P U T U S A N
Nomor PUT-010189.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010189.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-
062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, dalam hal ini diwakili Sdr. Vicky Vinora jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eduardus Adias Utomo
Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 39/PKN-VV/IV/2025 tanggal 10 April 2025;
2. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 49/PKN-VV/V/2025 tanggal 08 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: