Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-009821.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Proserv, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009821.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009821.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PROSERV, NPWP: 01.085.029.5-217.000, beralamat di Kompleks Ruko Baloi Point, Blok B1 Nomor 3, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos: 29442, dengan alamat korespondensi di Citra Tower, North Tower Lantai 11 Unit D-E, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630 (PT Prime Services International), dalam hal ini diwakili Heri Purwanto, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tax Court Proxy WHT - Purwanto tanggal 1 Oktober 2024, yang diberi kuasa oleh Davis Marc Larssen jabatan Presiden Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3987/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 97/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-114/PP/Prb/2025 tanggal 15 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 014/PP/Ucp/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 36/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Appeal summation response Feb25 – WHT tanggal 14 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor Tax audit – IT Art.26 response 17.11.23 tanggal 17 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.739.841.84639.599.074.82437.859.232.978
b.PPh Pasal 26 Terutang303.515.5847.875.362.1807.571.846.596
c.Kredit Pajak – Setoran Masa303.515.584303.515.5840
d.PPh yang tidak/kurang dibayar07.571.846.5967.571.846.596
e.Sanksi Administrasi03.307.382.5953.307.382.595
f.Jumlah PPh yang masih harus dibayar010.879.229.19110.879.229.191

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Keputusan Keberatan“) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut “Terbanding“, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 diterima pada tanggal 7 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Heri Purwanto jabatan selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang menerima kuasa dari Davis Marc Larssen melalui Surat Kuasa Nomor Tax Court Proxy WHT – Purwanto tanggal 1 Oktober 2024. Davis Marc Larssen adalah Presiden Direktur Pemohon Banding berdasarkan Akta Notaris Fenny, SH. Nomor 02 tanggal 01 Maret 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atau masih keberatan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 (selanjutnya disebut sebagai “SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT / Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.739.841.84639.599.074.82437.859.232.978
b.PPh Pasal 26 Terutang303.515.5847.875.362.1807.571.846.596
c.Kredit Pajak – Setoran Masa303.515.584303.515.5840
d.PPh yang tidak/kurang dibayar07.571.846.5967.571.846.596
e.Sanksi Administrasi03.307.382.5953.307.382.595
f.Jumlah PPh yang masih harus dibayar010.879.229.19110.879.229.191

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor Tax audit – IT Art.26 response 17.11.23 tanggal 17 November 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Keberatan”), yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.739.841.84639.599.074.82437.859.232.978
b.PPh Pasal 26 Terutang303.515.5847.875.362.1807.571.846.596
c.Kredit Pajak – Setoran Masa303.515.584303.515.5840
d.PPh yang tidak/kurang dibayar07.571.846.5967.571.846.596
e.Sanksi Administrasi03.307.382.5953.307.382.595
f.Jumlah PPh yang masih harus dibayar010.879.229.19110.879.229.191

3. bahwa sebagai jawaban atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018. Ringkasan perhitungan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak39.599.074.824039.599.074.824
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.875.362.180(2.225.219.035)5.650.143.145
c.Kredit Pajak303.515.5840303.515.584
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang / (Lebih) Bayar7.571.846.596(2.225.219.035)5.346.627.561
f.Sanksi Administrasi3.307.382.593(971.975.674)2.335.409.919
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar10.879.229.189(3.197.194.709)7.682.034.480

4. bahwa tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan berdasarkan Ketentuan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

No.Pokok SengketaNilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 2637.859.232.978

bahwa alasan yang mendasari banding atas pokok sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang dilakukan Terbanding dengan nilai total sebesar Rp 37.959.232.987 yang terdiri dari:

- DPP PPh Pasal 26 terkait pembayaran atau jatuh temponya pembayaran tagihan dari Proserv Norge AS sebesar US$ 332.627 atau setara Rp 574.836.034 yang dianggap sebagai pembayaran bunga; dan

- DPP PPh Pasal 26 terkait pembayaran atau jatuh temponya pembayaran tagihan dari Proserv UK Ltd. sebesar US$ 2.738.794 atau setara Rp 37.284.396.944 yang dianggap Sebagai pembayaran dividen;

c. Wajib Pajak telah menyampaikan Form DGT 1 untuk Proserv Norge AS dan Proserv UK Ltd, sehingga para penerima penghasilan tersebut berhak atas manfaat P3B antara Indonesia dengan negara domisili penerima penghasilan tersebut;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018

yang dilakukan Terbanding dengan nilai total sebesar Rp 37.859.232.978 dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 37.859.232.978 merupakan pembayaran atas tagihan dari Proserv Norge AS (selanjutnya disebut sebagai “Proserv NAS”) dan Proserv UK Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “Proserv UK”) dengan rincian sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada Proserv NAS

