Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-010006.10/2020/PPM.XB Tahun 2026
PT Arthaasia Finance, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010006.10/2020/PPM.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Arthaasia Finance mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- UU PPhPasal 17 ayat (1); Pasal 21 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010006.10/2020/PPM.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Arthaasia Finance
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Januari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026