bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secara substantif koreksi negatif sebesar (Rp236.085.891,00) akan menambah nilai Penghasilan Kena Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta, perhitungan penyesuaian fiskal negatif Terbanding atas pos penyesuaian fiskal negatif menurut Terbanding sebesar Rp2.111.005.721,00 adalah sebagai berikut:
. rer,aasan
Nop Ura'an __ I Dasar Hukum
1 Ja. Basc penghilangan craposiona: biaya menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut : Pasal 27 aya‘ (2) PP S4
1. Peredaran Usaha yang dikenakan PPn Final Rp 8.C97,657,272 29% Tahun 2019
2 Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh Fool Rp 19,823.829,872 71%
3. Jumlan Peredaran Usaha Rp 27,920,887,144 100%
WP menyajikan perhitungan biaya bersama secara prodersional pace Penyesuaian Fiskal Regarif bersama dengan
Perghasilan Final. Perhilungan tersebut disajikan pada kolom Penghasilan yang dikenakan PPh firal dan yang tdak
: termasuk odjek pajak, yaitu sebagai benkut :
0 Bersama _ Progarsional
1, Peredaran Usaha Rp 27 920,887, 144 XR 20% = Rp 8.097057, 272
H 2. Harga Pckek Penjualan Rp 21,994,536.131 X 29% = Rp 6.278,443,738
Laba Bruto Rp $.926,357,013 KX 23% = Rp 178.643 534
3. Biaya Usaha Lainnya Rp 6.210.581.877 K 29% = Rp 4, 801,068,744
Labs Operasi Rp (284,224,854) X 29% = Rp (82,425,210)
4. Penghasilan dari Luar Usaha Rp 3,428,298,713 X 29% = Ro $94,705.627
5, Biaya dari Luar Usaha Rp 3.958 163,129 X 29% - Rp 2,147,867,307
1 S5. Panghasian Neto Luar Negen Rp - x 29% = Rp -
Laba Neto Kcmersial Rp (814,089,280) Rp __(236,085,891}
% Base penghitungan proporsional biaya menurut Pemeriksa adalah sebagai benkul : !
*, Peredaran Usaha yang dikenakan PPh Final Rp 18,643,E69,732 S7%0 '
2. Peredaran Usaha yang fidak d'kenakan PPh Fina' Rp 9,277,017,412 33% \
3. JumJah Peredaran Usaha Rp 27,920,867.144 700% i 9 Base penghitungan procorsional Liaya menurut Pemeriksa adalah sebegai berikut : '
1. Peredaran Usaha yang dikengxan PPh Final Rp 18643.E69,132 5722 t
2. Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh Fina’ Rp 9277017412 354 i
3. Jumlah Peredaran Usaha Rp 27020.887.144 700% !
Perhrungan Penghasilan Final dan Biaya Bersama yang lerkat dengannya adalah sebagai berikut :
Bersama Propersional
C. Peredaran Usaha Rp 27 20,887,144 X 6 = Ro 18.643, 869,732 +
2 Harga Poxok Penjualan Rp 18.019, 018 177 KX 67% = Rp 12.032,004.C64
Laba Bruto Rp 9,991,858,.967 X 67% = Ro 6.611, 865,.6C8 :
3. Baya Jsaha Lainnya Rp 5.210.581.577 K 61% = Ro 4,147 048,/27 *
Laba Cperasi Rp 3.69% 287,080 K 67% = Ro 2 464,816,941
4. Pengrasi'an dari Luar Usara Rp 3.428.298.739 X 67% = Rp 2,289,7039.303 :
5. Biaya dari Luar Usaha Rp 3,958,163,729 X 67% = Rp 2.643.020.524 '
6. Panghasilen Neto Luar Negeri Rp - X 67% = Rp . -
Laba Ncto Komersial Rp 3,167 422,674 Rp 2111005721
Pemerksa menga msi data Harga Pokok Penjua'an sebesar Ro 18.019,018,177.-.sesuai hasi! pengujian Pemeriksa! yaitu koreksi posilif pembelian berdasarkan egualisasi Egua'isasl Pembelian pada SPT Pr'h Badan dan pada sPt
Masa PPN. !
C. Berdasarkan peitulungan ulang Pengnasilan Final dan Biaya Bersama yang terkait deryannya. Pemeriksa, melakukan koreksi negatif fiskal sebesar Rp 2.347,091,612.- bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terkait substansi koreksi Terbanding sebesar Rp2.111.005.721,00;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.111.005.721,00 terdiri atas 2 kelompok, yaitu sebesar Rp2.049.530.511,00 berupa pembayaran jasa manajemen dan royalti dan Rp61.475.210,00 bersumber dari perhitungan proporsional biaya bersama;
1) Koreksi sebesar Rp2.049.530.511,00
bahwa perincian nilai penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.049.530.511,00 adalah sebagai berikut: