Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-010006.10/2020/PPM.XB Tahun 2026

PT Arthaasia Finance, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-010006.10/2020/PP M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010006.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARTHAASIA FINANCE, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Ryuichi Inoue, jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Jansen Marsahala,

Izin Kuasa Hukum: KEP-272/PP/IKH/2019 18 Maret 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/TAX/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020;

2. Nama: Christo Hotman Radjagukguk,

Jabatan: GM Finance Accounting & Tax

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/II/2021 tanggal 23 Februari 2021;

3. Nama: Muhammad Lukmanul Khakim,

Jabatan: Supervisor Pajak

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/AAF/VI/2020 tanggal 8 Juni 2021;

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-390/PJ.07/2022 tanggal 5 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 23/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-059/PP/Ucp/2026 tanggal 11 Maret 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 021/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor UB-315/WPJ.06/2019 tanggal 30 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak

Nomor LAP-000286/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Rp55.512.529.346,00 Pajak

PPh Pasal 21 yang terutangRp3.399.830.448,00

Kredit Pajak

Setoran MasaRp3.127.786.461,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp272.043.987,00 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp130.581.114,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp402.625.101,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/AAF/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Rp55.512.529.346,00 Pajak

PPh Pasal 21 yang terutangRp3.130.222.741,00

Kredit Pajak

Setoran MasaRp3.127.786.461,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp2.436.280,00 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp1.169.414,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp3.605.694,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkanMenjadi
DPP PPh Pasal 2155.512.529.346055.512.529.346
PPh Pasal 21 Terutang3.399.830.44803.399.830.448
Kredit Pajak3.127.786.46103.127.786.461
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar272.043.9870272.043.987
Sanksi Administrasi130.581.1140130.581.114
Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar402.625.1010402.625.101

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 (diterima langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 21 terutang atas Tenaga Ahli sebesar Rp269.607.707,00; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 (“PER-32/2015”) Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

Pasal 3 huruf c angka 1

“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;”

Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 4

1) “Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan”

Pasal 9 ayat 1 huruf c

“Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan”

Pasal 13 ayat 1

“Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.”

Pasal 16 huruf b

1) “Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)”

bahwa data-data dan/atau dokumen yang telah diberikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding (Pemeriksa dan Terbanding) antara lain:

a. Proses Pemeriksaan

1. Rekonsiliasi antara penghasilan bruto per kertas kerja perhitungan PPh 21 dengan SPT PPh 21

2. Pembayaran yang ditransfer ke Tenaga Ahli

b. Proses Keberatan

1. Rekapitulasi Tenaga Ahli dan GL Bank BCA dalam bentuk softcopy

2. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 21

3. Softcopy Rekapitulasi Tenaga Ahli dan GL Bank BCA

4. Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding

Penjelasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa Tenaga Ahli antara lain pengacara, konsultan, notaris dan atas jasa tersebut Pemohon Banding membayarkan sejumlah kompensasi kepada mereka. Tenaga Ahli yang dimaksud merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan dari satu pemberi kerja sehubungan dengan pemberian jasa yang bersifat berkesinambungan sehingga atas penghasilan yang diterimanya merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 tersebut, telah menyetorkannya kepada kas negara serta telah melaporkannya pada SPT PPh Pasal 21 masa pajak yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan PER-32/2015 di atas, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan bukan dari satu pemberi kerja adalah jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan. Untuk itu dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21, Pemohon Banding telah mengikuti aturan sebagaimana yang telah diatur dalam PER-32/2015. Namun, secara teknis dalam proses penghitungan PPh Pasal 21 dan proses penginputan ke sistem eSPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2016, Pemohon Banding mengakui bahwa telah terjadi

kekeliruan dan kekurangtelitian sehingga menyebabkan jumlah penghasilan bruto yang terinput pada program e-SPT PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan menjadi dua kali lebih besar dari jumlah yang sebenarnya dibayarkan kepada tenaga ahli;

bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat ketidaktelitian dan kurang pemahaman dari Pemohon Banding pada saat membuat format impor atas daftar tenaga ahli yang dipotong pajak untuk di upload ke program e-SPT PPh Pasal 21. Dalam kertas kerja format impor tersebut Pemohon Banding mencatat jumlah pada kolom penghasilan bruto dua kali lebih besar, sedangkan pada kolom dasar pengenaan pajak dicatat sejumlah penghasilan brutonya dengan tidak dikalikan 50% terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur pada PER-32/2015. Sebagaimana diketahui jika proses upload dengan menggunakan format impor pada e-SPT maka hasil. Jumlah penghasilan bruto yang terinput pada SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2016 ini yang pada akhirnya dijadikan sebagai dasar oleh Terbanding untuk melakukan perhitungan ulang PPh Pasal 21 terutang;

bahwa kesalahan format impor yang disebutkan di atas dapat dicontohkan pada salah satu tenaga ahli pada tabel berikut:

Kertas KerjaNama NotarisPenghasilan BrutoDPPPPh Pasal 21
AktualH. SONNY SONATHA INDRASENA, S.H10.231.9005.115.950306.900
Format impor e-SPTH. SONNY SONATHA INDRASENA, S.H20.463.80010.231.900306.900
Selisih10.231.9005.115.9500

bahwa atas kekeliruan dan ketidaktelitian yang telah dilakukan Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2016 sesungguhnya telah dijelaskan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan, namun Terbanding tidak dapat menerima penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa kekeliruan dan ketidaktelitian yang terjadi bukan suatu

unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan jika dilihat dari sisi material juga tidak menimbulkan kerugian pada Negara, melainkan murni merupakan kesalahan teknis yang berkaitan dengan administratif pelaporan pajak semata. Secara substansi seharusnya dapat diterima bahwa faktanya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada tenaga ahli, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran ke kas negara dan telah melaporkannya pada PPh Pasal 21 yang bersangkutan;

bahwa selain itu, melalui arus uang keluar dari rekening bank BCA dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding membayarkan jasa tenaga ahli selama tahun 2016 hanya sebesar Rp2.552.229.400,00 dengan jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan sebesar Rp119.999.140,00 sehingga dapat diperoleh jumlah penghasilan bruto sebenarnya yaitu sebesar Rp2.672.228.540,00. Jumlah ini berbeda jauh dengan yang Terbanding sebutkan yaitu Rp5.628.100.280,00;

Pembayaran Tenaga Ahli via Bank BCA: Rp 2.552.229.400,00

PPh 21 dipotong & disetor per SPT: Rp 119.999.140,00

Penghasilan bruto sebenarnya: Rp. 2.672.228.540,00

Menurut Terbanding: Rp. 5.628.100.280,00

Selisih: Rp. 2.956.871.740,00

bahwa andaipun dilakukan rekalkulasi PPh Pasal 21 atas tenaga ahli, maka menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah PPh 21 terutang tidak akan jauh berbeda dengan jumlah PPh 21 yang telah dilaporkan pada SPT PPh 21 Masa Pajak Januari – Desember 2016. Untuk itu Pemohon Banding mencoba melakukan rekalkulasi dari rincian penghasilan bruto yang diterima oleh masing-masing tenaga ahli periode Januari – Desember 2016 sebagai berikut:

bahwa dari rincian rekalkulasi yang Pemohon Banding buat, dapat dilihat bahwa ada kurang bayar PPh Pasal 21 Januari – Desember sebesar Rp5.755.946,00

Penghasilan brutoRp 2.672.228.540,00

DPP 50%Rp 1.336.114.270,00

PPh Pasal 21 TerutangRp. 125.755.086,00

Kredit PPh Pasal 21Rp. 119.999.140,00

Kurang Bayar PPh Pasal 21 Rp.5.755.946,00

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi atas perhitungan kembali PPh Pasal 21 terutang atas tenaga ahli sebesar Rp269.607.707,00 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, seharusnya koreksi hanya sebesar Rp5.755.946,00 Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar

koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding agar dapat dibatalkan sebagian yaitu sebesar Rp263.851.761,00;

bahwa dengan dibatalkannya koreksi PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp263.851.761,00 maka sanksi administrasi yang terkait juga tidak akan timbul. Oleh karena itu sanksi administrasi pada SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2016 harus batal demi hukum;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah mengikuti ketentuan pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PJ/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan SE-09/PJ/2020 dan SE-11/PJ/2020 selama pencegahan pandemi COVID-19:

3. Bahwa secara substansi Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada tenaga ahli “prinsip substance over form”, telah menyetorkannya ke kas negara dan telah melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21 yang bersangkutan;

4. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas maka koreksi PPh Pasal 21 terutang yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.755.946,00 sementara yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp263.851.761,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 315/WPJ.06/2019 tanggal 30 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding:

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan PPh 21 Terutang sebesar Rp269.607.707,00; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi antara akun-akun biaya dalam laporan keuangan (yang terindikasi merupakan objek PPh Pasal 21) dengan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan nilai DPP PPh Pasal 21 yang ditetapkan Pemeriksa yakni sebesar Rp55.512.529.346,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap koreksi yang telah dilakukan Pemeriksa atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp269.607.707,00;

bahwa alasan utama keberatan Wajib Pajak adalah karena untuk menghitung PPh Pasal 21 Tenaga Ahli, tidak dilakukan penghitungan perkiraan penghasilan neto (50%) terlebih dulu;

bahwa menurut Terbanding, dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang PPh disebutkan:

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

bahwa menurut Terbanding, dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang PPh, secara garis besar diatur bahwa pembayaran kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan, terutang PPh Pasal 21;

bahwa faktanya, pembayaran-pembayaran kepada orang pribadi dalam negeri telah dicatat Pemohon Banding dalam 5 (lima) akun yakni: gaji dan tunjangan, koreksi fiskal positif biaya pesangon, koreksi fiskal positif biaya bonus, jasa tenaga ahli 8131008139, dan jasa tenaga ahli 8131008138;

bahwa menurut Terbanding, kelima akun tersebut benar merupakan objek PPh Pasal 21, dan dalam proses keberatan Pemohon Banding mengakui bahwa akun-akun tersebut benar merupakan biaya-biaya yang dicatat di dalam laporan keuangan;

bahwa Terbanding dengan surat nomor S-1099/WPJ.05/BD.06/2019 tanggal 05 Desember 2019 dan nomor S-1157/WPJ.05/BD.06/2019 tanggal 23 Desember 2019 telah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan dan mem-break-down kelima akun tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan yang cukup memadai;

bahwa terkait alasan bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 Tenaga Ahli, tidak dilakukan penghitungan perkiraan penghasilan neto (50%) terlebih dulu. Terbanding tidak dapat menerima alasan tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar

Rp269.607.707,00 yang Pemeriksa lakukan sudah benar sehingga tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding berpendapat:

• Koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perpajakan.;

• Tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 021/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor

00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 atas nama PT Arthaasia Finance NPWP 01.346.415.1.038.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor S-014/AAF/III/2019 tanggal 15

Maret 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2016 Nomor.00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 29, tanggal 28 Mei 2018 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 31 tanggal 09 Juni 2020 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2016 Nomor.00127/201/16/038/18, NTPN: 771D53FUU9NLPR18;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-

02/PP/2020, Nomor SE-03/PP/2020, Nomor SE-09/PP/2020, Nomor SE-11/PP/2020;

Bukti P-8. Akta Perubahan No.29 tanggal 28 Mei 2018-Penandatanganan surat

keberatan;

Bukti P-9. Akta Perubahan No.31 2020-Penandatanganan surat keberatan; Bukti P-10. Surat Kuasa Pendampingan Proses Banding;

Bukti P-11. Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Identitas Kuasa Hukum-KTP;

Bukti P-14. SSP Atas Pembayaran SKPKB PPh 21 dimeteraikan kembali;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-16. Perhitungan PPh Pasal 21 terkait tenaga Ahli

Bukti P-17. Sampel pembayaran kepada tenaga ahli sebanyak tujuh invoice dan

tandatangan dokumen pada keberatan;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-19. Rekap Pembayaran Tenaga Ahli dari Bank BCA;

Bukti P-20. Rekalkulasi PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli menurut Pemohon

Banding;

Bukti P-21. Detail rekalkulasi PPh 21 per Nama Notaris;

Bukti P-22. 85 contoh invoice/kuitansi/tagihan dari tenaga ahli Notaris;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis 040/AAF/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; Bukti P-24. Rekap Pembayaran Tenaga Ahli cfm Bank BCA;

Bukti P-25. Dokumen invoice/kuitansi/tagihan dari tenaga ahli Notaris beserta

voucher dan bukti transfer bank;

Bukti P-26. Pendapat Akhir Nomor 002/AAF/XII/2021 tanggal 12 Januari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti T-2. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal

17 Desember 2018 Masa Pajak Januari - Desember 2016;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 014/AAF/III/2019 tanggal 15 Maret

2019;

Bukti T-4. Surat Tugas;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Nomor LAP-470/WPJ.05/2020 tanggal 24 Februari

2020;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-10933/PJ/PJ.07/2021 tanggal 22 Desember

2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/AAF/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 21 yang terutang3.130.222.741,003.399.830.448,00269.607.707,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp269.607.707 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

f. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

g. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

h. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

i. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

j. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 (PER-32/2015) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 3 huruf c angka 1

“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;”

Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 4

1) “Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan”

Pasal 9 ayat 1 huruf c

“Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan”

Pasal 13 ayat 1

“Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.”

Pasal 16 huruf b

1) “Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)”

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan jasa keuangan non-bank;

Koreksi Positif PPh Pasal 21 sebesar Rp269.607.707

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00286/WPJ.05/KP.0805/ RIK.SIS/2018 tanggal 11 Desember 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp269.607.707 berdasarkan ekualisasi antara pos-pos pengeluaran Laporan Laba/Rugi dan Neraca, dibandingkan dengan Objek PPh Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan perhitungan diatas, PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.399.830.448 sementara PPh Pasal 21 terutang

menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.130.222.741 sehingga nilai sengketa adalah sebesar Rp269.607.707;

Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah PER-32/2015; Bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan nilai DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding, namun tidak setuju dengan selisih positif perhitungan PPh Pasal 21 menurut Terbanding yaitu sebesar Rp269.607.707;

Bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi ketidaktelitian pada saat pengisian SPT PPh Pasal 21 dimana Pemohon Banding melakukan penginputan nilai penghasilan bruto sebesar 2 (dua) kali lipat lebih besar dari seharusnya dan pada kolom DPP diisi nilai bruto tanpa dikalikan 50%;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila dilakukan penghitungan/ kalkulasi ulang berdasarkan penghasilan bruto aktual, maka PPh Pasal 21 yang kurang dibayar hanya sebesar Rp5.728.058;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu bukti pendukung T-1 s.d. T-7;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-26;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah sebagai lembaga keuangan non-bank dengan ruang lingkup kegiatan mencakup pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multi guna, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa operasi, dan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Pada saat ini Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan dibidang sewa pembiayaan, sewa operasi, dan pembiayaan konsumen;

b. bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa Tenaga Ahli antara lain pengacara, konsultan, dan notaris dan atas pemanfaatan jasa tersebut Pemohon Banding membayarkan sejumlah kompensasi;

c. Bahwa Tenaga Ahli sebagaimana disebut pada huruf b diatas merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan dari satu pemberi kerja sehubungan dengan pemberian jasa yang bersifat berkesinambungan sehingga atas penghasilan yang diterimanya merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah disetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa pajak yang bersangkutan;

d. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal adalah sebagai berikut:

UraianMenurut WP/SPT (Rp)
DPPPPh 21
Pegawai tetap49.843.824.4013.007.787.321
Tenaga ahli5.628.100.280119.999.140
Jumlah55.471.924.6813.127.786.461

e. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi DPP PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 terutang dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPh 21DPPPPh 21DPPPPh 21
Pegawai tetap49.843.824.4013.007.787.32149.843.824.4013.007.787.321--
Tenaga ahli5.628.100.280119.999.1405.628.100.280389.606.847-269.607.707
Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak final lainnya--40.604.6652.436.28040.604.6652.436.280
Jumlah55.471.924.6813.127.786.46155.512.529.3463.399.830.44840.604.665272.043.987

f. Bahwa atas selisih/ koreksi DPP PPh Pasal 21 Pemohon Banding menyatakan dapat menerima atau tidak mengajukan keberatan maupun banding;

g. Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang;

h. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan didalam huruf h diatas (PER-32/2015);

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp269.607.707 sudah benar dan dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018 ;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 21 terutang269.607.707269.607.7070

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 21 Terutang menurut TerbandingRp3.399.830.448,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp0,00 PPh Pasal 21 Terutang menurut Pengadilan PajakRp3.399.830.448,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp55.512.529.346,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp3.399.830.448,00

Kredit Pajak

Setoran MasaRp3.127.786.461,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp272.043.987,00 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp130.581.114,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp402.625.101,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2016 Nomor 00127/201/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, atas nama PT. Arthaasia Finance, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp55.512.529.346,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp3.399.830.448,00

Kredit Pajak

Setoran MasaRp3.127.786.461,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp272.043.987,00 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp130.581.114,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp402.625.101,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi , S.E., S.H., M.AB. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.