P U T U S A N
Nomor PUT-009597.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009597.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-
411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arinda Hutabarat
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 842/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,
2. Nama: Binsar I. K. Telaumbanua
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1154/PP/IKH/2023tanggal4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 902/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,
3. Nama: Rudy Zamrudin
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 962/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;