Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Idemia Technologies Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009898.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009898.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT IDEMIA TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 02.414.348.9-

056.000, beralamat di Gedung AIA Central Lantai 37th, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT000/RW000, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Raspati Marco PurbajabatanDirektur(domisilielektronik mohammad.priyodhya@idemia.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Franco Hardyan Dewayani Putra;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-376/PP/IKH/2025 tanggal 6

Maret 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;

2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3

Maret 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;

3. Nama: Yudhayani Eka Yulianti;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-2105/PP/IKH/2025 tanggal 27

Oktober 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;

4. NamaCyntia Ayudia;

Izin Kuasa HukumNomor KEP-1103/PP/IKH/2025 tanggal 3

Juli 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhar/

19750810 199602 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti /

19761217 199903 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Pipit Agustian/ 19810506 200012 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1037/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 17/PP/BR/2026 tanggal 6 Januari 2026 jis. PEN-043/PP/Prb/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/ITI/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00039/STG- CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 002/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

. : tabah po Ha lof Cr aa,

na Ir .

cor yp TRU Ta Ta td SN We PN TN BENDA Di

BO Ta nyt We: hn

. rots h “peo i a . Ya . PN NN BEN TI

Bk YE Pi ad toad ot ' a .

La 38 . "owt sot ob bad 8 li Dy Comet

Menimbang bahwa atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 001/ITI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan

dengan Keputusan Nomor KEP-00704/NKEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Maret 2025, Tergugat menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang kedua dengan Surat Nomor 001/ITI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025, Tergugat menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/ITI/XI/2025 tanggal 5 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 6 November 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/ITI/XI/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 diterima Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Raspati Marco Purba, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 8 Agustus 2024;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

Mengenai Objek Gugatan

bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat. Berikut kronologi terbitnya Surat Keputusan Tergugat a quo;

1. bahwa Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kepada Tergugat melalui surat Permohonan Pertama Nomor 001/ITI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak a quo;

3. bahwa terhadap surat Permohonan Pertama pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat

Keputusan Nomor KEP-00704/NKEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

4. bahwa selanjutnya, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kepada Tergugat melalui surat Permohonan Kedua Nomor 001/ITI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

5. bahwa terhadap surat Permohonan Kedua pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang tidak disetujui oleh Penggugat atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan nilai denda administrasi sebesar Rp4.029.821.577,00;

Menurut Penggugat

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dengan alasan sebagai berikut:

Kronologis Penerbitan Surat Tagihan Pajak

1) bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30 Oktober 2019;

2) bahwa menurut SKPKB tersebut, penghitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

3) bahwa pada 3 Desember 2019, Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Badan tersebut melalui Bank HSBC sesuai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir, yaitu sebesar Rp14.510.865,00 dengan NTPN 7FB4F67FR2313LQ9;

4) bahwa sebelum melakukan pengajuan keberatan, pada 28 Januari 2020, Penggugat bermaksud melakukan pembayaran atas keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB dengan penghitungan sebagai berikut:

Namun, pada saat Penggugat hendak melakukan pembayaran, ID Billing pada DJP Online tidak dapat dibuat;

bahwa atas hal tersebut, sesuai arahan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Permintaan Penegasan atas Tidak Berhasilnya Pembuatan ID Billing kepada KPP PMA Tiga pada 28 Januari 2020, yang juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

5) bahwa setelah mendapatkan bantuan dari KPP PMA Tiga, ID Billing atas kekurangan pembayaran SKPKB PPh Badan dapat dibuatkan. Oleh karena itu, pada akhirnya, Penggugat dapat melakukan pembayaran atas jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp10.043.719.355,00 pada tanggal 26 Maret 2020;

6) bahwa adapun Penggugat baru menerima Tanggapan atas Permohonan Permintaan Penegasan atas Tidak Berhasilnya Pembuatan ID Billing Nomor S- 160/PJ.02/2020 pada 4 Mei 2020. Dalam surat tanggapan tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa pembuatan kode ID Billing gagal karena penolakan oleh sistem sehingga nilai SKPKB yang tidak disetujui tidak dapat dibayarkan. Penolakan ini bukan merupakan kesalahan Penggugat dan telah ditindaklanjuti dengan penyesuaian atas sistem billing yang diadministrasikan oleh Tergugat;

7) bahwa surat tanggapan tersebut nyata-nyata baru diterima oleh Penggugat setelah melewati batas waktu pengajuan keberatan pajak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan keberatan pajak Penggugat jatuh pada 29 Januari 2020;

8) bahwa terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30 Oktober 2019, Penggugat melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu pengajuan keberatan dan banding pajak. Atas upaya hukum tersebut, Penggugat telah menerima Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00211/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Januari 2021 yang menyatakan bahwa Tergugat menolak permohonan keberatan Penggugat dan Putusan Banding

Nomor PUT 003720.15/2021/PP/M.XXB tanggal 3 Agustus 2023, yang pada

intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan Banding Penggugat dengan jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.730.880.160,00;

9) bahwa pada 26 November 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 dengan nilai sebesar Rp4.029.821.577,00, yakni merupakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding;

bahwa nilai SKPKB yang Tidak Disetujui Tetapi Tidak Dapat Dibayarkan Sebelum Pengajuan Keberatan Bukan Merupakan Kesalahan Penggugat

a. bahwa berdasarkan kronologi yang telah dijelaskan sebelumnya, pada faktanya, Penggugat bermaksud melakukan pembayaran atas keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB pada 28 Januari 2020. Hal tersebut sebagaimana disampaikan juga oleh Penggugat di dalam surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Namun, Penggugat mengalami kendala pada saat pembuatan ID Billing pada sistem DJP Online dengan keterangan “Nomor Ketetapan tersebut tidak ada kekurangan bayar” sebagaimana tangkapan layar berikut:

Ag sosume Sistem Pembayaran? 21 pore bd

@ ha 35 Manten kerengan x @& Lag x Ps " .

e Cc A Nara biting-ap fs

cP" .wajib Mengisi kolom NAMA dan: | =

EO ALAMAT Poe we

i 4 3.Piih Jenis Pajak yang akan 4 TERETE tg setts as " oes

oer Anda bayar i Oe

. A. Pith Jens Setoran yang sesuai | Roth

Po § Jika Anda Memilih jenis sete-aq ! Bana ae

' if tahunan, masa pajak aka . Nan, NN Na a ak ee ada Sena att

Luk Fani SE HAK Ra

Fata olomatis masa tahunan Tahun Pajak: ' 2016 = OEE Rea Ce eas an

4 Anda TIDAK Git Sara a.

: “ mengubahnya Navan Keotapan cosva2usneoseia ae EY ae

(ong 6. Jika Anda memilih jap: - Aan Ba EN

1 4 masa, pilih masa pe Format No Urutlenis SKP/Tahun PajakiKods KPPH Shan Be

i | sesua! En 1 : TE pase

Fs i 7. Untuk Jenis Pajak d: lumiah Setor Rp - ea To age.” SEKEN EN

! i Setoran tertentu. And? Ka Tn “og 10012719958 . cE, ec, ee

! ee “membuat kode Billing | ose cae ee 2

“anda 2. Jerbilang ont ApS8EMUN Miliar Empat Pulun Tigasioia tapa Tg

ee : . | 0 hy Se a Ratus Sembilan Belas Ribu‘Tiga Ratus Lima Sena 2

k: Pe ea eRe. Poluh Lima Rupiah 30-2, “Kis Den BA

pee . an eee Bol ae : BB te age GOS gee

es vos Pata Ee “See han dalam islan Kode Billing atau be

wat 4 He Bee 3 iad : Apabila ada kesala an Barat 9 masa berlakunya:bsrakhir Keseea

F pa 3 e Fe Aa 8 2! Catatan ron Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namanija torcanGudl'di dep ng ;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut, penyebab Penggugat tidak melakukan pembayaran atas nilai SKPKB yang tidak disetujui sebelum mengajukan keberatan pajak bukan merupakan kesalahan Penggugat. Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan Tergugat di dalam Tanggapan atas Permohonan Permintaan Penegasan atas Tidak Berhasilnya Pembuatan ID Billing Nomor S- 160/PJ.02/2020 tanggal 4 Mei 2020 bahwa:

3. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan pada angka 1 dan sebagaimana ketentuan pada angka 2 dapat kami sampaikan bahwa:

……

b. Dapat kami sampaikan bahwa atas kondisi yang dihadapi oleh Wajib Pajak saat pembuatan kode billing yakni sistem menolak dengan pemberitahuan 'surat ketetapan pajak tidak ada kekurangan bayar' sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tidak disetujui tersebut tidak dapat dibayarkan, bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak, dan atas hal tersebut telah kami tindak lanjuti dengan penyesuaian atas sistem billing yang didministrasikan oleh DJP. Saat ini Aplikasi Billing DJP dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing dalam rangka pembayaran nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara keseluruhan baik atas nilai yang disetujui maupun nilai yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak;

bahwa lebih lanjut, di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (c) UU KUP, diatur sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. bahwa sebagaimana penjelasan tersebut, keterlambatan pembayaran SKPKB yang dilakukan oleh Penggugat setelah tanggal pengajuan keberatan pajak terjadi semata-mata akibat eror pada sistem DJP Online

