Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-009969.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ganda Alam Makmur · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009969.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ganda Alam Makmur mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009969.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Ganda Alam Makmur
Nama Wakil
Lee Seok Hyun
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00117/203/20/095/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA, Arief Sultony, Ak., M.H.
Panitera
Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.
Tanggal Putusan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
10 Februari 2026