Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Persada Graha Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010201.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERSADA GRAHA MANDIRI NPWP: 02.492.444.1-076.000,

beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini diwakili oleh Billy Gunawan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sandy,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-237/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 004/PGM-PP/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Andreas,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-040/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 005/PGM-PP/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/ 197009291992012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/ 198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/ 198503242006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1242/WPJ.06/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 294/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/PGM- PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 46/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/PGM- PP/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon Banding/SPTSurat Ketetapan Pajak
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto608.141.530.948608.294.741.453153.210.505
2Harga Pokok Penjualan480.290.084.659480.290.084.6590
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)127.851.446.289128.004.656.794153.210.505
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha80.852.470.07680.712.470.076140.000.000
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)46.998.976.21347.292.186.718293.210.505
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(6.638.090.389)4.642.929.26711.281.019.656
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(6.638.090.389)4.642.929.26711.281.019.656
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian fiskal positif12.109.036.01512.941.606.362832.570.347
b. Penyesuaian fiskal negatif3.467.869.0943.467.869.0940
c. Jumlah (a-b)8.641.166.9219.473.737.268832.570.347
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)49.002.052.74561.408.853.25312.406.800.508
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian49.002.052.74557.528.989.6138.526.936.868
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)03.879.863.6403.879.863.640
15PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)0969.965.750969.965.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang (16+17)969.965.750969.965.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain–lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Fiskal luar negeri000
c.6. Lain–lain000
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)000
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB000
d.2 SKPPKP000
d.3 Jumlah (d.1+d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)000
19Pajak yang Tidak/Kurang dibayar (17-18.e)0969.965.750969.965.750
20Sanksi Administrastif
a. Bunga Pasal 13(2) KUP423.681.040423.681.040
b. Bunga Pasal 13(3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)423.681.040423.681.040
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)01.393.646.7901.393.646.790

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 134/PGM-KPP Madya Dua Jakpus/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto61.408.853.253(11.281.019.656)50.127.833.597
b. Kompensasi Kerugian57.528.989.613(7.401.156.016)50.127.833.597
c. Penghasilan Kena Pajak3.879.863.640(3.879.863.640)0
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang969.965.750(969.965.750)0
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (lebih) Bayar969.965.750(969.965.750)0
g. Sanksi Administrasi423.681.040(423.681.040)0
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.393.646.790(1.393.646.790)0

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/PGM-PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 025/PGM- PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024, diterima pada tanggal 04 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangi oleh Billy Gunawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 Tanggal 01 Agustus 2023.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000

bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 dengan alasan karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dimana Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak, time test, bukti pembayaran, pihak yang terlibat dalam biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000, sehingga Terbanding masih belum meyakini terkait eksistensi dan substansi biaya tersebut;

bahwa atas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan kepada lawan transaksi atas Management Fee-Aff diakui sebagai Secondary Adjustment yaitu Dividen yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk.;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan

penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas koreksi Terbanding terkait biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki bukti/dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi atas jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen) yang diberikan oleh PT SMART, Tbk. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sejatinya telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung tersebut kepada Terbanding.

b. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh pada dasarnya sudah mengatur bahwa: (1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

c. Dengan demikian, oleh karena biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut didukung oleh dokumen pendukung yang kompeten serta eksistensinya dapat Pemohon Banding buktikan, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang Pemohon Banding sebutkan di atas, biaya tersebut pada dasarnya dapat Pemohon Banding gunakan sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding. Oleh sebab itu, berdasarkan bukti pendukung dan penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000, adalah tidak tepat dan oleh sebab itu seharusnya dibatalkan.

d. Bahwa selain tidak setuju dengan primary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding jabarkan pada poin a s.d. c di atas, Pemohon Banding pada dasarnya juga tidak setuju dengan secondary adjustment yang dilakukan Terbanding yang mengasumsikan pembayaran biaya jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan merupakan pembayaran dividen. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, terlihat secara jelas bahwa PT SMART, Tbk telah

memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding. Oleh sebab itu pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT SMART, Tbk terkait jasa manajemen bukanlah merupakan pembayaran dividen sebagaimana asumsi Terbanding. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah tidak tepat adanya;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 46/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Biaya Usaha80.712.470.07680.852.470.076140.000.000

bahwa menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6736), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Pemohon Banding wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

“…Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ulang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak hagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain, atau hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih, atau

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

Pasal 14 ayat (6)

Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Pemohon Banding;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dan manfaatnya dinikmati oleh Pemohon Banding.

Pasal 16

1. Dalam hal transaksi jasa dilakukan bersama-sama antara Pemohon Banding dan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan tidak dapat dilakukan identifikasi atas transaksi jasa yang diserahkan kepada masing-masing pihak, maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak.

2. Kriteria yang digunakan untuk mengalokasikan beban jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memadai dalam hal menerapkan kriteria yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan:

a. sifat jasa, kondisi pada saat jasa diserahkan, dan manfaat yang diperoleh; atau

b. kriteria lain yang berkaitan dengan transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding.

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Pasal 21 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaki Pemohon Banding; atau

b. Otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

b. Data dan fakta

1) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan dokumen serta meminta data atau dokumen pendukung terkait koreksi pengurang penghasilan atau biaya usaha terkait biaya jasa administrasi dan infrastruktur. Pemohon Banding dapat memenuhi data sebagai berikut:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan

1Dokumen perjanjian jasa administrasi dan infrastruktur antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk.Ada
2Salinan faktur (billing) dan faktur pajak dari PT SMART, Tbk.Ada
3Salinan rekening koran PT Persada Graha MandiriAda
4Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT SMART, Tbk.Ada
5Bukti pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2018, Juni 2018, September 2018 dan Desember 2018Ada
6General LedgerAda
7TP DocumentationAda

2) Pemohon Banding tidak dapat memenuhi data maupun dokumen sebagai berikut:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1Laporan rinci realisasi pekerjaan jasa administrasi dan infrastruktur dan bukti pendukungnyaTidak Ada
2Perhitungan penetapan biaya jasa administrasi dan infrastrukturTidak Ada

3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah diminta Terbanding pada saat proses Pemeriksaan melalui Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Perpajakan berdasarkan S-41/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 08 Februari 2023, Surat Peringatan I Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-375/RIK.SIS/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 12 Juli 2023, dan Surat Peringatan II Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-402/RIK.SIS/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 20 Juli 2023. Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen pemeriksaan. Dan Terbanding kemudian menutup dengan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Tanggal 23 Agustus 2023 dengan kesimpulan bahwa terdapat dokumen yang belum dipinjamkan yaitu kertas kerja transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, rincian biaya konsultasi, jasa manajemen, time test, pihak yang terlibat, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran.

4) Bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan keterangan sebagaimana dituangkan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding Terkait Transaksi Afiliasi Tanggal 15 Februari 2023. Dan Terbanding melakukan analisis transaksi sebagaimana dalam SE- 50/PJ/2013 dan melakukan penelitian pendahuluan atas transaksi jasa manajemen-afiliasi sebagaimana dalam KKP Penelitian Pendahuluan Transaksi Afiliasi.

5) Berdasarkan hasil pengujian transaksi afiliasi jasa administrasi dan infrastruktur sebagaimana dalam KKP Penelitian Pendahuluan Transaksi Afiliasi dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Kesimpulan dari hasil pengujian tersebut, Terbanding belum meyakini terkait substansi dan eksistensi transaksi atas biaya Jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen- afiliasi) sebesar Rp140.000.000 yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk.

6) Bahwa atas koreksi Pemeriksa terkait biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000, Pemohon Banding memiliki bukti/dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi atas jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen) yang diberikan oleh PT SMART, Tbk.

7) Namun sampai saat proses penyelesaian Keberatan, Pemohon Banding tidak juga dapat memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka (2). Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diterima, Terbanding tetap tidak dapat meyakini substansi dan eksistensi transaksi atas biaya Jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen-afiliasi) sebesar Rp140.000.000 yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk.

8) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menghitung kembali laba fiskal dengan melakukan koreksi negatif biaya jasa administrasi dan infrastruktur sebesar Rp140.000.000. Dan juga melakukan koreksi selain primary adjustment. Pemeriksa melakukan secondary adjustment atas pembayaran biaya jasa administrasi dan infrastruktur (Manajemen fee-aff) menjadi objek dividen sebesar Rp140.000.000.

c. Pendapat Terbanding

1) Berdasarkan hasil pengujian terhadap eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi jasa administrasi dan infrastruktur dan fakta di atas diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan dengan hasil sebagai berikut:

a) Bahwa dalam proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya proses penunjukan penyedia jasa, bukti kualifikasi pihak pelaksana

dalam hal ini PT SMART, Tbk., proposal pelaksanaan serta rencana dan bentuk laporan pelaksanaan jasa.

b) Bahwa tidak terdapat proses negosiasi Kompensasi atas jasa administrasi dan infrastruktur yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk. hanya berdasarkan kesepakatan grup. Namun tidak terdapat laporan hasil rapat dalam penentuan kompensasi jasa manajemen dan tidak terdapat proposal pengajuan terkait jasa manajemen berupa dokumen perhitungan atau berapa alokasi biaya untuk menghasilkan jasa untuk Pemohon Banding.

c) Bahwa tidak terdapat sistem pengendalian internal yang dilakukan Pemohon Banding terkait transaksi “jasa administrasi dan infrastruktur” dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan:

i. Mekanisme perhitungan fee;

ii. Jumlah orang yang menjadi pelaksana jasa tersebut;

iii. Absensi pegawai yang terlibat/time test pelaksanaan pekerjaan; iv. Output pekerjaan yang menjadi hasil pelaksanaan jasa manajemen

tersebut.

d) Bahwa dalam proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait dalam proses Pemeriksaan, Terbanding tidak mendapatkan dokumen berupa Kertas Kerja Transaksi dengan Pihak afiliasi, rincian biaya konsultasi, jasa manajemen, time test, pihak yang terlibat, sebagaimana dimaksud dalam surat peminjaman catatan, buku dan dokumen dan juga telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Peminjaman Dokumen pada tanggal 23 Agustus 2023. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dari Jasa administrasi dan infrastruktur tersebut.

e) Bahwa hasil penelaahan terhadap dokumen terkat aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice, Dokumen perjanjian Kerjasama Jasa Administrasi dan Infrastruktur maupun bukti pembayaran terkait tidak dapat dijadikan bukti adanya aktivitas yang disepakati dalam kontrak tersebut. Namun substansi keberadaan suatu aktivitas jasa harus dapat ditunjukkan penggunaan fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan,

dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Dan Pemohon Banding menunjukkan invoice dari PT SMART, Tbk sebagai bukti adanya penyediaan jasa administrasi dan infrastruktur. Invoice tersebut tidak menunjukkan aktivitas orang yang ditugaskan PT SMART, Tbk. dan kegiatan yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. serta Pemohon Banding tidak bisa memperlihatkan perhitungan actual cost-nya.

f) Bahwa jasa administrasi dan infrastruktur merupakan biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk. Dan Laporan keuangan tersebut, nantinya akan digunakan dikonsolidasikan dalam Laporan keuangan PT SMART, Tbk. Dan Jasa yang diberikan adalah bukan shareholder activity, Duplicative services, Incindental Benefit, Passive Association atau On Call Services yang tidak memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial bagi Pemohon Banding.

2) Berdasarkan data dan fakta dalam proses keberatan, diketahui bahwa jasa yang tertuang dalam kontrak berbeda dengan jasa yang diberikan oleh afiliasi kepada Pemohon Banding. Perbedaan jenis jasa yang diberikan tersebut menunjukkan bahwa terdapat jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi yang tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding.

3) Data Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tersebut, tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding berupa peningkatan laba usaha, namun biaya tersebut cenderung menyebabkan penurunan laba usaha sehingga menurut Terbanding transaksi jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk. tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan penjualan dan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

4) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa

manajemen tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikarenakan tidak terdapat bukti terkait eksistensi dan substansi transaksi jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen).

5) Berdasarkan Pasal 20 PER-32/PJ/2011 menegaskan bahwa “Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa penghitungan kembali laba fiskal dengan melakukan koreksi negatif biaya jasa administrasi dan infrastruktur sebesar Rp140.000.000 sebagaimana yang dipertahankan oleh Terbanding beserta nilai sengketa sebagaimana diajukan dalam surat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya. Tidak terdapat argumen maupun dokumen baru yang disampaikan dalam surat bandingnya dan semua dasar hukum, argumen serta dokumen yang diberikan sebelumnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat menerbitkan Keputusan Keberatan. Mengingat tidak ada bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya maka Terbanding sangat mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 025/PGM-PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Persada Graha Mandiri NPWP 02.492.444.1-076.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/PGM-PP/IV/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal permohonan banding:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa tanggapan Terbanding atas surat banding dan bantahan Pemohon Banding atas surat uraian banding:

bahwa dalam SUB-46, Terbanding tetap mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018 karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa terkait koreksi Terbanding atas biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000 dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki bukti/dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi atas jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen) yang diberikan oleh PT SMART Tbk. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sejatinya telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung tersebut kepada Terbanding;

b. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh pada dasarnya sudah mengatur bahwa:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

c. Dengan demikian, oleh karena biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut didukung oleh dokumen pendukung yang kompeten serta eksistensinya dapat Pemohon Banding buktikan, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang Pemohon Banding sebutkan di atas, biaya tersebut pada dasarnya dapat Pemohon Banding gunakan sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

d. Bahwa terlepas dari hal tersebut, terkait dengan pendapat yang disampaikan Terbanding dalam poin 2 halaman 11 SUB-46, dimana Terbanding menyampaikan bahwa:

“Berdasarkan data dan fakta dalam proses keberatan, diketahui bahwa jasa yang tertuang dalam kontrak berbeda dengan jasa yang diberikan oleh afiliasi kepada Pemohon Banding. Perbedaan jenis jasa yang diberikan tersebut menunjukkan bahwa terdapat jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi yang tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sesungguhnya seluruh jasa yang diberikan oleh afiliasi, dalam hal ini PT SMART Tbk, adalah jasa-jasa yang sudah dituangkan dalam Perjanjian, dimana jasa-jasa tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa jasa yang diberikan oleh PT SMART Tbk berbeda dengan jasa yang disepakati dalam Perjanjian dan tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding merupakan pernyataan yang hanya didasarkan pada asumsi semata dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bahwa apabila pernyataan Terbanding tersebut benar adanya, maka Terbanding seharusnya dapat merincikan dengan jelas jenis jasa apa saja yang berbeda dari Perjanjian dan tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud. Namun dalam SUB-46 nyatanya Terbanding tidak dapat merincikan perbedaan jasa yang dimaksud oleh Terbanding tersebut;

e. Bahwa lebih lanjut, dalam poin 3 halam 11 SUB-46, Terbanding juga menyampaikan bahwa:

“Data Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tersebut, tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding berupa peningkatan laba usaha, namun biaya tersebut cenderung menyebabkan penurunan laba usaha sehingga menurut Terbanding transaksi jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk. tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan penjualan dan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.” Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kekeliruan yang sangat mendasar atas pola pikir Terbanding terkait pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding tersebut. Bahwa jasa yang diberikan oleh PT SMART Tbk kepada Pemohon Banding pada dasarnya merupakan jasa pengelolaan (manajemen) atas aktivitas operasional perusahaan sehari-hari, seperti misalnya akuntansi dan perpajakan, human resource (HR), legal, IT, dsb. Bahwa oleh sebab itu jasa manajemen ini tidak berhubungan secara linear maupun eksponensial terhadap peningkatan laba usaha Pemohon Banding secara langsung. Bahwa apabila hal yang Terbanding tekankan dari jasa manajemen tersebut adalah terkait manfaat ekonomisnya, seperti misalnya penjualan dan keuntungan, maka tentunya Terbanding juga harus memperhitungkan faktor-faktor lain yang sangat berpengaruh terhadap penjualan/keuntungan Pemohon Banding seperti misalnya harga komoditas, kondisi alam di tahun bersangkutan, dan faktor- faktor lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan penjualan/keuntungan Pemohon Banding;

Bahwa sebagai informasi, dengan diberikannya jasa manajemen ini kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding menjadi dapat menekan cost operasional secara siginifkan karena Pemohon Banding tidak perlu susah payah merekrut sejumlah besar tenaga kerja yang ahli dan terampil di bidangnya masing-masing untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon

Banding, terlebih PT SMART Tbk sendiri merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang sudah berdiri sejak tahun 1962. Oleh sebab itu PT SMART Tbk tentunya sudah memiliki banyak pengalaman dan keahlian dalam mengelola kegiatan bisnis industri kelapa sawit. Selain itu, PT SMART Tbk juga sudah memiliki tenaga kerja yang ahli di masing-masing bidangnya sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa PT SMART Tbk memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mendukung Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan bisnis;

f. Bahwa selain tidak setuju dengan primary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding jabarkan pada poin a s.d. c di atas, Pemohon Banding pada dasarnya juga tidak setuju dengan secondary adjustment yang dilakukan Terbanding yang mengasumsikan pembayaran biaya jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan merupakan pembayaran dividen. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, terlihat secara jelas bahwa PT SMART Tbk telah memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding. Oleh sebab itu pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT SMART Tbk terkait jasa manajemen bukanlah merupakan pembayaran dividen sebagaimana asumsi Terbanding. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah tidak tepat adanya;

g. Dengan demikian berdasarkan bukti/dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 merupakan koreksi yang tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 02 September 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3 Surat keberatan nomor 134/PGM-KPP Madya Dua Jakpus/XI/2023

tanggal 27 November 2023;

Bukti P-4 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Persada Graha Mandiri Nomor

05 Tanggal 16 Mei 2006 oleh Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H., dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Persada Graha Mandiri Nomor

12 Tanggal 01 Agustus 2023 oleh Notaris Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., di Bogor dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 25 Oktober 2023

sebesar Rp1.393.646.790;

Bukti P-7 Pakta integritas Direktur;

Bukti P-8 Pakta integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa

Hukum;

Bukti P-9 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Persada Graha Mandiri Nomor 52 Tanggal 28 November 2024 oleh Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 SPT PPh Badan 2015-2021;

Bukti P-12 Laporan Keuangan Audited 2015-2021;

Bukti P-13 TP Doc 2018;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis PPh Badan Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2025; Bukti P-15 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-16 Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-17 Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-18 Risalah Pembahasan;

Bukti P-19 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-20 Laporan Keuangan Komparatif 2013 s.d. 2023;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanggal 02 Juli 2025;

Bukti P-22 Perjanjian Kerjasama Jasa Administrasi dan Infrastruktur;

Bukti P-23 Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

atas tagihan Jasa Administrasi dan Infrastruktur Tahun 2018;

Bukti P-24 Bukti eksistensi Jasa Administrasi dan Infrastruktur tahun 2018 berupa

SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2018, dan 3 set Quotation Comparison Form;

Bukti P-25 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah

Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir atas Pemeriksaan PT SMART Tbk Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Perubahan;

Bukti T-6 Kertas Kerja Penelitian Pendahuluan;

Bukti T-7 Berita Acara terkait Transfer Afliasi;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 02 Juni 2025;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-10 Kesimpulan akhir;

Bukti T-11 Perjanjian Kerjasama;

Bukti T-12 Tagihan Q1, Q2, Q3, Q4;

Bukti T-13 Quotation Comparison Form;

Bukti T-14 Laporan Keuangan Audited 2018;

Bukti T-15 SPT PPh Badan 2018;

Bukti T-16 Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/PGM-PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)
1Biaya Usaha80.852.470.07680.712.470.076140.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000,00 tidak didukung dengan bukti pendukung yang dianggap kompeten. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan dokumen berupa perjanjian/kontrak, time test, bukti pembayaran, serta rincian pihak yang terlibat dalam jasa tersebut, sehingga Terbanding belum dapat meyakini eksistensi dan substansi biaya yang diklaim sebagai biaya usaha;

bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa administrasi dan infrastruktur antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa perjanjian jasa administrasi dan infrastruktur, faktur, faktur pajak, rekening koran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, laporan SPT Masa PPh Pasal 23, General Ledger, dan Transfer Pricing Documentation, akan tetapi dokumen- dokumen rinci terkait realisasi pekerjaan, rincian biaya, time test, perhitungan biaya jasa, serta pihak yang terlibat tidak dapat dipenuhi Pemohon Banding meskipun telah diminta berulang kali;

bahwa Terbanding juga menyatakan tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa dimaksud, karena tidak terdapat bukti proses penunjukan penyedia jasa, kualifikasi pelaksana, proposal pelaksanaan, maupun laporan hasil kegiatan. Selanjutnya, tidak ada bukti proses negosiasi kompensasi jasa, tidak terdapat mekanisme pengendalian internal atas pelaksanaan jasa, serta tidak ada dokumen yang menunjukkan actual cost atas jasa yang diberikan. Kontrak dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding dipandang tidak cukup membuktikan adanya aktivitas jasa yang menimbulkan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, biaya jasa administrasi dan infrastruktur merupakan biaya yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan entitas induk (PT SMART, Tbk) dan tidak menimbulkan manfaat ekonomi ataupun nilai komersial bagi Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut tidak layak

dikurangkan dari penghasilan bruto. Atas dasar itu, Terbanding menerapkan secondary adjustment dengan menetapkan bahwa pembayaran biaya dimaksud diperlakukan sebagai dividen yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk.;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memiliki dan menyampaikan dokumen pendukung yang kompeten untuk membuktikan biaya Management Fee-Aff dimaksud. Dokumen tersebut berupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta dokumen yang menunjukkan eksistensi jasa administrasi dan infrastruktur yang diberikan oleh PT SMART, Tbk.;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, biaya dimaksud seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan secondary adjustment yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan jelas merupakan pembayaran jasa manajemen sebagaimana didukung oleh bukti-bukti yang disampaikan, bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas biaya usaha sebesar Rp140.000.000,00 beserta secondary adjustment tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah biaya jasa manajemen (management) fee yang dibebankan Pemohon Banding memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menganggap bahwa transaksi jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk, merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam

Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena menurut Terbanding transaksi tersebut tidak ada eksistensi dan manfaat ekonominya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa untuk mendukung pernyataannya Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti antara lain Perjanjian Kerjasama Jasa Administrasi dan Infrastruktur, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan Jasa Administrasi dan Infrastruktur Tahun 2018, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2018, dan 3 set Quotation Comparison Form;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa jasa manajemen tersebut benar- benar terjadi (terdapat eksistensi) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PPh Badan Tahun Pajak 2018 PT SMART Tbk telah diperiksa oleh Terbanding in casu KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan tidak terdapat koreksi negatif sehubungan dengan pendapatan yang diterima oleh PT SMART Tbk atas jasa yang diberikannya kepada Pemohon Banding tersebut. Untuk mendukung pernyataannya Pemohon Banding menyampaikan bukti Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir atas Pemeriksaan PT SMART Tbk Tahun Pajak 2018 yang telah Pemohon Banding lakukan pemeteraian kemudian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Transfer pricing menjadi salah satu mekanisme yang sering digunakan dalam skema penghindaran pajak melalui penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Dengan merekayasa harga transfer antar perusahaan afiliasi, perusahaan dapat secara efektif mengurangi beban pajak secara grup dengan menggeser penghasilan atau biaya dan memindahkannya ke