yang tidak dapat membuat ID Billing. Secara substansi, seluruh pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan telah dilakukan pembayaran oleh Penggugat pada 26 Maret 2020 sehingga seharusnya tetap diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

bahwa terkait hal tersebut, dapat Penggugat tegaskan bahwa dalam hal Penggugat tidak melakukan pembayaran atas nilai SKPKB yang tidak disetujui sebelum mengajukan keberatan pajak bukan merupakan kesalahan Penggugat. Dengan demikian, Penggugat seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebesar 60%;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Penggugat mohon agar Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 dengan nilai sebesar Rp4.029.821.577,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Penggugat telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan gugatan yang diuraikan dalam Surat Gugatan dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan gugatan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00039/STG-CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Gugatan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses pengadilan, terhadap hal terebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 Tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian. Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

a. Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut UU KUP), mengatur bahwa dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

b. Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur:

1. Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

2. Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar;

3. Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Data Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa Penggugat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB-00028;

b. bahwa pada tanggal 3 Desember 2019 Penggugat melakukan pembayaran SKPKB-00028 sesuai jumlah pajak yang disetujui sebesar Rp14.510.865,00 dengan NTPN 7FB4F67FR2313LQ9;

c. bahwa sebelum mengajukan keberatan atas SKPKB-00028 pada tanggal 28 Januari 2020, Wajib Pajak bermaksud melakukan pembayaran jumlah pajak yang tidak disetujui dalam SKPKB-00028 dengan perhitungan berikut: nana MR ENE

bercdasarkan SKPKB

semsanasanathieucancbaat

pembahasan akhir (sudah dibayar)

lc. | Jumlah yang tidak disetujui (hendak dibayar! | Rp | 10.043 719.355

d. bahwa namun pada saat pembuatan kode billing pada DJP Online, sistem menolak dengan pemberitahuan ‘surat ketetapan pajak tidak ada kekurangan bayar’ sehingga kode billing tidak dapat dibuat (terlampir tangkapan layar);

e. bahwa pada tanggal 12 Februari 2020 Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Solusi Pembayaran Jumlah Pajak yang Tidak Disetujui dalam SKPKB PPh Badan karena Tidak Berhasilnya Pembuatan Kode Billing kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;

f. bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 Penggugat berhasil melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak disetujui dalam SKPKB-00028 sebesar Rp10.043.719.355,00 dengan NTPN 80B6A2LU4QR6O4IF;

g. bahwa pada tanggal 4 Mei 2020 Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan tanggapan atas surat Penggugat perihal sesuai angka lima dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-160/PJ.02/2020 tanggal 4 Mei 2020 hal Solusi Pembayaran Jumlah Pajak yang Tidak Disetujui dalam SKPKB PPh Badan karena Tidak Berhasilnya Pembuatan Kode Billing (S-160);

h. bahwa berdasarkan S-160 dapat Tergugat sampaikan yang pada intinya:

1. bahwa sisa SKPKB-00028 sebesar Rp10.043.719.355,00 yang tidak disetujui belum dibayar dan akan dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2020;

2. bahwa Penggugat secara sukarela atau inisiatif sendiri berhak untuk melakukan pembayaran nilai yang tidak disetujui atas jumlah yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3. bahwa kondisi yang dihadapi oleh Penggugat saat pembuatan kode billing yakni sistem menolak dengan pemberitahuan ‘surat ketetapan pajak tidak ada kekurangan bayar’ bukan kesalahan Penggugat;

4. bahwa hal tersebut telah ditindaklanjut dengan penyesuaian atas sistem biling yang diadministrasikan oleh DJP;

5. bahwa sebelum dilakukan penyesuaian, Penggugat sebenarnya dapat membuat kode billing melalui layanan bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP, melalui pihak Application Service Privider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP, atau dapat membuat kode biling dengan jenis setoran 100 terlebih dahulu dan kemudian melakukan pemindahbukuan ke pembayaran SKPKB jenis setoran 300;

i. bahwa berdasarkan data, fakta, ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 22 ayat (4) PMK-118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, karena penerbitan dan perhitungan STP-00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan penggugat nomor 001/ITI/XI/2025 tanggal PT. Idemia Technologies Indonesia dapat dipertimbangkan karena memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36

Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dan menolak permohonan gugatan Pemohon Gugatan dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 002/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Gugatan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26

November 2024;

Bukti P.2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Nomor 001/ITI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P.3. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Nomor 001/ITI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P.4. Keputusan Tergugat KEP-00704/NKEB/WPJ.07/2025 tanggal 14

Maret 2025;

Bukti P.5. Keputusan Tergugat KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8

Oktober 2025;

Bukti P.6. Akta Notaris Nomor 8 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat oleh Jessy

