Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-009668.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Dapo Agro Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009668.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009668.16/2024/PP, antara:

PT DAPO AGRO MAKMUR, NPWP 02.779.879.2-303.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso No.229 RT.009 Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Yeap Tzu Tsing Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 92 tanggal 14 November 2023 yang dibuat oleh Sindian Osaputra, S.H., M.Kn. di Jakarta Utara, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andreas Dedy Suhendra

Izin Kuasa Hukum: KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 Surat Kuasa Khusus : 002/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024

2. Nama: Burlian Usman

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 006/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024

3. Nama: Lee Boom Leong

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 004/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024

4, Nama: Chintia Agustine Pertiwi

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 008/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024

5. Nama: Susilowati

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 008/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum / 19790813 200012 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah / 19790606 200012 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4430/PJ.07/202 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 73/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 017/DAM-HO/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 228/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/DAM-HO/I/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut.

NO.U R A I A NMenurut SKP (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN :
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.879.553.392
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut a.3. PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10.879.553.392
b. Atas Penyerahan Barang & Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.879.553.392
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1. Impor BKP0
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah d.2. Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
Perolehan yg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan d.7. atau tidak dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 d.9. atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
a. PPN yg hrs dipungut sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.087.955.339
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.214.290.552
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.214.290.552
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP (pokok kurang bayar)0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.217.165.916
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.126.335.213)
3.Kelebihan pajak yg sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.176.237.417
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (krn pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)3.176.237.417
4.PPN yang kurang bayar (2.e+3.c)1.049.902.204
5.Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 7 ayat (5) huruf c KUP0
b. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP787.426.654
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.837.328.858

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/DAM-HO/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.U R A I A NMenurut Surat keberatan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN : .
a.1. Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a.2. sendiri409.284.988
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3. Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5. PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)409.284.988
b Atas Penyerahan Barang & Jasa yang tidak terutang . PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)409.284.988
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud . dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1. Impor BKP0
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar d.2. Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
Perolehan yg PPN-nya tidak seharusnya d.7. dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 d.9. atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:
a PPN yg hrs dipungut sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) .40.928.499
b Dikurangi : .
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.214.290.552
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.214.290.552
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP (pokok kurang bayar)0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) .3.217.165.916
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) .(3.176.237.417)
3.Kelebihan pajak yg sudah:
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya .3.176.237.417
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (krn . pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)3.176.237.417
4.PPN yang kurang bayar (2.e+3.c)2.875.364
5.Sanksi administrasi:
a Kenaikan Pasal 7 ayat (5) huruf c KUP .0
b Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP .0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP2.156.523
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.031.887

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.049.902.204,0 00,001.049.902.204,00
- Sanksi Bunga0,000,000,00
- Sanksi Kenaikan787.426.654,000,00787.426.654,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.837.328.858,0 00,001.837.328.858,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/DAM- HO/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 22 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/DAM-HO/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang kami terima pada tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 diterima pada tanggal 14 Agustus 2024

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan c. diuraikan pada bagian selanjutnya;

d. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

e. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp1.837.328.858,- belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 08 September 2023, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.837.328.858,- melalui Surat Setoran Pajak / Cetakan Kode Billing dengan NTPN: E03B91PKF1LILKLE;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yeap Tzu Tsing jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sindian Osaputra, S.H., M.Kn. No. 92 tanggal 14 November 2023;

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sumatera Selatan, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Ma FU las VI LELT

Wal? FIs.L3 ERIE] 17.2

LPals",

Tolan AE abs,

Dov Eat cas niet siti sil Li ics dibs Lia) tial.

Da Ttasartasgan ME Ian: : :

BleiUIa ilar. ats “RIECES: TEA 3 PE LT P3 IT :

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Sumatera Selatan dengan Surat No. 020/DAM- HO/XI/2023 yang diterima oleh KPP Madya Sumatera Selatan pada tanggal 14 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

ME Me Ma

BF ol. Bo B lee Tan Ter --2 3, ats li. sii IIS SER iel IPS ete

LoL Era. Tan anta an Td ats Li. sii li ive Pirie: IPSI ste

Beta tata ii tan Pit gic pita tat lt -

Pare Tata BP ale . . .

