Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-010185.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010185.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010185.17/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-

062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, dalam hal ini diwakili Sdr. Vicky Vinora jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eduardus Adias Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/LEG/PKN-POA/02/2025 tanggal 21 Februari 2025;

2. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 45/PKN-VV/V/2025 tanggal 08 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4761/WPJ.04/2025 tanggal 19 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-97/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 176/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-389/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 06 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Ikuper i! ay

2 Ae ear OF BRA cia Bou ob wees — PSB TEA ETT 32.0 20.206 225

6 Penyoransn Pen AM ye go. to Se ug Pan 1 2 do Prayrcaher APA Wanacare sg on £ » e. Srqyentar diketik APA LAI RTAL SL st = a

A Tidak aruba: 2 BU z a

VeamtaPFer.crsa3ae er be oa ct ala TEA TE AFF PUG FL

2 Sagu Sqagerar sc Sans ras a. FP ES yay Sera ee seas co +

A Seanraksc canta * a a a2. Tocanakan teri 22>: bah TEA 1! ho ang PN

A3 ls senasar AL TK a a

Lo Dasar aed ict “ “

4.5. Dasnasa Ie i's a 7 ag Dernsaar Pan a a a7. Diasemean rel 737. a a

46. Umenesar les! ie La 4 a4 detak ASAM. i Bate PSA 877 12 E26 285.239

FK Ips G<F

Lk Sine sada "OF: H a a

. bz Dhesgeaylacr Bi \ : 1

: blo Jkgrakgaiartinis | : + ha Deerakea tar IN bani D bs Dhercherta 23% ba b

Le Tkaraket ar Fe 7 L t

Bei LX serak tar FE Lag »

6. Desnaks carl: u a gu meat seri, a o moPucicnrsiar Fk ven Per we lat FE ee

SA Ser BEE Tar c+ 5 aj

52 Searake url 23 i hi a

! no. D database ITS : a aol De sangker 731k ann. & a

£4) anakan tit 22% = 3 eed Clie cist san Ie AN a "| 5

: LF. BIKE TEMAN tare Fita Ld 0

12 Skengeantarf z kl

Ge ticmh.s ade ds. ' o

3 Deal yar Pe Stier gs rode ec ies ce. ne BU ETE Ea VOTES Tenant ter : a o

’ an Tangga. awek Deng 2 Garvsag taccasac tach of: | = a

2 OD Peer geyargn br BRI aac Satrio ata naa aia Tian cae = q

GSP Sar SEATATA ries 2 ofa CIA, TT Pap re PAS TEA ETS TAB 2SE 259

2 Br dial terang ales

Pn Oe Tran i ST Shewakaatar’* 3: bai c

2S kergksn ‘tari LNG eet aS 2.555.257 246 aS Die eke AN Ta 7 . x La

. un Ta,

: - ee | EL !

Pata ka OE 1

, DoF ago Ts 4 “ole aL 3

1 Son :

SI Aa aar: 1

Det: tea a : eT)

Poets rr . Lt: Ta 75

soe. . .: - ar oe

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023, dengan permohonan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

oa Urajan Semula “Ditambah Fi Menjadi

Dikurangi)

ARP). ; Xp) (Rp)

1.867.510.971 (1.289.457.515) 578.052.756

215.728.485 (563.235.041)

Cc. Sanksi Kenaikan a of g an 8 d. Bea pale yang masih ot 2.683.238.756 (1.852.692.557), 830.546.199

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 176/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 (cap harian pos tanggal 11 November 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 176/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983, Terakhir Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1);

Pasal 27 Ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan tersebut;

Alasan Materi

bahwa berikut adalah kronologi sengketa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding :

A. Sengketa pada Tahap Keberatan

bahwa Terbanding pada tahap pemeriksaan melakukan koreksi atas temuan AP Advance Deposite pada Laporan Keuangan Wajib Pajak di Tahun 2018. Akun AP Advance Deposite berisi booking fee dari pelanggan yang menurut Terbanding belum dipungut kewajiban PPN, PPnBM, dan PPh 4 ayat (2) sebagai berikut :

BulanSPT Pemohon BandingSKPKBDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)
November3.488.734.877,0012.826.286.229,009.337.551.352,002.683.238.756,00

bahwa dari temuan tersebut, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :

(831 Dow baal pooarrbosaNeanpetry cliterariiea SebelUiIi peri ora aral

Beriaatig Werle Peak atau se@beltami yacrinepiabaerii Jeanie

Ioi Piagjaalk anta cterleedai hal pemitan ctrertri eliikra kui

Sebelah (iinulaiaya pernaminatarn Barang Kera Pajak

Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajek cleira Ittar LoHersala

Perbesar. seretl teititarigemwee poctpet kk oetcdeilecri joel seaeet

Pride Val bahwa dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2012 bahwa dari dasar yuridis tersebut, Terbanding berpendapat bahwa PPN dan PPnBM terhutang saat terjadi pembayaran bukan saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga mengajukan keberatan. Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terhutang itu sebaiknya terjadi di saat Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Alasan Pemohon Banding menganggap saat terhutang sebaiknya dilaksanakan saat PPJB adalah karena PPJB Pemohon Banding lebih memiliki kepastian hukum. Pemohon Banding sebelum PPJB dilaksanakan dengan Pelanggan, Pemohon Banding memiliki perjanjian akan mengembalikan dana sebesar 100% dari seluruh cicilan yang Pelanggan berikan kepada Pemohon Banding ketika Pelanggan membatalkan transaksi. Pemohon Banding baru dapat menahan dana Pelanggan sebesar 30% ketika transaksi dibatalkan saat Pemohon Banding dan Pelanggan telah melaksanakan PPJB. Pemohon Banding juga memperkuat argumentasi di atas dengan dasar hukum sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 1A huruf a UU PPN beserta penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPN menyatakan:

(1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

3. Didalam PP No. 1 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (3) huruf b dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat

penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli

Terbanding pada saat keberatan menerima argumentasi Pemohon

Banding bahwa saat terhutang bukan pada saat pembayaran namun pada saat PPJB dilaksanakan. Hal inilah yang membuat Terbanding Mengabulkan Sebagian Keberatan Pemohon Banding sebagai berikut :

BulanDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)DPP Dikabulkan Saat KeberatanPajak yang dikabulkanDPP Sengketa Saat BandingPajak yang masih harus dibayar (Banding)
November9 .337.551.352,002 .683.238.756,006 .447.287.572,001.852.692.557,002 .890.263.780,008 30.546.199,00