Darmawan S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan; Bukti P.7. Bukti Penerimaan Elektronik sebesar Rp14.510.965,00 (NTPN

7FB4F67FR2313LQ9 tanggal 3 Desember 2019) ;

Bukti P.8. Bukti Penerimaan Elektronik sebesar Rp10.043.719.355,00 (NTPN

80B6A2LU4QR6O4IF tanggal 26 Maret 2020);

Bukti P.9. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30 Oktober 2019;

Bukti P.10. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember

2025;

Bukti P.11. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember

2025;

Bukti P.12. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember

2025;

Bukti P.13. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2022 atas

nama Raspati Marco Purba;

Bukti P.14. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2022

atas nama Franco Hardyan Dewayani Putra;

Bukti P.15. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2022

atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P.16. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2022

atas nama atas Cyntia Ayudia;

Bukti P.17. Matriks dan Kronologi Sengketa Gugatan tanggal 26 Januari 2026; Bukti P.18. Tangkapan Layar Tidak Berhasil Pembuatan Kode Billing;

Bukti P.19. Salinan Permohonan Permintaan Penegasan tanpa nomor tanggal 12

Februari 2020;

Bukti P.20. Tanggapan Surat Permohonan Penegasan Nomor S-160/PJ.02/2020

tanggal 4 Mei 2020;

Bukti P.21. Keputusan Keberatan KEP-00211/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25

Januari 2021;

Bukti P.22. Putusan Banding Nomor PUT 003720.15/2021/PP/M.XXB tanggal 3

Agustus 2023;

Bukti P.23. Penjelasan Tertulis Nomor 0387/MUC/PT/TDU/II/2026 tanggal 10

Februari 2026;

Bukti P.24. Penjelasan Tertulis Nomor 0630/MUC/PT/TDU/III/2026 tanggal 10

Maret 2026;

Bukti P.25. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ITI/XII/2025 tanggal 29 Desember

2025;

Bukti P.26. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2022

atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P.27. Pendapat Akhir Nomor 0985/MUC/CS/TDU/IV/2026 tanggal 14 April

2026;

Bukti P.28. Surat Permohonan Penegasan PPh Badan 2016 dan BPS Nomor

14/ITI/I/2020 tanggal 28 Januari 2020;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.01/UP.11/2022 tanggal

13 April 2022 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Bukti T.2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Januari 2026;

Bukti T.3. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025

tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti T.4. Laporan Penelitian Pembatalan STP Nomor LAP-01678/NKEB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti T.5. SSP dengan NTPN 7FB4F67FR2313LQ9 (3 Desember 2019); Bukti T.6. SSP dengan NTPN 80B6A2LU4QR6O4IF (26 Maret 2020);

Bukti T.7. STP PPh Badan Tahun 2016 Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26

November 2024;

Bukti T.8. SKPKB PPh Badan 2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30

Oktober 201;

Bukti T.9. Surat Tanggapan Surat Permohonan Solusi tidak berhasilnya ID Billing

Nomor S-160/PJ.02/2020 tanggal 4 Mei 2020;

Bukti T.10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2026;

Bukti T.11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2026;

Bukti T.12. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-338/WPJ.07/2026 tanggal 11 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-01011/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/ITI/XI/2025 tanggal 5 November 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan keputusan Tergugat nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Pasal 36 (1c) kedua Penggugat nomor 001/ITI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang mengharuskan Penggugat membayar/melunasi STP Nomor 00039/110/16/056/24 yang diterbitkan oleh Tergugat untuk koreksi atas Sanksi administrasi denda Pasal 27 (5d) KUP yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dengan alasan sebagai berikut:

Kronologis Penerbitan Surat Tagihan Pajak

1) bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30 Oktober 2019;

2) bahwa menurut SKPKB tersebut, penghitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

3) bahwa pada 3 Desember 2019, Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Badan tersebut melalui Bank HSBC sesuai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir, yaitu sebesar Rp14.510.865,00 dengan NTPN 7FB4F67FR2313LQ9;

4) bahwa sebelum melakukan pengajuan keberatan, pada 28 Januari 2020, Penggugat bermaksud melakukan pembayaran atas keseluruhan jumlah pajak

yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB dengan penghitungan sebagai berikut:

Namun, pada saat Penggugat hendak melakukan pembayaran, ID Billing pada DJP Online tidak dapat dibuat;

bahwa atas hal tersebut, sesuai arahan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Permintaan Penegasan atas Tidak Berhasilnya Pembuatan ID Billing kepada KPP PMA Tiga pada 28 Januari 2020, yang juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

5) bahwa setelah mendapatkan bantuan dari KPP PMA Tiga, ID Billing atas kekurangan pembayaran SKPKB PPh Badan dapat dibuatkan. Oleh karena itu, pada akhirnya, Penggugat dapat melakukan pembayaran atas jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp10.043.719.355,00 pada tanggal 26 Maret 2020;