No.Sales InvoiceNilai (NOK)Nilai (Rp)
NomorTanggal
1.SI-03-02882208/08/2018153.752,00269.636.648,00
2.SI-03-03085408/08/2018178.875,00305.199.386,00
Total332.627,00574.836.034,00

2) Pembayaran kepada Proserv UK

No.Sales InvoiceNilai (US$)Nilai (Rp)
NomorTanggal
1.SI-08-00423805/02/20182.492.414,0033.849.474.534,00
2.SI-08-00438706/04/2018153.587,002.113.664.294,00
3.SI-08-00452105/06/201863.126,00891.086.616,00
4.SI-08-00511831/12/201827.963,00405.463.500,00
5.SI-08-00511931/12/20181.704,0024.708.000,00
Total2.738.794,0037.284.396.944,00

b. bahwa biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Proserv NAS bukan merupakan pembayaran bunga (baik itu premium, diskonto maupun imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) melainkan biaya denda atas keterlambatan pembayaran invoice yang ditagihkan oleh Proserv NAS kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa atas pembayaran tersebut, bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

c. bahwa biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Proserv UK tersebut terbukti merupakan pembelian barang berupa Modul Kontrol Bawah Laut (Subsea Control Modules) dan Electrical Flying Lead serta komponen pendukungnya yang dibeli guna menunjang penjualan kepada Premier Oil Natuna Sea B.V. (selanjutnya disebut sebagai "Premier Oil") dan Kangean Energy Indonesia Ltd (selanjutnya disebut sebagai "Kangean Energy"). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa atas

pembayaran tersebut, bukan merupakan pembayaran atas jasa serta bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat pembayaran, tersedia untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran Objek PPh Pasal 26. Saat pembayaran dan/atau saat jatuh tempo pembayaran invoice-invoice dari Proserv NAS dan Proserv UK yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

No.Sales InvoiceTanggal PembayaranTanggal Jatuh Tempo Pembayaran
NomorTanggal
1.SI-03-02882208/08/2018Belum Dibayar07-09-2018
2.SI-03-03085408/08/2018Belum Dibayar17-01-2019
3.SI-08-00423805/02/201820-03-201807-03-2018
19-06-2018
05-07-2018
17-12-2018
4.SI-08-00438706/04/201805-07-201806-05-2018
5.SI-08-00452105/06/2018Belum Dibayar05-07-2018
6.SI-08-00511831/12/2018Belum Dibayar30-01-2019
7.SI-08-00511931/12/2018Belum Dibayar30-01-2019

bahwa berdasarkan ikhtisar di atas, terlihat jelas jika saat terutangnya PPh Pasal 26 (andaikan nanti pada akhirnya terbukti bahwa pembayaran invoice-invoice tersebut adalah Objek PPh Pasal 26) tidak satupun yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2018. Dengan demikian, tindakan Terbanding yang menjadikan pembayaran invoice-invoice tersebut sebagai Objek atau DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018 sangat tidak tepat;

bahwa secara lebih terperinci, alasan banding Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Pembayaran atas invoice dari Proserv NAS

bahwa terkait pembayaran invoice oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (Proserv NAS), bukan merupakan pembayaran bunga (baik itu premium, diskonto maupun imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) melainkan biaya denda atas keterlambatan pembayaran invoice yang ditagihkan oleh Proserv NAS kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Norwegia, Pasal 11 Ayat 4 menyatakan bahwa:

“Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada bunga tersebut. sekuritas, obligasi atau surat utang, termasuk bunga atas penjualan dengan pembayaran yang ditangguhkan. Biaya denda untuk keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini.”

bahwa mengacu pada pasal tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pembayaran atas invoice nomor SI-03-028822 dan SI-03-030854 adalah pembayaran atas biaya denda untuk keterlambatan pembayaran kepada Proserv NAS dan bukan merupakan objek PPh 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 4 P3B antara Indonesia dan Norwegia;

Mengingat Pemohon Banding dapat menyediakan Form DGT-1 untuk Proserv NAS, pada saat melakukan penelitian keberatan, Terbanding telah mengakui bahwa Proserv NAS berhak atas manfaat P3B antara Indonesia dengan Norwegia termasuk ketentuan Pasal 11 ayat 4 P3B tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah bukti yang Pemohon Banding miliki terkait pembayaran invoice oleh Pemohon Banding kepada PNA, yang merupakan biaya denda atas keterlambatan pembayaran invoice yang ditagihkan oleh PNA kepada Pemohon Banding;

b) Pembayaran atas kelima invoice terkait pembayaran barang ke Proserv UK

bahwa terkait pembayaran invoice oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (Proserv UK), sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan No. S-328/RIKSIS/KPP.3403/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. SPUH-00045/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 16 Juli 2024, bahwa pembayaran atas kelima invoice tersebut merupakan pembayaran atas pembelian barang kepada Proserv UK guna memenuhi penjualan kepada Premier Oil dan Kangean Energy. Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, nilai transaksi pembelian tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak perlu ditentukan kembali nilainya. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam UU PPh baik ketentuan dalam Pasal 26 maupun ketentuan dalam pasal- pasal lainnya, nilai kelima invoice tersebut bukan merupakan objek pajak yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa dalam proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menghadirkan bukti-bukti bahwa pembelian barang untuk memenuhi pesanan Premier Oil dan Kangean Energy memang benar-benar terjadi dan kelima invoice yang ditagih oleh Proserv UK sebagaimana diuraikan di atas benar-benar terkait dengan pembelian tersebut. Dengan demikian, sangat tidak tepat jika pembayaran lima invoice kepada Proserv UK dianggap pembayaran dividen;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tagihan dari Proserv NAS bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dan Norwegia dan pembayaran lima invoice dari Proserv UK tidak bisa dianggap sebagai pembayaran dividen. Dengan

demikian, pembayaran atas tagihan / invoice tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

3. bahwa Pembayaran dan/atau jatuh tempo pembayaran atas tagihan/invoice dari Proserv NAS dan Proserv UK, yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding, tidak ada yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2018. Dengan Demikian, tindakan Terbanding yang menjadikan nilai dalam tagihan/invoice tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sangat tidak tepat;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 37.859.232.978;

3. Menetapkan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
a. Dasar Pengenaan Pajak1.739.841.846
b. PPh Pasal 26 Terutang303.515.584
c. Kredit Pajak – Setoran Masa303.515.584
d. PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Bayar0
e. Sanksi Administrasi0
f. Jumlah PPh Pasal 26 ymh. (lebih) bayar0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 36/SUB/WPJ.34/2024tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 009821.13.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 8 November 2024 berkenaan dengan surat banding dari PT Proserv Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √

diterima surat keputusan yang dibanding

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 05 Agustus 2024.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 05 Agustus 2024.

h.Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak√ yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Heri Purwanto bertindak

selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√ Surat Banding ditandatangani oleh Heri Purwanto yang

bertindak selaku Kuasa Hukum yang menerima kuasa dari

Davis Marc Larssen melalui Surat Kuasa nomor Tax Court

Proxy WHT- Purwanto tanggal 1 Oktober 2024 namun

permohonan Banding tidak dilampiri Surat Kuasa dimaksud.

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak dilampiri surat keputusan yang dibanding dan Pemohon Banding belum melunasi 50% (lima puluh persen) pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang dibanding serta permohonan tidak dilampiri Surat Kuasa penandatangan Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian permohonan Banding tidak dapat dipertimbangkan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KantorPelayananPajakPratamaBintannomorLAP- 00221/RIKSIS/KPP.3403/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena PajakRp 39.599.074.824

2. PPh Pasal 26 TerutangRp7.875.362.180

4. Kredit Pajak

- Setoran MasaRp303.515.584

5. Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayarRp7.571.846.596

6. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 3.307.382.593

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasiRp3.307.382.593

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 10.879.229.189

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor Tax audit - IT Art.26 response 17.11.23 tanggal 17 November 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan tanggal 17 November 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05011278/BPS/KPP.340303/2023 tanggal 17 November 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)(Dikurang)/ ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak39.599.074.82439.599.074.824
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.875.362.180(2.225.219.035)5.650.143.145
c. Kredit Pajak303.515.5840303.515.584
d. PPh Kurang (Lebih) Dibayar7.571.846.596(2.225.219.035)5.346.627.561
e. Sanksi Administrasi3.307.382.593(971.975.674)2.335.406.919
f. PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)10.879.229.189(3.197.194.709)7.682.034.480

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analsa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.859.232.978 dengan PPh

Pasal 26 terutang sebesar Rp7.571.846.596

NoUraian KoreksiJumlah menurut (dalam Rp)
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat BandingNilai koreksi
Keputusanyang diajukan
Keberatanbanding
1DPP1.739.841.84639.599.074.82439.599.074.8241.739.841.84637.859.232.978
22PPh Pasal303.515.5847.875.362.1805.650.143.145303.515.584303.515.5843.346.627.5613.346.627.561
26 Terutang

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat

Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan..;

Pasal 26

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,

subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan

b. pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1993 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland for the Avoidance

of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and Capital Gains;

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ/2021 tentang Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Inggris;

6) Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Norway For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara tanggal 19 Februari 1997 beralamat Jl. Duyung Harbour View Industrial Complex Kav. III, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau;

