Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 30 halaman

PUT-009867.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Connell Bersaudara Chemindo · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Tuti Harini

P U T U S A N

Nomor PUT-009867.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Connell Bersaudara Chemindo Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014393/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009867.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CONNELL BERSAUDARA CHEMINDO, NPWP 01.642.700.7-

059.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 14, RT 003 RW 004, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15139, yang diwakili oleh Tony Susanto jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama : Tuti Harini,

Jabatan : Karyawan,

Alamat : Jalan Cipanas Raya Nomor 81, RT 003 RW 001, Kelurahan

Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031000, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo /197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505132015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta / 199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1280/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 277/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 269/CBC- IMP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00049/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 377/CBC- IMP/III/2025 tanggal 6 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014393/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMAS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda38.007.00 0 0 0 0 87.795.000 0 10.954.000 040.457.000 0 0 0 0 93.455.000 0 21.240.000 2.451.0002.450.000 0 0 0 0 5.660.000 0 1.286.000 2.451.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran11.847.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 201/CBC-IMP/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.847.000,00 (sebelas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 269/CBC-IMP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 269/CBC-IMP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01727/BC/KPU.01/KBT/2024;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 adalah sebagai berikut:

Nama Barang : Raven 1185 Ultra Powder

Nopen PIB: 135876 tanggal 29 April 2024

Exporter: Connell USA, LLC

Quantity: 5200 kg

Origin: USA

Harga: USD3,4434/kg – CIF Jakarta

Total Harga: USD17,905.68

bahwa benar barang tersebut di atas diimpor dengan harga yang sebenarnya/berdasarkan transaksi pada waktu itu dan sesuai dengan harga yang tercantum pada PO, invoice dan data pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00049/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanNomorKEP- 01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan analisis diketahui nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya sehingga terhadap barang impor pada dokumen PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD50,101.12;

bahwa Pemohon merupakan importir umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Raven 1185 Ultra Powder... dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).

b. Nilai Pabean (CIF) : USD47,066.40

c. Negara Asal: United States (US)

d. Supplier: Connell USA, LLC.

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan pemohon, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

bahwa alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah:

- Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang diserahkan tidak meyakinkan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan (tidak ada Sales Contract,

tidak ada bukti bayar/hutang, tidak ada negosiasi terbentuknya harga, DNP menyatakan transaksi pengulangan dan tidak ada bukti bayar transaksi sebelumnya, tidak terdapat faktur pajak dan pembukuan);

- Terdapat data pembanding yang obyektif dan terukur;

- Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki.

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Analisis

bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud diberikan tanda bukti penerimaan oleh Terbanding. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan aturan tersebut di atas, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak

tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebutberakhir,Pemohontidakmengajukantambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-531/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 16 Juli 2024, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan;

bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa salinan Deklarasi Nilai Pabean (DNP), bill of lading, purchase order, invoice, packing list, PIB, sertifikat asuransi, surat pernyataan kegunaan barang, dan certificate of analysis;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dokumen PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD47,066.40 (CIF USD47,066.40 + Asuransi USD0,00 + Freight USD0,00);

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa korespondensi melalui email dengan Penjual bernama Jessica Anhalt (janhalt@caldic.com), namun jumlah barang pos 2 yaitu R1060UP pada korespondensi 6.984 kgm yang berbeda dengan Purchase Order yang diterbitkan yaitu 6.985,44 kgm, serta tidak ada korespondensi/dokumen yang menjelaskan perbedaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order dan Invoice yang diketahui terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor dalam PIB a quo adalah “Payment terms: 45 days from Invoice date”; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak didapat keterangan pembayaran, rincian penerima pembayaran, nama/nomor rekening antara para pihak;

