P U T U S A N
Nomor: PUT-009868.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 939/KPP.2003/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat PT. Arjuna Wibawa tanggal 23 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009868.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARJUNA WIBAWA, NPWP 66.177.664.1-003.000, beralamat di Graha MIR Lt. 3 Zona C, Jalan Pemuda No. 9, Rawamangun, Jakarta Timur, alamat korespondensi di Gedung Plaza Sentral Lt. 7, Jl. Jend Sudirman, Kav 47, Jakarta Selatan (JSP Lawfirm), dalam hal ini diwakili oleh Dorma Yanti Hutajulu, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bistok Ledi Jumister Siallagan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1541/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
2. Nama: Hotmarojahan Sitanggang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1798/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
3. Nama: Joyada Siallagan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-905/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 003/AW/EXT/IX/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;