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp37.859.232.978,- yang belum dilaporkan dengan perincian sebagai berikut:

a) Atas pembebanan Biaya Bunga Luar Negeri atas tagihan Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034

b) Atas pembebanan Jasa Cost Project atas tagihan PROSERV UK Ltd. Sebesar Rp37.284.396.944

c) Bahwa atas koreksi sebagaimana tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Atas pembebanan Biaya Bunga Luar Negeri atas tagihan Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034

(a) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pembayaran “interest” kepada pihak terafiliasi Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034;

(b) bahwa Pemohon Banding dalam Pembahasan akhir menyatakan bahwa pembayaran ini bukan pembayaran bunga/interest melainkan denda keterlambatan pembayaran tagihan ke Proserv Norge AS, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait sanggahannya;

(c) bahwa Pemohon Banding tidak membuat dan melaporkan bukti potong atas Pembayaran Penalti Pembayaran Bunga sehingga Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN, sehingga Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Hal ini diatur pada Pasal 4 PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

(d) bahwa bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Iainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh

persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

(e) Bahwa secara nyata dan tercatat Pemohon Banding telah melakukan pembayaran imbalan bunga kepada Proserv Norge AS, sehinggaTerbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp Rp574.836.034;

(2) Atas Pembebanan Jasa Cost Project atas tagihan PROSERV UK Ltd sebesar Rp37.284.396.944

(a) Merupakan koreksi yang terkait dengan pengujian nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) dimana Pemohon Banding telah membebankan Biaya Project dalam akun 70105-Cost of Sales POC & Project berupa tagihan dari Proserv (UK) Ltd (afiliasi) sejumlah USD3.086.080,92,-. Dalam Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding halaman 85, pembelian tersebut merupakan pembelian dari Proserv (UK) Ltd dengan rincian pembelian barang sejumlah USD2.905.416 dan pembelian jasa sejumlah USD180.665,-;

(b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dari Proserv (UK) Ltd, jumlah pembelian sebesar USD3.086.081 terdiri dari pembelian barang sejumlah USD166.622 dan Pembelian Jasa sejumlah USD2.919.459,- dimana di dalamnya terdapat tagihan jasa yang tidak dapat dikurangkan sejumlah USD2.738.794,- karena tercatat sebagai pembayaran revenue ke Proserv UK Ltd, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan underlying transaction atas tagihan tersebut dengan bukti berupa Kontrak Perjanjian, Berita Acara progres penyelesaian dan Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa namun bukti tersebut tidak ada selama proses pemeriksaan;

(c) bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi pada Jenis Pajak PPh Badan Pos Koreksi HPP, dapat disimpulkan bahwa:

- Tidak terbukti terdapat penyerahan Luar Negeri dari Proserv UK Ltd yang diterima Pemohon Banding,

- Tidak terbukti invoice tersebut merupakan bagian dari Nilai Penyerahan Impor Barang (PIB) dari Proserv UK Ltd,

- 5 (Lima) Invoice dengan keterangan "Revenue'’ kepada Proserv UK Ltd merupakan pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung yang harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 26 oleh pihak yang membayarkan;

d) bahwa dalam Undang-undang Pajak Penghasilan pengaturan tentang dividen diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa termasuk pengertian penghasilan yang merupakan objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e) bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh menyatakan atas penghasilan Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Pemohon Bandingluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 26 UU PPh dijelaskan bahwa Penghasilan Dividen merupakan penghasilan yang bersumber dari modal;

f) bahwa dalam hal ini, Proserv UK Ltd mengirimkan Barang Modal senilai PIB kepada PT. Proserv yang akan diserahkan kepada Pihak Premier Oil sesuai Nilai Kontrak. Seharusnya PT. Proserv menikmati laba yang merupakan selisih Realisasi Kontrak dengan Realisasi PIB. Hal ini didukung dengan kemudian terdapat invoice dengan keterangan transfer "Revenue” oleh Proserv Uk Ltd. Menurut Terbanding atas pembayaran transfer penghasilan ke pihak Proserv UK Ltd tersebut merupakan dividen yang merupakan objek pemungutan PPh Pasal 26 oleh pihak yang membayarkan;

3) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan kepada Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara dengan Surat Panggilan dengan Nomor ND-8/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 23 April 2024 dan telah dilakukan pembahasan dengan hasil sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan uji bukti atas eksistensi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan sebagian permintaan Buku, Catatan, dan/atau Dokumen dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tertanggal 26 Juni 2023;

c) bahwa Pemohon Banding menggunakan pembukuan akrual, dan atas transaksi yang menjadi sengketa di dalam HPP tersebut di jurnal pada akun WIP yang kemudian akan terbebankan pada HPP secara sistem akuntansi;

d) bahwa dengan membuktikan invoice tersebut telah dijurnal di dalam sistem, hal tersebut menunjukkan atas invoice tersebut telah terbebankan / tercatat pada system pembukuan serta menjadi hutang yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

e) bahwa atas 5 (lima) Invoice dengan Proserv UK Ltd, yang menjadi sengketa, Pemohon Banding memberikan dokumen PIB dan Invoice namun nilai yang tercantum dalam PIB namun secara nominal tidak sesuai dengan jumlah yang menjadi sengketa, sehingga tidak dapat diyakini validitasnya;

f) bahwa atas transaksi dengan Proserv Norge AS, Pemohon Banding tidak membuat dan melaporkan bukti potong atas Pembayaran Penalti Pembayaran bunga atau denda dan tidak ada dokumen pendukung pengenaan denda sebagaimana yg dimaksud oleh Pemohon Banding;

g) bahwa Form DGT-1 yang diberikan Pemohon Banding adalah untuk tahun 2017, sehingga pemeriksa menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) untuk penghitungan PPh Pasal 26 terutang;

h) bahwa atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPajaknomorBA.KBP- 86/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

4) ahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak termasuk permintaan data nomor S-21/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan perincian sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding diundang hadir pada tanggal 29 Mei 2024, dan Pemohon Banding datang memenuhi undangan tersebut melalui kuasanya yaitu Abdul Karim sesuai dengan surat kuasa nomor PROAK02 tanggal 17 Oktober 2023

b) bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding terkait dengan sengketa DPP PPh Pasal 26 dengan uraian sebagai berikut:

(1) bahwa 5 (lima) invoice terkait koreksi HPP senilai Rp37.284.396.944 (USD2.738.794) dimana sebenarnya merupakan transaksi pembelian bahan baku sehubungan dengan kotrak PT Proserv dengan Primer Oil Batam total USD7.451.156 untuk menyelesaikan kontrak konstruksi di Pulau Natuna (Bison, Iguana, & Gajah Puteri Project Natuna) yang seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26

(2) bahwa atas pembebanan Biaya tagihan Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034 adalah pembayaran sanksi keterlambatan pembayaran invoice bukan pembayaran denda;

(3) bahwa namun detil invoice masih belum bisa diberikan saat pembahasan keberatan dan akan disusulkan;

(4) bahwa transaksi ini tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 karena dianggap hanya denda dan bukan transkasi yang merupakan Objek PPh Pasal 26;

(5) bahwa atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak nomor BA.KBP- 112/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024;

5) bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding nomor S-16/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 6 Mei 2024, dimana Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung terkait dengan transaksi dengan Proserv Norge AS namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan peminjaman data tersebut;

6) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen DGT-1 untuk transaksi dengan Proserv UK Ltd dan Proserv Norge AS kepada Terbanding dalam proses keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pembayaran Bunga Luar Negeri atas tagihan Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034

a) Berdasarkan detail transaksi dengan Proserv Norge AS

bahwa diketahui bahwa Pemohon Banding secara nyata telah melakukan pembebanan dan pembayaran Bunga Luar Negeri atas tagihan Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran denda bukan pembayaran bunga terkait transaksi pembelian dengan Proserv Norge AS;

b) bahwa berdasarkan Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Norwegia, Pasal 11 Ayat 4 menyatakan bahwa:

"Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, ….. termasuk

bunga atas penjualan dengan pembayaran yang ditangguhkan,….”.,

bahwa sehingga pembayaran bunga atas penangguhan pembayaran termasuk bunga yang dimaksud dalam ketentuan P3B tersebut;

c) bahwa secara nyata dan tercatat Pemohon Banding telah melakukan pembayaran imbalan bunga kepada Proserv Norge AS, sehingga Peneliti mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp Rp574.836.034

2) Koreksi atas Pembebanan Jasa Cost Project atas tagihan PROSERV UK Ltd sebesar Rp37.284.396.944, dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan HPP pada Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 dimana terdapat transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Proserv UK Ltd, yang kemudian dibuktikan dengan adanya Sales Invoice yang dibuat oleh Proserv UK Ltd dengan keterangan berupa Revenue;

b) bahwa Pemohon Banding menjelaskan atas Sales Invoice tersebut terdiri dari 2 PO yang diterbitkan oleh Proserv UK Ltd yaitu PO-18-003217-1 (Proyek BIGP) dan PO-18-005312-1 (Proyek Electrical Flying Lead);

c) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian material untuk Proyek BIGP dan Pemohon Banding memberikan bukti eksistensi

pembayaran pembelian tersebut dengan menggunakan data PIB;

d) bahwa tidak terdapat kesesuaian nilai antara PIB yang diberikan Pemohon Banding untuk membuktikannya dengan nilai sales invoice yang diterbitkan oleh Proserv UK Ltd (senilai US$5.810.630,00);

