Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Arjuna Wibawa, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor: PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat PT. Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009868.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARJUNA WIBAWA, NPWP 66.177.664.1-003.000, beralamat di Graha MIR Lt. 3 Zona C, Jalan Pemuda No. 9, Rawamangun, Jakarta Timur, alamat korespondensi di Gedung Plaza Sentral Lt. 7, Jl. Jend Sudirman, Kav 47, Jakarta Selatan (JSP Lawfirm), dalam hal ini diwakili oleh Dorma Yanti Hutajulu, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bistok Ledi Jumister Siallagan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1541/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

2. Nama: Hotmarojahan Sitanggang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1798/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

3. Nama: Joyada Siallagan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-905/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 003/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama: Sigit Eko Suharno/197503121995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon/198310012009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq/198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-461/WPJ.07/2024 tanggal 19 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1577/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 125/STG/WPJ.20/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat mengirimkan surat tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2024 kepada KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung dengan uraian sebagai berikut sebagai berikut:

1. Pernyataan bahwa Penggugat belum pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP) sejak Penggugat menerima surat Nomor: SPHP-00002/WPJ.020/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 7 Januari 2019 dan mengajukan surat sanggahan pada tanggal 30 Januari 2019.

2. Mengajukan kembali permohonan Penggugat sesuai Poin (2).

3. Permohonan Penggugat kepada Tergugat agar rekening para pengurus PT. Arjuna Wibawa dibuka dan sebagai jaminan atas Hutang Pajak, Penggugat menawarkan akan memberikan jaminan lain berupa asset.

namun surat tersebut tidak dibalas oleh Tergugat;

bahwa Penggugat mengirimkan surat tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2024 kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang menyatakan keberatan atas pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulo Gadung yang melakukan Pemblokiran rekening Bank para pengurus PT Arjuna Wibawa;

bahwa Tergugat mengirimkan surat Nomor UND-186/WPJ.20/2024 perihal Pembahasan Penyelesaian Hutang Pajak PT. Arjuna Wibawa dan tanggal 29 Agustus 2024 Penggugat hadir di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

bahwa Penggugat mengirimkan surat tanpa nomor tanggal 23 September 2024 kepada Tergugat yang isinya mengajukan permohonan fotocopy dokumen sebagai berikut:

1. SKP/STP sesuai nomor-nomor yang tertera di DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung tanggal 5 Agustus 2024 dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima SKP/STP;

2. Surat Teguran dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Teguran;

3. Fotocopy Surat Paksa dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Paksa.

bahwa tas Surat Penggugat Tersebut Tergugat mengirimkan Surat nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat PT. Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024;

bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari senin, tanggal 4 November 2024 (Cap harian pos tanggal 1 November 2024);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomo 16 tahun 2009 (UU KUP), yang menyatakan:

“Gugatan Wajib Pajak dan Penanggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan pasal 23 ayat 2 huruf c UU No.16/2009, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain Surat Keputusan Keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Peradilan Pajak. Sehingga atas Surat No. S-939/KPP.2003/2024 tentang Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tertanggal 23 September 2024 dapat diajukan gugatan melalui badan peradilan Pajak;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 ayat 1, ayat 3, dan ayat 6, UU No.14 Tahun 2002 menyatakan:

“1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

“3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan dan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

“6. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

bahwa dengan demikian gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu satu (1) bulan (30 (tiga puluh) hari) sejak diterimanya surat No. S-939/KPP.2003/2024 tertanggal 4 Oktober 2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a) Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Joyada Siallagan, S.E., S.H., CTA., CITA jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/AW/EXT/IX/2024 Tanggal 23 Oktober 2024.

b) Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c) Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat No. S-939/KPP.2003/2024 (tentang Tanggapan atas Surat PT Arjina Wibawa Tanggal 23 September 2024) Tanggal 4 Okober 2024) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

OBJEK GUGATAN

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah

1. Penggugat menerima Surat dari Tergugat S-939/KPP.2003/2024 (tentang Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tertanggal 23 September 2024) Tanggal 4 Oktober 2024)

2. Penggugat menerima Berita Acara Pelaksanaan Sita Tanggal 21 Agustus 2024;

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam menangani sengketa Gugatan Pajak sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Perpajakan diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang No. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: (2). Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

LEGAL STANDING PENGAJUAN GUGATAN

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) butir c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan sebagai berikut:

(2). Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak.

b) Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur terhadap pengajuan keberatan terkait dengan adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) butir b Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

c) Perpajakan tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak.

d) Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penguggat berpendapat bahwa Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Badan Peradilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa sebelumnya Penggugat terangkan terlebih dahulu kronologis SKPKB (Surat Ketepan pajak Kurang Bayar) dalam hal penyitaan yang sudah dilakukan oleh tergugat belum Penggugat terima dan Penggugat tidak mengetahui adanya SKPKB maupun Surat menyurat yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa Penggugat merupakan Wajib Pajak yang berbadan hukum yakni PT. Arjuna Wibawa berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan berdasarkan hukum di Negara Republik Indoensia pada tanggal 10 Januari 2014 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 001 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Yuwanasari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang. PT. Arjuna Wibawa berusaha dalam bidang Biro Perjalanan Wisata dengan susunan pengurus sebagai berikut:

a) Direktur: Dorma Yanti Hutajulu

b) Komisaris Utama : R Flora Sirait

c) Komisaris: Joy Andrew Jagardo (Status Anak Komisaris Utama).

d) Komisaris: Irvin Nelson Morado (Status Anak Komisaris Utama). Sejak bulan Februari 2018 PT. Arjuna Wibawa tidak beroperasional lagi dan telah keluar dari Gedung Graha MIR Lt. 3 Zona C, Jalan Pemuda Nomor 9, Rawamangun, Jakarta Timur;

bahwa pada bulan Januari 2019, Penggugat telah menerima surat nomor: SPHP- 00002/WPJ.020/KP.0305/RIK.SIS/2019 tertanggal 7 Januari 2019 dari Tergugat perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan lampiran DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN Masa dan Tahun Pajak: Januari - Desember 2014. Kemudian Penggugat telah mengirim surat tanpa nomor tertanggal 30 Januari 2019, berisi tanggapan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

a) Menerima dan menyetujui hasil pemeriksaan:

• PPh Badan sejumlah Rp25.374.375,00

• PPh Pasal 21 sejumlah Rp84.313.100,00

• PPh Pasal 23 sejumlah Rp5.894.155,00

Dengan Total sejumlah Rp115.581.630,00 akan dibayarkan dengan cara mencicil selama 12 (dua belas) bulan, bila disetujui Tergugat.

b) Menyatakan keberatan terhadap tagihan PPh Pasal 4 Ayat (2) sejumlah Rp33.746.720,00 karena Penggugat telah membayarkan kepada pengelola gedung bersamaan dengan tagihan sewa gedung.

c) Menyatakan Keberatan terhadap tagihan Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP / JKP sejumlah Rp203.111.010,00 karena Penggugat tidak melakukan pungutan pajak tersebut kepada konsumen, akan tetapi sudah dipungut langsung oleh perusahaan penerbangan saat proses pembukuan (booking) dan penerbitan tiket. Jadi, sangat tidak mungkin Penggugat sebagai sub-agent membebankan lagi PPN kepada konsumen.

bahwa setelah mengirimkan Surat Tanggapan atas SPHP yang disebutkan pada Poin (2) Penggugat belum pernah menerima jawaban dari Tergugat. Kemudian

komunikasi antara Penggugat dan Tergugat menjadi berhenti akibat Pandemi Covid

19. Serta seharusnya adanya pemberitahuan kepada Penggugat bahwa adanya Surat Keputusan yang harus dibayarkan dan diinformasikan;

bahwa setelah Surat Tanggapan atas SPHP terguggat tidak melaksanakan Pembahasan Akhir (Clossing Confrence) atas Pemeriksaan pajak tersebut. Yang kemudian terguggat merasakan adanya kerugian atas pelaksaan penyitaan tersebut yang Surat Keputusan yang tidak Penggugat terima serta tidak sesuai dengan Undang-undang dan aturan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau

c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran."

bahwa dengan aturan dan penjelasan tersebut penggugat tidak menerima sama sekali dari Surat Paksa serta Surat Teguran atas Hutang Pajak tersebut, Penggugat mengetahui hal tersebut dengan adanya Upaya Pemblokiran rekening terhadap Komisaris, tetapi Penggugat pada Direksi Perusahaan tidak dilaksanakan pemblokiran. Dan Penggugat meminta surat-surat terkait dengan perihal pemblokiran rekening tersebut;

bahwa hingga pada bulan Juni 2024 Tergugat memberikan intruksi kepada Bank- Bank di Indonesia untuk melakukan Pemblokiran rekening-rekening Pengurus PT.

Arjuna Wibawa beserta keluarga yang DISANDERA untuk dijadikan Jaminan Pelunasan Hutang Pajak dan Biaya Penagihan Wajib Pajak PT. Arjuna Wibawa. Adapun pemilik rekening yang rekeningnya telah diblokir adalah sebagai berikut:

NONAMAJABATANNAMA BANKJUMLAH DIBLOKIR
1R Flora SiraitKomisaris UtamaBank MandiriRp. 344.521.545,-
2Joy Andrew JagardoKomisarisBank MandiriRp. 344.521.545,-
3Irvin Nelson MoradoKomisarisBank MandiriRp. 344.521.545,-
4Irvin Nelson MoradoKomisarisBank BCARp. 344.521.545,-
5Ir. T.O PanjaitanTidak Ada Di Akta (Kebetulan Suami Komisaris R Flora Sirait).Bank MandiriRp. 344.521.545,-

bahwa Pada tanggal 5 Agustus 2024 bertempat di kantor Tergugat yang diterima oleh Chaerudin (Juru Sita Pajak Negara) dan Eman Priyamono (Kepala Pemeriksa, Penilaian dan Penagihan) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung, Penggugat berkeberatan atas tindakan Tergugat melakukan pemblokiran rekening- rekening pengurus Penggugat yang telah disebutkan pada Poin (4) karena sebelumnya Penggugat belum pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran maupun Surat Paksa dari Tergugat;

bahwa berdasarkan pada dengan Poin (7) Penggugat meminta fotocopy Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran maupun Surat Paksa dan atau fotocopy tanda terima apabila Tergugat telah menerbitkan dan mengirimkan surat-surat tersebut ke alamat kantor dan ataupun ke alamat pengurus Penggugat. Pihak Tergugat tidak memenuhi permintaan Penggugat tetapi hanya memberikan daftar nomor-nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP) dalam bentuk DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK tertanggal 5 Agustus 2024;

bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang diterima oleh M Rabbi berisi:

a) Pernyataan bahwa Penggugat belum pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP) sejak Penggugat menerima surat Nomor: SPHP-00002/WPJ.020/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 7 Januari 2019 dan mengajukan surat sanggahan pada tanggal 30 Januari 2019;

b) Mengajukan kembali permohonan Penggugat sesuai Poin (2);

c) Permohonan Penggugat kepada Tergugat agar rekening para pengurus PT. Arjuna Wibawa dibuka dan sebagai jaminan atas Hutang Pajak, Penggugat menawarkan akan memberikan jaminan lain berupa asset.