bahwa terdapat inkonsistensi dalam dokumen transaksi, yaitu Purchase Order tanggal 20 Maret 2024 yang terbit setelah Invoice tanggal 5 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading (B/L) Nomor L06- 016301 tanggal 7 Maret 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat New Orleans, LA dengan sarana pengangkut CMA CGM TOSCA OPGH2W1MA. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “Freight Prepaid”, sedangkan polis asuransi yang disampaikan Pemohon diterbitkan di luar Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pengiriman uang melalui MUFG Bank tanggal 6 Juni 2024: Penerima Connell USA, LLC.; Nomor Rekening 914027581; Nilai USD192,886.26; Berita: Payment INV59890, INV60022, INV60046, INV60112, INV60121. Dalam bukti pengiriman uang, tidak dapat diidentifikasi bank tujuan pengiriman uang serta informasi pengirim uang juga tidak dapat diidentifikasi. Berdasarkan surat penjelasan dari Pemohon Banding, bukti bayar ini merupakan gabungan transaksi dengan shipment lain, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan sales contract, invoice dan realisasi impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas shipment lain tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan transaction list MUFG Bank periode 6 s.d. 11 Juni 2024 yang mencatat transaksi debit sebesar USD192,886.26, namun kepemilikan dan nomor rekening atas transaction list tidak dapat diidentifikasi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN periode April 2024 dan Formulir 1111 B1 yang tercatat tanggal 29 April 2024 atas Nama Penjual BKP Connell USA, LLC. dengan DPP Rp798,129,360;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan General Ledger dan laporan penerimaan barang, dengan rincian sebagai berikut:

1) General Ledger mencatat transaksi jual beli dengan Connell USA, LLC. sebesar USD47,066.40;

2) Laporan penerimaan barang yang mencatat penerimaan barang impor in casu tanggal 30 April 2024;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak menyampaikan pembukuan secara lengkap termasuk buku bank, buku hutang buku pembelian, dan buku persediaan/stok sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya terhadap barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 ditetapkan menggunakan metode fallback barang serupa (metode VI.3) sehingga total nilai pabean pada dokumen PIB a quo ditetapkan sebesar total CIF USD50,101.12;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor 01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 377/CBC-IMP/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor 212-12811 OX Incoterms yang digunakan adalah CIF (Cost, Insurance, and Freight) dengan harga CIF untuk barang yang disengketakan USD3.4434/kg – CIF Jakarta;

bahwa berdasarkan Invoice Nomor 00201-60046 RI tanggal 5 Maret 2024 yang diterima melalui email tanggal 20 Maret 2024, terdapat harga CIF sebagai berikut:

- Nama Barang: Raven 1185 Ultra Powder

- Quantity: 5200 kg

- Harga: USD3.4434/kg – CIF Jakarta

- Nilai Pabean: USD17,905.68

- Nilai Pabean Total : USD47,066.40 - CIF Jakarta ( total 2 item barang ) bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 dengan nilai CIF USD47,066.40;

bahwa berdasarkan Bukti Bayar tanggal 6 Juni 2024 Penerima Connell USA LLC sejumlah USD192,886.26 dengan detail pembayaran sebagai berikut:

Nopen PIB / TanggalNomor InvoiceNilai USD
631312 / 01-04-202400201-59890 RI14,974.24
121682 / 16-04-202400201-60022 RI57,922.36
135875 / 29-04-20400201-60046 RI47,066.40
151384 / 15-05-202400201-60112 RI51,020.26
714923 / 20-05-202400201-60121 RI21,903.00
Total192,886.26

bahwa berdasarkan General Ledger dan laporan penerimaan barang sebagai berikut:

- General Ledger mencatat transaksi jual beli dengan Connell USA LLC sebesar USD47,066.40;

- Laporan penerimaan barang (tally sheet) mencatat bahwa barang diterima pada tanggal 30 April 2024 sebanyak 5200 kg;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa penentuan nilai pabean di atas mengacu pada PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Pehitungan Bea Masuk pada Pasal 2 dan Pasal 5;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode I yaitu Nilai Transaksi;

bahwa metode Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual. Metode penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas; bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan nilai pabean atas dokumen PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 sebesar USD20,940.40- CIF Jakarta atas barang yang disengketakan dan dengan nilai total USD50,101.12;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan dapat dipertahankan kebenarannya dan selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberikan putusan menerima seluruhnya permohonan banding yang di ajukan Pemohon Banding atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01727/BC/KPU.01/KBT/2024

tanggal 6 September 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-014393/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 201/CBC-IMP/VII/2024 tanggal 10 Juli

2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240500145922 tanggal 20 Mei

2024 sebesar Rp11.847.000,00;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

B6E0D0HK3BVAVFO2 tanggal bayar 26 Juni 2024 sebesar Rp11.847.000,00;

Bukti P-6. PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 sebesar CIF

USD47,066.40;

Bukti P-7. Bill of lading Nomor NAM6750248 tanggal 7 Maret 2024;

Bukti P-8. Commercial Invoice Nomor 00201-60046RI tanggal 5 Maret

2024;