e) bahwa atas Proyek Electrical Flying Lead, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan eksistensi tersebut;

f) bahwa Pemohon Banding melalui suratnya nomor Tax Objection – extension 12.06.2024 memohon kelonggaran waktu untuk dapat memenuhi dokumen atau bukti pendukung sehubungan dengan proses penelitian keberatan hingga tanggal 12 Juli 2024;

g) bahwa hingga 12 Juli 2024, Pemohon Banding hanya dapat memberikan dokumen-dokumen yang menunjukkan jumlah Sales Invoice dari UK atas proyek BIGP dengan total nilai sebesar US$5.810.630, dengan membandingkan data dan/atau dokumen sebesar US$3.184.946,08 yang terdiri dari PIB dengan total nilai sebesar US$2.886.243,19 dan Service Cost sebesar US$298.702,89;

h) bahwa tidak dapat diyakini apakah pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi maupun proyek yang sama dengan yang ditagihkan oleh Proserv UK Ltd;

i) bahwa dengan demikian, Pemeriksa telah mendasarkan pada bukti kompeten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

j) bahwa secara nyata dan tercatat Pemohon Banding telah membayarkan invoice dengan keterangan transfer "Revenue” ke Proserv Uk Ltd. Sehingga menurut Terbanding atas pembayaran transfer penghasilan ke pihak Proserv UK

Ltd tersebut merupakan dividen yang merupakan objek pemungutan PPh Pasal 26 oleh pihak yang membayarkan;

k) bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi yang terkait dengan Harga Pokok Penjualan dan koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut merupakan pembelian tidak dapat diterima, sehingga koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait P3B antara Indonesia dengan negara Norwegia dan Inggris (United Kingdom), sehingga Terbanding dalam proses keberatan melakukan perhitungan ulang PPh Pasal 26 yang terutang terkait tarif yang diatur dalam P3B tersebut;

Form DGT-1 Proserv UK

Form DGT-1 Proserv Norge AS

4) bahwa berdasarkan artikel 11 perjanjian P3B Negara Republik Indonesia – Norwegia atas pembayaran bunga tarif tertinggi sebesar 10% (sepuluh persen)

bahwa sehingga atas pembayaran Bunga Luar Negeri atas tagihan Proserv Norge AS sebesar Rp574.836.034 dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

5) bahwa berdasarkan artikel 10 perjanjian P3B Negara Republik Indonesia – Kerajaan Inggris atas pembayaran dividen /pembagian laba tarif tertinggi sebesar 15% (lima belas persen).

bahwa sehingga atas transaksi dengan Proserv UK Ltd yang menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp37.284.396.944 dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 15% dari nilai DPP;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding melakukan perhitungan ulang PPh Pasal 26 terutang dengan rincian sebagai berikut:

UraianDPP (Rp)TarifPPh Pasal 26 terutang (Rp)
pembayaran Bunga Luar Negeri atas tagihan Proserv Norge AS574.836.03410%57.483.603
Pembayaran atas tagihan PROSERV UK Ltd sebesar37.284.396.94415%5.592.659.542
Total37.859.232.9785.650.143.145

7) bahwa Terbanding juga telah melakukan perhitungan ulang sanksi administrasi Bunga Pasal 3 ayat (2) KUP terkait dengan nilai PPh Pasal 26 yang telah dihitung uang dengan menggunakan tarif bunga berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor KMK-540/KMK.10/2020 sebesar 1,28% sehingga perhitungan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 TerutangRp5.650.143.145
Kredit PajakRp303.515.584
PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) BayarRp5.346.627.561
Sanksi AdministrasiRp
Bunga Pasal 13 (2) KUP (1,82% x 24bln x Rp5.346.627.561)Rp2.335.406.919

8) bahwa dengan demikian seluruh proses perhitungan dan pengujian yang dilakukan Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp37.859.232.978,- sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 05 Agustus 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 05 Agustus 2024, tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/215/23 atas nama PT Proserv NPWP 01.085.029.5-217.000;

c. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Appeal summation response Feb25 – WHT tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Tanggapan Nomor Tax Objection WHT – SPUH

response tanggal 30 Juli 2024 atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir; Bukti P-3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-

00046/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor Tax audit – IT Art.26 response

17.11.23 tanggal 17 November 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Tanggapan Nomor Tax audit – Response 11.07.2023

tanggal 11 Juli 2023 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-7. Fotokopi Surat Nomor S-328/RIKSIS/KPP.3403/2023 tanggal 26 Juni

2023 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018; Bukti P-8. Fotokopi Surat Kuasa Khusus (yang telah dilakukan Apostille) kepada

Heri Purwanto untuk menandatangani dan mengajukan Permohonan Banding terkait Sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-9. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Fenny, SH. Nomor 02 tanggal 01

