P U T U S A N
Nomor PUT-010103.99/2024/PP/M. XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 3074/B/PK/PJK/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010103.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP 01.310.475.7- 651.000, beralamat di Jalan Raya Karanglo Lt. 2, Banjararum, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur, 65153, alamat korespondensi Jl. Raya Karanglo Lt. 1, Kel. Banjararum, Kec. Singosari, Malang, Jawa Timur, yang diwakili oleh Thomas Cristian, jabatan Direktur, (fidia_indahsari@bat.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Suprijanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1122/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24- 000387 tanggal 12 November 2024,
2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025tanggal15 Januari 2025,