bahwa karena sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024 Tergugat tidak menanggapi surat yang telah dikirim Penggugat pada Poin (7), maka pada tanggal 20 Agustus 2024 Penggugat mengirim surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Gedung Pulomas Office Lantai 7-9, Jalan Pulo Mas Timur Nomor 2, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang diterima oleh staf yang bernama Anas. Dalam surat tersebut Penggugat menyatakan keberatan atas pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulo Gadung yang melakukan PEMBLOKIRAN REKENING BANK para pengurus PT. Arjuna Wibawa yang disandera sejak bulan Juni 2024 untuk pelunasan Hutang Pajak Tahun Pajak 2014, dimana Penggugat TIDAK PERNAH MENERIMA Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP);

bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 Penggugat menerima surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Nomor: UND- 186/WPJ.20/2024 perihal Pembahasan Penyelesaian Hutang Pajak PT. Arjuna Wibawa. Pada tanggal 29 Agustus 2024 Penggugat hadir di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Gedung Pulomas Office Lantai 7-9, Jalan Pulo Mas Timur Nomor 2, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur bertemu dengan Evy Indahsary, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, DJP Kantor Wilayah Jakarta Timur dan Eman Priyamono, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pulogadung;

bahwa dalam pertemuan itu:

a) Penggugat MENYATAKAN KEBERATAN atas tindakan Tergugat yang telah sewenang-wenang memblokir rekening-rekening Pengurus PT. Arjuna Wibawa sementara Penggugat BELUM PERNAH MENERIMA Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran maupun Surat Paksa dari Tergugat;

b) Penggugat mengecam tindakan Tergugat yang memblokir semua rekening sekeluarga Pengurus Penggugat sejak awal bulan Juni 2024 yang sampai dengan tanggal pertemuan itu (29 Agustus 2024) belum dibuka sehingga mereka satu keluarga sangat kesulitan dalam bertransaksi untuk keperluan ekonomi keluarga (belanja kebutuhan sehari-hari) dan keperluan bisnis (pekerjaan);

c) Penggugat meminta kembali (secara lisan) Fotocopy dan/atau Bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran maupun Surat Paksa, akan tetapi Eman Priyamono tidak mau memenuhi permintaan Penggugat;

d) Eman Priyamono menyatakan akan mengajukan pembukaan blokir semua rekening Pengurus PT. Arjuna Wibawa beserta keluarga kecuali 1 (satu) rekening atas nama R Flora Sirait (Komisaris Utama) di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Design Center;

bahwa setelah pertemuan yang telah disebutkan pada Poin (9), Penggugat selanjutnya menunggu realisasi Pembukaan Blokir rekening para Pengurus Penggugat dan menunggu jawaban atas surat yang telah disebutkan pada Poin (7); bahwa pada tanggal 11 September 2024 pembukaan blokir rekening para Pengurus Penggugat seperti yang disebutkan pada Poin (4) telah terealisasi, akan tetapi TANPA ADA PEMBERITAHUAN ternyata Dana di Rekening atas nama R FLORA SIRAIT, Nomor: 117-00-9000634-7 Bank BNI KCP Jakarta Design Center telah dipindahbukukan sejumlah Rp344.521.545,00 untuk melunasi Hutang Pajak Wajib Pajak Pengguga. Hal ini baru diketahui pemilik rekening pada tanggal 17 September 2024;

bahwa pada tanggal 23 September 2024 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang isinya mengajukan dokumen sebagai berikut:

1. Fotocopy SKP/STP sesuai nomor-nomor yang tertera di DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung tanggal 5 Agustus 2024 dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima SKP/STP;

2. Fotocopy Surat Teguran dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Teguran;

3. Fotocopy Surat Paksa dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Paksa;

bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 R Flora Sirait didampingi suami Penggugat yang bernama Ronald Mangaranap Gurning datang ke kantor Tergugat diterima oleh Chaerudin (Juru Sita Pajak Negara) dan Eman Priyamono (Kepala Pemeriksa, Penilaian dan Penagihan):

a. Pemilik Rekening mengecam keras atas tindakan pihak Tergugat yang mengintruksikan pemindahbukuan dana dari rekeningnya tanpa pemberitahuan meskipun pihak Tergugat sudah melakukan pemblokiran rekeningnya;

b. Pihak Penggugat juga mengecam kesewenang-wenangan pihak Tergugat yang telah memblokir dan mengambil secara paksa dana yang ada di rekening R Flora Sirait tanpa adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) / Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran dan Surat Paksa dan Surat Pemberitahuan akan dilakukan pemindahbukuan untuk melunasi Hutang Pajak Wajib Pajak Penggugat;

c. Bahwa Suami dari R Flora Sirait meminta fotocopy dokumen-dokumen yang telah diminta Penggugat melalui surat, akan tetapi untuk ketiga kalinya Eman Priyamono menyatakan PENOLAKAN atas permintaan tersebut. Dan bahkan kali ini yang bersangkutan menyatakan TIDAK AKAN MEMBERIKAN DOKUMEN-DOKUMEN ITU KECUALI PENGADILAN YANG MEMINTA. Dalam hal ini Penggugat menafsirkan bahwa Eman Priyamono menyuruh Penggugat untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan;

d. Chaerudin (Juru Sita Pajak Negara)/Tergugat menyatakan bahwa dokumen- dokumen yang diminta Penggugat sudah dikirimkan ke alamat PT. Arjuna Wibawa dan telah diumukan di Kantor Kelurahan Rawamangun – Jakarta Timur pada tanggal 16 Oktober 2020, dimana menurut pihak Penggugat saat itu masa COVID 19, kenapa tidak mengirimkan pemberitahuan melalui media WhatsApp (WA) atau SMS karena handphone Penggugat tidak pernah berganti nomor;

bahwa tanggal 4 Oktober 2024 pihak Tergugat dalam hal ini diwakili Chaerudin (Juru Sita Pajak Negara) melalui media WhatsApp (WA) mengirimkan ke nomor WA Penggugat dan nomor whatsapp (WA) Suami R Flora Sirait softcopy dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. Surat Tanggapan Atas Surat PT. Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 ditujukan ke Wajib Pajak PT. Arjuna Wibawa.

b. Surat Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita ditujukan ke R Flora Sirait.

c. Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan.

d. Berita Acara Pelaksanaan Sita.

e. Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita.

f. Surat Pencabutan Sita.

g. Surat Pencabutan Blokir Dan Pemindahbukuan.

h. Surat Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

i. Surat Tagihan Biaya Penagihan.

Total keseluruhan sebanyak 307 Halaman;

bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, R Flora Sirait mendapat kiriman dari pihak Tergugat dalam hal ini diwakili Chaerudin (Juru Sita Pajak Negara) melalui jasa pengiriman TIKI yang di alamatkan rumah R Flora Sirait di Komplek Migas XV No. 5 RT. 007/002, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berupa 1 (Satu) bundel yang isinya surat-surat (hardcopy) yang sama dengan di Poin (14). Hal ini membuktikan bahwa komunikasi dengan pihak Penggugat melalui nomor handphone dan surat menyurat bisa dilakukan dan berhasil, mengapa selama ini tidak dilakukan untuk mengirimkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran, Surat Paksa;

bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, salah satu Pengurus Penggugat yang bernama Joy Andrew Jagardo melaporkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pulogadung masih melakukan pemblokiran rekeningnya beserta orangtuanya di BANK BRI, sebagai berikut:

NONAMAJABATANNo. RekeningDIBLOKIR
2Joy Andrew JagardoKomisaris524701011685531Rp. 344.521.545,-
3Joy Andrew JagardoKomisaris051001002421536Rp. 344.521.545,-
4Joy Andrew JagardoKomisaris051001036008504Rp. 344.521.545,-
5Ir. T.O PanjaitanTidak Ada Di Akta (Kebetulan Suami Komisaris R Flora Sirait).207901011410504Rp. 344.521.545,-

bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 rekening nomor 107002108522 Bank Mandiri Cabang Pematang Siantar atas nama R Flora Sirait MASIH DIBLOKIR;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaiamana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Penggugat tidak pernah menerima secara sah dan patut SKPKB dan turunannya yang diterbitkan oleh Tergugat;

3. Bahwa Tergugat dalam menetapkan keputusannya tidak memperhitungkan fakta dan/atau bukti yang diajukan penggugat sehingga dalam menerbitkan keputusannya mengakibatkan kerugian kepada Penggugat karena Penggugat dibebankan Pajak Terhutang yang tidak diketahui oleh penggugat dan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

3. Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruhnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang nomornya tercantum dalam DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024 yaitu:

NONO SKP / STPTANGGAL SKTANGGAL JTH TEMPOMATA UANGSISA TAGIHAN PAJAKPENAGIHAN TERAKHIR
KETERANGANTANGGAL
100001/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR600.000SITA03-Jun-24
200001/201/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR83.113.100SITA03-Jun-24
300001/206/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.374.375SITA03-Jun-24
400002/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR400.000SITA03-Jun-24
500002/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
600003/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
700004/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
800005/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
900009/107/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR27.263.216SITA03-Jun-24
1000009/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR219.780SITA03-Jun-24
1100009/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR22.848.557SITA03-Jun-24
1200010/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR88.800SITA03-Jun-24
1300010/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.451.095SITA03-Jun-24
1400011/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR15.356.036SITA03-Jun-24
1500012/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR38.709.258SITA03-Jun-24
1600013/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR18.863.010SITA03-Jun-24
1700014/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR17.879.303SITA03-Jun-24
1800015/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR36.740.535SITA03-Jun-24
1900021/101/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2000092/106/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2100114/106/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2200436/101/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2300497/101/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
TAGIHAN YANG DIDEBET :3 41.071.545

4. Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruhnya Keputusan dari Tergugat sebagai Turunan dari SKP yaitu berupa Surat Paksa dan Surat Penyitaan yang antara lain sebagai berikut:

NONO SKP / STPTANGGAL SKTANGGAL JTH TEMPOMATA UANGSISA TAGIHAN PAJAKPENAGIHAN TERAKHIR
KETERANGANTANGGAL
100001/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR600.000SITA03-Jun-24
200001/201/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR83.113.100SITA03-Jun-24
300001/206/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.374.375SITA03-Jun-24
400002/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR400.000SITA03-Jun-24
500002/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
600003/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
700004/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
800005/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
900009/107/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR27.263.216SITA03-Jun-24
1000009/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR219.780SITA03-Jun-24
1100009/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR22.848.557SITA03-Jun-24
1200010/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR88.800SITA03-Jun-24
1300010/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.451.095SITA03-Jun-24
1400011/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR15.356.036SITA03-Jun-24
1500012/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR38.709.258SITA03-Jun-24
1600013/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR18.863.010SITA03-Jun-24
1700014/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR17.879.303SITA03-Jun-24
1800015/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR36.740.535SITA03-Jun-24
1900021/101/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2000092/106/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2100114/106/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2200436/101/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2300497/101/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
TAGIHAN YANG DIDEBET :3 41.071.545

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat yang telah didebet pada saat pemindahbukuan yang merugikan tergugat sejumlah Rp344.521.545,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupih).

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 125/STG/WPJ.20/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

V

yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat

gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima V

Surat Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23

September 2024 nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4

Oktober 2024 yang diterima pada tanggal 4 Oktober 2024;

g. Surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai V

dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat gugatan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Penggugat

yaitu, Joyada Siallagan SE, SH, CTA, CITA, bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V

i. Penandatangan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat gugatan;

j. Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan

objek yang dapat diajukan gugatan

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, sepanjang tidak terdapat data, informasi dan dokumen lain maka:

a. Permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah:

(1) Penggugat menerima Surat dari Tergugat S-939/KPP.2003/2024 (tentang Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tertanggal 23 September 2024) Tanggal 4 Oktober 2024)

(2) Penggugat menerima Berita Acara Pelaksanaan Sita Tanggal 21 Agustus 2024. TANGGAPAN GUGATAN

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1

1. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Ringkasan Gugatan

a. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 hal Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024.

b. Bahwa Penggugat menyampaikan kronologis yang pada intinya menjelaskan setelah Penggugat merespon SPHP Nomor SPHP-00002/WPJ.020/KP.0305/ RIK.SIS/2019 tertanggal 7 Januari 2019 dengan surat tanpa nomor tertanggal 30 Januari 2019, Penggugat belum menerima tanggapan lagi dari Tergugat;

c. Menurut Penggugat, Tergugat tidak melaksanakan Pembahasan Akhir (Closing Conference) dan tidak memberitahukan kepada Penggugat adanya Surat Keputusan yang harus dibayarkan;

d. Penggugat merasa belum pernah menerima Surat Teguran ataupun Surat Paksa atas Hutang Pajak yang terjadi;

e. Pada tanggal 23 September 2024 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang isinya permintaan fotokopi dokumen sebagai berikut:

• Fotocopy SKP/STP sesuai nomor-nomor yang tertera di DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung tanggal 5 Agustus 2024 dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima SKP/STP.

• Fotocopy Surat Teguran dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Teguran.

• Fotocopy Surat Paksa dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Paksa.

f. Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruhnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang nomornya tercantum dalam DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024;

Tanggapan Tergugat

bahwa terkait formal pengajuan gugatan oleh Penggugat dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengirimkan Surat tanpa nomor tanggal 23 September 2024 perihal permohonan fotokopi dokumen:

• Fotocopy SKP/STP sesuai nomor-nomor yang tertera di DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung tanggal 5 Agustus 2024 dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima SKP/STP.

• Fotocopy Surat Teguran dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Teguran.

• Fotocopy Surat Paksa dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Paksa.

bahwa dalam rangka good government, Tergugat menjawab Surat Penggugat tersebut dengan surat nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 hal Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024;

bahwa surat jawaban Tergugat nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024, oleh Penggugat dianggap sebagai Keputusan dan diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam ketentuan undang-undang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 menyatakan:

(1) Dilingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.

Memori penjelasan:

“Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak”

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Sesuai rumusan Pasal 1 angka 4 UU PP tersebut definisi “keputusan” memiliki unsur kumulatif sebagai berikut:

• suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan

• dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

• berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan

Maka berdasarkan hal tersebut S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 bukan merupakan keputusan dengan penjelasan:

• Surat nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 bukan merupakan penetapan tertulis dibidang perpajakan kepada Penggugat, karena surat tersebut merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan oleh Penggugat tanggal 23 September 2024 sebagai bentuk perwujudan good governance.

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan:

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, surat Tergugat Nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tidak termasuk dalam keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sehingga tidak termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan, namun merupakan surat korespondensi biasa untuk menanggapi surat Penggugat dalam rangka good government.

1) Bahwa terkait kronologis sengketa sesuai Surat Gugatan adalah sebagai berikut

NoUraianNomorTanggal
1Surat Perintah Pemeriksaan tahun pajak 2014Prin-00124/WPJ.20/KP.0305/RIK.SIS/201614 Juli 2016
2Surat Perintah PenggantiPrin-P-00087/WPJ.20/KP.0305/RIK.SIS/201826 Oktober 2018
3Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanSPHP-00002/WPJ.020/KP.0305/RIK.SIS/20197 Januari 2019
4Undangan PembahasanS-314/WPJ.20/KP.03/201924 Januari 2019
5Tanggapan SPHP-30 januari 2019
6Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan-11 Februari 2019
7Laporan Hasil PemerkisaanLap-00040/WPJ.20/KP.0305/RIK.SIS/201915 Februari 2019
8SKP/STP-21 Februari 2019
9Surat Teguran-9 April 2019
10Surat Paksa-5 Maret 2020
11Surat Sita-3 Juni 2024
12Pemindahbukuan-10 September 2024
13Permohonan Fotokopi Dokumen-24 September 2024
14Tanggapan atas Surat PenggugatS-939/KPP.2003/20244 Oktober 2024

bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui Tergugat telah melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan;

bahwa Tergugat telah memberikan kesempatan bagi Penggugat untuk menanggapi SPHP dan menyampaikan undangan utuk melakukan pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa Penggugat menyampaikan tanggapan SPHP tangal 30 Januari 2019 namun tidak hadir dalam pembahasan akhir yang dilaksanakan tanggal 11 Februari 2019;

bahwa lebih lanjut Tergugat sampaikan dalam seluruh uraian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024 tidak terdapat kesesuaian antara objek gugatan, dalil gugatan (posita) dan apa yang menjadi tuntutan (petitum) dalam Surat Gugatan; bahwa yang menjadi Objek Gugatan adalah S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024, namun Penggugat tidak menyampaikan dimana letak kesalahan dalam penerbitan S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Penggugat justru menguraikan terkait kronologis pemeriksaan, penagihan hingga pemindahbukuan yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa dalam tuntutannya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang nomornya tercantum dalam DAFTAR SISA TAGIHAN PAJAK yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang bukan merupakan objek gugatan. Penggugat sama sekal tidak menyebutkan tuntutan terhadap S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang menjadi objek gugatan;

bahwa sehingga menurut Tergugat, gugatan Pengugat menjadi tidak jelas (obscuur libel);

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat Nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 hal Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 bukan merupakan objek gugatan karena merupakan surat korespondensi biasa untuk menanggapi surat Penggugat dalam rangka good governance;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

- menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 hal Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 atas nama PT Arjuna Wibawa NPWP 66.177.664.1-003.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat 9 Desember 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat No.S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024

tentang Tanggapan atas Surat PT. Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024;

Bukti P-2. Surat Kuasa No. 003/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas

nama Joyada Siallagan;

Bukti P-3. Keputusan Izin Kuasa Hukum No. KEP-905/PP/IKH/2024 Tanggal 17

September 2024 atas nama Joyada Siallagan;

Bukti P-4. Pakta Integritas atas nama Joyada Siallagan;

Bukti P-5. Keputusan Keberatan AHU-07610.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 24

Februari 2014;

Bukti P-6. Akta Notaris Rosita Yuwanasari, S.H., M.Kn., No. 001 tanggal 10 Januari

2014 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arjuna Wibawa; Bukti P-7. KTP dan NPWP atas nama Dorma Yanti Hutajulu;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Dorma Yanti Hutajulu;

Bukti P-9. Tanda Daftar Perseroan Terbatas;

Bukti P-10. NPWP atas nama PT. Arjuna Wibawa;

Bukti P-11. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Bukti P-12. Pemberitahuan Pemblokiran Rekening;

Bukti P-13. Surat Tergugat No. S-772/KPP.2003/2024 tanggal 21 Agustus 2024

tentang Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2024 tentang Pengajuan

Keberatan atas Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung; Bukti P-15. Daftar Sisa Tagihan Pajak;

Bukti P-16. Undangan Tergugat No. UND-186/WPJ.20/2024 taggal 23 Agustus

2024 tentang Pembahasan, Penyelesaian Utang Pajak PT Arjuna WIbawa;

Bukti P-17. Surat tanpa nomor tanggal 23 September 2024

Bukti P-18. Surat tanpa nomor tanggal 30 Januari 2019;

Bukti P-19. Surat tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2024;

Bukti P-20. Pakta Intergitas nama Bistok Ledi Jumister Siallagan;

Bukti P-21. Pakta Intergitas nama Hotmarojahan Sitanggang;

Bukti P-22. Surat Bantahan No. 016/TAX-B/AW/JSP/I/2025 tanggal 06 Januari

2025;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus No. 002/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024

atas nama Bistok Ledi Jumister Siallagan;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus No. 001/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024

atas nama Hotmarojahan Sitanggang;

Bukti P-25. Keputusan Izin Kuasa Hukum No. KEP-1541/PP/IKH/2023 tanggal 09

November 2023 atas nama Bistok Ledi Jumister Siallagan;

Bukti P-26. Keputusan Izin Kuasa Hukum No. KEP-1798/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023 atas nama Hotmarojahan Sitanggang;

Bukti P-27. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hotmarojahan

Sitanggang;

Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Bistok Ledi Jumister

Siallagan;

Bukti P-29. Pakta Intergitas nama Dorma Yanti Hutajulu;

Bukti P-30. Keputusan Izin Kuasa Hukum No. KEP-905/PP/IKH/2024 tanggal 17

September 2024 atas nama Joyada Siallagan;

Bukti P-31. Korespondensi pajak;

Bukti P-32. Mutasi Bank Mandiri;

Bukti P-33. KTP dan NPWP nama Dorma Yanti Hutajulu;

Bukti P-34. Surat Pemblokiran dan Bank Mandiri;

Bukti P-35. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-

07610.AH.01.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 24 Februari 2014;

Bukti P-36. Surat Gugatan No. 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024; Bukti P-37. Surat Kuasa Khusus No. 003/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024

atas nama Joyada Siallagan;

Bukti P-38. Bukti pengiriman gugatan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-27 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 24 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa penerbitan Surat Tergugat Nomor - 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat PT. Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/AVR/212/234 tanggal 24 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat S-800015/WPJ.07/KP.0603/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan penerbitan Surat Tergugat Nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah gugatan terhadap Surat Nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Penggugat tanpa nomor tanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat;

bahwa dalam surat tanpa nomor tanggal 23 September 2024 a quo, Penggugat bermaksud mengajukan permohonan fotocopy dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi SKP/STP sesuai nomor-nomor yang tertera di Daftar Sisa Tagihan Pajak yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung tanggal 5 Agustus 2024 dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima SKP/STP.

