P U T U S A N
Nomor PUT-009618.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009618.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DARMEX OIL & FATS, NPWP 01.692.269.2-431.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.27 Desa Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lantai 22, Jalan RA. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, TB. Simatupang, Jakarta Selatan, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Putri Ayu jabatan Direktur, domisili elektronik: darmex.oilfats@darmexagro.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kadek Indra Raditya Putra, Izin Kuasa Hukum: KEP-517/PP/IKH/2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000301/SK-PPNDes/DOF/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/NIP.198110072002122001, Jabatan:Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003,
Jabatan:Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,