Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-010185.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010185.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permadani Khatulistiwa Nusantara mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Penjualan atas Barang MewahMasa pajak November 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 5; Pasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (2)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010185.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23
Jenis Pajak
PPnBM
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 September 2025
Tanggal Pengucapan
3 Desember 2025