B. Sengketa pada Tahap Banding

bahwa Pemohon Banding pada tetap membawa hasil keberatan ke tahap banding karena tidak setuju terhadap penilaian Terbanding yang masih mempertahankan koreksi dengan kronologi sebagai berikut :

1. Koreksi Dipertahankan Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan di beberapa Pelanggan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPnBM dari Pelanggan yang telah melaksanakan PPJB. Hal ini didapat dari temuan bahwa ada Faktur Pajak yang disampaikan kepada beberapa Pelanggan yang telah melaksanakan PPJB namun Pemohon Banding hanya melaksanakan kewajiban menyetorkan PPN namun tidak dengan PPnBM;

Faktur Pajak

Kode aa Near Ser Faktur Sajak Io CS 27470208

Nama: FT FESMADANI RAAT. ISINYA NL SAN TARAS

Samar GETING SAIAWA FLOATS ITP LL 5 R RASI.KA SAID RT SIP RM S3 LAKARTA SELATAN

NEOVF 05 L282 (9° Leto Do

Nama le LAHAYA KAIN A hl LIA

Ap Ana FONT ANAK SET PRRAKANTIORAN KS Blok Me 2 ORT WOT RY coat Re KEN MASA Ker STAR NTA

. ea Racacs “er aa aaa tera PALA Satya. a Tenggara ang

Pah Jana este AOc foe. Temat ba SAAR sr pat wa Fart. Sajak 7 an tar sarang BOCA ae ee ne

Lana ee AKARTA SELATAN, GP lara SLs

2. Argumentasi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menolak pendapat dari Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding memiliki argumentasi sebagai berikut:

a. Keberadaan PMK No 86 Tahun 2019

Pemohon Banding tidak menyetorkan PPnBM atas transaksi terhadap beberapa Pelanggan karena PPJB yang dilaksanakan antara Pemohon Banding dan Pelanggan dilaksanakan setelah 01 Juli 2019. Tanggal 01 Juli 2019 adalah tanggal dimana PMK no 86 Tahun 2019 berlaku efektif. PMK No 86 Tahun 2019 mengatur tentang ambang batas barang tidak bergerak termasuk apartemen yang wajib menyetorkan kewajiban PPnBM yang semula sebesar Rp10.000.000.000,00(SepuluhMilyarRupiah)menjadi Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah)

b. Pemohon Banding Telah Melakukan Penyesuaian Harga

Wajib Pajak pada tanggal 21 Juni 2019 menyampaikan surat mengenai perubahan peraturan kepada Wajib Pajak lengkap dengan uraian peraturannya :

PEN bag Pan utan MA

Pte 2 nenas ina naa Per Mae Hen snp pepe ge aa PR sanga etn eRe Banjar

Mawes Clim Pleas Meech ia dana Berasa psen Tera Ian BELLA Mngeana see Ra Aa PT - PN rs ta. - BN KS TA ola pa te Cd ee) FA i - Ta - DIAN Da bea 8 ana KN an Hana Pati t ot sone snes "

foto ws. a

ee et ee: TN BNN KAN Dan Ha perna

Po Dana ae SEE Lahan 2013 . "PSM SB aha er 7 perl ere peenaat MAT 0 Gee CHT os int. rota naa

PE PENA ASS ROA AAS SESE NU mS da

= POW GA et or ce cot

Vanes: Wome Sun tet roe

pape Foe tt ee - ee EN | NN SDN ON SL i Pa pa asi lia ana Mita bahwa selain surat pemberitahuan, Wajib Pajak juga melampirkan perhitungan total harga baru kepada Pelanggan setelah diberlakukannya PMK No 86 Tahun 2019

NAME OF BUYERS > SONYA S KEMBUAN (CV Cahaya Karunia Mulia)

UNIT: 3D

CUT OFF DATE | JUNE 11, 2019

With PPnBM Without PPnBM (Rp) (Rp)

SALES PRICE NETT/M2 21.460.000.000 — 21.460.000.000

PPN 10% 2.146.000.000 2.026.872.193

Add PPN 196 Per1 Apr 22 131.040.588

PPnBM 20% 1.292.000.000

PPnBM 0% - - PMK NO. 86/2019

SUPER LUXURY TAX 596 1.073.000.000 -

SUPER LUXURY TAX 136 - 214.600.000 PMK NO. 92/2019

Ma anang mann

[SALES PRICE INCL. TAXES 28.971.000.000 23.832.512.781

Harga (exclude pajak) tetap Rp21.460.000.000,00. Namun, harga (include pajak) berkurang menjadi Rp23.832.512.781,00 karena diterapkanya PMK No 86 Tahun 2019. Harga baru sebesar Rp23.832.512.781,00 akan disesuaikan pada cicilan pelanggan baik itu penyesuaian jumlah termin pembayaran atau jumlah pembayaran di setiap termin;

c. Konsistensi Terkait Saat Terhutang

bahwa Terbanding saat proses keberatan untuk jenis pajak PPN, PPh 4 ayat (2), dan beberapa Pelanggan di PPnBM pada tahun 2018 telah setuju mengakui argumentasi Pemohon Banding mengenai saat

terhutang. Hal inilah yang membuat banyak koreksi yang ditetapkan saat pemeriksaan bisa dibatalkan saat keberatan. Namun, Terbanding tidak konsisten ketika ada Pelanggan yang saat terhutangnya pada saat PMK no 86 tahun 2019 sudah dilaksanakan. Terbanding dengan dalil pembuktian menyatakan koreksi harus tetap dipertahankan.

d. Kendala Administrasi Pada Efaktur

Efaktur yang disediakan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding tidak memberikan akses untuk membuat Faktur Pajak terpisah antara PPN dan PPnBM dimana kedua jenis pajak tersebut harus dilaksanakan pada tanggal yang sama.

Kesimpulan Dan Saran

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPnBM Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 Tanggal 29 Agustus 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-389/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 06 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding yang diterima tanggal 14 Agustus 2024;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dbayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Vicky Vinora (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding Berkedudukan di Indonesia;

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023; diterbitkan KPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

2. Jumlah Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

3. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 070/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan I tanggal 22 November 2023;

4. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut

UraianMenurutMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(a)(b)(c) = (b) – (a)
DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri3.488.734.8776.378.998.6532.890.263.776

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1) a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4 A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan jasa boga atau catering, yang merupakan objek pajak daerah atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Pasal 4 A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. jasa keagamaan;

g. dihapus;

h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

i. dihapus;

j. dihapus;

k. dihapus;

l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

o. dihapus;

p. dihapus; dan q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasal 6 ayat (1) (1) Setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan

Pasal 6 ayat (2)

Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas, jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa yang terhutang pajak, yang tidak terhutang pajak, yang dikenakan tarif 0% (nol persen), dan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan;

3. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 8 A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang
meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Pasal 11
1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pajak.
2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya
pajak adalah pada saat pembayaran.
3) Dihapus
4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat
terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau
terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
5) Dihapus
Pasal 12 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h
terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat

kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan

mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16A ayat (1)

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan Pasal 16A ayat (1)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

Pasal 19 (1) Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat.

(3) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Penjelasan Pasal 19 ayat (1)

Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus

memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak menurut Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak.

Contoh 1:

Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.

Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.

Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:

Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:

Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur antara lain:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;

e. tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

f. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;

g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;

h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 a. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

b. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

c. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/20136 tentang Standar Pemeriksaan mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak

independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Wajib Pajak terdaftar sejak 15 Oktober 2002.

- Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 5 November 2002.

- Jenis usaha Wajib Pajak adalah Hotel Bintang (KLU : 55110).

b. bahwa Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I untuk Tahun Pajak 2018 melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00295/RIK.SIS/KPP.0411/2023 tanggal 14 Juni 2023. Atas hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

c. bahwa atas kewajiban Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa

Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 sebesar Rp2.683.238.756,00;

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I yang dituangkandalamLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut sendiri3.488.734.87712.826.286.2299.337.551.3523.488.734.8779.337.551.352

1. bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-333/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua melalui surat nomor S-505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 7 Juni 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024.

- Pembahasan dilakukan dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-165/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Wajib Pajak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 2 Mei 2024.

2. bahwa data dan dokumen yang diberikan Terbanding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

Data dari KPP

NoJenis Buku/Catatan/Data dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1Laporan Hasil PemeriksaanSatu SetSoft copy
2Kertas Kerja PemeriksaanSatu SetSoft copy
3Risalah Pembahasan AkhirSatu SetSoft copy
4SPHP dan Daftar TemuanSatu SetSoft copy
5Tanggapan Wajib PajakSatu SetSoft copy

Data dari Wajib Pajak

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang DipinjamPemenuhan
serta Keterangan yang Diminta
1.Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;Ya
2.Company Profile Wajib Pajak;Ya
3.Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan;Ya
4.Struktur Organisasi dan Gambaran Kegiatan Usaha;Ya
5.Laporan Keuangan Tahun 2018;Ya
6.General Ledger, Sub Account Ledger terkait akun yang disengketakan;Ya
7.Rekening Koran, Daftar Aktiva Tetap, Dokumen perjanjian hutang piutang, sewa menyewa dan perjanjian lainnya.Ya
8.Bukti pengeluaran dan pemasukanYa
9.Buku Besar (softcopy)Ya
10.Bukti Bukti Pemotongan PajakYa
11.Buku Penjualan dan PembelianYa
12.Dokumen penjualan dan pembelian lokalYa
13.Bukti Kas dan bankYa
14.Laporan Harian Kas dan BankYa
15.Faktur Pajak Keluaran dan MasukanYa
16.Kartu Utang, Piutang dan StockYa
17.Bukti pengambilan, pengiriman barang dan lainnyaYa
18.Data PBB dan STTSTidak
19.Chart of AccountYa
20.Struktur OrganisasiYa
21.Bagan Proses ProduksiTidak
22.Laporan Audit KAPYa
23.Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPTYa
24.Softcopy Pajak Masukan dari input e-SPTYa
25.Arus uang dan piutang 2018Ya
26.Data Softcopy Resume PPN Tahun 2021Ya
27.Bukti penerimaan surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan;Ya
28.Bukti penyerahan peminjaman data/dokumen kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Ya
29.Bukti penerimaan kembali data/dokumen dari Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Tidak

30. Bukti atau dokumen pendukung lainnya, sepanjang tidakTidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

3. bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui surat nomor S-333/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tambahan.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024.

- Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan dengan Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-165/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Wajib Pajak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor tanggal BA-194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 2 Mei 2024.

3. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian oleh Terbanding atas sengketa

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPnBM nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp9.337.551.352,00 sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut sendiri3.488.734.87712.826.286.2299.337.551.3523.488.734.8779.337.551.352

2) Bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin PL. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses

pemeriksaan, Tim Peneliti berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Selatan I telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap DPP Penyerahan yang PPn BM-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.337.551.352,00 sesuai dengan surat permohonan keberatan no. 070/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut sendiri3.488.734.87712.826.286.2299.337.551.3523.488.734.8779.337.551.352

4) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Pemeriksa dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan yang dituangkan dalam SPHP nomor S-00639/RIK.SIS/KPP.0411/2023 tanggal 7 Agustus, diketahui terdapat koreksi sebagai berikut:

DFP PEn BM “engujian yang dilakukar. :

> Pestpos-pog fahek PPAS) cipe: ksa sesua: dengan roncana perreriksaan dan program pemeriksaan.

Pengujian dilakukan rmclali metode langsurg dan tidak langsung.

Simpulan :

~ . — NN Mena

Ny Uraian Rel. he setala - -.

: WPYSP Te Pemeraga [Ror Kanak! (Ry

1 (Parera Varary kera Sajak yang IP 1e5.4er AG “ROEM PEL 27S oo 17 der 208970 targeleng mewan yang J lakusarn ush pergusana yang menchas. han barang lersunul ci Ja ami Daerah Pabear dalam

Kematan usir aldu pekuyjaa iya

2.) sur Bararg Cena Pajax yang sergaiar3 - - .

