Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-009618.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Darmex Oil & Fats · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009618.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009618.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DARMEX OIL & FATS, NPWP 01.692.269.2-431.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.27 Desa Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lantai 22, Jalan RA. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, TB. Simatupang, Jakarta Selatan, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Putri Ayu jabatan Direktur, domisili elektronik: darmex.oilfats@darmexagro.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kadek Indra Raditya Putra, Izin Kuasa Hukum: KEP-517/PP/IKH/2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000301/SK-PPNDes/DOF/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/NIP.198110072002122001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003,

Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Purwanto/NIP. 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Didin Wahyudin/NIP.198508292007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6868/PJ.07/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetepan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

10/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002564/DOF-

BDG/PPhBadan/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-102/WPJ.33/2022

tanggal 5 Desember 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

000061/Bantahan-SUB/DOF/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.1. Ekspor38.578.982.98738.578.982.987
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri18.161.258.48758.001.948.903
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN573.198.995573.198.995
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)57.313.440.46997.154.130.885
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)57.313.440.46997.154.130.885
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.816.125.8495.800.194.891
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan38.417.87338.417.873
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain1.777.707.9761.777.707.976
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.816.125.8491.816.125.849
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.816.125.8491.816.125.849
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)03.984.069.042
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.984.069.042
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.160.160.905
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah (a + b + c + d + e + f +g)01.160.160.905
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)05.144.229.947
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001670/KEB- PPhBadan/DOF/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1EksportRp38.578.982.987
2Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiriRp18.161.258.487
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNRp-
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp-
5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp573.198.995
6Jumlah PenyerahanRp57.313.440.469
7Pajak Keluaran yang harus dipungut/bayar sendiriRp1.816.125.849
8Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp1.816.125.849
9Lain-lainRp-
10Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp-
11Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp-
12Bunga Pasal 13 (2) KUPRp-
13Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp-
14Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002564/DOF-BDG/PPN-Des/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022 (cap harian pos tanggal 31 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002564/DOF-BDG/PPhBadan/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas koreksi-koreksi di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp39.840.690.416

Menurut Terbanding:

Menurut SPT/WP: Rp 18.161.258.487

Menurut Pemeriksa: Rp 58.001.948.903

Koreksi: Rp 39.840.690.416

Pokok sengketa keberatan atas koreksi Penghasilan Bruto sebesar Rp39.840.690.416 terdiri dari:

a. Koreksi berdasarkan pengujian arus piutang Rp17.260.131.788. Pengujian dilakukan oleh Pemeriksa dengan menggunakan data Pemohon Banding Berupa akun piutang dagang, akun uang muka

penjualan, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa titip olah, data pelunasan piutang/penerimaan uang muka dan penerimaan dari pelanggan sesuai Rekening Koran Bank Mandiri akun 1112F21 dan 11122F23 serta SPT Masa PPN. bahwa berdasarkan hasil pengujian data Pemohon Banding tersebut disimpulkan terdapat penjualan lokal yang belum dilapokan oleh Pemohon Banding sebagai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dan terdapat penyerahan BKP yang belum dipungut PPN-nya

b. Koreksi be;rdasarkan pengujian arus barang sebesar Rp22.580.558.628 Pengujian dilakukan oleh Pemeriksa menggunakan data Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Jenis Barang Crude Palm Oil (CPO) Bulan Juli 2019, data-data mutasi stok dan laporan produksi pabrik secara nyata menunjukkan bahwa ada penjualan CPO kepada pihak lain.

- bahwa koreksi Jenis Barang Crude Palm Oil (CPO) bulan Desember 2019, data-data mutasi stok dan laporan produksi pabrik secara nyata menunjukkan bahwa ada selisih antara CPO yang dikeluarkan dari tangki dengan CPO yang dikeluarkan Pabrik, atas selisih tersebut berdasarkan data SAP dan mutasi stok CPO yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding ke pada Pemeriksa diketahui bahwa selisih tersebut merupakan penjualan CPO kepada pihak lain;

- bahwa atas koreksi Jenis Barang Palma Fatty Acid Distillate, sesuai data Pemohon Banding, Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut;

- bahwa Pabrik PT Darmex Oil & Fats hanya mengolah CPO menjadi RBD Palm Oil dan Palma Fatty Acid Distillate sehingga RBD Palm Oil dan Palma Fatty Acid Distillate merupakan produk akhir yang dihasilkan oleh pabrik PT Darmex Oil & Fats;

Tidak ada laporan produksi lain yang dapat menunjukkan bahwa ada kegiatan untuk mengolah RBD Palm Oil pada bulan tersebut. Didalam laporan produksi pabrik yang disampaikan kepada Pemeriksa juga menunjukkan tidak ada pengolahan RBD Palm Oil menjadi produk olahan lainnya sehingga Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp39.840.690.416

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rp39.840.690.416 yang terdiri dari sebagai berikut:

a. Tanggapan Koreksi Pengujian Arus Piutang Rp17.260.131.788 bahwa Pemeriksa melakukan pengujian Arus Piutang tahun 2019 yang membandingkan data nilai piutang, nilai uang muka, nilai rekening koran dan data lainnya milik Pemohon Banding tahun 2019 dengan summary sebagai berikut:

Tabel 1.0

A. bahwa terdapat adjustment sebesar Rp291.860.769 yang belum

dimasukkan pemeriksa dalam pengujian arus piutang;

B. bahwa berdasarkan Rekening koran Mandiri HO IDR-DIR 1 pada

bagian Penerimaan Kas dari Akun 11221F21 terdapat Jurnal Revised dan Reclass sebesar Rp3.523.625.776 yang mana pada akun 11221F21 Mandiri HO IDR-DIR 1 sisi debit terlihat peneliti

keberatan memperhitungkan double uang masuk yang mana atas uang masuk tersebut salah satunya sudah dilakukan Jurnal Revised sehingga peneliti keberatan seharusnya hanya memperhitungkan uang masuk yang sebenarnya sesuai jurnal Reclass;

C. bahwa berdasarkan Rekening koran Mandiri HO-USD-DIR 1 pada

bagian Penerimaan Kas dari Akun 11122F23 terdapat Jurnal Revised dan Reclass sebesar Rp14.028.366.781 yang mana pada akun 11122F23 Mandiri HO-USD-DIR 1 sisi debit terlihat peneliti keberatan memperhitungkan double uang masuk yang mana atas uang masuk tersebut salah satunya sudah dilakukan Jurnal Revised sehingga peneliti keberatan seharusnya hanya memperhitungkan uang masuk yang sebenarnya sesuai jurnal Reclass;

D. bahwa terjadinya revised dan reclass pada pencatatan Akun

Rekening koran Mandiri HO-USD-DIR 1 dan Mandiri HO IDR-DIR 1 karena adanya salah input keterangan, dan input yang berulang;

