Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman
PUT-009812.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Veolia Water Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009812.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Veolia Water Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 14; Pasal 15; Pasal 31A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009812.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Veolia Water Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/15/059/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 1 November 2021
- Tanggal Pengucapan
- 29 September 2025