Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-009695.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Sumber Murni Alkesindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009695.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009695.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMBER MURNI ALKESINDO, NPWP 75.538.600.0-034.000, beralamat di Komp. Pergudangan Prima Centre 1 Extension Blok F No.36, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Laksana Harimas jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sumber Murni Alkesindo Nomor 11 tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Adianto Sinaga, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kasun Japar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1015/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/SMA/I/2022 tanggal 18 Januari 2022;

2. Nama: Jeffry Suharly

Izin Kuasa Hukum: KEP-1175/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/SMA/I/2022 tanggal 18 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Silvia Anas/19851024 200901 2007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Deden Saefudin/19751128 199602 1001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Agus Yuliarta/19810718 200901 1008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Afit Arifitri/19781205 200012 2001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Tasripin/19730111 199402 1001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17557/PJ.07/2022 tanggal 8 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1377/PP/BR/2021 tanggal 13 Desember 2021 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-187/PP/Ucp/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 002/SMA/PJK/IX/2021 tanggal

6 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-342/WPJ.05/2021 tanggal 26 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/SMA/PJK/XI/2021 tanggal 08 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri2.164.567.7244.900.619.769
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut101.627.27459.081.819
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.266.194.9984.959.701.588
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)2.266.194.9984.959.701.588
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung jawab secara renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)216.456.766490.061.970
b Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan213.835.900213.835.900
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain98.721.00098.721.000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)312.556.900312.556.900
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)312.556.900312.556.900
e Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(96.100.134)8.615.954
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya96.100.13496.100.134
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)96.100.13496.100.134
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0273.605.204
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP063.901.825
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP096.100.134
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0160.001.959
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0433.607.163
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan8.509.092

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 002/IX/SKT-20 tanggal 1 September 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Sacto mt AL ats aot

Tage: bergersin De re

Fab en pasta. ys tne NT AS org gle

Se loc Te eta 2 ree Lit SES

Dene fe tp pica cece cor ler ter ning SSS a EME NET et ME SL GLa RSS “ESL TEU SE RY En ERP RL TEE PEP OP Ge DE eI E

Die caer e caer To oreve: 27s ais

Siver AL sw Tres -— IS S5

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar273.605.2040273.605.204
Sanksi Bunga63.901.825063.901.825
Sanksi Kenaikan96.100.134096.100.134
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar433.607.1630433.607.163

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 002/SMA/PJK/IX/2021 tanggal 6 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 September 2021 (diantar);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/SMA/PJK/IX/2021 tanggal 6 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 diterima pada tanggal 28 Juni 2021;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Laksana Harimas jabatan selaku Direktur yang dibuktikan Akta Nomor 11 Tanggal 14 Januari 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang

diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 002/IX/SKT-20 tanggal 1 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Sen bi Tlie 2 get si its EST

Dir Tecra cic sr ie

Se Fer ea Sigs LE FES

Siceg Sieve ow ang

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Sem 3 fla pen Kek an

Sa Doce a <a [sbi

Ja Sec<s Bives ot ees [oe 2s me doco ST om Bf oy ROB ORB ISO. 52 a S38.50F 2 a8

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Koreksi DPP PPN Penyerahan BKP/JKP dimana :

- Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Penyerahan BKP/JKP berdasarkan hasil equalisasi PPN dengan Peredaran Usaha sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP- 00047/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Mei 2020 obyek PPN yang belum dilaporkan WP sebagai penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp2.693.506.590,00;

- Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

A. Latar Belakang bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP-00047/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Mei 2020, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp2.693.506.590 dengan dasar:

“Dari hasil equalisasi PPN Januari-Desember 2018 dengan Peredaran Usaha PPh Badan 2018 menurut pemeriksa, terdapat Rp2.693.506.590

yang belum dilaporkan WP sebagai penyerahan yang harus dipungut sendiri “;

bahwa Terbanding dalam koreksi tersebut menggunakan metode equalisasi PPN dengan peredaran Usaha PPh Badan 2018 dengan penghitungan sebagai berikut;

Janta (Rpt a Pesgrasece (PPS Bada: Menurut Persetan

7, ose I. TO Re salah a 23 997.545 522

Is Dikurangi Bench eaadar Lsabha gang bukan objek ARS

MI hdTIK NN PEN

OL Be ne eanithb 36748 239 c Sete a- ob} SIG 230 dc. Re vyesud An :