E. bahwa Pemohon Banding juga melampirkan rekening koran

Mandiri HO IDR-DIR 1 tahun 2019 dan Rekening Koran Mandiri HO-USD-DIR 1 tahun 2019 sebagai bukti pendukung tanggapan Pemohon Banding;

F. bahwa Pemohon Banding juga melampirkan dokumen voucher

atas Penerimaan rekening koran Mandiri HO IDR-DIR 1 dan Rekening Koran Mandiri HO-USD-DIR 1 tahun 2019 (Lampiran 12) yang terjadi revised dan reclass sebagai bukti pendukung tanggapan Pemohon Banding;

b. TanggapanKoreksiPengujianArusBarangsebesar Rp22.580.558.628

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas arus barang produk Crude Palm Oil (CPO)

Pemohon Banding telah melakukan pengecekan kembali atas data yang digunakan pemeriksa dan terdapat perubahan nilai yang Pemohon Banding gunakan dengan perbandingan sebagai berikut:

Tabel 2.0

a. Penjelasan Ref A dan Ref B, PT darmex Oil & Fats memiliki dua tempat penyimpanan di Tangki Bekasi dan Tangki Transit Sumatra pada laporan stock Pemohon Banding pada bulan Juli 2019 tidak terdapat CPO yang dikeluarkan dari tangki Bekasi. Dalam perhitungan mutasi stock yang dibuat oleh Tim Penelti belum memperhitungkan stock yang terdapat di tangki Tangki Transit Sumatra Terdapat mutasi stock keluar di bulan Agustus dan September sebesar 1.665.510 Kg. Sehingga data mutasi stock keluar selama satu tahun 2019 sebesar 5.182.370 Kg telah sesuai dengan data penjualan. Dengan demikian koreksi atas selisih arus barang agar dapat dibatalkan;

2) Koreksi atas arus barang produk RBDPO

Pemohon Banding telah melakukan pengecekan kembali atas data yang digunakan pemeriksa dan terdapat perubahan nilai yang Pemohon Banding gunakan dengan perbandingan sebagai berikut:

Tabel 3.0

a. Penjelasan Ref A, terdapat Mutasi RBDPO yang dijual pada bulan Mei 2019 sebesar 1.090.946 Kg, nyatanya pada bulan Mei terdapat Mutasi RBDPO yang dijual sebesar 949.638 Kg,

dan mutasi untuk diproses ke produksi (Fraksinasi) sebesar 141.308 Kg. Sehingga data mutasi stock keluar selama satu tahun 2019 sebesar 24.619.585 Kg telah sesuai dengan data penjualan. Dengan demikian koreksi atas selisih arus barang agar dapat dibatalkan;

3) Koreksi atas arus barang produk PFAD

Pemohon Banding telah melakukan pengecekan kembali atas data yang digunakan pemeriksa dan terdapat perubahan nilai yang Pemohon Banding gunakan dengan perbandingan sebagai berikut:

Tabel 4.0

a. Penjelasan Ref A, atas mutasi penjualan ekspor produk PFAD kepada MULTI COMMODITY INTERNATIONAL LTD kuantitas 149.980 Kg dengan nilai Rp845.467.256 dan nomor PEB 000000-001993-20190112-0022256 merupakan penjualan ekspor yang belum dilaporkan SPT Masa PPN Januari 2019. Atas selisih tersebut merupakan nilai yang sama dengan koreksi penghasilan bruto bagian ekualisasi SPT Badan VS SPT PPN, koreksi atas selisih ini harus dibatalkan karena terjadi koreksi dua kali pada Objek yang sama;

b. Penjelasan Ref B, merupakan mutasi penjualan lokal produk PFAD kepada PT. TANIMAS SOAP INDUSTRIES kuantitas 1.599.362 Kg dengan nomor Faktur Pajak 070.004- 18.00065376 merupakan penjualan lokal yang pencatatan

penjualan pada tahun 2019 sedangkan faktur pajak dibuat dan dilaporkan pada masa Oktober 2018. Faktur Pajak dibuat pada tahun 2018 berdasarkan penerimaan Uang Muka atas penjualan PFAD sebanyak 2.700.000 Kg dari PT TANIMAS SOAP INDUSTRIES. Pemohon Banding sudah melakukan penyerahan sebesar 1.100.638 KG PFAD pada tahun 2018, dan sisa penyerahan sebesar 1.599.362 Kg pada bulan Januari 2019;

c. Penjelasan Ref C, merupakan mutasi penjualan lokal produk PFAD kepada PT CISADANE RAYA CHEMICAL kuantitas 355.950 Kg dengan nomor Faktur Pajak 070.004- 18.000065407 merupakan penjualan lokal yang pencatatan penjualan pada tahun 2019 sedangkan faktur pajak dibuat dan dilaporkan pada masa Desember 2018. Faktur Pajak dibuat pada tahun 2018 berdasarkan penerimaan Uang Muka atas penjualan PFAD sebanyak 350.000 Kg dari PT CISADANE RAYA CHEMICAL. Pemohon Banding sudah melakukan penyerahan sebesar 355.950 KG PFAD pada bulan Januari 2019;

d. Penjelasan Ref D, atas selisih data pemeriksa dibandingkan data yang Pemohon Banding miliki sebesar 1.180 kg atas penjualan ekspor kepada OLEO CHEM FAR ESAT PTE LTD merupakan nilai susut yang terjadi selama proses pengiriman produk PFAD;

e. Penjelasan Ref E, atas selisih data pemeriksa dibandingkan data yang Pemohon Banding miliki sebesar 5.010 kg atas penjualan ekspor kepada WAXBILL PTE LTD, merupakan nilai susut yang terjadi selama proses pengiriman produk PFAD;

f. Penjelasan Ref F, atas selisih data pemeriksa dibandingkan data yang Pemohon Banding miliki sebesar 1.810 kg atas penjualan ekspor kepada SINOPHARM FORTUNE WAY

COMPANY merupakan nilai susut yang terjadi selama proses pengiriman produk PFAD;

g. Penjelasan Ref G, selisih sebesar 241.510 kg merupakan mutasi penjualan ekspor kepada SINOPHARM FORTUNE WAY COMPANY kuantitas sebesar 241.510 dengan nilai 1.457.281.356 dan nomor PEB 000000-002101-20191126- 007021 merupakan penjualan yang sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa November 2019 yang pemeriksa tidak masukkan dalam kertas kerja pemeriksaan. Pemohon Banding sampaikan SPT PPN Masa November 2019 sebagai bukti pendukung;

bahwa demikianlah surat permohonan banding atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tertanggal 02 Juni 2022 ini Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan banding ini dan koreksi sengketa banding ini dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

102/WPJ.33/2022 tanggal 5 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Obyek PPNMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding ( Rp)Koreksi (Rp)
DPP18.161.258.48758.001.948.90339.840.690.416

Penjelasan;