Maret 2021 yang menunjukkan bahwa pemberi kuasa kepada penandatangan Surat Banding adalah pengurus Pemohon Banding;

Bukti P-10. Akta Notaris No. 30 Tanggal 20 Oktober 1997 yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-11. Akta Notaris No. 02 Tanggal 31 Oktober 2011 yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-12. Akta Notaris No. 02 Tanggal 01 Maret 2021 yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-13. SuratKeputusan KebaratanNomor KEP-

00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-14. Surat Keberatan Nomor Tax audit – IT Art.26 response 17.11.23

tanggal 17 November 2023;

Bukti P-15. SuratKetetapanPajak KurangBayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus atas nama Heri Purwanto Nomor Tax Court Proxy

WHT – Purwanto tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Heri Purwanto

Nomor KEP-405/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heri Purwanto; Bukti P-19. Kartu Identitas atas nama Heri Purwanto;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Davis Marc Larssen;

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Heri Purwanto;

Bukti P-22. Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Pernyataan Pembuka;

Bukti P-24. Kartu Ijin Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Heri Purwanto;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Heri Purwanto Nomor KEP-

575/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis nomor Appeal written explanation May25-WH

tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus atas nama Sdr. Widyo Hatmadi Tax Court Proxy

WHT – Hatmadi tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sdr. Widyo Hatmadi

Nomor KEP-903/PP/IKH/2023 tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-29. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sdr. Widyo Hatmadi; Bukti P-30. Kartu Identitas atas nama Sdr. Widyo Hatmadi;

Bukti P-31. Company Profile;

Bukti P-32. Struktur Grup PT Proserv;

Bukti P-33. Dokumen Perjanjian;

Bukti P-34. Invoice dengan Proserv Holding LLC;

Bukti P-35. Dokumen Lokal Tahun 2018;

Bukti P-36. Corporate Cost Recharge 2018;

Bukti P-37. Kontrak Penjualan dengan Kangean Energy Indonesia;

Bukti P-38. Work Order KEI;

Bukti P-39. PO ke Proserv UK Ltd;

Bukti P-40. Sales Incoices dari Proserv UK Ltd;

Bukti P-41. Commercial Invoice dari Proserv UK;

Bukti P-42. Invoice kepada KEI;

Bukti P-43. Kontrak dengan Premier Oil Natuna B.V.;

Bukti P-44. PO dari Premier Oil Natuna B.V.;

Bukti P-45. Invoice dari Premier Oil Natuna B.V.;

Bukti P-46. Bukti Penerimaan Barang;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis Nomor Appeal written explanation June25-CIT

tanggal 22 Juni 2025;

Bukti P-48. Dokumen bukti berupa invoice;

Bukti P-49. Transfer Pricing Policy;

Bukti P-50. Matriks persandingan terkait sengketa;

Bukti P-51. Dokumen/bukti pendukung terkait eksistensi Corporate Cost Allocations

(bukti email dan bukti kedatangan);

Bukti P-52. Diagram flowchart Proyek BIGP – Premier Oil beserta bukti

pendukungnya;

Bukti P-53. Diagram flowchart Proyek EFL – Kangean Energy beserta bukti

pendukungnya;

Bukti P-54. Bukti Pembayaran kepada Proserv UK Ltd.;

Bukti P-55. Matriks Arus Barang proyek BIGP – Premier Oil;

Bukti P-56. Matriks Arus Barang proyek EFL – Premier Oil;

Bukti P-57. Summary flowchart – Kangean Energy;

Bukti P-58. Summary flowchart – Premier Oil;

Bukti P-59. Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-221/RIKSIS/KPP.3403/2023

tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-2317/WPJ.34/2024

tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti T-8. Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Tax Appeal WHT tanggal 30 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak1.739.841.84639.599.074.82437.859.232.978

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding tentang DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang terdiri dari dua pokok sengketa, yaitu transaksi dengan Proserv Norge AS dan transaksi dengan Proserv UK Ltd.

Bahwa berkaitan dengan pokok sengketa yaitu koreksi transaksi dengan Proserv UK Ltd, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap pembayaran kepada Proserv UK Ltd sebagai dividen terselubung karena invoice mencantumkan keterangan "Revenue" dan terdapat selisih nilai antara Sales Invoice dengan nilai PIB, serta meragukan eksistensi barang/jasa.

Bahwa berkaitandengan sengketatersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti arus barang dan dokumen yang saling berkaitan (traceability) berupa: Purchase Order (PO) dari pelanggan (Premier Oil), PO kepada Proserv UK, PIB, Sales Invoice, dan Berita Acara Serah Terima Barang (Handover Certificate) kepada pelanggan akhir. Bukti-bukti ini secara sah membuktikan eksistensi barang dan membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi jual beli barang, bukan pembagian laba (dividen).

