Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-010103.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010103.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2016.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (2)
- UU KUPPasal 8 ayat (6); Pasal 12; Pasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010103.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026