Ollambah

Dressing e Se is this ea al (dn Pernerikaa tt > 33 952 240 Ted ee aa f SPT Masa SPN masa Jaraa' Sd. Gssemoer ctr We

TES Tan Pbog Pele PI 1

To. re a

TSS aa Ey ee et pete rat eos Tr a TG

TSG Sse et car ling FS papa ko Tni tag

ES KA ana ha B3. n

Pan Tiny. Tee PA an aa ia wht? ah * rta. SPT PIA WF - 1x 31755 640 1d yg Selis tig -t 2c9) S96 590 bahwa Terbanding menetapkan selisih hasil equalisasi Januari–Desember 2018 senilai Rp2.693.506.590,00 sebagai penghasilan dengan PPN dipungut sendiri pada masa pajak Desember 2018;

bahwa dimana nilai penjualan menurut pada perhitungan equalisasi di atas sebesar Rp33.768.835.448,00 didasarkan dari nilai penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp31.077.470.716,00 dan ditambahkan nilai

koreksi sebesar Rp2.693.506.590,00 yang berasal dari perhitungan arus uang Terbanding;

bahwa adapun dasar terbanding menentukan kenaikan Peredaran Usaha pada masa Desember 2018 didasari oleh adanya selisih kenaikan penghasilan sebesar Rp2.693.506.590,00 berdasarkan perhitungan arus uang dengan rincian Rp2.136.449.657,00 sebagaimana dicantumkan Terbanding pada SPHP yang dikoreksi atas selisih saldo bank SPT Tahunan 2018 dengan fisik rekening koran, bukan merupakan tambahan penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan, melainkan kesalahan penyajian saldo akhir perkiraan bank pada SPT Badan tahun pajak 2018 dengan saldo akhir rekening koran BCA 2771816888 terkait transaksi pelunasan hutang giro customer pada tahun pajak 2017 dengan nilai total sebesar Rp2.136.449.657,00;

bahwa hutang giro customer tersebut telah dilunasi pada bulan Januari dan Februari 2018, tetapi tidak tercatat pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2018, sehingga saldo akhir pada SPT 2018 tidak menampilkan saldo seharusnya;

bahwa saldo akhir perkiraan Bank BCA 2771816888 pada SPT Tahunan 2018 sebesar Rp3.767.112.333,00, dimana berdasarkan rekening koran per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.630.662.676,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.136.449.657,00;

bahwa atas hutang giro customer sebesar Rp2.136.449.657,00 merupakan transaksi pada Tahun Pajak 2017 dimana telah Pemohon Banding laporkan pada Neraca dan SPT Tahunan tahun pajak 2017, yang dilunasi pada Bulan Januari dan Februari 2018 sebagaimana terlihat pada Rekening koran maupun ledger Bank BCA 2771816888;

bahwa atas Koreksi sebesar Rp554.915.075,00 yang merupakan nilai sisa dari keseluruhan nilai selisih dari perhitungan arus uang, dimana Terbanding hanya menggunakan metode perhitungan arus uang dan ditetapkan langsung sebagai penambahan penghasilan tanpa ada pembuktian yang cukup seperti produk yang terjual, tanggal uang masuk, jenis penghasilan dan keterangan lainnya, melainkan ditetapkan sebagai

penambahan penghasilan hanya pada satu masa yaitu masa Desember 2018;

B. Sebagai Upaya Pemohon Banding bahwa Pemohon banding telah melakukan pengecekan kembali atas jumlah saldo akhir rekening koran dan neraca yang selisih dengan melakukan pencocokkan kembali terhadap masing-masing “chart of account” bank dan hutang giro, dimana selisih tersebut sudah Pemohon Banding jelaskan dan sertakan bukti-bukti pendukung pada saat pemberian tanggapan akhir pemeriksaan dan tanggapan keberatan pajak, sebagaimana Pemohon Banding lampirkan kembali pada pengajuan banding ini. (Lampiran 13);

sehingga penghitungan menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Dea an SE tee Tn Sl TSL ELS

Seo wc Ger nata = res Lol tes

D5 rv “2 LEE EME EA KL TAM EL TEE Fera aan an Ta

Droirv (Jie fic caer risst in pect rises Sena act

Ter oten crore icp es llic Lor matan ere ve rer crore ber elie:

