Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-009695.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Sumber Murni Alkesindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009695.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sumber Murni Alkesindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009695.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sumber Murni Alkesindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 November 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025