P U T U S A N
Nomor PUT-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00039/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009958.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMA JAYA PERMAI, NPWP 31.472.963.3-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 11, JL. Jenderal Sudirman, Blok Kav 21, RT 010, RW 001, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, dalam hal ini diwakili oleh Mario Timothy, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mauliya Rosa,
Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal 8 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PJP-SKL-0525006 tanggal 15 Mei 2025;
2. Nama: Gek Kim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PJP-SKL-0525010 tanggal 20 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,