Die essere caer Dora

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didukung dengan data dan bukti yang menguatkan dasar koreksi untuk ditetapkan sebagai penambahan peredaran usaha hanya pada masa Desember 2018, sehingga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 ‘' huruf c yaitu

"temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan", dan lampiran Surat Edaran nomor 65/PJ/2013 poin 7(a) “apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh”;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mempertimbangkan latar belakang, upaya pemohon banding serta bukti-bukti terkait untuk dapat mengabulkan seluruhnya perhitungan yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut :

Bukti P-1. Fotokopi Surat Pemberitahuan PPN Masa Januari–Desember 2018; Bukti P-2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan 2018;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP-

00047/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Mei 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No.

001/PJK/V/2020 tanggal 14 Mei 2020;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan No. S-

788/WPJ.05/2021 tanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Tanggapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 21 Juni 2021;

Bukti P-7. FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 Tanggal 1 Desember 2020;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/IX/SKT-20 tanggal

1 September 2020;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-10. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Sumber Murni Alkesindo Nomor 11 tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Adianto Sinaga, S.H., M.Kn.;

Bukti P-11. Perhitungan Arus Uang menurut Terbanding;

Bukti P-12. Bukti pelunasan hutang giro atas transaksi 2017 berupa rekening koran yang menunjukan pelunasan, ledger detail pelunasan giro, pengakuan hutang giro pada SPT Tahunan 2017 + laporan Keuangan 2017;

Bukti P-13. Fotokopi Daftar Pembayaran untuk membayar Nomor Ketetapan

00053/207/18/034/20 dengan NTPN 61FDD4EPGI9KMC6R tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp8.509.092,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

342/WPJ.05/2021 tanggal 26 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/SMA/PJK/IX/2021 tanggal 06 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 September 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√ Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima√ surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√ Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat√ Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 Tanggal 28 Juni 2021;

h. Bukti Pembayaran:

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

Harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Laksana Harimas bertindak selaku

Direktur:

• Wajib Pajak;

• Ahli Warisnya;

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan Surat Banding

• Berkedudukan di Indonesia√

• Melampirkan bukti keberadaan saat penandatanganan banding√ k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00183/207/16/511/19 tanggal 18 Juni 2020 Tahun Pajak 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng nomor LAP-00064/WPJ.05/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 12 Juni 2021;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/IX/SKT-20 tanggal 1 September 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng berdasarkan Lembar

Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM:05022349\WPJ.05\ KP.0603\2020 tanggal 2 September 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.693.506.590,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pembentahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pernberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh ernpat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

1. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

2. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

3. 100% (seratus persen) dad Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk basil pengolahan data dari

pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31 ayat (3)

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan basil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK. 03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b. Data dan Fakta bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah mengenai:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.693.506.590,00

Koreksi Pemeriksa dengan rnenggunakan ekualisasi peredaran yang terlampir pada SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan nomor 00006/206/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 dimana terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.693.506.590,00; bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian arus uang, terdapat selisih sebesar Rp2.693.506.590,00 merupakan penjualan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan Tahun 2018. Termasuk dalam koreksi tersebut uang masuk sebesar Rp2.136.449.657,00 dari selisih saldo bank antara yang tertera pada neraca dengan bukti fisik rekening koran;

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan selisih tersebut bukan merupakan tambahan penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan, melainkan selisih tersebut merupakan kesalahan program akuntansi atas transaksi pelunasan hutang giro customer dengan nilai total sebesar Rp2.136.449.657,00 yang telah dilunasi pada bulan Januari dan Februari 2018, tetapi terjadi kesalahan program, sehingga saldo akhir pada SPT 2018 tidak menampilkan pelunasan tersebut, dan masih menampilkan nilai saldo selisih Rp2.136.449.657,00 pada Akun Bank BCA dengan no. rekening 2771816888 dan selisih Akun saldo hutang giro customer;

bahwa hasil penelitian terhadap keberatan PPh Badan diketahui bahwa neraca yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dibuat berdasarkan pencatatan akuntansi dalam Buku Besar yang merupakan rangkuman transaksi dari jurnal akuntansi, sehingga laporan akuntansi dalam Buku Besar merupakan satu kesatuan dalam suatu laporan keuangan. Sehingga atas neraca yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2018 berdasarkan pencatatan pada Buku Besar;

