Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-010189.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010189.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permadani Khatulistiwa Nusantara mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Oktober 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010189.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 September 2025
Tanggal Pengucapan
3 Desember 2025