PUTUSAN
Nomor PUT-009693.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-00505fl{EBAVPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00238/207/18/073/20 tanggal 28 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009693.16/202M'P, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AVRIST ASSURANCE, NPWP 01.301.386.7i)73.000, beralamat di Gedung Bank Panin Pusat Lt. 7no, Jl. Sudirman No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang dtwakili oleh lan Ferdinan Natapradja jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bemardus Andriyanto.
Izin Kuasa Hukum: KEPJ)64/PP/lKH/2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/POA-DLEG023/Ill/2022 tanggal 10 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 4042, Jakaha, dalam hal ini divvakili oleh:
1. Nama/NIP: EkaWidyHastuti/ NIP.198110072002122001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, cat