bahwa angka-angka yang ditampilkan pada pengujian arus uang yang dilakukan oleh pemeriksa sudah menggunakan data yang terdapat dari Buku Besar Wajib Pajak dan dalam Buku Besar Pemohon Banding tersebut puta sudah tercatat transaksi atas pelunasan Hutang Giro. Sehingga atas koreksi pemeriksa sudah tepat dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa penelitian terhadap ekualisasi peredaran usaha pada SPT PPh Badan (KKP terlampir) menyatakan bahwa terdapat koreksi Rp2.693.506.590,00 dimana angka-angka diperoleh dari peneiitian keberatan SKPKB PPh Badan nomor 00006/206/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding memberikan ekualisasi peredaran usaha menurut Pemohon Banding namun nilai berbeda dari nilai GL yang diberikan kepada Pemeriksa dan Peneliti sehingga peneliti tidak dapat meyakini perhitungan yang dllakukan Pemohon Banding;

bahwa atas alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa dimana Terbanding hanya menggunakan metode perhitungan arus uang dan ditetapkan langsung sebagai penambahan penghasilan tanpa ada pembuktian yang cukup seperti produk yang terjual, tanggal uang masuk, jenis penghasilan dan keterangan Iainnya, melainkan ditetapkan sebagai penambahan penghasilan hanya pada satu masa yaitu masa Desember 2018, adalah tidak termasuk dalam materi sengketa keberatan;

c. Tanggapan Terbanding bahwa Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 8 huruf c PMK-17 tahun 2013 dengan

melakukan koreksi berdasarkan bukti kompeten yang cukup yaitu berupa data Buku Besar dan rekening koran juga sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 002/SMA/PJK/IX/2021 tanggal 6 September 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Sumber Murni Alkesindo NPWP 75.538.600.0-034.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021

Tanggal 1 Desember 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/SMA/PJK/IX/2021 tanggal 08 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Menurut Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding bahwa selisih sebesar Rp2.693.506.590,00 pada perhitungan arus uang di atas, termasuk di dalamnya Rp2.136.449.657,00 (A.1) karena selisih saldo bank pada SPT Tahunan 2018 dengan fisik rekening koran dan Rp554.915.075,00 (A.2) sebagai tambahan penjualan.

A.1 Selisih Arus Uang atas Saldo Bank pada Neraca dengan Fisik Rekening Koran sebesar Rp2.136.449.657,00 bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut bukan merupakan tambahan penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan, melainkan kesalahan penyajian saldo akhir perkiraan bank pada SPT Badan Masa Pajak Desember 2018 dengan saldo akhir rekening koran BCA 2771816888 terkait transaksi pelunasan hutang giro customer pada tahun pajak 2017 dengan nilai total sebesar Rp2.136.449.657,00;

bahwa hutang giro customer tersebut telah dilunasi pada bukan Januari dan Februari 2018, tetapi tidak tercatat pada SPT Tahunan Badan Masa Pajak Desember 2018, sehingga saldo akhir pada SPT 2018 tidak menampilkan saldo seharusnya;

bahwa saldo akhir perkiraan Bank BCA 2771816888 pada SPT Tahunan 2018 sebesar Rp3.767.112.333,00, dimana berdasarkan rekening koran per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.630.662.676,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.136.449.657,00;

bahwa atas hutang giro customer sebesar Rp2.136.449.657,00 merupakan transaksi pada tahun pajak 2017 dimana telah Pemohon Banding laporkan pada Neraca dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017, yang dilunasi pada Bulan

Januari dan Februari 2018 sebagaimana terlihat pada Rekening koran maupun ledger Bank BCA 2771816888;

A.2 Selisih Perhitungan Arus Uang Rp554.915.075,00 bahwa atas Koreksi sebesar Rp554.915.075,00 yang merupakan nilai sisa dari keseluruhan nilai selisih dari perhitungan arus uang, dimana Terbanding hanya menggunakan metode perhitungan arus uang dan ditetapkan langsung sebagai penambahan penghasilan tanpa ada pembuktian yang cukup seperti produk yang terjual, tanggal uang masuk, jenis penghasilan dan keterangan lainnya, melainkan ditetapkan sebagai penambahan penghasilan hanya pada satu masa yaitu masa Desember 2018;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan ekualisasi versi Pemohon Banding dengan data yang sama dengan data yang diberikan pada saat pemeriksaan. Selain itu,mengenai pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya menggunakan metode penghitungan arus uang dan ditetapkan langsung sebagai penambahan penghasilan tanpa ada pembuktian yang cukup seperti produk yang terjual, tanggal uang masuk, jenis penghasilan dan keterangan lainnya, melainkan ditetapkan sebagai penambahan penghasilan hanya pada satu masa yaitu masa Desember 2018 tertulis pada Surat Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding Nomor 002/IX/SKT-20 tanggal 1 September 2020 pada poin III B (Alasan Keberatan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa);