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo pada dasarnya adalah sengketa terkait koreksi primerpada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Bahwa koreksi primer berada pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada sengketa Nomor 009820.15/2024/PP yang juga disidangkan bersamaan dengan sengketa PPh Pasal 26 ini, sehingga penilaian atas fakta pada putusan ini tergantung pada sengketa banding jenis pajak PPh Badan.

Menimbang, bahwa sengketa mengenai koreksi yang terjadi pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor009820.15/2024/PP telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak bahwa koreksi Terbanding tidak dipertahankan. Dengan demikian Pengadilan Pajak mengambil pertimbangan dalam putusan terkait sengketa a quo menjadi pertimbangan dalam sengketa ini, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding yang meragukan validitas transaksi semata-mata karena perbedaan nilai antara Sales Invoice (USD 5,8 juta) dan PIB (USD 3,8 juta) adalah tidak tepat. Ketidaksesuaian nominal antara dokumen tagihan (invoice) dan dokumen pabean adalah hal yang wajar dalam karakteristik bisnis konstruksi/proyek (EPC) dan tidak serta merta menggugurkan eksistensi transaksi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil Terbanding yang menyatakan terdapat DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran dividen terselubung akibat koreksi Terbanding a quo, menjadi gugur.

Oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebagaimana pokok sengketa 1 ini juga tidak dipertahankan.

Berkaitan dengan pokok sengketa ke-2, yaitu koreksi pembayaran kepada Proserv Norge AS, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap pembayaran kepada Proserv Norge AS adalah pembayaran bunga (interest) yang merupakan objek PPh Pasal 26, dengan mendasarkan pada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Norwegia yang menyebutkan bunga termasuk bunga atas penjualan dengan pembayaran yang ditangguhkan.

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan bahwa pembayaran tersebut adalah denda keterlambatan pembayaran invoice dagang, bukan bunga atas pinjaman uang.

Bahwa fakta persidangan menunjukkan transaksi a quo timbul dari tagihan dagang yang terlambat dibayar, bukan dari instrumen utang piutang atau pinjaman dana. Oleh karena itu, klasifikasi Terbanding yang menyamakan denda keterlambatan dagang ini sebagai "bunga" bertentangan dengan ketentuan spesifik (Lex Specialis) dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Norwegia yang secara tegas mengecualikan denda keterlambatan dari definisi bunga.

Dengan demikian, pembayaran a quo tidak terutang PPh Pasal 26 di Indonesia karena hak pemajakannya berada di negara domisili penerima penghasilan (Norwegia) sebagai Laba Usaha (Business Profit), sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78

menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

N

ila

i S

e

n

g

k

eta

N

ilai seng

k e ta tidak

N

o

Ura

ian

Sengketa

Nilai S

engketa (Rp

)

d

ipe

rt

ah

a

n

k

a

n (Rp)

d

ipertaha

n k an (Rp)

1

K

o

rek

si Dasa

r P

engenaan P

a

ja

k

37.85

9.232.978,00

0,00

37.859.2

3 2 .978,00

sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

D

a

s

a

r

Pe

ngena

an

Pajak Me

n

u

ru

t T

erban

ding

3

9

.599.0

74

.824,00 K

o

r

e

k

si t

idak d

ap

at diperta

h

a

nk

an

Peng

adilan Paja

k

3

7

.859.2

32

.978,00 D

a

s

a

r

Pe

ngena

an

Pajak Me

n

u

ru

t P

engad

ilan Pajak

1

.739.8

41

.846,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.739.841.846,00
2PPh Pasal 26 yang terutang303.515.584,00
3Kredit Pajak303.515.584,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/204/18/215/23 tanggal 21 Agustus 2023, atas nama PT PROSERV, NPWP: 01.085.029.5- 217.000, beralamat di Kompleks Ruko Baloi Point, Blok B1 Nomor 3, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos: 29442, dengan alamat korespondensi di Citra Tower, North Tower Lantai 11 Unit D-E, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630 (PT Prime Services International), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

N

o.

Ura

ian

J

u

m

lah

(R

p

)

PP

ee

nghasilan Kena Pa

jak/Das

ar

1

1

.7

3

9.8

41

.8

46

,0

0 ngenaan Pajak

2

P

P

h Pasal 26 yang te

rutang

3

0

3.5

15

.5

84

,0

0 3

K

r

edit Pajak

3

0

3.5

15

.5

84

,0

0 4

P

P

h yang kurang/(leb

ih) diba

yar

0

,0

0 5

S

a

nksi Administrasi

0

,0

0 6

P

P

h yang masih haru

s/(lebih

) dibayar

0

,0

0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.