Mmewa

uriah: : WEES. AN "BSG0S Te1.270 | Teradata Ave

Penjelasan:

eoreks; DPP PPa BM merdaacad pene irger Lang ruka rena ar (AP Advances Dopesie! dar cuskunsr yang sellm aicungetPPr BM b. Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas DPP PPn BM atas penyerahan BKP sebesar Rp127.441.293.876,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa atas penerimaan uang muka dari customer menurut Pemeriksa sebesar Rp165.606.791.270,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:

es re

. PLN AT

. ! oA ' Db de. nee werd to haa LD ers

- Berdasarkan Pasal 1 A huruf a UU PPN beserta penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPN menyatakan:

2) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

- Sesuai dengan penjelasan diatas, penerimaan uang muka dari customer menurut Pemeriksa sebesar Rp165.606.791.270,00 adalah

tidak seluruhnya dan tidak serta merta menjadi objek PPn BM atas penyerahan BKP. Dengan demikian koreksi Pemeriksa atas DPP PPn BM atas penyerahan BKP sebesar Rp127.441.293.876,00 adalah tidak benar.

c. Berdasarkan data dan atau dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir, Pemeriksa menerima sebagian tanggapan Wajib Pajak sehingga koreksi positif DPP PPn BM atas penyerahan BKP menjadi sebesar Rp62.711.039.857,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Mutasi kredit AP Advanced Deposit Rp 155.606 791 270

DPP PPn BM menurut SPTAYP Rp 38 155.497 394

Selisih Rp 127,441,.293,876

Selisih sejumlah tersebut

Adiusment bukan penerimaan uang muka Rp 14 185.023,341

Batal, refund ke Customer Rp 1.572.656, 567

Belum PPJB dan Customer ingin batal Rp 10.490 265,454

Belum PPJB di tahun 2018:

DPP Rp 86,169 375,532

PEN Re 8.656 422 087

PRnBM Rp 10,803,071,816

PPh Pasal 22 Rp 940.345, 755

Sudah PPB di tahun 2013:

PPN Rp 2 426 490 418

PPnBM Ap 4,852.980,835

PPh Pasal 22 Rp 1213.245,209

Penerimaan sebelum tahun 2018:

DFP Rp -13,900.594 444

Sclisih pembulatan hp 1,226

Rp 127 441,293 876

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPn BM disebutkan bahwa: “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”

selain itu sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 disebutkan bahwa:

“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.”

Berdasarkan ketentuan diatas bahwa PPn BM terutang pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga atas penerimaan uang muka yang diterima Wajib Pajak terutang PPn BM pada tahun 2018. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP No.1 Tahun 2012 merupakan penjabaran pasal 17 ayat (1) huruf a yang menerangkan pengertian saat penyerahan barang. Sedangkan saat terutang pajak diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PP No.1 Tahun 2012.

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPn BM-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2018 setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

. Menurut

Uraian Re! —TPSATIRA “Kara Rp:

1. (Penyerahan Barang Kena Pa'ak yang 30, 159.497 354 160.576,527.251 62,711,039 457 tergolerg mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang mengnasilkar barary tersebut di dalam Daerah Pabega dalam kegiatan usang atau pekerjaannya !

2. Ilmpur Barang Kena Pajak yarg tergalang - - .

mewah

~ ural i 38,155. 407 4 COSTE 537,257 | 62 711,099.857

- Bahwa pada intinya Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut karena:

a. Wajib Pajak telah membuktikan dan telah melaksanakan kewajiban PPnBM sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi yaitu di saat terjadinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Berdasarkan Pasal lA huruf a UU PPN beserta penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyeraban hak atas barang.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPN menyatakan Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

d. Didalam PP No. 1 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (3) huruf b dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau bukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyeraban bak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak Pembeli.

- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan dan surat permohonan Wajib Pajak, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa sengketa permohonan Wajib Pajak adalah Sengketa Yuridis dan Sengketa Pembuktian.

- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data arus uang dan General Ledger untuk Masa Pajak November 2018 diketahui terdapat Uang Muka/ Termin Pembayaran yang diterima dengan rekapitulasi sebagai berikut:

No.Nama Pembeli dan unit apartemenHarga (Rp.)Termin Pembayaran (Rp.)Tgl. Pembayaran
BNIBCA
1PT Berca Indonesia-731.679.38902-Nov-18
2Peter Sondakh2 1.987.340.448640.760.49601-Nov-18
3Peter Sondakh2 3.390.454.153681.650.38201-Nov-18
4Peter Sondakh2 1.987.340.448640.760.49601-Nov-18
5Peter Sondakh2 3.390.454.153681.650.38201-Nov-18
6Hendra S Tan2 9.601.793.2531.091.759.29902-Nov-18
6PT Daya Cipta2 4.059.912.722376.566.47612-Nov-18
7Haksono Santoso2 4.944.348.029334.341.44023-Nov-18
8Harjono Lie2 2.254.084.054350.945.94626-Nov-18
9Romyus Permana-365.755.20807-Nov-18
10Cahaya Karunia Mulia2 4.001.912.977485.535.71408-Nov-18
11Cahaya Karunia Mulia2 3.028.243.511462.232.14308-Nov-18
12Selaras Bangun2 3.607.377.58390.090.09009-Nov-18
13Arista Pratama2 4.623.907.055376.566.47612-Nov-18
14Jacqueline Sitorus2 3.060.800.000827.276.78615-Nov-18
15PT Graha Mapan Mandiri2 4.001.912.977434.573.21329-Nov-18
16PT Tangguh Maju Jaya2 3.028.243.511456.979.52829-Nov-18
17Sukianto Djajasaputera-308.427.88930-Nov-18
JUMLAH9.337.551.353

- Dari akun General Ledger Advance Deposit yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp9.337.551.352,00 berdasarkan hasil penelitian dan penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diketahui terdapat 3 jenis konsumen dengan kategori sebagai berikut:

a. Konsumen yang sampai dengan saat Laporan ini dibuat, telah menandatangani PPJB dimana untuk kategori ini Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang terkait.

b. Konsumen yang sampai dengan saat Laporan ini dibuat, belum menandatangani PPJB namun telah sepakat untuk dilakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya dimana untuk kategori ini Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang terkait.

c. Konsumen yang pada tahun 2018 telah melakukan pembayaran uang muka namun berkeinginan untuk membatalkan pesanan.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan, praktek pada Wajib Pajak yang menerima pajak sesuai dengan besarnya angsuran pembayaran dari Konsumen adalah untuk memberikan kemudahan kepada Konsumen dalam melakukan pembayaran pajak.

bahwa pada tahun 2018 belum terdapat PPJB yang ditandatangani dan atas transaksi yang terkait dengan pembayaran uang muka tersebut, PPJB baru ditandatangani sejak tahun 2019 dan semua jenis pajak yang terkait telah Wajib Pajak laporkan dan bayarkan, termasuk jumlah yang ditetapkan dalam SKPKB oleh Pemeriksa untuk Masa Pajak November 2018;

bahwa Wajib Pajak menyampaikan perincian penerimaan uang periode Agustus s.d Desember 2018 dengan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Receipt Voucher dan Salinan rekening koran untuk masing-masing konsumen.