6) bahwa adapun Penggugat baru menerima Tanggapan atas Permohonan Permintaan Penegasan atas Tidak Berhasilnya Pembuatan ID Billing Nomor S- 160/PJ.02/2020 pada 4 Mei 2020. Dalam surat tanggapan tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa pembuatan kode ID Billing gagal karena penolakan oleh sistem sehingga nilai SKPKB yang tidak disetujui tidak dapat dibayarkan. Penolakan ini bukan merupakan kesalahan Penggugat dan telah ditindaklanjuti dengan penyesuaian atas sistem billing yang diadministrasikan oleh Tergugat;

7) bahwa surat tanggapan tersebut nyata-nyata baru diterima oleh Penggugat setelah melewati batas waktu pengajuan keberatan pajak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila

Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan keberatan pajak Penggugat jatuh pada 29 Januari 2020;

8) bahwa terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30 Oktober 2019, Penggugat melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu pengajuan keberatan dan banding pajak. Atas upaya hukum tersebut, Penggugat telah menerima Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00211/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Januari 2021 yang menyatakan bahwa Tergugat menolak permohonan keberatan Penggugat dan Putusan Banding

Nomor PUT 003720.15/2021/PP/M.XXB tanggal 3 Agustus 2023, yang pada

intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan Banding Penggugat dengan jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.730.880.160,00;

9) bahwa pada 26 November 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 dengan nilai sebesar Rp4.029.821.577,00, yakni merupakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding;

bahwa nilai SKPKB yang Tidak Disetujui Tetapi Tidak Dapat Dibayarkan Sebelum Pengajuan Keberatan Bukan Merupakan Kesalahan Penggugat;

a. bahwa berdasarkan kronologi yang telah dijelaskan sebelumnya, pada faktanya, Penggugat bermaksud melakukan pembayaran atas keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB pada 28 Januari 2020. Hal tersebut sebagaimana disampaikan juga oleh Penggugat di dalam surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Namun, Penggugat mengalami kendala pada saat pembuatan ID Billing pada sistem DJP Online dengan keterangan “Nomor Ketetapan tersebut tidak ada kekurangan bayar” sebagaimana tangkapan layar berikut:

La Oa Sistem Pembayaran! x D Daratanga ce Oa

é Cc A Morsecui Silna-eip . 3

— Mp” wajib-mengssi ko! ang

oe 4 vajih Je) olom NAMA dan: i —

See ALAMAT home

: a 3. Pilih, Jenis Pajak yang akan 4 BE IRENE URES te vrei Ba oes

Vp Anda bayar 1 pa

4 4: Pith Jenis Setoran yang sesua | Pow: ey

Pok 5 Jika Anda memilih jenis semar | Baar Pa

bad tahunan, masa pajak akar Lo. Rn ena PA

EE siomats ‘masa tahunar Tahun Pajak: gas Ta aa me. Ss

! Anda TIDAK ita An, Yee

ae mengubahnya Nomer Ketelaparic a 2° 4 SS eo See

. 5 00928,20 05619" 8 Are ae

“i 6 Jika Anda memilih gene: ore C8619 a "Ia ar

no f masa, pilih masa pe, Format No Urittienis SkP Roun Pajak appa Be

oe er oe 1 : Pepe

i f T. Untuk Jenis Pajak «fh: kemah Serat R SPR oe ea

foo Setoran tenentu. Arc . , P ee 10.043 779.358" Ro AR

PET. membuat kode . Biling : a 1 Se BR

i: . os "Ar Bh aa

righ 9 a Bs Sentiin Miliar Empat Puluh Tigaduta ta Ea og

ms : st a 2 23 + Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Lima Tes

, ba 3 Lefer, Oh » Puluh Lima Rupiah “iE GO ae

Fr | Pi an ae lahan dalam islan Kode Billing Be Bieter.

Mg PP OS Gt n : Apabila ada kesalahan dalam islan Kode Billing atau masa berlakunya beige

! Bo 2 - Lega? iy eae" | Catata isian Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namariya PAT ARA i

Li — SB. 3 ed ge RR Oe A BEA eat am ee ee

C4 “. Rate 5 “a Bee die ae ao a ere de MT, Kosongkan uae Ty

b. bahwa berdasarkan hal tersebut, penyebab Penggugat tidak melakukan pembayaran atas nilai SKPKB yang tidak disetujui sebelum mengajukan keberatan pajak bukan merupakan kesalahan Penggugat. Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan Tergugat di dalam Tanggapan atas Permohonan Permintaan Penegasan atas Tidak Berhasilnya Pembuatan ID Billing Nomor S- 160/PJ.02/2020 tanggal 4 Mei 2020 bahwa:

3. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan pada angka 1 dan sebagaimana ketentuan pada angka 2 dapat kami sampaikan bahwa:

……

b. Dapat kami sampaikan bahwa atas kondisi yang dihadapi oleh Wajib Pajak saat pembuatan kode billing yakni sistem menolak dengan pemberitahuan 'surat ketetapan pajak tidak ada kekurangan bayar' sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tidak disetujui tersebut tidak dapat dibayarkan, bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak, dan atas hal tersebut telah kami tindak lanjuti dengan penyesuaian atas sistem billing yang didministrasikan oleh DJP. Saat ini Aplikasi Billing DJP dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing dalam rangka pembayaran nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB) secara keseluruhan baik atas nilai yang disetujui maupun nilai yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak;

bahwa lebih lanjut, di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (c) UU KUP, diatur sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; bahwa sebagaimana penjelasan tersebut, keterlambatan pembayaran SKPKB yang dilakukan oleh Penggugat setelah tanggal pengajuan keberatan pajak terjadi semata-mata akibat eror pada sistem DJP Online yang tidak dapat membuat ID Billing. Secara substansi, seluruh pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan telah dilakukan pembayaran oleh Penggugat pada 26 Maret 2020 sehingga seharusnya tetap diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

bahwa terkait hal tersebut, dapat Penggugat tegaskan bahwa dalam hal Penggugat tidak melakukan pembayaran atas nilai SKPKB yang tidak disetujui sebelum mengajukan keberatan pajak bukan merupakan kesalahan Penggugat. Dengan demikian, Penggugat seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebesar 60%;

bahwa menurut Tergugat:

a. bahwa Penggugat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB-00028;

b. bahwa pada tanggal 3 Desember 2019 Wajib Pajak melakukan pembayaran SKPKB-00028 sesuai jumlah pajak yang disetujui sebesar Rp14.510.865,00 dengan NTPN 7FB4F67FR2313LQ9;

c. bahwa sebelum mengajukan keberatan atas SKPKB-00028 pada tanggal 28 Januari 2020, Wajib Pajak bermaksud melakukan pembayaran jumlah pajak yang tidak disetujui dalam SKPKB-00028 dengan perhitungan berikut: Ba UN AE

bercdasarkan SKPKB

Pemanasan tt aga aya

pembahasan akhir (sudah dibayar)

Lc. | Jumlah yang tidak disetujui (hendak dibayar! | Rp | 10.043 719.355

d. bahwa namun pada saat pembuatan kode billing pada DJP Online, sistem menolak dengan pemberitahuan ‘surat ketetapan pajak tidak ada kekurangan bayar’ sehingga kode billing tidak dapat dibuat (terlampir tangkapan layar);

e. bahwa pada tanggal 12 Februari 2020 Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Solusi Pembayaran Jumlah Pajak yang Tidak Disetujui dalam SKPKB PPh Badan karena Tidak Berhasilnya Pembuatan Kode Billing kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;

f. bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 Penggugat berhasil melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak disetujui dalam SKPKB-00028 sebesar Rp10.043.719.355,00 dengan NTPN 80B6A2LU4QR6O4IF;

g. bahwa pada tanggal 4 Mei 2020 Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan tanggapan atas surat Wajib Pajak perihal sesuai angka lima dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-160/PJ.02/2020 tanggal 4 Mei 2020 hal Solusi Pembayaran Jumlah Pajak yang Tidak Disetujui dalam SKPKB PPh Badan karena Tidak Berhasilnya Pembuatan Kode Billing (S-160);

h. bahwa berdasarkan S-160 dapat disampaikan yang pada intinya:

1. bahwa sisa SKPKB-00028 sebesar Rp10.043.719.355,00 yang tidak disetujui belum dibayar dan akan dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2020;

2. bahwa Penggugat secara sukarela atau inisiatif sendiri berhak untuk melakukan pembayaran nilai yang tidak disetujui atas jumlah yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3. bahwa kondisi yang dihadapi oleh Penggugat saat pembuatan kode billing yakni sistem menolak dengan pemberitahuan ‘surat ketetapan pajak tidak ada kekurangan bayar’ bukan kesalahan Penggugat;

4. bahwa hal tersebut telah ditindaklanjut dengan penyesuaian atas sistem biling yang diadministrasikan oleh DJP;

