Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Idemia Technologies Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Idemia Technologies Indonesia mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23; Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (8); Pasal 27 ayat (5d); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Idemia Technologies Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
14 April 2026
Tanggal Pengucapan
12 Mei 2026