Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Prima Jaya Permai, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Jaya Permai mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 8 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Prima Jaya Permai
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00039/203/18/011/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
28 November 2025