Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Persada Graha Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Persada Graha Mandiri mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Maret 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Maret 2018
Pos yang disengketakan
  • Biaya Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Persada Graha Mandiri
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00049/206/18/078/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
6 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
27 November 2025