Boo. RU BeT-leieae? LEE MI FER MEP TT

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian Semula Pan | Menjadi (Rp) IR ° (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 1,049.902.204,00} 0,00 1.049.902.204,00 ob. Sanksi Bunga = 0,00 2.000 0.00 ec. Sanksi Kenaikan 4 787.426.654,00 | 0,00 _ 787.426.054,00.

d. Jumlah Pajak yang masih —— 1.837.328.858,00 0,00 1.837 .328.858 00

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa10.879.553.392409.284.98810.470.268.404

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Objek Penyerahan PPN sebesar Rp10.470.268.404,-

Kami tidak setuju atas koreksi Pemeriksa pada Perhitungan DPP PPN sebesar Rp10.470.268.404,- dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pemeriksa tidak dapat menggunakan perhitungan analisis areal tanam- panen dan harga rata-rata yang didukung dengan penilaian asset dari penilai PBB semata dikarenakan ada faktor lain di lapangan yang dapat mempengaruhi potensi hasil panen seperti pada tahun 2018 yang merupakan tahun produktif ketiga di mana PT DAM melakukan panen untuk usaha yang dijalankannya. Dari luas areal tanam 1263,6 Ha (berdasarkan data SPOP PBB Tahun 2018) tersebut tidak semua lahan bisa panen, dikarenakan masih adanya isu sosial;

• Pada tahun 2018 ini, masih banyak tanam sulam di lahan areal tanam tersebut;

• Peredaran usaha yang kami laporkan adalah benar sesuai dengan penjualan hasil perkebunan kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT. Perkebunan Hasil Musi Lestari, PT. Selatan Agung Sejahtera dan PT Ekajaya Multi Perkasa sesuai dengan penyetoran dan pelaporan PPN;

Bahwa PT Dapo Agro Makmur dalam mencatat dan melaporkan peredaran usaha atas kegiatan operasional telah sesuai dengan kondisi dan data – data yang ada sebenarnya dalam laporan keuangan dan SPT PPH Badan. PT Dapo Agro Makmur dalam pelaporan SPT PPh Badan menggunakan prinsip self assessment yang berarti prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Data yang kami gunakan adalah data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

Untuk jumlah Omset PT Dapo Agro Makmur pada SPT Tahunan 2018 berikut kami sampaikan penjelasan TBS Tahun 2018:

PT Dapo Agro Makmur memiliki lahan produktif yang merupakan Tanaman Menghasilkan (Mature) pada Desember 2018 seluas 654,14 Ha (seperti data di bawah ini) dengan jumlah penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar 2.636,38 ton;

Sebagai pendukung kami lampirkan di bawah ini data Perhitungan Wajib Pajak Penjualan TBS selama tahun 2018;

FEY Loo", TANDAN EL Lx SEGAR

TAS IIS belas oo — — ss ”'” —

2 - Tea Pa fe Pa 2 Il Pisa five tiie FP Siri

PN an LE mE a #5 Kana Be lle fit. Fr 2 IAL as Part al shold PP Pa NA DESA

PO nana “EL MIE PARE PA na AR Mita tz Bip ofr wee! z tea Data AE MA aa Pisan lili Pai Ba BNN Fle tr Piet wisn lil EP tr will tr BA ia nt “1 Ma MAA “lire tr Bip ofr BE PD In iva. tr BE ERP otro Tinta? felliesiiil naa an Lilt lela lls FE Lillo tr BEA gaiii ot Filo tr DEAL ar ES ss lene Kana

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp10.470.268.404,- terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil – dalil Pemohn Banding, dapat disimpulkan bahwa :

1. Koreksi Objek Penyerahan PPN sebesar Rp10.470.268.404,-

- Bahwa dengan demikian, Pemohon banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp10.470.268.404,- masa Pajak Desember 2018 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