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didukung dengan data dan bukti yang menguatkan dasar koreksi untuk ditetapkan sebagai penambahan peredaran usaha hanya pada masa Desember 2018, sehingga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf c yaitu "temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan", dan lampiran Surat Edaran nomor 65/PJ/2013 poin 7(a) “apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan perujujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/ peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kernampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh";

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mempertimbangkan latar belakang, upaya Pemohon Banding serta bukti-bukti terkait untuk dapat mengabulkan seluruhnya perhitungan yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-14. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Murni

Alkesindo Nomor 14 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Adianto Sinaga, S.H., M.Kn.;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Sumber Murni Alkesindo Nomor 11 tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Adianto Sinaga, S.H., M.Kn.;

Bukti P-16. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Sumber Murni Alkesindo Nomor 13 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Adianto Sinaga, S.H., M.Kn.;

Bukti P-17. Pakta Integritas Direktur, KTP, dan NPWP atas nama Laksana Harimas; Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/SMA/I/2022 tanggal 18 Januari

2022, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1015/PP/IKH/2021 tamggal 4 Oktober 2021, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Kasun Japar;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/SMA/I/2022 tanggal 18 Januari 2022, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1175/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Jeffry Suharly;

Bukti P-20. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-21. Company Profile;

Bukti P-22. Equalisasi PPN SPHP;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Berita acara uji bukti;

Bukti T-6 Kesimpulan AKhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/SMA/PJK/IX/2021 tanggal 6 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.207.113.1794.900.619.7692.693.506.590

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.693.506.590,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.691.364.730,00 berdasarkan pengujian arus uang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha sebagai Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai kebenaran pelaporan Peredaran Usaha apakah telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain;

Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Pasal 69

(1) Bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;

Penjelasan Pasal 69

(1) Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

(2) Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:

a. derajat akta autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;

b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan dilakukannya Uji Bukti untuk mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pihak mengenai jumlah Peredaran Usaha yang didalilkan oleh masing-masing pihak.

2. bahwa berdasarkan selisih peredaran usaha diatas maka Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebagai berikut:

A, Penghasilan (PPh Bacan) menurut Pemeriksa

Penjualan

SPT PPh badan 31,077,470,716

Koreksi Penjualan 2,614,597,540

33,692,068,356

Penjualan Jasa 52,990,508

Retur penjualar (7,870,456)

Discount Penjualan (59,738)

Penghasilan dari Luar Usaha 186,953,361

Jumlah 33,923,082,431

B. Dikurangi Penerimaan Non Perghasilan

Pendapatan Lain-lair 1,495,339

Selisih kurs 14,153,033

Pendapatan Bunga Bank 10,776,177

Cash Back 10,323,744

36,748,293

Selisih 33,886,334,138

Penyesuaian

Ditambah: pendapatan (UM) pelanggan akhir 8,728,053

Dikurangi: pendapatan (UM) pelanggan awal 19 482,569

DPP PPN yang harus dipungut (pemeriksa) 33,875,579,632

DPP PPN yang harus dipungut (Wajib Pajak)

- Dipungut sendiri 30,290,840,586

- Tidak dipungut 967,999,548

31,258,840,134

Selisih 2,616,739,498 bahwa berdasarkan uji bukti koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp2.616.739.498,00;

bahwa namun Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp2.693.506.590,00 berdasarkan metode equalisasi dengan PPh badan yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.691.364.730,00

3. bahwa berdasarkan pengujian arus uang yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:

Pergujian 4ris Wang mo gta ones i i an aa 1 1 iS Rate Mal - soe ee

. sae (ESA i

' i i Ka am go.