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp39.840.690.416

Terdiri dari

a. Koreksi berdasarkan pengujian arus piutangRp17.260.131.788

b. Koreksi berdasarkan pengujian arus barangRp22.580.558.628 Jumlah koreksiRp39.840.690.416  Untuk koreksi berdasarkan pengujian arus piutang penyerahan dengan

perincian sebagai berikut:

 Untuk koreksi berdasarkan pengujian arus barang dengan perincian

sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING

a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data SIDJP diketahui Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2019 dengan gambaran sebagai berikut:

2) bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 24/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 10 Februari 2022 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan / Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 51/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan / Klarifikasi Sengketa Perpajakan dibuat karena Wajib Pajak telah menunjuk seorang kuasa untuk hadir, namun kuasa yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa dari pimpinan PT Darmex Oil & Fats melainkan membawa surat kuasa dari PT Bayas sehingga Wajib Pajak dianggap tidak hadir memenuhi panggilan tersebut;

3) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Bading tidak memenuhi sebagian permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, dan sudah diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor BA-38/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 9 Februari 2022;

Pemohon Banding memberikan sebagian bukti, data, dokumen pendukung berupa:

•SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

•Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

•Laporan Audit Tahun Pajak 2019;

•Rincian Akun Mandiri dengan Kode Akun 11121F21 dan Kode Akun 11122F23;

•Buku Besar Palma Fatty Acid Distillate (PFAD);

b. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(1) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(2) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13:

(1)ayat (1) huruf a bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

(2)ayat (2) bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. antara lain mengatur:

Pasal 1

bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1)angka 15 Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

(2)angka 23 Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

(3)angka 24 PajakMasukanadalahPajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

(4)angka 25 PajakKeluaranadalahPajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 2

1. Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

2. Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan

antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

Pasal 3A ayat (1),

bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7, ayat (1)

bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). Pasal 13:

ayat (1)bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat

Faktur Pajak untuk setiap:

(a) huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

(b) huruf b, penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

ayat (1a) huruf a bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

ayat (5)bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan

keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(a) huruf a, nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

(b) huruf b, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(c) huruf c, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

(d) huruf d, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e) huruf e, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) huruf f, kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

(g) huruf g, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5) menerangkan, bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani olehpihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

ayat (9)bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan

formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena

Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi

Pasal 14 ayat (1)

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Banding serta data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

Pokok sengketa banding terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.840.690.416

Terdiri dari

a. Koreksi berdasarkan pengujian arus piutangRp17.260.131.788

b. Koreksi berdasarkan pengujian arus barangRp22.580.558.628 Jumlah koreksiRp39.840.690.416

a. Terhadap alasan Pemohon Banding terkait koreksi DPP PPN berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788, Terbanding berpendapat bahwa:

1.bahwa Terbanding melakukan pengujian arus piutang berdasarkan data pencatatan Pemohon Banding berupa akun Piutang Dagang, Uang Muka Penjualan, pemotongan PPh Pasal 23, Rekening Koran dan SPT Masa PPN;

2.bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan danKlarifikasiSengketaPerpajakannomorS- 24/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Wajib Pajak telah menunjuk seorang kuasa untuk hadir dalam pembahasan / klarifikasi sengketa perpajakan, namun kuasa yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa dari pimpinan PT Darmex Oil & Fats melainkan membawa surat kuasa dari PT Bayas sehingga Wajib Pajak dianggap tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dan hal ini dituangkan dalam dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan / KlarifikasiSengketaPerpajakanNomorBA- 51/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 21 Februari 2022;

3.bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi(pertama)dengansuratnomorS- 256/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan permintaan kedua dengan surat nomor S-5/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 13 Januari 2022, namun Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua nomor BA-38/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 9 Februari 2022;

4.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi sengketa pengujian arus uang/piutang adalah uang masuk dari akun Mandiri kode 11121F21 dan 11122F2 sebesar Rp393.714.386.578. Dimana menurut Pemohon Banding bahwa uang masuk yang menjadi penjualan 2019 adalah sebesar Rp373.015.229.217, sementara sebesar Rp20.699.157.361 merupakan penjualan tahun 2018. Atas nilai yang diakui sebagai penjualan tahun 2018, data yang dipinjamkan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp20.699.157.361 merupakan penjualan tahun 2018;

5.bahwa jawaban Pemohon Banding dalam SPUH, dari koreksi berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788, atas nilai sebesar Rp17.551.992.597merupakan pencatatan jurnal reclass dan revise di dalam General Ledger sehingga atas nilai sebesar Rp17.551.992.597 tersebut tidak ada uang masuk dan tidak terdapat mutasi Kredit di Rekening Koran;

6.bahwa tidak terdapat dokumen yang cukup untuk mendukung alasan Pemohon Banding;

7.bahwa dalil dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

b. Terhadap alasan Pemohon Banding terkait koreksi DPP PPN berdasarkan pengujian arus barang sebesar RpRp22.580.558.628 dengan perincian sebagai berikut:

b.1. Terhadap alasan Pemohon Banding terkait koreksi Jenis Barang

Crude Palm Oil (СРО) dengan jumlah quantity 6,510,340 Kg, Terbanding berpendapat:

1. Transaksi bulan Juli 2019 berdasakan pengujian Faktur Pajak dan Barang yang dijual menurut Laporan Produksi dan data produksi di SAP terdapat penyerahan CPO sebanyak 2.994.480 Kg;

2. Transaksi bulan Desember 2019 menurut Terbanding terdapat penyerahan CPO sebanyak 3.515.860 kg yang didasarkan pada mutasi persediaan

Data-data mutasi stok dan laporan produksi pabrik secara nyata menunjukan bahwa ada selisih antara CPO yang dikeluarkan dari tangki dengan CPO yang dikeluarkan ke pabrik, atas selisih tersebut berdasarkan data SAP dan mutasi stok CPO yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak ke pada Pemeriksa diketahui bahwa selisih tersebut merupakan penjualan CPO kepada pihak lain;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. bahwa data yang diberikan pada saat memenuhi undangan SPUH termasuk data yang tidak dipinjamkan sesuai BA-38/WPJ.33/BD.06/2022;

4. bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dilakukan menggunakan pengujian arus

barang dilakukan berdasarkan pengujian data Wajib Pajak berupa Faktur Pajak dan Barang yang dijual menurut Laporan Produksi dan data produksi di SAP sehingga telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa tidak terdapat dokumen yang cukup untuk mendukung alasan Pemohon Banding;

6. bahwa dalil dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

b.2. Terhadap alasan Pemohon Banding terkait koreksi Jenis Barang

PALMA FATTY ACID DISTILLATE dengan jumlah quantity 15,679,976 Kg, Terbanding berpendapat:

1. Untuk Ref A

Bukti pendukung Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan Bill of Ladiing untuk membuktikan bahwa produk tersebut merupakan transaksi ekpor;