Bukti P-9. Packing list untuk Invoice Nomor 00201-60046RI tanggal 5 Maret

2024;

Bukti P-10. Purchase Order Nomor 212-12811OX tanggal 7 November 2024; Bukti P-11. Certificate of Marine Insurance Nomor B080120718M23;

Bukti P-12. Akta Notaris Nomor 02 tanggal 1 April 2024, yang dibuat oleh

Liestiani Wang, S.H., M. Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-13. Pengesahan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 1 April 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0272290 tanggal 6 November 2024;

Bukti P-14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

135827/KPU.1/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-15. Tangkapan Layar Email Revisi Purchase Order;

Bukti P-16. Rincian Penerimaan Barang Nomor 3714 tanggal 30 April 2022; Bukti P-17. SPT Masa PPN tahun 2024 a.n. PT Connell Bersaudara

Chemindo;

Bukti P-18. Purchase Order Nomor PR230198 tanggal 28 Februari 2023; Bukti P-19. Invoice Nomor 212 137949RI tanggal 2 Februari 2024 sebesar

Rp40.779.180,00;

Bukti P-20. Faktur Pajak 010.000-24.25029865 tanggal 2 Februari 2024; Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Maret 2025 a.n.

Tuti Harini;

Bukti P-22. Bukti diri Presiden Direktur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

NIK 3173030410660001 a.n. Tony Susanto;

Bukti P-23. Bukti diri Karyawan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK

3276055906700006 a.n. Tuti Harini;

Bukti P-24. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 14 Maret 2024 a.n.

Tony Susanto;

Bukti P-25. PIB Nomor 631312 tanggal 1 April 2024 dan dokumen

pelengkapnya;

Bukti P-26. PIB Nomor 121682 tanggal 16 April 2024 dan dokumen

pelengkapnya;

Bukti P-27. PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 dan dokumen

pelengkapnya;

Bukti P-28. PIB Nomor 151384 tanggal 15 Mei 2024 dan dokumen

pelengkapnya;

Bukti P-29. PIB Nomor 714923 tanggal 20 Mei 2024 dan dokumen

pelengkapnya;

Bukti P-30. Payment Instruction Nomor 3665-CMSA4215743 sebesar

USD934.422 dari Bank MUFG;

Bukti P-31. Bukti transfer MUFG Bank tanggal 6 Maret 2024 dengan nilai sebesar

USD 192,886.26, Bank Reference RMS-7465937 dan detail informasi: Account No. 914027581 payment INV59890, INV60022, INV60046, INV 60112, INV60121;

Bukti P-32. Invertory Receipt;

Bukti P-33. Supplier Ledger;

Bukti P-34. Bukti Laporan Penerimaan Barang periode Mei 2024;

Bukti P-35. Bukti Transaction List tanggal 6 Juni 2024;

Bukti P-36. General Ledger Tahun 2024;

Bukti P-37. Rekening Koran Bank MUFG Nomor Rekening 3665-IDR-CUA-

5100176678 periode Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 140757 tanggal 3 Mei 2024;

Bukti T-2. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

013222 tanggal 17 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Connell Bersaudara Chemindo Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 014393/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 17 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 269/CBC-IMP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD47,066.40Total CIF USD50,101.12Jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). Negara asal United States. Pos 1 PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.847.000,00 (sebelas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos 1, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD47,066.40Total CIF USD50,101.12

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis

barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos 1, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, menjadi total CIF USD50,101.12, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa benar barang impor Pemohon Banding diimpor dengan harga yang sebenarnya/berdasarkan transaksi pada waktu itu dan sesuai dengan harga yang tercantum pada PO, invoice dan dan data pendukung lainnya dan dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode I yaitu Nilai Transaksi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean, sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Nomortanggal
113587629 April 2024Raven 1185 Ultra Powder dan lain- lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). Negara asal Ubited States.Total CIF USD47,066.40Total CIF USD50,101.12

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 tahun, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 013222 tanggal 17 Mei 2024, penetapan Terbanding

dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 140757 tanggal 3 Mei 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 140757 tanggal 3 Mei 2024, terdapat informasi antara lain:

