Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-009618.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Darmex Oil & Fats · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009618.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Darmex Oil & Fats mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009618.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Darmex Oil & Fats
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00120/207/19/449/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
22 Juni 2026