Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-009821.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Proserv, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009821.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 28 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Proserv mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (2); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 26 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009821.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Proserv
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
17 September 2025
Tanggal Pengucapan
28 Januari 2026