P U T U S A N
Nomor PUT-009591.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01779/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00020/204/22/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009591.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOYO DENSO INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-12, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, 17530, yang diwakili oleh Kenichi Nakashima jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik ari.ramdhan@toyo-denso.co.jp;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anton Amperiano Malik;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,
2. Nama: Augusta Caraka Pardhana Putra;
Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,
3. Nama: Richard Tejo;
Izin Kuasa Hukum: KEP-078/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,
4. Nama: William Christopher Sindra;
Izin Kuasa Hukum: KEP-973/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023;