NOURAIANJumlah Menurut
WP (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri409.284.988
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)409.284.988
b. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang0
PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)409.284.988
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh
Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/
Pembayaran kemdali Pa)ak Masukan bagi PKP yang
belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu
tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak
seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung
jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula
mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah0
Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan jkp dari Luar Daerah Pabean di dalam0
Daerah Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemhungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang0
belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu0
tertentu berakhir
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0
dibebaskan atau tidak dipungut
d.7. Tanggung jawab secara renteng0
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan0
fasilitas
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau0
d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif40.928.499
x 1.a.2 atau 1.d.10)
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang0
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.214.290.552
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.214.290.552
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(3.173.362.053)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.176.237.417
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)3.176.237.417
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)2.875.364
5Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP2.156.523
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2.156.523
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)5.031.887

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 228/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 6 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang nomor LAP- 00116/WPJ.03/KP.0805/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.U R A I A NCfm. SPT/PKPC f m . P emeriksa
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN :
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri409.284.98810.879.553.392
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)409.284.98810.879.553.392
b.Atas Penyerahan Barang & Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)409.284.98810.879.553.392
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Drh. Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
Perolehan yg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak d.7. dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.9. d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
a.PPN yg hrs dipungut sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)40.928.4991.087.955.339
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.217.165.9163.214.290.552
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.217.165.9163.214.290.552
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP (pokok kurang bayar)00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.217.165.9163.217.165.916
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)-3.176.237.417-2.126.335.213
3.Kelebihan pajak yg sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.176.237.4173.176.237.417
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (krn pembetulan)00
c.Jumlah (a+b)3.176.237.4173.176.237.417
4.PPN yang kurang bayar (2.e+3.c)01.049.902.204
5.Sanksi administrasi:
a.Kenaikan Pasal 7 ayat (5) huruf c KUP00
b.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0787.426.654
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.837.328.858

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 020/DAM-HO/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan LPAD nomor FORM-05005801/BPS/KPP.030803/2023 tanggal 14 November 2023;

3. Surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2018 dengan amar keputusan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.049.902.204,000,001.049.902.204,00
- Sanksi Bunga0,000,000,00
- Sanksi Kenaikan787.426.654,000,00787.426.654,00
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar1.837.328.858,000,001.837.328.858,00

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

- Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

a) Pasal 1, bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,

Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Angka 18 Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c) Pasal 4A ayat (2), bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga;

3) Angka II huruf A Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elaeis guineensis) Yang Baik, bahwa setiap kelas kesesuaian lahan dapat secara langsung dikaitkan dengan produksi kelapa sawit yang dapat dicapai. Tingkat produktivitas kelapa sawit yang dapat dicapai untuk setiap kelas kesesuaian lahan S1, S2, dan S3 secara potensial dapat dilihat pada Tabel 3;

b. Data dan Fakta

1) SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Palembang Nomor LAP-00116/RIKSIS/KPP.0308/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dengan jenis Pemeriksaan Khusus Semua Jenis Pajak;

2) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp10.470.268.404,00;

3) Berdasarkan data SPT Masa PPN, Wajib Pajak melaporkan DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.011.289.422,00;

4) Bahwa berdasarkan keterangan Tim Pemeriksa saat pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 72/WPJ.036/2024 tanggal 23 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi peredaran usaha pada SKPN PPh;

b) bahwa peredaran usaha menurut SKPN PPh adalah sebesar Rp13.481.557.826,00;

c) bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut pemeriksa Tahun 2018 adalah sebagai berikut: DPP cfm SPT Masa PPNRp 3.011.289.422,00

DPP cfm equalisasi PPhRp13.481.557.826,00

KoreksiRp10.470.268.404,00 d) bahwa koreksi tersebut terkait koreksi peredaran usaha yang berasal dari penghitungan kembali hasil kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS);

e) Koreksi tersebut merupakan DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP cfm SPT Masa PPNRp 409.284.988,00

DPP cfm equalisasi PPhRp10.879.553.392,00

KoreksiRp10.470.268.404,00

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemeriksa melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berdasarkan equalisasi peredaran usaha yang ditentukan dengan melakukan penghitungan kembali tingkat produktivitas TBS berdasarkan tingkat kesesuaian lahan

sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/1212013 tanggal 31 Desember 2013;

2) Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian tersebut dinyatakan bahwa pada budidaya kelapa sawit, kondisi iklim dan lahan merupakan faktor utama di samping faktor lainnya seperti sifat genetis, perlakuan yang diberikan dan lain-lain. Kelas kesesuaian lahan ditetapkan berdasarkan jumlah dan intensitas faktor pembatas dari karakteristik lahan. Kelas kesesuaian lahan dibagi menjadi:

- Sangat Sesuai (S1);

- Sesuai (S2);

- Agak Sesuai (S3);

- Tidak Sesuai Bersyarat (N1); dan

- Tidak Sesuai Permanen (N2).

Setiap kelas terdiri dari satu atau lebih unit kesesuaian yang lebih menjelaskan tentang jumlah dan intensitas faktor pembatas;

3) Bahwa Peneliti melakukan pengujian kembali perhitungan Pemeriksa terkait tingkat produktivitas TBS berdasarkan data kesesuaian karakteristik lahan, waktu planting (umur tanam), luas areal tanaman menghasilkan (TM) yang diperoleh dari Wajib Pajak danPeraturanMenteriPertanianNomor 131/Permentan/OT.140/2013 tanggal 31 Desember 2013. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui tingkat produktivitas lahan areal kebun Wajib Pajak sebagai berikut:

Dialokasikan sebagai TM pada tahun20132014201520162017Jumlah
Total Aset Bilogis140,37339,03292,93429,6724,041.226,04
Mature140,37339,03292,93--772,33
Umur tanaman5,004,003,00--
Produktivitas per hektar (ton)19,0016,006,00
Jumlah Produktivitas (ton)2.667,035.424,481.757,589.849,09

4) Berdasarkan data harga rata-rata TBS per kg dan data perhitungan kembali produktivitas TBS pada areal kebun Wajib Pajak, diketahui jumlah koreksi penjualan TBS adalah sebagai berikut:

Perhitungan Koreksi

Kuantitas TBS yang diproduksi dan dijual (ton)9.849,09 Kuantitas TBS yang diproduksi dan dijual (kg)9.849.090 Harga TBS1.351 Jumlah penjualan13.310.481.302

Penjualan TBS menurut Wajib Pajak2.751.767.190 Koreksi10.558.714.112

5) Bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan Wajib Pajak serta data perhitungan koreksi penjualan TBS tersebut, jumlah Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Peredaran usaha yang dilaporkan2.922.843.714
2Koreksi penjualan TBS10.558.714.112
3Jumlah peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan13.481.557.826

6) Bahwa berdasarkan equalisasi peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan tersebut, diketahui terdapat koreksi DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP cfm SPT Masa PPN3.011.289.422
DPP cfm equalisasi PPh13.481.557.826
Koreksi10.470.268.404

7) Bahwa koreksi tersebut terkait koreksi peredaran usaha yang berasal dari penghitungan kembali hasil kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS).

8) Bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP cfm SPT Masa PPN Rp 409.284.988,00

DPP cfm equalisasi PPh Rp10.879.553.392,00

KoreksiRp10.470.268.404,00

9) Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Wajib Pajak atas koreksi peredaran usaha dalam SKPN Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, diketahui alasan keberatan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan dan permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak;

10) Bahwa koreksi peredaran usaha yang menjadi dasar perhitungan equalisasi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN nya harus dipungut

sendiri dipertahankan dalam proses keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh;

11) Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp10.470.268.404,00 sudah tepat.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp10.470.268.404,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 017/DAM-HO/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. Dapo Agro Makmur, NPWP 02.779.879.2-

303.000/0027798792303000 NITKU:0027798792303000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 020/DAM-HO/XI/2023 tanggal 14 November 2023, dan diterima oleh KPP Madya Palembang tanggal 14 November 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nomor 92 tanggal 14 November 2023 yang dibuat oleh Sindian Osaputra, S.H., M.Kn. di Jakarta Utara;