2. Untuk Ref B

bahwa pada dokumen tahun 2019 jumlah kuantitas pada data manifest adalah sebanyak 2.924,949 MT sedangkan sisa penjualan tahun 2018 yang dikirim pada tahun 2019 adalah 1.599.362 kg;

3. Untuk Ref C

bahwa Pemohon Banding melampirkan Faktur Pajak yang berbeda dengan Faktur Pajak pada tanggapan SPUH serta jumlah kuantitas pada kontrak penjualan dan Faktur Pajak berbeda;

4. Untuk Ref D, E dan F, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung;

5. Untuk Ref G, Pemohon Banding tidak melampirkan PEB yang menunjukan kuantitas barang yang diekspor;

b.3. Terhadap alasan Pemohon Banding terkait koreksi Jenis Barang

RBD PALM OIL dengan jumlah quantity 24,722,893 Kg,

Terbanding berpendapat:

1. bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dilakukan menggunakan pengujian arus barang dilakukan berdasarkan pengujian data Pemohon Banding berupa Faktur Pajak dan Barang yang dijual menurut Laporan Produksi dan data produksi di SAP sehingga telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. bahwa data yang diberikan pada saat memenuhi undangan SPUH termasuk data yang tidak dipinjamkan sesuai BA-38/WPJ.33/BD.06/2022;

3. bahwa tidak terdapat dokumen yang cukup mendukung alasan Pemohon Banding;

4. bahwa dalil dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan atas koreksi berdasarkan pengujian arus barang sebesar Rp22.580.558.628 karena bukti pendukung yang diberikan Wajib Pajak tidak mencukupi untuk mendukung alasan keberatan Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, dan sudah diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua nomor BA- 38/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 9 Februari 2022. Dimana data yang diberikan pada saat memenuhi undangan SPUH termasuk data yang tidak dipinjamkan sesuai BA-38/WPJ.33/BD.06/2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah tepat sesuai dengan data/bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp39.840.690.416;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

000061/Bantahan-SUB/DOF/I/2023 tanggal 12 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon

Banding sama dengan materi Surat Banding Nomor 002564/DOF- BDG/PPhBadan/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021;

Bukti P-3FotokopiSuratKeberatanNomor001670/KEB-

PPhBadan/DOF/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;

Bukti P-4Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Darmex Oil & Fats Nomor 78 Tanggal 30 November 2021, Notaris Yulia, S.H. di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-5Salinan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak DOF tahun

2019;

Bukti P-6Lampiran GL detail Reclass dan Revised atas akun 1221F21 Mandiri

HO IDR-DIR 1 dan Akun 1122F23 Mandiri HO-USD-DIR 1;

Bukti P-7Dokumen Pendukung selisih mutasi barang poduk PFAD;

Bukti P-8Screenshot Akun 11221F21 Mandiri HO IDR-DIR 1 Jurnal Revised

dan Reclass pada SAP System;

Bukti P-9Screenshot Akun 11122F23 Mandiri HO-USD-DIR 1 Jurnal Revised

dan Reclass pada SAP System;

Bukti P-10 Rekening Koran Mandiri HO IDR – DIR 1 Tahun 2019;

Bukti P-11 Rekening Koran Mandiri HO USD – DIR 1 Tahun 2019;

Bukti P-12 Voucher Akun 11221F21 Mandiri HO IDR-DIR 1 dan akun 1121F21

Mandiri HO USD – DIR 1 yang mengalami Revised dan Reclass; Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus 000303/SK-PPNDes/DOF/I/2023 tanggal 30

Januari 2023 a.n. Archibald A Kariodimedjo;

Bukti P-14 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-507/PP/IKH/2022

tanggal 04 Juli 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Archibald A Kariodimedjo;

Bukti P-15 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Archibald A Kariodimedjo; Bukti P-16 Pakta Integritas a.n. Archibald A Kariodimedjo;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 000301/SK-PPNDes/DOF/I/2023

tanggal 30 Januari 2023 a.n. Kadek Indra Raditya Putra;

Bukti P-18 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-517/PP/IKH/2022

tanggal 04 Juli 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Kadek Indra Raditya Putra;

Bukti P-19 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Kadek Indra Raditya Putra; Bukti P-20 Pakta Integritas a.n. Kadek Indra Raditya Putra;

Bukti P-21 Pakta Integritas a.n. Putri Ayu;

Bukti P-22 KTP a.n. Putri Ayu;

Bukti P-23 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Darmex Oil

& Fats Nomor 101 tanggal 24 Agustus 2020, Notaris Yulia, S.H. di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-24 SPT PPN Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-25 Matriks Sengketa;

Bukti P-26 Mapping Koreksi PPN;

Bukti P-27 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-28 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Reclass IDR 1 – Uji Arus Piutang; Bukti P-29 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Reclass IDR 2 – Uji Arus Piutang Bukti P-30 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Reclass IDR 3 – Uji Arus Piutang;

Bukti P-31 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Reclass IDR 4 – Uji Arus Piutang; Bukti P-32 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Reclass IDR USD 1 – Uji Arus Piutang; Bukti P-33 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Reclass USD 2 – Uji Arus Piutang; Bukti P-34 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Revised IDR 1 – Uji Arus Piutang; Bukti P-35 Dokumen Pendukung rekening koran, invoice, General ledger dan

screen shot sistem SAP atas Revised USD 1 – Uji Arus Piutang; Bukti P-36 Detail Mapping Uji Arus Kas Piutang;

Bukti P-37 Dokumen pendukung berupa Laporan Bulanan Produksi bulan Mei

2019, Dokumen Invoice penjualan produk RBDPO, faktur pajak, dan berita acara serah terima barang – atas koreksi peredaran usaha uji arus barang produk RBDPO;

Bukti P-38 Dokumen pendukung berupa Voucher Penjualan, Faktur Pajak/PEB,

kontrak, dan laporan pengeluaran barang atas penjualan produk PFAD kepada PT Cisadane, PT Tanimas, Waxbill PTE LTD, Sinopharm Fortune Wheels, Multi commodity International, Oleo Chem Far East, SPT PPN Masa November, dan Pencatatan Penjualan GL 2019 - atas koreksi uji arus barang produk PFAD;

Bukti P-39 Dokumen Pendukung berupa Invoice Penjualan, faktur pajak kepada

PT Bayas Biofuels, Palmbridge PTE LTD, Penerimaan Ekspor CPO, Laporan Bulanan produksi Bulan Juli, Agustus, September 2019, screenshot persediaan CPO tahun 2019, atas koreksi peredaran usaha -uji arus barang produk CPO;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022;

Bukti T-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021;

Bukti T-3FotokopiSuratKeberatanNomor001670/KEB-

PPhBadan/DOF/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-5Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00104/WPJ.33/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 15 April 2021; Bukti T-7Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2076/WPJ.33/2022

tanggal 30 Mei 2022;

Bukti T-8Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002564/DOF-BDG/PPhBadan/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri18.161.258.48758.001.948.90339.840.690.416

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp39.840.690.416 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan berdasarkan hasil pengujian arus piutang dan pengujian arus barang terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding. bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.840.690.416 merupakan akumulasi dari hasil 2 (dua) pengujian a quo;

bahwa terhadap koreksi berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788, Terbanding melakukan pengujian atas uang masuk sebesar Rp393.714.386.578. Pemohon Banding mendalilkan bahwa senilai Rp20.699.157.361 dari uang masuk tersebut merupakan penjualan tahun 2018, dan senilai Rp17.551.992.597 merupakan pencatatan jurnal reclass dan revise yang

tidak memiliki mutasi kredit di rekening koran. Terbanding mempertahankan koreksinya karena dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding tidak cukup untuk mendukung alasan tersebut sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa terhadap koreksi berdasarkan pengujian arus barang sebesar Rp22.580.558.628, Terbanding membandingkan data penjualan pada Faktur Pajak dengan barang yang dijual menurut Laporan Produksi dan data SAP Pemohon Banding. Terbanding mempertahankan koreksi atas selisih tiga produk, yaitu: 1) Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 1.327.970 Kg yang diyakini sebagai penjualan kepada pihak lain akibat adanya selisih antara pengeluaran tangki dan pemasukan pabrik, 2) Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) sebanyak 2.349.269 Kg yang dikoreksi akibat ketiadaan dokumen Bill of Lading untuk transaksi ekspor, ketidaksesuaian jumlah kuantitas antara manifes, kontrak, dan faktur pajak, serta ketiadaan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan 3) RBD Palm Oil sebanyak 141.308 Kg yang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding karena ketiadaan penyerahan dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp39.840.690.416 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi tersebut merupakan akumulasi dari hasil dua pengujian, yakni pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788 dan pengujian arus barang sebesar Rp22.580.558.628;

bahwa terkait pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788, Pemohon Banding menyatakan terdapat adjustment sebesar Rp291.860.769 yang belum dimasukkan oleh Terbanding di dalam pengujiannya. Selain itu, terjadi perhitungan ganda (double) atas uang masuk pada rekening Mandiri HO IDR-DIR 1 dan Mandiri HO-USD-DIR 1 karena Terbanding turut memperhitungkan jurnal Revised dan Reclass yang timbul akibat kesalahan input keterangan dan input berulang, padahal secara riil uang masuk sebenarnya sudah dilakukan jurnal Reclass. Pemohon Banding juga telah melampirkan rekening koran dan dokumen voucher sebagai bukti pendukung;

bahwa terkait pengujian arus barang sebesar Rp22.580.558.628, Pemohon Banding memberikan bantahan per jenis produk sebagai berikut:

- Terbanding tidak memperhitungkan stok Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Tangki Transit Sumatra. Pemohon Banding menegaskan bahwa total mutasi stok keluar selama tahun 2019 sebesar 5.182.370 Kg telah sesuai dengan data penjualan.

- Terbanding salah mengklasifikasikan mutasi barang RBD Palm Oil sebesar 141.308 Kg sebagai penjualan, padahal jumlah tersebut digunakan untuk diproses ke produksi (fraksinasi).

- Selisih kuantitas Palma Fatty Acid Distillate (PFAD) terjadi karena beberapa faktor, antara lain adanya penjualan ekspor yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2019 (namun sudah dikoreksi pada bagian ekualisasi sehingga terjadi koreksi dua kali pada objek yang sama) , adanya penyerahan barang di awal tahun 2019 yang Faktur Pajaknya telah dibuat dan dilaporkan pada masa Oktober dan Desember 2018 berdasarkan penerimaan uang muka, terjadinya susut barang yang terjadi selama proses pengiriman ke luar negeri, serta adanya mutasi ekspor yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPN November 2019 namun tidak dimasukkan dalam kertas kerja pemeriksaan Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah sengketa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah adanya perbedaan interpretasi dan validasi data pembuktian atas aliran kas masuk pada rekening koran serta selisih mutasi kuantitas persediaan barang yang mengakibatkan koreksi DPP PPN sebesar Rp39.840.690.416. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, yang menjadi

pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.840.690.416, yang bersumber dari pengujian arus piutang dan arus barang yang juga menjadi dasar koreksi peredaran usaha pada sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019. bahwa Terbanding menetapkan koreksi tersebut berdasarkan perbedaan

interpretasi dan validasi data pembuktian atas aliran kas masuk pada rekening koran serta selisih mutasi kuantitas persediaan barang, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena keliru dalam memperhitungkan ganda penerimaan kas dari jurnal penyesuaian (reclass dan revise) serta mengabaikan kelengkapan dokumen pendukung dan rekonsiliasi atas mutasi persediaan barang, maka Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, yang penyelesaian atas pokok sengketanya berkaitan erat dan bergantung pada penyelesaian atas sengketa koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yang mengatur antara lain::

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus

uang dan pengujian arus barang pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 009617.15/2022/PP /M.IIB Tahun 2026, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Piutang sebesar Rp17.260.131.788

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Peredaran Usaha (Penghasilan Bruto) berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788 yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas Akun Mandiri HO-IDR-Dir 1 (Kode Akun 11121F21), Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti telah mengakui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya kesalahan penghitungan ganda (double counting) oleh Terbanding sebesar Rp3.519.725.836, yang mencakup transaksi pelunasan pembayaran dari PT Tanimas Soap Industries (Rp3.476.880.000), PT Darmex Biofuels (Rp32.075.956 dan Rp7.799.880), serta penerimaan Palma Pouch (Rp2.970.000) yang terbukti telah dijurnal balik/reclass;

bahwa terkait sisa selisih nominal Rp3.899.940 yang dipertahankan oleh Terbanding karena perbedaan pencatatan tanggal ytansaksi dimana Terbanding menyebut tanggal 28 Juli 2019 dengan nilai Rp3.389.940, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa berdasarkan dokumen Voucher Penerimaan Kas No. 1400020734 dan Rekening Koran Bank Mandiri IDR, Pemohon Banding secara riil menerima dana tunggal dari PT Hei-Hei Sukses Cemerlang sebesar Rp3.899.940,00 pada tanggal 02 Juli 2019 dan pencatatan angka berulang pada Buku Besar murni merupakan dampak dari Jurnal Reclass internal, sehingga terbukti tidak terdapat aliran kas masuk baru yang menjadi bukti adanya penjualan/peredaran usaha;

bahwa terhadap sisa selisih angka sebesar Rp510.000 yang dinyatakan Terbanding tidak terjelaskan dan tidak terdapat bukti yang diajukan Pemohon Banding yang dapat menjelaskan selisih angka tersebut, bahwa Pengadilan Pajak menilai angka sebesar Rp510.000 tersebut tetap dipertahankan sebagai selisih dalam pengujian arus piutang;