- Berdasarkan penelitian atas data, fakta, bukti pendukung serta ketentuan perundangan yang berlaku, disampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.

3. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

4. Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.

5. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat

apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.

6. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum Penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

7. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

8. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

9. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak

Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

10. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

11. Berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 diatur bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

12. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

13. Bahwa untuk menguji kebenaran alasan Wajib Pajak, Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap pembayaran uang muka yang dilakukan oleh masing masing konsumen pada bulan November 2018 disandingkan dengan pembayaran serta pelaporan SPT Masa PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan hasil penyandingan sebagai berikut (KKP Terlampir) :

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCATgl. Pembuatan FPTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaDPPPPNPPn BM
1PT Berca Indonesia-7 31.679.38902-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.6381582508/07/2019Jul-198.780.152.672878.015.2671.756.030.534
2Peter SondakhRp21.987.340.4486 40.760.49601-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233353918/12/2019Dec-195.766.844.466576.684.4461.153.368.893
3Peter SondakhRp23.390.454.1536 81.650.38201-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233354018/12/2019Dec-196.134.853.435613.485.3431.226.970.687
4Peter SondakhRp21.987.340.4486 40.760.49630-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233353918/12/2019Dec-195.766.844.466576.684.4461.153.368.893
5Peter SondakhRp23.390.454.1536 81.650.38230-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233354018/12/2019Dec-196.134.853.435613.485.3431.226.970.687
6Hendra S TanRp29.601.793.2531 .091.759.29902-Nov-1803-Jun-21010.006.19.9064553726/09/2019Sep-1913.419.542.7111.341.954.2712.683.908.542
6PT Daya CiptaRp24.059.912.7223 76.566.47612-Nov-1803-Feb-21010.005.19.6381582813/08/2019Aug-196.025.063.609602.506.3601.205.012.721
7Haksono SantosoRp24.944.348.0293 34.341.44023-Nov-1821-Oct-19010.005.19.6381583120/08/2019Aug-194.680.780.156468.078.015936.156.031
8Harjono LieRp22.254.084.0543 50.945.94626-Nov-1801-Mar-23010.005.22.0340434630/03/2022Mar-2218.399.594.5951.839.959.459-
9Romyus Permana-3 65.755.20807-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.0101181723/06/2023Jun-234.017.857.143441.964.285-
10Cahaya Karunia MuliaRp24.001.912.9774 85.535.71408-Nov-1829-Mar-21010.003.23.8747936603/01/2023Jan-23906.564.88599.722.137-
11Cahaya Karunia MuliaRp23.028.243.5114 62.232.14308-Nov-1829-Mar-21010.003.23.8747936503/01/2023Jan-23866.717.55795.338.931-
12Selaras BangunRp23.607.377.5839 0.090.09009-Nov-1818-Oct-23010.005.22.4042241831/03/2022Mar-224.756.756.7574.756.756.785-
13Arista PratamaRp24.623.907.0553 76.566.47612-Nov-1807-Nov-23010.006.19.3987600120/08/2019Aug-194.142.231.231414.223.123828.446.246
14Jacqueline SitorusRp23.060.800.0008 27.276.78615-Nov-1812-Oct-22010.008.22.6266901612/10/2022Oct-225.094.821.429560.430.357-
15PT Graha Mapan MandiriRp24.001.912.9774 34.573.21329-Nov-1829-Mar-21010.004.19.2607617431/05/2019Mei 20196.518.598.195651.859.8191.303.719.639
16PT Tangguh Maju JayaRp23.028.243.5114 56.979.52829-Nov-1829-Mar-21010.004.19.2607617531/05/2019Mei 20196.854.692.924685.469.2921.370.938.584
17Sukianto Djajasaputera-3 08.427.88930-Nov-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
Jumlah9 .337.551.353

14. Sebagai ilustrasi, Peneliti mengambil sampel pembayaran uang muka yang dilakukan oleh Sdr. Peter Sondakh disandingkan dengan pembuatan Faktur Pajak, Pembayaran PPN & PPn BM serta pelaporan SPT Masa PPN sebagai berikut:

PETER SONDAKH

UNIT 39D

NO. MONTHLY TYPE OF PAYMENT AMOUNT PAYMENT RECEIVED ON DPP PPh 22 PPN PPnBM Faktur No Faktur DateBank Account
PAYMENT CONFIRMATIONBOOKING FEE100.000.00076.335.878763.3597.633.58815.267.176010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
1Mar-18DP 30 % # 1792.962.000892.962.00027-Mar-18605.314.5046.053.1456 0.531.450121.062.901010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
2Apr-18DP 30 % # 2892.962.000892.962.00021-May-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
3May-18DP 30 % # 3892.962.000892.962.0003-Jul-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
4Jun-18DP 30 % # 4892.962.000892.962.0003-Aug-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
5Jul-18DP 30 % # 5892.962.000892.962.0007-Sep-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
6Aug-18DP 30 % # 6892.962.000892.962.0005-Oct-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
7Sep-18DP 30 % # 7892.962.000892.962.0001-Nov-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
8Oct-18DP 30 % # 8892.962.000892.962.00030-Nov-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
9Nov-18DP 30 % # 9892.962.000892.962.00012-Dec-18681.650.3826.816.5046 8.165.038136.330.076010.007-19.7233354018-Dec-19BNI 2277
Total8 .036.658.0008 .036.658.0006 .134.853.4356 1.348.534613.485.3441 .226.970.687

15. Bahwa sesuai data diatas, atas unit 39 D a.n. Peter Sondakh telah dilakukan PPJB pada tanggal 25 Januari 2023, dan atas pembuatan Faktur Pajak, pembayaran PPN, PPn BM serta pelaporan SPT Masa PPN & PPnBM telah dilakukan oleh Wajib Pajak pada Desember 2019 dengan tangkapan layar SIDJP sebagai berikut:

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FOR} IU-IR 1111 (SPT MASA PPN) .

