P U T U S A N
Nomor PUT-009695.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009695.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMBER MURNI ALKESINDO, NPWP 75.538.600.0-034.000, beralamat di Komp. Pergudangan Prima Centre 1 Extension Blok F No.36, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Laksana Harimas jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sumber Murni Alkesindo Nomor 11 tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Adianto Sinaga, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kasun Japar
Izin Kuasa Hukum: KEP-1015/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/SMA/I/2022 tanggal 18 Januari 2022;
2. Nama: Jeffry Suharly
Izin Kuasa Hukum: KEP-1175/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/SMA/I/2022 tanggal 18 Januari 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: