Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-010140.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
PT Agronusa Investama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010140.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Agronusa Investama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 5A ayat (1)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 65/PMK.03/2010Pasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010140.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Agronusa Investama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00216/207/19/057/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025