5. bahwa sebelum dilakukan penyesuaian, Penggugat sebenarnya dapat membuat kode billing melalui layanan bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP, melalui pihak Application Service Privider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP, atau dapat membuat kode biling dengan jenis setoran 100 terlebih dahulu dan kemudian melakukan pemindahbukuan ke pembayaran SKPKB jenis setoran 300;

i. bahwa berdasarkan data, fakta, ketentuan diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi Pasal 22 ayat (4) PMK-118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, karena penerbitan dan perhitungan STP-00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dari fakta-fakta persidangan diketahui sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 08 Oktober 2025 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 Tahun Pajak 2016;

b. bahwa sengketa a quo bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00028/206/16/056/19 tanggal 30 Oktober 2019 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp10.058.230.220;

c. bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat hanya menyetujui hasil pembahasan akhir sebesar Rp14.510.865 dan bermaksud melunasi sisa pajak yang tidak disetujui sebesar Rp10.043.719.355 sebelum mengajukan keberatan;

d. bahwa pada tanggal 28 Januari 2020, Penggugat gagal membuat ID Billing melalui sistem DJP Online karena muncul pesan kesalahan sistem yang menyatakan: Nomor Ketetapan tidak ada kurang bayar;

e. bahwa kondisi tersebut menyebabkan pembayaran sisa pajak baru dapat dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020 setelah adanya intervensi teknis sistem oleh Direktorat TIK DJP;

f. bahwa karena pembayaran tersebut dianggap dilakukan setelah pengajuan keberatan yaitu tanggal 29 Januari 2020, Tergugat menerbitkan STP Sanksi Administrasi Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP sebesar 60% dengan nilai denda Rp4.029.821.577, yang kemudian menjadi objek sengketa dalam persidangan ini;

bahwa menurut Tergugat mendasarkan tindakannya pada bunyi Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) yang menyatakan:

"Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses hukum banding guna menjaga kepatuhan Wajib Pajak;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa parameter yang digunakan adalah tanggal pembayaran yang masuk ke kas negara secara faktual (cash basis);

bahwa Tergugat menjelaskan kegagalan sistem pembuatan ID Billing pada tanggal 28 Januari 2020 merupakan implikasi dari Pasal 25 ayat (8) UU KUP yang

menyatakan: "Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)."; oleh karena itu, sistem secara otomatis mengunci saldo tersebut agar tidak muncul dalam tagihan rutin;

bahwa Tergugat berpendapat Penggugat lalai karena baru mengupayakan pembayaran pada satu hari sebelum jatuh tempo (H-1) sedangkan Tergugat berpendapat bahwa Penggugat memiliki waktu tiga bulan sejak SKPKB terbit untuk melakukan pelunasan; selain itu, Tergugat menyatakan terdapat saluran alternatif pembuatan billing melalui teller bank atau pihak Application Service Provider (ASP) yang seharusnya dieksplorasi oleh Penggugat;

bahwa Tergugat menegaskan sanksi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP timbul demi hukum (ex lege) setelah Putusan Banding Nomor PUT-003720.15/2021/PP/M.XXB diucapkan, sehingga secara administratif tagihan denda dalam STP a quo telah memenuhi unsur kepastian hukum formal;

bahwa menurut Penggugat memiliki itikad baik dan upaya nyata untuk melunasi seluruh kekurangan pajak sebelum mengajukan keberatan hal ini dibuktikan dengan bukti tangkapan layar (screenshot) pada tanggal 28 Januari 2020 yang menunjukkan kegagalan sistem billing Tergugat dan Penggugat juga telah mendatangi KPP PMA Tiga pada tanggal 29 Januari 2020 untuk memohon asistensi manual, namun tidak diberikan solusi seketika oleh petugas pajak;

bahwa menurut Penggugat merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik yang mewajibkan penggunaan sistem billing DJP sehingga ketika sistem tersebut mengalami kegagalan teknis (error), maka hambatan tersebut berada di luar kendali Wajib Pajak dan harus dikategorikan sebagai keadaan kahar teknis (technical force majeure);

bahwa menurut Penggugat memiliki bukti otentik berupa Surat Nomor S- 160/PJ.02/2020 tanggal 4 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, yang secara tertulis mengakui secara implisit bahwa kondisi yang dihadapi oleh Wajib Pajak saat pembuatan kode billing bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak";

bahwa menurut Penggugat mendasarkan bantahannya pada asas hukum (tiada hukuman tanpa kesalahan) dimana Penggugat berargumen bahwa sangat tidak adil dan melanggar nalar hukum apabila sanksi sebesar Rp4.029.821.577 dikenakan atas keterlambatan pembayaran yang dipicu oleh kegagalan infrastruktur milik pemerintah itu sendiri;

bahwa menurut Penggugat memohon pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf c UU KUP, yang mana dalam Penjelasan Pasal tersebut ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan unsur keadilan untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak bersalah;

