Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-009668.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
PT Dapo Agro Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009668.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan 17 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dapo Agro Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 ayat (5); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009668.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Dapo Agro Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 November 2025