Jenis barangCarbon Black Raven 1185 Ultra Powder (R-1185UP-11001)
Negara asalUnited states (USA)
Harga satuanCIF USD 4,027.00/Tne
Tanggal BL28 Februari 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa sehingga memenuhi seluruh kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB pada sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 212-12811OX tanggal 07 November 2024, barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada Connel USA, LLC berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah total sebanyak 12.185,44 kgm dan nilai sebesar CIF USD47,066.40, dengan Terms Payment: Net 45, invoice date;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah sebanyak

total 12.185,44 kgm yang dikemas dalam 1.136,00 bag dan nilai sebesar CIF USD47,066.40 atau Rp760.122.360,00 (NDPBM Rp 16.150,00), dengan Connel USA, LLC sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor 00201-60046RI tanggal 5 Maret 2024 yang diterbitkan Connel USA, LLC, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah sebanyak total 12.185,44 kgm yang dikemas dalam 1.136,00 bag dan nilai sebesar CIF USD47,066.40, dengan Account Nomor 914027581 dan Terms Payment 45 Days from invoice date;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice Nomor 00201-60046RI tanggal 5 Maret 2024 yang diterbitkan Connel USA, LLC, barang impor yang diimpor berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah sebanyak total 12.185,44 kgm yang dikemas dalam 1.136,00 bag;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) Nomor NAM6750248 tanggal 07 Maret 2024, barang impor yang dikirimkan atau dikapalkan kepada Pemohon Banding (PT Connell Bersaudara Chemindo) berupa carbon black sebanyak 1.136,00 bag dengan Shipper/Exporter: Laufer Group International Ltd; bahwa atas barang yang diimpor, pengangkutannya diansuransikan Pemohon Banding dengan Certificate of Marine Insurance Nomor Polis B080120718M23 dengan nilai barang yang diansuransikan sebesar USD51,773.04;

bahwa atas impor barang sebagaimana pada PIB dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Connel USA, LLC selaku Penjual dengan Bukti Payment Instruction Nomor 3665-CMSA4215743 dan bukti transfer MUFG Bank tanggal 6 Maret 2024 dengan nilai sebesar USD 192,886.26, Bank Reference RMS-7465937 dan detail informasi: Account No. 914027581 payment INV59890, INV60022, INV60046, INV 60112, INV60121 dan kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 terdapat informasi mutasi debit di Transaction List sebesar USD192,886.26 dengan Bank Reference RMS- 7465937;

bahwa nilai transfer sebesar USD192,886.26 merupakan pembayaran untuk beberapa transaksi impor sebagaimana diuraikan berdasarkan bukti PIB dan Invoice lainnya yang terkait sesuai dengan informasi berikut:

Nomor dan Tgl PIBNomor InvoiceNilai USD
631312 Tgl 01/04/202400201-59890 RI14,974.24
121682 Tgl 16/04/202400201-60022 RI57,922.36
135875 Tgl 29/04/202400201-60046 RI47,066.40
151384 Tgl 15/05/202400201-60112 RI51,020.26
714923 Tgl 20/05/202400201-60121 RI21,903.00
Total192,886.26

bahwa transaksi pembelian atas barang impor in casu dicatat atau dibukukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2024 di Laporan Penerimaan Barang sebanyak total 12.185,44 kgm dan di inventory receipt sebanyak total 12.185,44 kgm dengan transaction date 7 Mei 2024;

bahwa transaksi pembayaran kepada Penjual atas barang impor in casu dicatat atau dibukukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2024 di Supplier Ledger Inquiry sebesar USD47,066.40 dengan informasi Invoice Nomor INV60046 dan Purchase Order Nomor 00012811;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 untuk Bulan April 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp760.122.360,00, Nama Penjual BKP Connel USA, LLC untuk PIB sengketa;

bahwa atas pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan ada kesesuaian antara nilai yang diberitahukan di PIB, purchase order, commercial invoice dan SPT Masa PPN dengan yang dibayarkan ke penjual/supplier sesuai bukti transfer, Transaction List dan juga yang tercatat di pembukuan/pencatatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024 adalah sebesar total CIF USD47,066.40;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, adalah sebesar total CIF USD47,066.40, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD47,066.40Total CIF USD50,101.12Total CIF USD47,066.40

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor135876tanggal29April2024adalah sebesar total CIF USD47,066.40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01727/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Connell Bersaudara Chemindo Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014393/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 17 Mei 2024 atas nama PT CONNELL BERSAUDARA CHEMINDO, NPWP 01.642.700.7-059.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 14, RT 003 RW 004, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15139.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Raven 1185 Ultra Powder dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135876 tanggal 29 April 2024, adalah sebesar total CIF USD47,066.40.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.