bahwa atas Akun Mandiri HO-USD-Dir 1 (Kode Akun 11122F23), Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti telah mengakui sepenuhnya bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan secara valid adanya pencatatan ganda dan jurnal

penyesuaian (reclass) atas seluruh transaksi valuta asing sebesar Rp14.028.366.781;

bahwa pengakuan Terbanding tersebut berkesesuaian dengan bukti materiil yang diperiksa oleh Pengadilan Pajak, dimana aliran dana kas nyata (cash flow) pada Rekening Koran Mandiri USD murni hanya terjadi satu kali untuk masing- masing transaksi ekspor, yaitu transaksi dengan Oleo Chem Far East Pte Ltd (USD 360,000.00), transaksi Waxbill Pte Ltd yang disesuaikan karena klaim penyusutan mutu/volume, serta transaksi Cheminex Pte Ltd yang disesuaikan akibat potongan biaya transfer bank koresponden (bank charge). Selisih minor sebesar Rp40 murni merupakan dampak dari sisa selisih pembulatan kurs konversi mata uang;

bahwa atas Selisih Adjustment Sebesar (Rp291.860.769) dan sisa selisih angka sebesar Rp510.000 yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan perhitungan kembali pengujian arus piutang, total nilai akumulasi kesalahan penghitungan ganda (double counting) yang berhasil dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.551.992.597 yang terdiri dari akun rupiah sebesar Rp3.523.625.776 dan akun valas sebesar Rp14.028.366.781;

bahwa oleh karena jumlah nilai kesalahan hitung Terbanding yang berhasil dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.551.992.597 nyata-nyata telah melebihi keseluruhan nilai total objek sengketa arus piutang yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp17.260.131.788, maka Pengadilan Pajak berpendapat mengenai terbukti atau tidaknya pos Adjustment sebesar (Rp291.860.769) dan sisa selisih angka sebesar Rp510.000 yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding, menjadi tidak materiil lagi untuk dipertimbangkan, karena tanpa memperhitungkan angka-angka tersebut pun, terbukti koreksi peredaran usaha oleh Terbanding dari pengujian arus piutang terjadi karena adanya kekeliruan memasukkan angka dari jurnal reklas atau jurnal revisi; bahwa oleh karena pengujian arus piutang Terbanding terbukti mengandung kesalahan hitung ganda (double counting) sebagaimana diuraikan di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran

Usaha melalui pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Arus Barang sebesar Rp22.580.558.628

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif Peredaran Usaha (Penghasilan Bruto) berdasarkan pengujian arus barang yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp22.580.558.628,00, yang terdiri dari pengujian arus barang atas 3 (tiga) komoditas produk, yaitu produk Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp9.617.004.166,00, produk Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) sebesar Rp11.881.228.197,00, dan produk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) sebesar Rp1.082.326.264,00;

a. Pengujian Arus Barang Produk CPO sebesar Rp9.617.004.166,00 bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo dengan dalil bahwa berdasarkan penarikan data dari sistem SAP Pemohon Banding, ditemukan total volume penyerahan CPO sebesar 6.510.340 Kg yang merupakan akumulasi transaksi bulan Juli dan Desember 2019, sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan volume penjualan sebesar 5.182.370 Kg. Atas selisih kuantitas sebesar 1.327.970 Kg tersebut, Terbanding meyakini sebagai transaksi penjualan CPO kepada pihak lain yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan status stok dan rute perpindahan persediaan fisik antara Tangki Transit Sumatra dengan Tangki Pabrik/Refinery Bekasi dimana selisih koreksi kuantitas menurut Terbanding murni merupakan mutasi internal pengiriman antargudang persediaan untuk dikonsumsi sebagai bahan baku produksi sendiri dan bukan merupakan penyerahan komersial (penjualan) kepada pihak ketiga;

bahwa guna menguji kebenaran materiil atas sengketa pengujian arus barang atas produk CPO ini, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan silang atas seluruh bukti yang disampaikan para Pihak di persidangan, yang meliputi dokumen Material Price Analysis SAP, Laporan

Mutasi Stok Excel, Laporan Bulanan Produksi, serta kelengkapan dokumen komersial berupa Invoice, Kontrak, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dokumen Mutasi CPO SAP (Material Price Analysis) dan Laporan Mutasi CPO, terbukti Pemohon Banding menyelenggarakan administrasi pembukuan persediaan secara tertib sesuai sistem ERP SAP, dimana pergerakan fisik CPO diklasifikasikan berdasarkan akun Beginning Inventory, Receipts, Consumption, Production, dan Ending Inventory;

bahwa terbukti alur pemakaian internal tersebut terdokumentasi secara nyata melalui Laporan Bulanan Produksi untuk masa Juli, Agustus, dan September 2019 dimana dalam dokumen laporan produksi fisik tersebut, terbukti kuantitas CPO yang keluar dari tangki penampungan murni dicatat dan dialokasikan ke dalam kolom "Pemakaian" sebagai bahan baku produksi pabrik (refinery) untuk diolah menjadi produk turunan, bukan dialokasikan ke dalam kolom "Pengeluaran Komersial/Penjualan"; bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah secara konsisten membuktikan bahwa terhadap setiap pengeluaran CPO yang hakikatnya merupakan penjualan komersial kepada pihak ketiga didasarkan pada kelengkapan dokumen yang sah secara hukum, antara lain untuk transaksi ekspor, didukung dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 594360 dan Invoice No. 001/DOF-P-T-EXT/12/2019 yang membuktikan penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd sebesar 1.500 MT (1.500.000 Kg), dan untuk transaksi lokal/afiliasi, didukung oleh Kontrak No. 020/DOF-MKT/CPO/VII/2019 dan Invoice No. 350050373 tertanggal 20 Agustus 2019 sebesar 1.000.000 Kg, serta Kontrak No. 023/DOF- MKT/CPO/IX/2019 dan Invoice No. 350050377 tertanggal 2 September 2019 sebesar 666.510 Kg kepada PT Bayas Biofuels;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha melalui pengujian arus barang produk Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp9.617.004.166,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Pengujian Arus Barang Produk PFAD sebesar Rp11.881.228.197,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena adanya selisih kuantitas sebesar 2.349.269 Kg antara volume penyerahan produk PFAD sebesar 15.679.976 Kg dengan volume penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebesar 13.330.707 Kg. Terbanding meyakini selisih volume tersebut merupakan transaksi penjualan dalam negeri maupun ekspor yang belum dilaporkan, serta menolak dokumen pembuktian Pemohon Banding karena menilai adanya ketiadaan dokumen Bill of Lading (B/L), ketidaksesuaian tanggal draf kontrak komersial, ketidakcocokan nilai nominal mutasi, serta inkonsistensi pencatatan dalam Buku Besar (General Ledger);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh selisih kuantitas tersebut dapat dijelaskan secara material dan didukung oleh dokumen pabean serta arus uang yang valid. Pemohon Banding menegaskan selisih tersebut timbul akibat adanya perbedaan waktu pengakuan (timing difference) atas penerimaan uang muka penjualan lintas tahun buku, terjadinya penyusutan volume logistik cair (shrinkage) yang wajar dalam transportasi laut internasional, tidak dimasukkannya data SPT Masa PPN bulan November ke dalam kertas kerja pemeriksaan oleh Terbanding, serta potensi pemajakan ganda (double counting) pada objek ekualisasi yang sama;

