Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
PT Arjuna Wibawa, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Arjuna Wibawa mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2014.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27
- UU 19/2000Pasal 8
- UU 5/1986Pasal 9A ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (3); Pasal 37; Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Arjuna Wibawa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026