P U T U S A N
Nomor PUT-009821.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009821.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PROSERV, NPWP: 01.085.029.5-217.000, beralamat di Kompleks Ruko Baloi Point, Blok B1 Nomor 3, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos: 29442, dengan alamat korespondensi di Citra Tower, North Tower Lantai 11 Unit D-E, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630 (PT Prime Services International), dalam hal ini diwakili Heri Purwanto, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tax Court Proxy WHT - Purwanto tanggal 1 Oktober 2024, yang diberi kuasa oleh Davis Marc Larssen jabatan Presiden Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat
DJP,
2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,