P U T U S A N
Nomor PUT-010140.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02118/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00216/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010140.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7-057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12980, yang diwakili oleh Simon Siburat, jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik ani-pma4-tax- mdn@id.wilmar-intl.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Indra Sahputra, S.E,
Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/NIP.197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,
2. Nama: Wiwid Budiman/NIP. 197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,