Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-009969.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ganda Alam Makmur · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-009969.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00117/203/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009969.12/2023/PP, antara:

PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Lee Seok Hyun jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Arsin Effendy, S.H., Notaris di Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Sutedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 10/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-570/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023

2. Nama: Hamdanus Lukman

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 11/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023

3. Nama: Tonggo Aritonang

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 12/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-935/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022

4. Nama: Slamet Kouwam

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 13/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-1596/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq/ 19840626 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Febiadi Mukti/ 19850227 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rudy Wahyudi Kurniawan/ 19720430 199403 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakSel II

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-6173//WPJ.30/2024 tanggal 23 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 63/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024 Juncto PEN-018/PP/Ucp/2026 tanggal 29 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 32/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-317/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 5 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/PT GAM/TAX/I/2024 tanggal 9 Januari 2024,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00117/203/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 14.625.936.285 2 PPh Pasal 23 yang terutangRp356.695.684 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp 105.547.282

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 105.547.282

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp251.148.402 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp79.563.814

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp79.563.814 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp330.712.216

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

7Rp 132.997

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 22/PT GAM/TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 10.475.075.952 2 PPh Pasal 23 yang terutangRp273.678.477 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp105.547.282

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-Rp105.547.282

f)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp168.131.195 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp53.263.963

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp53.263.963 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp221.395.158

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak14.625.936.285014.625.936.285
PPh Terutang356.695.6840356.695.684
Kredit Pajak105.547.2820105.547.282
PPh Kurang Bayar251.148.4020251.148.402
Sanksi Administrasi79.563.814079.563.814
Jumlah PPh yang masih harus dibayar330.712.2160330.712.216

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 32/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 32/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00117/203/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 diterima pada tanggal 31 Juli 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lee Seok Hyun jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 03 Januari 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/ KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 12.557.420.102;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 yaitu koreksi sebesar Rp 12.557.420.102 karena berdasarkan bukti atas jumlah tersebut dianggap terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan. (Dasar Hukum: Pasal 23 UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP);

bahwa setelah dilakukan proses penelitian keberatan, terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 23 yaitu koreksi sebesar Rp 12.557.420.102, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 12.557.420.102.

2. Atas koreksi tersebut, Wajib Pajak hanya memberikan sebagaian kecil data pendukung, informasi dan keterangan.

3. Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi Pemeriksa sehingga Tim Peniliti menolak permohonan Wajib Pajak.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 12.557.420.102 tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa setelah melakukan penelusuran koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 12.557.420.768 dapat dirinci sebagai berikut::

No.No. AkunNama AkunKoreksiCatatan
19421290Service Fee:Contract(others)1.000.000Tidak Banding
29429920Public Relationship Other2.400.000Tidak Banding
38421140Service Fee:Document Charge1.650.000Tidak Banding
48427120Training Expense:Outside11.553.300Tidak Banding
59406150Welfare:Food12.540.817.468Banding Sebagian
12.557.420.768

bahwa atas koreksi sebesar Rp 12.557.420.768, pemohon banding hanya mengajukan banding sebagian atas account Welfare:Food sebesar Rp 4.150.860.333 dari jumlah sebesar Rp 12.540.817.468 dan dalam proses keberatan pun Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlah (Rp)
1Transaksi pembelian makanan dari supermarket/restoran1.727.991.028
2Transaksi pembelian minuman untuk site1.773.795.000
3Reimbursement649.074.305
Total4.150.860.333

bahwa transaksi-transaksi tersebut di atas pada nomor 1 s.d. 3, berkaitan dengan pembelian makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di kantor dan site kami. Pembelian makanan dan minuman tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23. Kami lampirkan contoh berupa invoice terkait pembelian makanan tersebut.

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 4.150.860.333 dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Merujuk kepada uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 4.150.860.333

3. Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah SKP PPh Pasal 23 Masa Desember Tahun Pajak 2020 yang seharusnya adalah Rp 221.395.158 dengan perincian sebagai berikut:

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 330.579.219 tanggal 20 Juli 2022 pada Bank KEB Hana Indonesia dengan NTPN 69BDF67MMDJC9A9I;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-317/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 32/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023;√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.03/2022 tanggal 30 Juni 2022;√
h. Bukti Pembayaran: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar. - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar
i. Surat Banding ditandatangani oleh Oh Seung Il bertindak selaku: - Direktur Utama.√
j. Penandatanganan surat banding - Berkedudukan di Indonesia√
Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 12.557.420.102,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasai 21 sebesar Rp12.557.420.102 dengan penjelasan sebagaimana dalam Surat Banding;

Data dan Fakta

1) bahwa PT. Ganda Alam Makmur didirikan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2005 berdasarkan Akta Pendirian nomor 1 dengan Notaris Linaswati, SH dan Akte Perubahan Terakhir nomor 6 tanggal 4 Agustus 2020 dengan Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA;

2) bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II pada 26 Januari 2005 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 November 2020. Wajib Pajak bergerak dibidang Pertambangan Batu Bara (KLU: 05101) dan berkedudukan di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 J1 Jend Sudirman Kay 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

3) Bagan/Pohon Kepemilikan

4) DaftarSusunanPengurusdanKomisaris

5) Proses Bisnis Pemohon Banding

bahwa PT Ganda Alam Makmur merupakan perusahaan yang bergerak dalam pertambangan batubara meliputi eksplorasi, development dap produksi;

6) Informasi Lainnya terkait Pemohon Banding

-

Tanggapan Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besamya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

3. Royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipolong Pajak Penghasllan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dart jumfah bruto atas :

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa den penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pendapat Terbanding

1) bahwa kepada Pemeriksa telah dilakukan undangan pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 187/ WPJ.306/2023 tanggal 29 Mei 2023;

2) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa dan juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00150/WPJ.30/ KP.1104/RIK.S1S/2022 tanggal 12 Agustus 2022, diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasai 23 tersebut karena atas bukti pendukung terkait, berupa pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan Biaya Lap. Laba Rugi dan/atau akun pada Neraca disimpulkan terdapat koreksi sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan tabel ekualisasi di atas, diketahui bahwa Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp. 732.014.881.018;

5) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyatakan bahwa Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi diatas dan pemeriksa setuju dengan tanggapan Pemohon Banding terkait penambahan objek

pajak yang belurn terdapat dalam daftar temuan menurut Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

6) bahwa berdasarkan pernyataan dalam surat keberatannya, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebagian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

7) Atas koreksi sebesar Rp. 12.557.420.768, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebagian atas account Welfare:Food sebesar Rp. 4.150.860.333 dari jumlah sebesar Rp. 12.540.817.468 dengan alasan- alasan sebagai berikut:

8) bahwa berdasarkan surat permohonan keberatannya, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan bukti/dokumen pendukung atas koreksi Welfare:Food yang diajukan keberatan berupa fotokopi bukti pengeluaran

atas pembelian makanan dan minuman serta bukti reimbursement atas pembelian makanan dan minuman tersebut tanpa adanya Daftar Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang memudahkan Terbanding untuk meneliti lebih lanjut;

9) bahwa kepada Wajib Pajak telah pula dilakukan pembahasan sengketa dan Wajib Pajak menghadiri pembahasan sebagaimana jadwal yang ditentukan dan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan- dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-190/WPJ.306/2023 tanggal 8 Juni 2023;

10) bahwa berdasarkan pembahasan Pemohon Banding dengan Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Berdasarkan pembahasan Terbanding dengan Pemeriksa dan juga Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi atas account Welfare: Food sebesar Rp. 12.540.817.468 merupakan Reclass (reklasifikasi) Objek PPh Pasal 21 ke PPh Pasal 23;

• Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi Welfare: Food sebesar Rp. 12.540.817.468, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebagian atas account Welfare:Food sebesar Rp. 4.150.860.333 dari jumlah sebesar Rp. 12.540.817.468.

• Hal ini berarti bahwa koreksi Pemeriksa atas Welfare:Food sebesar Rp. 8.389.957.135 (Rp. 12.540.817.468 — Rp. 4.150.860.333) diakui oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23;

• Berdasarkan hal tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk membuat Daftar Rekapitulasi secara rinci yang memisahkan antara pengeluaran yang diakui Wajib Pajak sebagai Objek PPh PPh Pasal 23 dan yang tidak diakui sebagai objek PPh Pasal 23;

• Karena berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding, juga diketahui bahwa atas transaksi pembelian makanan, minuman dan reimbursement, ada yang melalui perantara pihak ketiga dan ada juga yang tidak melalui perantara pihak ketiga;

• Hal-hal di atas diminta oleh Terbanding untuk membuktikan bahwa transaksi-transaksi tersebut memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

11)Tetapi sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak

memenuhi hal tersebut di atas yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat meneiaah/menganalisa lebih jauh mengenai koreksi atas account Welfare: Food sebesar Rp. 4.150.860.333 yang diajukan keberatan dari jumlah koreksi semula sebesar Rp. 12.540.817.468;

12)bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

3. Royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipolong Pajak Penghasllan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumfah bruto atas :

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa den penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

13)bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa :

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagairnana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2008

Pasal 1

lmbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) darifurnish bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

14)bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa

berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya, serta permintaan Terbanding perihal Daftar Rekapitulasi secara rinci yang memisahkan antara pengeluaran yang diakui Wajib Pajak sebagai Objek PPh PPh Pasal 23 dan yang tidak diakui sebagai objek PPh Pasal 23 yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak;

15)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2013

menyebutkan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman danlatau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini."

