Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Idemia Technologies Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Idemia Technologies Indonesia mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23; Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (8); Pasal 27 ayat (5d); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Idemia Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 14 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Mei 2026