bahwa guna menemukan kebenaran materiil atas sengketa pengujian arus barang produk PFAD ini, Pengadilan Pajak telah melakukan pengujian silang atas seluruh bukit-bukti yang diserahkan para Pihak dari Tahap Pertama hingga Tahap Terakhir di persidangan, dengan penilaian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pos perbedaan waktu pengakuan, yakni penyerahan lokal kepada PT Tanimas Soap Industries sebesar 1.599.362 Kg dan PT Cisadane Raya Chemicals sebesar 355.950 Kg, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas transaksi dengan PT Tanimas Soap Industries, terbukti Pemohon Banding telah menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak No.

070.004-18.00065376 senilai Rp12.870.900.000,00 pada Masa Oktober tahun 2018 atas penerimaan Uang Muka (Down Payment) untuk total pesanan 2.700.000 Kg. bahwa realisasi pengiriman barang fisik dilakukan secara bertahap, dimana sisa volume sebesar 1.599.362 Kg baru dikirim pada bulan Januari tahun 2019. Alur pengeluaran fisik ini divalidasi secara sah dengan dokumen Manifest Barang Muatan tanggal 18 Januari 2019 serta dokumen kepabeanan BC 4.0 Nomor Pendaftaran 067337 yang divalidasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa atas transaksi PT Cisadane Raya Chemicals, terbukti atas pesanan total 650.000 Kg, Pemohon Banding memungut PPN menggunakan Faktur Pajak kode fasilitas "070" (PPN Tidak Dipungut ke Kawasan Berikat) pada bulan Desember tahun 2018 saat menerima pelunasan uang muka. Pengeluaran barang secara fisik baru bergerak keluar dari pabrik Pemohon Banding pada tanggal 03 Januari 2019 dengan akumulasi berat timbang riil sebesar 355.950 Kg. Selisih operasional sebesar 5.950 Kg dari volume komersial (350.000 Kg) murni merupakan variasi kapasitas timbang batas toleransi muatan cair (operational tolerance) di lapangan yang tercatat secara otomatis di dalam sistem akuntansi SAP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan masalah perbedaan waktu (timing difference) lintas tahun buku dimana kewajiban formal perpajakan telah dipenuhi secara patuh di tahun 2018, sedangkan pergerakan logistik pengeluaran barang fisik baru terekam di Buku Besar tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai keabsahan volume ekspor luar negeri kepada Multi Commodity International Ltd sebesar 149.980 Kg dan Sinopharm Fortune Way Company sebesar 240.510 Kg, dengan penilaian sebagai berikut:

bahwa atas transaksi dengan Multi Commodity International Ltd, Terbanding menolak dokumen pembuktian Pemohon Banding karena pada lembar Invoice tertulis "January 14, 2018", sedangkan nomor Invoice dan dokumen PEB bertahun 2019. Pengadilan Pajak menilai penulisan tahun tersebut murni merupakan kesalahan ketik administratif (clerical error) pada

awal pergantian tahun baru. Substansi material membuktikan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 000000-001993-20190112- 002256 telah divalidasi oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada Januari 2019 lengkap dengan rute muat kontainer. Penjualan ini telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding di dalam General Ledger sebagai omzet PPh Badan tahun 2019;

bahwa terhadap transaksi dengan Sinopharm Fortune Way Company, terbukti kuantitas 240.510 Kg telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN bulan November 2019 dengan dukungan dokumen PEB Nomor Pendaftaran 064366. Selisih terjadi murni karena Terbanding tidak memasukkan objek pelaporan tersebut ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Mengenai ketidakcocokan nilai mutasi kas bank, terbukti di persidangan melalui dokumen penagihan Bank Mandiri bahwa pihak pembeli melakukan pembayaran gabungan menggunakan satu instrumen Letter of Credit (L/C No. LCC0110201902609) sekaligus untuk dua Invoice komersial (No. 017 dan No. 018) dengan total nilai penarikan bersih sebesar US$ 214,830.62;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil terkait dengan penyusutan logistik cair (shrinkage), yaitu atas selisih kuantitas ekspor pada Oleo Chem Far East Pte Ltd sebesar 1.180 Kg, Waxbill Pte Ltd sebesar 5.010 Kg, dan Sinopharm Fortune Way Company sebesar 1.810 Kg. Terhadap pos ini, Pengadilan Pajak memberikan penilaian berdasarkan kelaziman praktik bisnis logistik komoditas curah cair (liquid bulk). bahwa dari akumulasi volume ekspor yang diangkut menggunakan wadah flexibag atau palka kapal tongkang lintas samudera, total selisih tersebut hanya merepresentasikan persentase penyusutan berkisar antara 0,11% hingga 0,118% dari total muatan. bahwa berdasarkan referensi dari standar FOSFA (Federation of Oils, Seeds and Fats Associations) atau PORAM (Palm Oil Refiners Association of Malaysia), diperoleh informasi bahwa batas toleransi susut normal internasional adalah sebesar 0,5% dalam perdagangan minyak kelapa sawit global. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat penyusutan fisik antara 0,11% hingga 0,118% tersebut

berada jauh di bawah ambang batas kewajaran operasional sehingga merupakan kerugian teknis (operational loss) yang wajar;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha melalui pengujian arus barang untuk produk Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) sebesar Rp11.881.228.197,00 tidak dapat dipertahankan;

c. Pengujian Arus Barang Produk RBDPO sebesar Rp1.082.326.264,00 bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha (Penghasilan Bruto) berdasarkan pengujian arus barang atas produk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dengan selisih kuantitas sebesar 141.308 Kg atau senilai Rp1.082.326.264,00, dengan dalil awal bahwa Pemohon Banding mengolah CPO menjadi RBDPO dan PFAD, sehingga RBDPO merupakan produk akhir yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat laporan produksi lain yang menunjukkan kegiatan mengolah RBDPO menjadi produk olahan lainnya pada tahapan pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan argumentasi dan rincian fakta sebagai berikut:

- bahwa pada bulan Mei 2019, terdapat mutasi pengeluaran RBDPO sebesar 1.090.946 Kg, di mana kuantitas yang nyata-nyata dijual adalah sebesar 949.638 Kg dan tidak terdapat perbedaan atau selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding atas nilai penjualan tersebut;