cL -T SELANG 5 TEE AE TELAK 22-3 SARAN Ee Eh ge Pep TR . et ged ST eR 257- SELAT2* oe coe Oe tt see feos

L PENTESA-AN BARANG TAS JASA p23 25

PESSH UN SAN PPS ALISANS BAYAR LESI- BATAR

Il JPN TESUPANS ATAS KSSIATAN VEMBANS ON SENTRA ly. SEMBATARAN KEVSAL PAL Ad MASUKAN BAGI SAP JAGA, PERS SOL, KSI

PIA AK JENLUALAN ATAS BARANG WAH

¥, MELENG44944 SF”

JERNYATASS Tach cdi

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK ae Fit nian KhAT LET ARDEA TAF ote. Dp

2 5 se ae

SS) Be? Tige: Ser, Lado Fener va EF ' woe Sees Rusa Rone Agan Pasar Papan ang angan

Pars ret PE Do ar sah oo Lo

Haa oo pes Pe Do Dl sea seh ess

Bea tni Desert Do yag ya oo Lo po oo pete Done Doe Do tem er ag

E na na Dee Pe aa...

BoP ee nana an AAA

Je an ni Ina NA AAA ag ane nan ne Na EA

Pitt oo ena poem joe pe

Peer No oo 10 II U—“—“U7U—DA

An NN pe en Po DT aa ae (aa AAA ae ae (na eee pe Ana pesan Lorem Dona eng osn

Pie nina ai AA

Ga oo Gusi Porseni [Seep gus sy

PES EEE Denias Do same Gasal usa aa ee aawa

[if ee ne es 1. J)Jlm——am

Esia EE Des De ess

EE ese Donor DS ess!

Rife REED Dosen ees

Bes oo Pe ign Ps igne:s | ii | meeps mPa ena na AAA

Bg an nia In Na AAA pA teehee en aa te Press nan Pye ena Maly Ja ee [coe [ope De je RAMEE eA SU fear Pe Pe ee PA e.OR aa oo pama Pe Do Deep

PPAR Tein PSS nee [usr Do mma eT

An SP Snes Poi [seep

Nas M

Lo Io sa) ova) sal oo

Nama SERMADAN] KAATLLIST WAN. SANTARA

Lang SEQUINS RAJAWAL PLATE Tp KARNA SA DAT NT RM NIP SET A BID SET ABUDI AMARA SELATAN TAI AKARTA,

Less Pajak 22 BKM Da am Nagel

Balas Tesenner me, Wa an 2 ECEEST 994.00

TOTAL ILM Ad san

16. Bahwa berdasarkan penelitian diatas ditemukan fakta bahwa:

a. terdapat pembayaran uang muka oleh konsumen pada Masa Pajak November 2018 yang telah dilakukan PPJB namun belum dilakukan penyetoran PPnBM nya oleh Wajib Pajak.

b. terdapat pembayaran uang muka oleh konsumen pada Masa Pajak November 2018 yang belum dilakukan PPJB dan terdapat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran pajaknya namun belum dilakukan penyetoran PPnBM nya oleh Wajib Pajak.

c. terdapat pembayaran uang muka oleh konsumen pada Masa Pajak November 2018 dimana menurut Wajib Pajak, konsumen ingin membatalkan transaksi tersebut.

yang mana atas ketiga transaksi tersebut Wajib Pajak telah memungut PPn BM sebesar 20% dari pembayaran uang muka yang dilakukan.

Adapun perincian konsumen dan nilai uang muka yang dibayarkan namun PPnBM nya belum disetorkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.890.263.776,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCATgl. Pembuatan FPTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaDPPPPNPPn BM
1Harjono LieRp22.254.084.0543 50.945.94626-Nov-1801-Mar-23010.005.22.0340434630/03/2022Mar-2218.399.594.5951.839.959.459-
2Romyus Permana-3 65.755.20807-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.0101181723/06/2023Jun-234.017.857.143441.964.285-
3Cahaya Karunia MuliaRp24.001.912.9774 85.535.71408-Nov-1829-Mar-21010.003.23.8747936603/01/2023Jan-23906.564.88599.722.137-
4Cahaya Karunia MuliaRp23.028.243.5114 62.232.14308-Nov-1829-Mar-21010.003.23.8747936503/01/2023Jan-23866.717.55795.338.931-
5Selaras BangunRp23.607.377.5839 0.090.09009-Nov-1818-Oct-23010.005.22.4042241831/03/2022Mar-224.756.756.7574.756.756.785-
6Jacqueline SitorusRp23.060.800.0008 27.276.78615-Nov-1812-Oct-22010.008.22.6266901612/10/2022Oct-225.094.821.429560.430.357-
7Sukianto Djajasaputera-3 08.427.88930-Nov-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
Jumlah2 .890.263.776

Berdasarkan data, fakta dalam uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran atas koreksi pemeriksaan untuk DPP Penyerahan yang PPn BM-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I sehingga jumlah koreksi menurut Wajib Pajak, Pemeriksa, dan Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksaPeneliti
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP Penyerahan yang PPn BM-nya harus dipungut sendiri3.488.734.87712.826.286.2296.378.998.653(6.447.287.576)

17. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding dimana :

a. atas pelanggan pelanggan yang telah diterbitkan Faktur Pajak namun tidak ada penyetoran PPN karena Pelanggan tersebut melaksanakan PPJB setelah Juni 2019 dimana telah berlaku PMK-86/PMK.010/2019 yang menyatakan bahwa barang tidak bergerak (salah satunya apartemen) akan dikenakan PPn BM ketika harganya melebihi Rp30.000.000.000,00 dari sebelumnya Rp10.000.000.000,00;

b. Pemohon Banding menggunakan PPJB sebagai dasar saat terhutangnya PPn BM sebagai dasar saat terhutannya PPn BM.

dapat Terbanding sampaikan hal hal sebagai berikut:

a. Yang menjadi pokok sengketa adalah "saat terutang" PPnBM yang mengakibatkan koreksi positif DPP PPnBM yang berasal dari "pembayaran booking fee/down payment yang diterima sebelum penyerahan unit apartemen (Barang Kena Pajak) yang "terutang PPnBM" sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PPN b. Dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual artinya secara umum terutang pajak pada saat penyerahan BKP atau JKP walaupun pembayaran belum atau belum sepenuhnya diterima.