. toca Ag

4 Sah cea Amp 3 foo tg

5 Sat Mea - ob,

: WA Ta ipa bean ar ha Yin Ayer yt et lft of. oes tus er TN

: MP PES tc + IPA

1 care stat at tates yt

: : Ka Ti ai - ta.

: PEN lap tee tl reenter pe tras ago

: Pn Ia ARI

7 Sa ARA TA LAMA

Seung OM Stes re a 2 4

Perprage an Bri Marun Pemeran Daan

2 Pergras. an Bt Marun AP

1 Penanda Ara

PA . Yeo.

pete TA Pa gta sae

Pan oa yaa -

Sa ad

Sersih peat thatthe

4. bahwa pada saat uji bukti dan persidangan Pemohon Banding melakukan pengujian arus uang dengan perhitungan sebagai berikut:

Jeng Mg 1 Deigias ai Sia Veriunus deriet koa po ee | obit arte

Maan: rn rn

TBR Loe et Le - eT eee eT eee

sete Ps adi ebi: Ieee Delle.

METE lat Sack LBs" wo

oo aa: ia “aa

Hn Sah: Sana an spa gas - apa apa

3 Akrua:

Do eagias A1 NO ic wile 29 Bic litle BL LO LIS EE

YON Joged

= Jeipesua ai

5 Ipa ATU FEUI, bagi 201) 48.197, 902 Dini

5. bahwa menurut Pemohon Banding Penerimaan dalam Bank BCA adalah sebesar Rp32.908.730.841,00 atau sesuai dengan Terbanding;

bahwa atas selisih antara Neraca dan Menurut Buku Besar Pemohon Banding yaitusebesarRp4.364.887.274,00–Rp2.228.437.717,00= Rp2.136.449.657,00, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada uji bukti bahwa tidak terdapat transaksi penerimaan pada G/L Kas Besar sejumlah Rp2.136.449.549,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data pendukung dan penjelasan pada persidangan terkait selisih antara Saldo Akhir Neraca dengan Saldo Akhir Kas dan Setara Kas pada G/L merupakan kesalahan sistem akuntansi yang belum mencatat pelunasan Hutang Giro sehingga nilai Saldo Akhir Kas dan Setara Kas dan Saldo Hutang Lain Lain pada Neraca tercatat lebih besar sejumlah Rp2.136.449.549,00;

bahwa Penerimaan Kas Besar menurut pemohon banding adalah sebesar Rp3.452.841.681,00;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai selisih kesalahan pencatatan Neraca sebesar Rp2.136.449.549,00, telah dibuktikan pada persidangan dan tidak tepat untuk serta merta dikoreksi sebagai peredaran usaha dan ditempatkan pada akun Kas Besar;

6. bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan nilai selisih Saldo Akhir Kas dalam G/L dan Saldo Akhir Kas dan Setara Kas dalam neraca merupakan transaksi atas peredaran usaha sebagai DPP PPN.

7. bahwa Terbanding tidak dapat memberikan perincian penyerahan BKP/JKP yang dapat diperhitungkan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Masa Pajak Desember 2018;

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Sufrat Ketetapan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang terkait, dan tidak bisa dilakukan dengan dasar jumlah ekualisasi Peredaran Usaha dalam satu tahun;

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Desember 2018 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

8. bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.693.506.590,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan bukti yang ada sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri2.693.506.59002.693.506.590

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp4.900.619.769,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp2.693.506.590,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut MajelisRp2.207.113.179,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri2.207.113.179
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut59.081.819
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.266.194.988
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)2.266.194.988
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)220.711.312
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan213.835.900
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain98.721.000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)312.556.900
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)312.556.900
e Jumlah Penghitungan PPN lebihbayar/seharusnya tidak terutang(91.845.588)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya96.100.134
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)96.100.134
4Jumlah PPN yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang4.254.546
5Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP4.254.546
Bunga Pasal 13 (5) KUP0
Kenaikan Pasal 13 A KUP0
Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)4.254.546
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)8.509.092

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding KEP-00199/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/034/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT SUMBER MURNI ALKESINDO, NPWP 75.538.600.0- 034.000, beralamat di Komp. Pergudangan Prima Centre 1 Extension Blok F No.36, Jakarta Barat, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No.UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.PPN Kurang Bayar4.254.546
2.Sanksi Bunga0
3.Sanksi Kenaikan4.254.546
4.Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar8.509.092

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.