2. Fotocopy Surat Teguran dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Teguran.

3. Fotocopy Surat Paksa dan atau Fotocopy Bukti Tanda Terima Surat Paksa

bahwa kemudian Tergugat menerbitkan surat nomor S-939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 hal Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 yang berisi mengenai penjelasan tindakan penagihan yang sudah dilakukan disertai salinan softcopy dan hardcopy dokumen-dokumen yang diminta Penggugat;

bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S- 939/KPP.2003/2024 (S-939) a quo dengan petitum sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

3. Memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruhnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang nomornya tercantum dalam Daftar Sisa Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024 yaitu:

NONO SKP / STPTANGGAL SKTANGGAL JTH TEMPOMATA UANGSISA TAGIHAN PAJAKPENAGIHAN TERAKHIR
KETERANGANTANGGAL
100001/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR600.000SITA03-Jun-24
200001/201/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR83.113.100SITA03-Jun-24
300001/206/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.374.375SITA03-Jun-24
400002/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR400.000SITA03-Jun-24
500002/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
600003/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
700004/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
800005/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
900009/107/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR27.263.216SITA03-Jun-24
1000009/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR219.780SITA03-Jun-24
1100009/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR22.848.557SITA03-Jun-24
1200010/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR88.800SITA03-Jun-24
1300010/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.451.095SITA03-Jun-24
1400011/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR15.356.036SITA03-Jun-24
1500012/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR38.709.258SITA03-Jun-24
1600013/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR18.863.010SITA03-Jun-24
1700014/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR17.879.303SITA03-Jun-24
1800015/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR36.740.535SITA03-Jun-24
1900021/101/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2000092/106/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2100114/106/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2200436/101/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2300497/101/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
TAGIHAN YANG DIDEBET :3 41.071.545

4. Memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruhnya Keputusan dari Tergugat sebagai turunan dari SKP yaitu berupa Surat Paksa dan Surat Penyitaan yang antara lain sebagai berikut:

NONO SKP / STPTANGGAL SKTANGGAL JTH TEMPOMATA UANGSISA TAGIHAN PAJAKPENAGIHAN TERAKHIR
KETERANGANTANGGAL
100001/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR600.000SITA03-Jun-24
200001/201/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR83.113.100SITA03-Jun-24
300001/206/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.374.375SITA03-Jun-24
400002/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR400.000SITA03-Jun-24
500002/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
600003/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
700004/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
800005/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
900009/107/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR27.263.216SITA03-Jun-24
1000009/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR219.780SITA03-Jun-24
1100009/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR22.848.557SITA03-Jun-24
1200010/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR88.800SITA03-Jun-24
1300010/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.451.095SITA03-Jun-24
1400011/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR15.356.036SITA03-Jun-24
1500012/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR38.709.258SITA03-Jun-24
1600013/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR18.863.010SITA03-Jun-24
1700014/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR17.879.303SITA03-Jun-24
1800015/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR36.740.535SITA03-Jun-24
1900021/101/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2000092/106/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2100114/106/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2200436/101/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2300497/101/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
TAGIHAN YANG DIDEBET :3 41.071.545

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat yang telah didebet pada saat pemindahbukuan yang merugikan Tergugat sejumlah Rp344.521.545,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan alasan sebagai berikut:

a. S-939 bukan merupakan keputusan yang dapat digugat di Pengadilan Pajak karena bukan merupakan suatu keputusan melainkan jawaban atas surat korespondensi terkait dengan permohonan fotokopi dokumen, yang sudah dijawab secara patut oleh Tergugat dengan memberikan penjelasan atas dokumen yang diminta dan menyampaikan salinan dokumen yang diminta sesuai dengan surat permohonan;

b. Permohonan gugatan tidak disertai alasan-alasan yang jelas (obscuur libel). Seluruh alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam suratnya saling tidak bersesuaian antara objek gugatan, dalil gugatan (posita) dan apa yang menjadi tuntutan (petitum) dalam Surat Gugatan;

c. Surat permohonan gugatan Wajib Pajak diajukan untuk beberapa keputusan sekaligus

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah gugatan terhadap Surat Nomor S-939/KPP.2003/2024 tertanggal 4 Oktober 2024, di mana Penggugat dalam petitumnya memohon pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pembatalan Surat Paksa, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat tindakan penagihan aktif;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada Penggugat untuk menjelaskan hubungan antara tuntutan (petitum) Penggugat dengan Surat S-939 dan kemudian memberikan saran untuk memperbaiki petitum;

Menimbang bahwa kemudian dalam penjelasan akhirnya, Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat menerima Surat S-939/KPP.2003/2024 tentang Tanggapan atas Surat PT Arjuna Wibawa tertanggal 23 September 2024, Penggugat tidak pernah mendapatkan secara sah dan patut Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran dan Surat Paksa Tahun Pajak meskipun telah melalui proses Pemeriksaan pajak;