c. Pasal 11 ayat (1) UU PPN masuk ke dalam bab V yang mengatur tentang saat terutangnya pajak, dengan penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, maka saat terutang PPN adalah sama dengan saat terutangnya PPnBM, yang membedakan adalah adalah kriteria barang mewah dan kondisi tertentu yang mewajibkan dikenakannya PPnBM.

d. Pasal 11 ayat (2) UU PPN telah jelas memberikan ruang apabila terdapat transaksi pembayaran mendahului penyerahan BKP atau JKP dan kegiatan lainnya, maka terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran tersebut.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN dan PPnBM menjelaskan bahwa pengertian pajak yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang PPN dan/atau PPnBM.

f. Pengenaan PPPN dan PPnBM atas suatu barang Mewah tidak dapat dipisahkan. Hal ini dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 yang menyatakan bahwa PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai.

g. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat 2 PP No.1 Tahun 2012 jelas mengatur bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan BKP dan dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

h. Dengan penjelasan ketentuan-ketentuan diatas, saat terutang PPN adalah sama dengan saat terutang PPnBM dan pelaksanaan Pasal 11 ayat (2) UU PPN berlaku bagi keduanya.

i. Dalam penelitian permohonan Keberatan ini, dasar Tim Peneliti Keberatan untuk melakukan perhitungan ulang DPP Penyerahan yang PPn BM-nya harus dipungut sendiri adalah karena telah terdapat pelunasan sebagian atas PPn BM yang terutang tersebut pada tahun 2022- 2023 sebagaimana tabel berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCATgl. Pembuatan FPTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaDPPPPNPPn BM
1PT Berca Indonesia-7 31.679.38902-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.6381582508/07/2019Jul-198.780.152.672878.015.2671.756.030.534
2Peter SondakhRp21.987.340.4486 40.760.49601-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233353918/12/2019Dec-195.766.844.466576.684.4461.153.368.893
3Peter SondakhRp23.390.454.1536 81.650.38201-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233354018/12/2019Dec-196.134.853.435613.485.3431.226.970.687
4Peter SondakhRp21.987.340.4486 40.760.49630-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233353918/12/2019Dec-195.766.844.466576.684.4461.153.368.893
5Peter SondakhRp23.390.454.1536 81.650.38230-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233354018/12/2019Dec-196.134.853.435613.485.3431.226.970.687
6Hendra S TanRp29.601.793.2531 .091.759.29902-Nov-1803-Jun-21010.006.19.9064553726/09/2019Sep-1913.419.542.7111.341.954.2712.683.908.542
6PT Daya CiptaRp24.059.912.7223 76.566.47612-Nov-1803-Feb-21010.005.19.6381582813/08/2019Aug-196.025.063.609602.506.3601.205.012.721
7Haksono SantosoRp24.944.348.0293 34.341.44023-Nov-1821-Oct-19010.005.19.6381583120/08/2019Aug-194.680.780.156468.078.015936.156.031
8Harjono LieRp22.254.084.0543 50.945.94626-Nov-1801-Mar-23010.005.22.0340434630/03/2022Mar-2218.399.594.5951.839.959.459-
9Romyus Permana-3 65.755.20807-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.0101181723/06/2023Jun-234.017.857.143441.964.285-
10Cahaya Karunia MuliaRp24.001.912.9774 85.535.71408-Nov-1829-Mar-21010.003.23.8747936603/01/2023Jan-23906.564.88599.722.137-
11Cahaya Karunia MuliaRp23.028.243.5114 62.232.14308-Nov-1829-Mar-21010.003.23.8747936503/01/2023Jan-23866.717.55795.338.931-
12Selaras BangunRp23.607.377.5839 0.090.09009-Nov-1818-Oct-23010.005.22.4042241831/03/2022Mar-224.756.756.7574.756.756.785-
13Arista PratamaRp24.623.907.0553 76.566.47612-Nov-1807-Nov-23010.006.19.3987600120/08/2019Aug-194.142.231.231414.223.123828.446.246
14Jacqueline SitorusRp23.060.800.0008 27.276.78615-Nov-1812-Oct-22010.008.22.6266901612/10/2022Oct-225.094.821.429560.430.357-
15PT Graha Mapan MandiriRp24.001.912.9774 34.573.21329-Nov-1829-Mar-21010.004.19.2607617431/05/2019Mei 20196.518.598.195651.859.8191.303.719.639
16PT Tangguh Maju JayaRp23.028.243.5114 56.979.52829-Nov-1829-Mar-21010.004.19.2607617531/05/2019Mei 20196.854.692.924685.469.2921.370.938.584
17Sukianto Djajasaputera-3 08.427.88930-Nov-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
Jumlah9 .337.551.353

j. Bahwa PMK 86/PMK.010/2019 yang merubah batas pengenaan PPn BM pada Apartemen menjadi minimal Rp30.000.000.000,00 berlaku pada tanggal 11 Juni 2019, namun Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran dan pelaporan PPn BM atas penjualan Apartemen pada masa masa setelah peraturan tersebut berlaku sehingga dalilWajibPajakdalamsurattanggapan 004/PKN/SPUH/PPnBM/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tidak terbukti.

Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi dibatalkan
PemohonTerbandingTerbanding
Banding(Tim Pemeriksa)(Tim Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut sendiri3.488.734.87712.826.286.2296.378.998.653(6.447.287.576)

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding Nomor 176/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa / Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang

Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Vicky Vinora;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Permadani Khatulistiwa Nusantara” Nomor 489 tanggal 13 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-8 Contoh faktur pajak;

Bukti P-9 Financial Statement 2018;

Bukti P-10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas PPn BM

Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-11 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir PPn BM Tahun 2015 dan 2016; Bukti P-12 Cover Note dan PPJB sebanyak 15 dokumen;

Bukti P-13 Dokumen Pelanggan Yang Belum Melakukan PPJB;

Bukti P-14 Dokumen Pelanggan Yang Sudah Melakukan PPJB;

Bukti P-15 Perincian Unit Apartemen revisi - 1;

Bukti P-16 Ledger Detail AP Advance Deposits 2018 dan Ikhtisar Sengketa; Bukti P-17 Dokumen Price Unit Without PPNBM;

Bukti P-18 Dokumen Refund PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-19 Rekening Koran 2018;

Bukti P-20 Dokumen Sampling Pelanggan 2014 – 2018;