- bahwa pada bulan Mei 2019, atas mutasi pengeluaran produk RBDPO sebesar 141.308 Kg murni merupakan pengeluaran barang RBDPO untuk diproses kembali ke bagian produksi (Fraksinasi) sebesar 141.308 Kg dan menjadi bahan baku internal bagi Pemohon Banding. Produk RBDPO merupakan produk setengah jadi (intermediate product) yang menjadi bahan baku untuk dapat diolah kembali guna menghasilkan produk akhir seperti biodiesel ataupun minyak curah;

- bahwa atas kuantitas tersebut, pada Laporan Bulanan Produksi bulan Mei 2019 telah tercatat masuk dalam bagian pemakaian bahan baku

produksi untuk menghasilkan produk turunan berupa Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL) dengan kuantitas 111.962 Kg (atau dengan persentase 79,23% dari total hasil produksi) dan Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (RBDPS) dengan kuantitas 29.346 Kg (atau dengan persentase 20,77% dari total hasil produksi);

- bahwa dengan demikian, data mutasi stok keluar produk RBDPO yang dimiliki oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 telah sepenuhnya sesuai dengan data penjualan RBDPO tahun 2019;

- bahwa Pemohon Banding tidak menerima penerimaan atas penghasilan dari koreksi selisih uji arus barang RBDPO sebesar Rp1.082.326.264,00, dan Terbanding tidak dapat membuktikan secara kompeten bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan komersial tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai pos sengketa pengujian arus barang produk RBDPO ini dengan melakukan pengujian silang atas seluruh bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, yang meliputi Laporan Bulanan Produksi bulan Mei 2019, Dokumen Invoice penjualan produk RBDPO, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), dan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap dokumen Laporan Produksi Masa Mei 2019, terbukti mutasi pengeluaran RBDPO sebesar 141.308 Kg secara nyata tercatat ke dalam kolom pemakaian bahan baku produksi internal untuk ditransfer ke unit Fraksinasi. Proses Fraksinasi tersebut terbukti menghasilkan produk turunan berupa RBDPL sebesar 111.962 Kg (79,23%) dan RBDPS sebesar 29.346 Kg (20,77%), sehingga memvalidasi adanya fakta bahwa mutasi tersebut merupakan pergerakan logistik internal pabrik dan bukan merupakan penjualan komersial kepada pihak ketiga;

bahwa Pengadilan Pajak juga memeriksa dokumen komersial berupa Invoice Nomor 350050351 tertanggal 27 Mei 2019 yang diajukan sebagai dokumen pembanding. Dokumen tersebut membuktikan bahwa terhadap

pengeluaran barang RBDPO yang benar-benar bersifat komersial yang merupakan bagian dari volume 949.638 Kg yang disepakati, Pemohon Banding telah menerbitkan Invoice penagihan kepada pihak ketiga; bahwa kesesuaian bukti-bukti materiil Pemohon Banding tersebut selaras dengan hasil pelaksanaan Uji Bukti di persidangan, di mana Terbanding secara tegas dan tertulis memberikan tanggapan akhir bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih kuantitas sebesar 141.308 Kg murni merupakan pengeluaran barang RBDPO untuk diproses ke bagian produksi (Fraksinasi);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat kesesuaian bukti- bukti materiil tersebut sejalan dengan pernyataan tertulis dari Terbanding yang menerima secara utuh pembuktian dokumen logistik internal Pemohon Banding dan merupakan alat bukti pengakuan berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan terbuktinya secara sah dan meyakinkan bahwa selisih kuantitas RBDPO sebesar 141.308 Kg murni merupakan mutasi pemakaian internal pabrik (proses Fraksinasi) untuk menghasilkan produk antara berupa RBDPL dan RBDPS, serta adanya pengakuan Terbanding, maka mutasi pengeluaran barang a quo secara nyata tidak memenuhi kualifikasi sebagai penjualan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha melalui pengujian arus barang produk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) sebesar Rp1.082.326.264,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan atas pengujian arus barang dari ketiga produk persediaan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa keseluruhan koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha melalui pengujian arus barang sebesar Rp22.580.558.628,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp17.260.131.788 terbukti mengandung kesalahan hitung ganda oleh Terbanding. Hal ini diakibatkan oleh kekeliruan Terbanding dalam memasukkan angka dari jurnal reklasifikasi atau jurnal revisi pada rekening rupiah maupun valuta asing, sehingga terbukti tidak terdapat aliran kas masuk baru yang menjadi peredaran usaha;

2. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus barang atas produk Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp9.617.004.166,00 terbukti murni merupakan mutasi internal perpindahan persediaan fisik antargudang. CPO tersebut dikonsumsi sebagai bahan baku produksi pabrik (refinery), dan bukan merupakan penyerahan (penjualan) kepada pihak ketiga;

3. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus barang atas produk Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) sebesar Rp11.881.228.197,00 terbukti terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan penerimaan uang muka lintas tahun buku, penyusutan volume logistik cair yang wajar secara internasional, serta tidak dimasukannya data SPT Masa PPN bulan November oleh Terbanding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus barang atas produk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) sebesar Rp1.082.326.264,00 terbukti merupakan mutasi pemakaian internal pabrik untuk proses Fraksinasi guna menghasilkan produk antara (RBDPL dan RBDPS). Hal ini juga telah diakui kebenarannya oleh Terbanding di dalam uji bukti;

5. Oleh karena itu, keseluruhan koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp39.840.690.416 (yang bersumber dari akumulasi pengujian arus piutang dan arus barang) tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian atas bukti dan pertimbangan

Pengadilan Pajak atas sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana diuraikan di atas, di mana pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri saling berkaitan erat dan bergantung pada penyelesaian sengketa PPh Badan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak

(DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Terbanding sebesar Rp39.840.690.416;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa

tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No .Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri39.840.690.416039.840.690.416

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp58.001.948.903

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp39.840.690.416 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp18.161.258.487

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

a. DPP EksporRp38.578.982.987

b. DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya18.161.258.487 Rp

harus dipungut sendiri

c. DPP PPN yang PPN-nya DibebaskanRp573.198.995

d. Jumlah Seluruh PenyerahanRp57.313.440.469

2 PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus1.816.125.849

Rp

dipungut sendiri

3 Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp1.816.125.849 4 Dikurangi: - Diperhitungkan SKPPKPRp

5 Jumlah Pajak MasukanRp1.816.125.849 6 Jumlah PPN Kurang/(Lebih) BayarRp0 7 Kelebihan PPN dikompensasikanRp0 8 Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp0 9 Sanksi Administrasi:Rp0 10 Jumlah PPN yang masih Kurang/(Lebih) dibayar Rp0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00120/207/19/449/21 tanggal 20 April 2021, atas nama PT DARMEX OIL & FATS, NPWP 01.692.269.2-431.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.27 Desa Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lantai 22, Jalan RA. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, TB. Simatupang, Jakarta Selatan, 12310, domisili elektronik: darmex.oilfats@darmexagro.com, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.