2. Bahwa sehubungan dengan tidak diterimanya SKP/STP dan/atau Surat Teguran/Surat Paksa dengan sah dan patut, hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yang seharusnya dapat mengajukan Upaya hukum Keberatan sesuai dengan UU KUP Pasal 25 dan/atau Banding sesuai Pasal 27 UU KUP;

3. Bahwa Penggugat menilai bahwa Prosedur yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

4. Bahwa tindakan Tergugat mengakibatkan kerugian dan ketidak-adilan bagi Penggugat, karena Penggugat juga tidak bisa melakukan Upaya hukum selanjutnya karena tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak dan turunannya. Sehingga untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum maka Penggugat hanya dapat mengajukan Gugatan berdasarkan Surat S- 939/KPP.2003/2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

5. Bahwa Penggugat memohon kepada Majleis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

6. Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

7. Bahwa Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan seluruhnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta seluruh turunannya yang nomornya tercantum dalam Daftar Sisa Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2024 yaitu:

NONO SKP / STPTANGGAL SKTANGGAL JTH TEMPOMATA UANGSISA TAGIHAN PAJAKPENAGIHAN TERAKHIR
KETERANGANTANGGAL
100001/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR600.000SITA03-Jun-24
200001/201/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR83.113.100SITA03-Jun-24
300001/206/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.374.375SITA03-Jun-24
400002/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR400.000SITA03-Jun-24
500002/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
600003/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
700004/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
800005/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
900009/107/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR27.263.216SITA03-Jun-24
1000009/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR219.780SITA03-Jun-24
1100009/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR22.848.557SITA03-Jun-24
1200010/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR88.800SITA03-Jun-24
1300010/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.451.095SITA03-Jun-24
1400011/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR15.356.036SITA03-Jun-24
1500012/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR38.709.258SITA03-Jun-24
1600013/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR18.863.010SITA03-Jun-24
1700014/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR17.879.303SITA03-Jun-24
1800015/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR36.740.535SITA03-Jun-24
1900021/101/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2000092/106/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2100114/106/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2200436/101/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2300497/101/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
TAGIHAN YANG DIDEBET :3 41.071.545

8. Bahwa Penggugat Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruhnya Keputusan dari Tergugat sebagai Turunan dari SKP yaitu berupa Surat Paksa dan Surat Penyitaan yang antara lain sebagai berikut:

NONO SKP / STPTANGGAL SKTANGGAL JTH TEMPOMATA UANGSISA TAGIHAN PAJAKPENAGIHAN TERAKHIR
KETERANGANTANGGAL
100001/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR600.000SITA03-Jun-24
200001/201/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR83.113.100SITA03-Jun-24
300001/206/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.374.375SITA03-Jun-24
400002/103/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR400.000SITA03-Jun-24
500002/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
600003/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
700004/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
800005/240/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR5.541.120SITA03-Jun-24
900009/107/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR27.263.216SITA03-Jun-24
1000009/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR219.780SITA03-Jun-24
1100009/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR22.848.557SITA03-Jun-24
1200010/203/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR88.800SITA03-Jun-24
1300010/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR25.451.095SITA03-Jun-24
1400011/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR15.356.036SITA03-Jun-24
1500012/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR38.709.258SITA03-Jun-24
1600013/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR18.863.010SITA03-Jun-24
1700014/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR17.879.303SITA03-Jun-24
1800015/207/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR36.740.535SITA03-Jun-24
1900021/101/14/003/1921-Feb-1920-Mar-19IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2000092/106/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2100114/106/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2200436/101/14/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
2300497/101/15/003/1622-Apr-1621-May-16IDR1.200.000SITA03-Jun-24
TAGIHAN YANG DIDEBET :3 41.071.545

9. Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat yang telah didebet pada saat pemindahbukuan sejumlah Rp344.521.545,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);

Menimbang bahwa dalam hukum administrasi negara dan perpajakan, suatu surat dapat menjadi objek sengketa (Gugatan) apabila memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat S-939 secara substansi merupakan surat korespondensi administratif yang bersifat informatif (pemberian salinan dokumen). Surat tersebut tidak melahirkan kewajiban hukum baru maupun sanksi baru bagi Penggugat. Tindakan hukum yang secara nyata menimbulkan akibat hukum (eksekutorial) bagi Penggugat sesungguhnya adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), bukan surat pengantarnya. Oleh karenanya, menjadikan surat korespondensi sebagai objek gugatan untuk membatalkan produk hukum lain merupakan kekeliruan dalam menentukan objek sengketa (error in objecto);

Menimbang bahwa mencampuradukkan tuntutan pembatalan pokok ketetapan pajak (SKP) ke dalam ranah gugatan penagihan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Batalnya tindakan penagihan (eksekusi), tidak secara otomatis menghapuskan utang pajak yang timbul dari SKP (materiil). Utang pajak tetap ada sampai dibatalkan melalui mekanisme yang tepat;

Menimbang bahwa konstruksi gugatan Penggugat yang menggugat surat korespondensi (S-939) namun memohon pembatalan untuk seluruh Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta seluruh turunannya berupa Surat Paksa dan Surat Penyitaan, serta meminta Pengadilan Pajak untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat yang telah didebet pada saat pemindahbukuan, adalah konstruksi yang kabur (obscuur libel);

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024, atas nama PT ARJUNA WIBAWA, NPWP 66.177.664.1-003.000, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.