Bukti P-21 SPT Tahunan Badan Pembetulan ke-1 2018;

Bukti P-22 SPT Masa PPN 2018;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis tanggal 03 September 2025;

Bukti P-24 Surat Keberatan tanggal 20 November 2023;

Bukti P-25 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-26 Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2025;

Bukti P-27 Salinan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa sejenis Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-28 Faktur Pajak a.n. Harjono Lie;

Bukti P-29 Payment Voucher a.n. PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-30 Received Voucher a.n. PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-31 Surat Pemberitahuan Peraturan Menteri Keuangan tentang PPn BM dari Pemohon Banding kepada Pembeli terkait sengketa;

Bukti P-32 Faktur Pajak a.n. PT Graha Mapan Mandiri;

Bukti P-33 Cover Note a.n. PT Graha Mapan Mandiri;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-6 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-7 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8 File Excell Perincian Unit Apartemen;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-10 Matrik Persandingan Objek SPHP dan SPUH;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 08 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 176/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri3.488.734.8776.378.998.6532.890.263.776

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.890.263.776,00

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut sendiri. Nilai sengketa DPP yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.890.263.776,00;

bahwa pokok sengketa pada dasarnya adalah tentang perbedaan interpretasi mengenai saat terutangnya PPnBM atas penerimaan uang muka (booking fee/DP/installment) dari penjualan unit Apartemen St. Regis. Terbanding

berpendapat bahwa PPnBM terutang pada saat pembayaran diterima, terutama jika pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding berpegangan pada Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan Pasal 17 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa saat terutangnya PPnBM seharusnya terjadi saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilaksanakan. Pemohon Banding menganggap PPJB memberikan kepastian hukum, karena sebelum PPJB, dana dari pelanggan dapat dikembalikan 100% jika transaksi dibatalkan. Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa saat terutang seharusnya terjadi ketika sudah ada penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud (apartemen) secara hukum atau nyata, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Surat Layak Fisik (SLF), karena apartemen masih dalam tahap konstruksi pada 2018;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pokok sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa yang bersifat yuridis (perbedaan penafsiran hukum) yaitu mengenai penentuan kapan kewajiban perpajakan PPnBM timbul. Berkaitan dengan hal itu, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 1A huruf a Undang-Undang PPN menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. PPnBM, sesuai Pasal 5 UU PPN, dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah;

bahwa untuk BKP berwujud yang merupakan barang tidak bergerak (seperti apartemen), Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 secara khusus mengatur bahwa penyerahan terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

bahwa Penjelasan yuridis dari Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penyerahan terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak ditandatangani (PPJB), atau pada saat penyerahan hak secara nyata;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa pada tahun 2018, uang muka (booking fee/DP) yang diterima belum mencerminkan Penyerahan Hak yang pasti, baik secara hukum maupun nyata. Apartemen St. Regis masih dalam tahap konstruksi pada tahun 2018, sehingga belum dapat diterbitkan Surat Layak Fisik (SLF). Ketiadaan SLF tidak memungkinkan pembeli menggunakan atau menguasai unit tersebut secara nyata;

bahwa sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani, Pemohon Banding memiliki perjanjian yang mewajibkan pengembalian 100% dana cicilan kepada pelanggan jika transaksi dibatalkan (terjadi pada kasus PT Prima Sejati Makmur). Kepastian hukum baru timbul setelah PPJB, di mana Pemohon Banding berhak menahan 30% hingga 40% dari dana tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa booking fee di 2018 masih bersifat tentatif dan belum dapat dianggap sebagai DPP yang terutang PPnBM;

bahwa berkaitan dengan sengketa tentang penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 (atau PMK 89 Tahun 2019) yang berlaku efektif sejak 01 Juli 2019, PMK a quo mengatur menaikkan ambang batas harga jual BKP tidak bergerak yang dikenakan PPnBM dari Rp10 Miliar menjadi Rp30 Miliar. Harga jual unit apartemen Pemohon Banding (St. Regis) berkisar antara Rp21 Miliar sampai Rp25 Miliar. Jika PPJB (yaitu saat terutang menurut Pemohon Banding) terjadi setelah 01 Juli 2019, maka transaksi tersebut berada di bawah ambang batas baru dan tidak lagi terutang PPnBM;

bahwa tindakan Terbanding membatalkan koreksi PPN, namun tetap mempertahankan koreksi PPnBM, untuk pelanggan yang Faktur Pajaknya diterbitkan setelah PMK baru berlaku (contoh: Bapak Harjono Lie, Faktur Pajak 30 Maret 2022), hal ini melanggar prinsip bahwa saat terutangnya PPN dan PPnBM harus beriringan dan tidak dapat berbeda. Secara teknis, aplikasi E-Faktur yang disediakan oleh Terbanding tidak memungkinkan penerbitan Faktur Pajak PPnBM terpisah dari PPN pada tanggal yang berbeda. Hal itu semakin menegaskan bahwa kedua pajak harus memiliki saat terutang yang sama;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa BKP yang disengketakan adalah barang tidak bergerak yang belum selesai (tidak ada penyerahan nyata) dan belum adanya kepastian hukum (belum PPJB), penerapan Pasal 11 ayat (2) UU PPN (saat

pembayaran uang muka) yang dianut Terbanding bertentangan dengan ketentuan spesifik Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 dan prinsip akrual dalam konteks penyerahan hak atas properti prabangun. Terlebih lagi, untuk transaksi yang PPJB- nya terjadi setelah 1 Juli 2019, transaksi tersebut secara hukum tidak terutang PPnBM karena nilai transaksi berada di bawah ambang batas baru yang ditetapkan oleh PMK Nomor 86 Tahun 2019;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding mengenai DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreski DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri2.890.263.77602.890.263.776

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri

16.378.998.653

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.890.263.776 DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri

3.488.734.877 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2018 Nomor 00004/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, atas nama: PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas:
Penyerahan PPn BM-nya harus dipungut sendiri3.488.734.877
2Dasar Pengenaan Pajak atas:
a. PPn BM yang harus dipungut sendiri
Dikenakan tarif 20%3.488.734.877
3PPn BM terutang atas
a. PPn BM yang harus dipungut sendiri
Dikenakan tarif 20%697.746.975
4Pajak yang dapat diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP sendiri697.746.975
5PPn BM yang kurang dibayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah PPn BM yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.