Dalam Persidangan:

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Yeap Tzu Tsing Jabatan Direktur;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Andreas Dedy Suhendra selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Burlian Usman selaku Karyawan;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Lee Boom Leong selaku Karyawan; Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Chintia Agustine Pertiwi selaku Karyawan; Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Susilowati selaku Karyawan;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama Andreas Dedy Suhendra selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama Burlian Usman selaku Karyawan; Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama Lee Boom Leong selaku Karyawan; Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor 008/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama Chintia Agustine Pertiwi selaku Karyawan; Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor 008/DAM-HO/SK.XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama Susilowati selaku Karyawan;

Bukti P-17 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama Andreas Dedy Suhendra;

Bukti P-18 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 atas nama

Burlian Usman;

Bukti P-19 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 atas nama Lee

Boom Leong;

Bukti P-20 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 atas nama

Chintia Agustine Pertiwi;

Bukti P-21 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 atas nama

Susilowati;

Bukti P-22 Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Andreas Dedy Suhendra; Bukti P-23 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andreas Dedy Suhendra; Bukti P-24 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Burlian Usman;

Bukti P-25 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lee Boom Leong; Bukti P-26 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Chintia Agustine Pertiwi; Bukti P-27 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Susilowati;

Bukti P-28 Fotokopi SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-29 Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-30 Penjelasan tertulis tanggal 13 Juni 2025, beserta lampiran:

1. Perincian Penjualan TBS Tahun 2018

2. Invoice dan Faktur Pajak kepada Pembeli TBS

3. Contoh FFB Sales Record bulan Januari 2018 dan Februari 2018

4. Contoh Slip Timbangan dan Bukti Penerimaan TBS dari PT. Perkebunan Hasil Musi Lestari.

5. Daftar Uji Arus Uang dan Barang

6. Surat Perjanjian dengan PT. Perkebunan Hasil Musi Lestari, PT. Selatan Agung Sejahtera, PT. Ekajaya Multi Perkasa

7. Audit Report Tahun 2018

8. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

Bukti P-31 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 020/DAM-HO/XI/2023 tanggal 14 November 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-4 Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024, tanggal 12 Agustus 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23 tanggal 16 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 017/DAM-HO/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri409.284.988,0010.879.553.392,0010.470.268.404,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sejumlah Rp10.470.268.404,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.470.268.404,00. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ekualisasi Peredaran Usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan, di mana Peredaran Usaha menurut SKPN PPh adalah sebesar Rp13.481.557.826,00, sementara DPP yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN adalah sebesar Rp3.011.289.422,00. Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait penghitungan kembali hasil kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan hasil pengujian produktivitas TBS sesuai karakteristik lahan dan umur tanam, didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/2013.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak dapat menggunakan perhitungan analisis areal tanam-panen dan harga rata-rata (Permentan 131/2013) karena terdapat faktor obyektif di lapangan yang mempengaruhi hasil panen, termasuk adanya isu sosial (sengketa lahan/pemortalan), tanam sulam, banjir, dan kebakaran. Pemohon Banding menegaskan bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan sebesar Rp2.922.843.714,- adalah benar sesuai dengan penjualan aktual TBS kepada PT. Perkebunan Hasil Musi Lestari, PT. Selatan Agung Sejahtera, dan PT Ekajaya Multi Perkasa, di mana berat TBS (tonase) ditentukan oleh timbangan Pabrik Pembeli.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah keabsahan metode yang digunakan Terbanding dalam menetapkan koreksi DPP PPN, yaitu metode estimasi produktivitas TBS (Permentan 131/2013), dihadapkan pada pembuktian realisasi penjualan oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait penerapan peraturan perundang-

undangan perpajakan mengenai kewenangan penggunaan metode tidak langsung, dan bersifat pembuktian terkait validitas data produksi dan perhitungan pajak.

Manimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang yang berlaku, memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding wajib didukung oleh bukti yang kuat (kebenaran material) yang menunjukkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang seharusnya dikenakan PPN tetapi belum dilaporkan atau dicatat oleh Wajib Pajak. Penggunaan metode tidak langsung (estimasi) adalah sah sebagai teknik pemeriksaan, namun tidak dapat mengesampingkan pembukuan Wajib Pajak yang didukung oleh bukti primer transaksi yang valid.

Menimbang, bahwa terhadap dasar koreksi Terbanding dan alasan banding Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP PPN sebesar Rp10.470.268.404,00 tidak dapat dipertahankan karena didasarkan pada estimasi produktivitas Permentan 131 dan tidak mempertimbangkan loss produksi aktual di lapangan.

− Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen pendukung yang memadai (seperti sales order, bukti pengiriman, slip timbang) untuk menguji kebenaran produksi riil dan arus uang/barang, dan klaim kerugian Pemohon Banding tidak disertai perhitungan kuantitatif yang jelas.

− Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon

Banding menyampaikan bukti-bukti primer sebagai berikut: Perincian Penjualan TBS Tahun 2018; Invoice dan Faktur Pajak kepada Pembeli TBS; Daftar Uji Arus Uang dan Barang; dan Surat Perjanjian dengan pihak pembeli. Bukti-bukti tersebut menunjukkan total penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.922.843.714,-.

− Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Perincian

Penjualan TBS Tahun 2018 dan Invoice serta Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada para pembeli (PT SAS, PT PHML), diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan TBS yang tercatat dalam pembukuan komersial dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

− Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Daftar Uji Arus

Uang dan Barang dan keterangan Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa total berat TBS yang dijual Pemohon Banding adalah 2.636.378 Kg kepada tiga pembeli utama. Meskipun terdapat selisih besar antara realisasi penjualan yang dilaporkan dan estimasi Terbanding berdasarkan Permentan 131/2013 (yang menghasilkan koreksi Rp10.470.268.404,00), Terbanding gagal membuktikan secara material adanya arus uang atau arus barang atas selisih sebesar Rp10.470.268.404,00 tersebut yang berasal dari penyerahan TBS yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

− Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode penetapan DPP

PPN yang didasarkan pada estimasi potensi hasil kebun (Permentan 131/2013) tanpa didukung oleh bukti material transaksi yang kuat atas kekurangan penjualan yang diklaim, tidak dapat membatalkan atau

mengesampingkan pembukuan Pemohon Banding yang telah didukung oleh bukti-bukti transaksi penjualan (faktur pajak, invoice, dan rekening koran). Meskipun Terbanding memiliki kewenangan menetapkan jumlah pajak terutang, penetapan tersebut harus didukung oleh kebenaran material. Dalam hal ini, Terbanding gagal membuktikan adanya penyerahan BKP senilai Rp10.470.268.404,00 yang tidak dilaporkan.

− Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.470.268.404,00 tidak didukung oleh bukti material yang memadai dan karenanya harus dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.470.268.404,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak di atas, Terbanding terbukti keliru dalam menetapkan hitungan secara teknis perpajakan besarnya Pajak terutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Keputusan Terbanding tidak memenuhi syarat sahnya suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan . Oleh karena itu berdasarkan Pasal 56 ayat (2)

dan pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan, keputusan keberatan dan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Terbanding harus dibatalkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.470.268.404,000,0010.470.268.404,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 10.879.553.392,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 10.470.268.404,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp409.284.988,00

Menimbang bahwa agar Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung dilaksanakan dan Pemohon Banding langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang, maka berdasarkan penjelasan umum paragraf terakhir angka 3 dan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menetapkan perhitungan besarnya Pajak terutang sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri409.284.988,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
• Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri40.928.499,00
• Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.214.290.552,00
Kelebihan pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya(3.176.237.417,00)
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar2.875.364,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP2.156.523,00
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar5.031.887,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 12 Agustus 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00106/207/18/308/23tanggal16Agustus2023,atasnama PT DAPO AGRO MAKMUR, NPWP 02.779.879.2-303.000, sehingga Jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.031.887,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2025, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, maupun Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A.

Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E.,M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady,S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.