Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 152 halaman

PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Avrist Assurance · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Avrist Assurance mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (3) · Pasal 4A ayat (3)
  • UU 40/2014Pasal 1
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Avrist Assurance
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00238/207/18/073/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
19 Agustus 2026