16)bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding

mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 12.557.420.102 karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 32/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00398/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/PT GAM/TAX/I/2024 tanggal 9 Januari 2024, pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Lee Seok Hyun;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 10/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Sutedjo;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Sutedjo;

Bukti P-4. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Sutedjo;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 11/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Hamdanus Lukman;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-7. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 12/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Tonggo Aritonang;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Tonggo Aritonang;

Bukti P-10. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Tonggo Aritonang;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 13/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5

Februari 2024 kepada Slamet Kouwam;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Slamet Kouwam;

Bukti P-13. Fotokopi: Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Slamet Kouwam;

Bukti P-14. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

PT Ganda Alam Makmur Nomor 2 tanggal 4 Januari 2019; Bukti P-16. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00117/203/20/095/22

tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/

WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 22/PT GAM/TAX/IX/2022

tanggal 19 September 2022;

Bukti P-19. Fotokopi: Bukti Penerimaan Negara, SPT Pusat dan Bukti

Penerimaan SPT, SPT Cabang dan Bukti Penerimaan SPT; Bukti P-20. Matriks sengketa;

Bukti P-21. Company profile;

Bukti P-22. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. KKP, LHP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00117/203/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 32/PT GAM/TAX/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak10.475.075.952,0014.625.936.285,004.150.860.333,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesa Rp4.150.860.333,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan, bahwa Terbanding melakukan pengujian dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukanpemungutanolehPemohonBandingsebesar Rp4.150.860.333,00 dengan rindian sebagai berikut:

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar rekapitulasi rinci yang memisahkan pengeluaran yang diakui dan yang tidak diakui sebagai objek PPh Pasal 23 sebagaimana yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan penyampaian daftar rekapitulasi rinci pemisahan pengeluaran yang merupakan dan bukan

objek PPh Pasal 23, maka koreksi dipertahankan dan permohonan keberatan ditolak.

3. bahwa pada proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Document List [AP Posting]

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Invoice

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Inspection Voucher

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Nota

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Purchase Order

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Request For Purchasing

▪ Sebagian Asli dan/atau softcopy Berita Acara Serah Terima

4. bahwa berdasarkan pelaksanaan uji bukti Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

▪ bahwa hingga persidangan 4 Juni 2024, Pemohon Banding telah

menyerahkan seluruh dokumen pembuktian dalam bentuk softcopy sebanyak 546 dokumen dengan nilai Rp3.522.192.019. Pada Uji Bukti 28 Juni 2024, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan 109 dokumen asli atas softcopy yang telah disampaikan sebelumnya dengan nilai Rp2.935.263.242, sementara dokumen senilai Rp586.928.777 tidak dapat ditunjukkan aslinya.

▪ bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen asli baru setelah 4

Juni 2024 senilai Rp270.189.908, meskipun sebelumnya menyatakan tidak ada dokumen tambahan. Terdapat pula pengeluaran senilai Rp358.478.406 yang sama sekali tidak didukung dokumen asli maupun softcopy. Secara keseluruhan, dokumen yang tidak dapat dibuktikan (baik karena tidak ada dokumen asli, tidak ada dokumen sama sekali, atau disampaikan setelah 4 Juni 2024) berjumlah Rp1.215.597.091.

▪ Dengan demikian, dari nilai koreksi sengketa PPh Pasal 23 sebesar

Rp4.150.860.333, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan pengeluaran yang relevan sebesar Rp2.935.263.242, sedangkan

sisanya sebesar Rp1.215.597.091 tidak didukung dokumen pembuktian yang sah.

5. bahwa Terbanding menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan/atau informasi pendukung yang memadai. Oleh karena itu, pengeluaran pada akun Welfare: Food dinilai sebagai jasa katering yang terutang PPh Pasal 23, sehingga koreksi tetap dipertahankan. Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/objek PPh Pasal 23 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.150.860.333,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi sebesar Rp4.150.860.333,00 terdiri dari:

▪ Transaksi pembelian makanan dari supermarket/restoran sebesar

Rp1.727.991.028

▪ Transaksi pembelian minuman untuk site sebesar Rp1.773.795.000 ▪ Reimbursement sebesar Rp649.074.305

2. bahwa transaksi-transaksi tersebut di atas, berkaitan dengan pembelian makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di kantor dan site Pemohon Banding. Pembelian makanan dan minuman tersebut bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding lampirkan contoh berupa invoice terkait pembelian makanan tersebut pada lampiran a quo.

3. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pengeluaran Welfare: Food tanpa Daftar Rekapitulasi Bukti Pengeluaran. Namun, Pemohon Banding tidak sependapat dan menegaskan bahwa selama proses keberatan telah disampaikan data dan informasi pendukung PPh Pasal 23, termasuk bukti pengeluaran serta Rekapitulasi

Detail Objek PPh Pasal 23 yang memuat klasifikasi objek, bukan objek, dan deskripsi pengeluaran, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang telah diserahkan kepada Terbanding.

4. Pemohon Banding menegaskan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding wajib didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan sesuai ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP, PMK 17/PMK.03/2013, dan PER-23/PJ/2013. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa temuan pemeriksaan harus didukung bukti yang kompeten, valid, relevan, dan cukup. Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan bukti relevan yang memadai untuk membuktikan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 dimaksud bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

5. bahwa Dalam sesi Uji Bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pengeluaran PPh Pasal 23 dalam bentuk asli serta menyerahkan dokumen pendukung, General Ledger PPh 23, kronologis koreksi sengketa, dan 953 set bukti pengeluaran akun Welfare: Food. Berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding menegaskan telah menyampaikan bukti relevan yang cukup untuk membuktikan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 dimaksud bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

6. bahwa atas pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding atas transaksi pembelian bahan makanan dari supermarket/restoran sebesar Rp1.727.991.028 yang digunakan untuk dimasak di kantin perusahaan bagi seluruh karyawan. Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan dokumen pendukung yang lengkap atas transaksi tersebut. Berdasarkan sifat dan tujuan biaya, pengeluarantersebutmerupakanpembelianbarang (makanan/minuman) dan bukan jasa katering, sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

b. Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding atas transaksi pembelian minuman untuk site sebesar Rp1.773.795.000 yang digunakan untuk kebutuhan seluruh karyawan di site. Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan dokumen pendukung yang lengkap atas transaksi tersebut. Berdasarkan sifat transaksi, pengeluaran tersebut merupakan pembelian barang berupa minuman, sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

c. Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding atas transaksi reimbursement sebesar Rp649.074.305 yang merupakan penggantian biaya makanan dan minuman yang terlebih dahulu dibayarkan karyawan dalam rangka tugas dan kegiatan bisnis perusahaan. Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan dokumen pendukung yang lengkap, termasuk bukti asli pada Uji Bukti 28 Juni 2024. Berdasarkan sifat dan tujuan biaya, pengeluaran tersebut merupakan biaya penggantian kepada karyawan, sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

7. bahwa Pemohon Banding memohon agar koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.150.860.333 dibatalkan sebagian, karena seluruh transaksi yang disengketakan bukan merupakan pembayaran jasa katering sebagaimana dimaksud PMK No. 141/PMK.03/2015, melainkan pembelian bahan makanan, pembelian minuman, dan reimbursement langsung kepada penjual. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKP PPh Pasal 23 Masa Desember Tahun Pajak 2020 yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp221.395.158,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 23 ayat (1) huruf a dan c

(1). Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk

apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan

harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan, BA Uji Bukti dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesa Rp4.150.860.333,00 karena berdasarkan pengujian dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.150.860.333,00 karena koreksi a quo bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Jumlah sebesar Rp1.727.991.028 merupakan transaksi pembelian bahan makanan dari supermarket/restoran yang digunakan untuk dimasak di kantin perusahaan bagi seluruh karyawan;

b. Jumlah sebesar Rp1.773.795.000,00 merupakan transaksi pembelian minuman untuk site yang digunakan untuk kebutuhan seluruh karyawan di site;

c. Jumlah sebesar Rp649.074.305 merupakan penggantian biaya makanan dan minuman yang terlebih dahulu dibayarkan karyawan dalam rangka tugas dan kegiatan bisnis perusahaan.

3. bahwa berdasarkan berkas banding, hasil uji bukti dan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa

▪ jumlah koreksi sebesar Rp1.773.795.000,00 merupakan transaksi

pembelian minuman untuk site yang digunakan untuk kebutuhan seluruh karyawan di site, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

▪ Jumlah koreksi sebesar Rp1.773.795.000,00 merupakan transaksi

pembelian minuman untuk site yang digunakan untuk kebutuhan seluruh karyawan di site, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

▪ Jumlah koreksi sebesar Rp649.074.305 merupakan penggantian biaya

makanan dan minuman yang terlebih dahulu dibayarkan karyawan dalam rangka tugas dan kegiatan bisnis perusahaan, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.150.860.333,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 234.150.860.333,004.150.860.333,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp14.625.936.285,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.150.860.333,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp10.475.075.952,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00117/203/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp10.475.075.952,00
PPh Pasal 23 TerutangRp273.678.477,00
Kredit PajakRp105.547.282,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp168.131.195,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp53.263.963,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang (lebih) dibayarRp221.395.158,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Mudji Rahardjo, S.E.,S.H.,M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.