Menimbang, bahwa inti sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai keabsahan penerbitan STP Sanksi Administrasi Denda Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebesar Rp4.029.821.577, di mana terdapat fakta terjadinya kegagalan sistem elektronik (billing error) milik Tergugat yang menghalangi Penggugat untuk melakukan pembayaran tepat waktu;

bahwa Undang-Undang KUP Pasal 27 ayat (5d) mengatur sebagai berikut: "Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;"

bahwa Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat (1) huruf c mengatur sebagai berikut:

"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;"

bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyatakan secara lengkap sebagai berikut: "Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar...";

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri dapat diberikan melalui asistensi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya;

bahwa Majelis berpendapat hukum pajak tidak boleh hanya dipandang sebagai sekumpulan aturan formal yang kaku, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana diamanatkan dalam tujuan hukum yaitu Keadilan (Justice), Kemanfaatan (Utility), dan Kepastian Hukum (Legal Certainty); kepastian hukum yang diterapkan secara absolut tanpa memperhatikan keadilan substansial terhadap pihak yang tidak bersalah adalah sebuah bentuk ketidakadilan yang dilegalkan;

bahwa Majelis mendasarkan keputusannya pada asas hukum universal geen straf zonder schuld (tiada sanksi tanpa kesalahan) dimana sanksi administrasi perpajakan bersifat menghukum atas suatu pelanggaran jika pelanggaran tersebut anytara lain berupa keterlambatan pembayaran dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau niat buruk Wajib Pajak, melainkan oleh kegagalan sistem operasional

yang dikelola oleh otoritas pajak, maka secara teoritis tidak ada kesalahan pada diri Wajib Pajak yang dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi;

bahwa dalam sistem perpajakan modern yang berbasis teknologi, negara dalam hal ini fiskus memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan infrastruktur digitalnya tersedia dan berfungsi dengan baik; kegagalan sistem billing DJP dalam menerbitkan kode billing untuk jumlah pajak yang ingin dibayar Wajib Pajak adalah kesalahan pada sisi penyelenggara layanan publik.

bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan di persidangan, Majelis menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah secara proaktif mencoba melakukan pembayaran pada 28 Januari 2020 sebelum batas waktu keberatan berakhir;

2. bahwa terdapat pengakuan tertulis dari Tergugat melalui Surat Nomor S- 160/PJ.02/2020 yang menyatakan bahwa kondisi tersebut "bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak"; pengakuan ini menurut hukum acara merupakan bukti yang sangat kuat karena berasal dari otoritas berwenang yang merugikan kepentingan Tergugat sendiri;

3. bahwa Tergugat telah lalai dalam memberikan asistensi jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PER-05/PJ/2017 ketika Penggugat datang ke kantor pajak pada 29 Januari 2020;

bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan argumen Tergugat mengenai Wajib Pajak yang high risk karena membayar pada H-1 adalah argumen yang tidak proporsional dimana undang- undang memberikan jangka waktu 3 bulan sebagai hak Wajib Pajak, dan Wajib Pajak berhak menggunakan waktu tersebut hingga detik terakhir; adalah kewajiban Tergugat untuk menjamin sistemnya stabil di setiap waktu operasional yang diizinkan;

bahwa menurut Majelis, hak untuk mengajukan banding adalah instrumen korektif dalam sistem hukum negara demokrasi yang tidak boleh dibatasi oleh ketakutan akan sanksi denda yang dipicu oleh kesalahan administratif otoritas;

bahwa menurut Majelis, meskipun secara normatif Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dapat diterapkansetelahadanyaPutusanBandingNomorPUT- 003720.15/2021/PP/M.XXB, namun penerapan norma tersebut tidak boleh mengabaikan asas keadilan materiil dan fakta-fakta yang terjadi sebelum pengajuan keberatan;

bahwa menurut Majelis, secara materiil, dana pajak sebesar Rp10 miliar lebih telah berada di kas negara sejak 26 Maret 2020, jauh sebelum Putusan Banding terbit sehingga tidak ada kerugian pendapatan negara yang timbul dari proses ini sehingga mempertahankan denda sebesar Rp4 miliar atas keterlambatan teknis selama dua bulan yang dipicu oleh kesalahan sistem Tergugat adalah tindakan yang sangat melukai rasa keadilan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang memberikan ruang bagi pembatalan ketetapan berdasarkan unsur keadilan bagi Wajib Pajak yang tidak bersalah sehingga Majelis berkeyakinan bahwa sanksi denda 60% dalam STP a quo adalah tidak benar secara materiil dan harus dibatalkan demi hukum

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01011/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00039/110/16/056/24 tanggal 26 November 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT IDEMIA TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 02.414.348.9-056.000, beralamat di Gedung AIA Central Lantai 37th, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT000/RW000, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rusdi Yanis., S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.