P U T U S A N
Nomor PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009898.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT IDEMIA TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 02.414.348.9-
056.000, beralamat di Gedung AIA Central Lantai 37th, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT000/RW000, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Raspati Marco PurbajabatanDirektur(domisilielektronik mohammad.priyodhya@idemia.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Franco Hardyan Dewayani Putra;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-376/PP/IKH/2025 tanggal 6
Maret 2025;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;
2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3
Maret 2025;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;