perusahaan afiliasi dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau perbedaan perlakuan perpajakan antara perusahaan-perusahaan tersebut; bahwa untuk mencegah penghindaran pajak tersebut lazimnya suatu negara melengkapi aturan perpajakannya dengan ketentuan pencegahan penghindaran pajak (anti avoidance rule);

bahwa di Indonesia ketentuan pencegahan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);

bahwa tujuan pengaturan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut tercermin dari memori penjelasan dari Pasal a quo yang menyebutkan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa”;

bahwa tujuan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak ini juga tercermin dalam memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3), ketika pasal tersebut diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 yang menyebutkan, “Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus dilakukan dengan tepat, dengan memperhatikan tujuan dari pengaturan dalam Pasal itu sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang tidak tepat dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda sehingga dapat mencederai rasa keadilan;

bahwa untuk transaksi lintas negara (transaksi internasional) ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh relevan untuk diterapkan mengingat terdapat potensi perbedaan tarif pajak antar negara. Kalaupun tidak terdapat perbedaan tarif pajak atau tarif pajak negara lain lebih tinggi, Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga masih relevan untuk diterapkan, karena masih terdapat permasalahan terkait

alokasi hak pemajakan antar negara. Oleh karena itu lazim dalam P3B (tax treaty), dimuat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada masing- masing negara yang mengikatkan diri dalam P3B untuk melakukan koreksi apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa untuk transaksi yang terjadi antar wajib pajak dalam negeri (transaksi domestik), secara umum pemerintah memiliki hak pemajakan secara penuh atas penghasilan yang diterima dari masing-masing wajib pajak yang terlibat dalam transaksi;

bahwa untuk transaksi domestik ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh relevan diterapkan apabila terdapat indikasi penghindaran pajak melalui skema transfer pricing dengan memanfaatkan antara lain perbedaan tarif antar wajib pajak, perbedaan pengenaan pajak final/non final antar wajib pajak, perbedaan dasar pengenaan pajak karena salah satu wajib pajak mengalami kerugian dan sebab sebab lainnya yang mengakibatkan Pemerintah kehilangan penerimaan pajak tidak sebagaimana mestinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebelum Terbanding menggunakan kewenangannya untuk melakukan koreksi transaksi afiliasi antar wajib pajak dalam negeri, perlu melakukan analisis yang memadai apakah terdapat penghindaran pajak melalui skema transfer pricing yang berpotensi menggerus basis pemajakan dan pergeseran laba. Hal ini dipandang perlu untuk memastikan supaya koreksi yang dilakukan Terbanding sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh;

bahwa pentingnya melakukan analisis risiko transfer pricing juga diberikan panduannya dalam SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam tahapan pemeriksaan transfer pricing di Bab II huruf A angka 4 Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa

Pajak menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

bahwa selama persidangan Terbanding tidak menunjukkan adanya risiko penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding dengan adanya transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan yang kuat karena tidak didukung dengan pembuktian adanya risiko penghindaran pajak. Selain itu tindakan Terbanding yang di satu sisi mengakui adanya pendapatan jasa manajemen pada PT SMART Tbk, tetapi pada sisi lain menolak pengakuan biaya jasa yang sama pada Pemohon Banding dengan dalih tidak meyakini eksistensi dan manfaat jasa, merupakan tindakan yang inkonsisten, dan melemahkan alasan koreksi. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kesan adanya penerapan hukum yang sepotong-sepotong yang tidak sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Koreksi Terbanding yang hanya dilakukan hanya pada satu sisi, yakni menolak biaya Pemohon Banding namun tetap mengakui pendapatan PT SMART Tbk, justru menimbulkan pajak berganda (double taxation) di dalam negeri. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak menilai koreksi yang dilakukan Terbanding tanpa koreksi negatif pada pihak lawan transaksi menjadi tidak adil, dan melemahkan dasar koreksi itu sendiri, karena mengakibatkan perlakuan yang tidak simetris atas satu transaksi yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya jasa manajemen (management) fee yang dibebankan Pemohon Banding terbukti memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya jasa manajemen tersebut secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, oleh karenanya biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Biaya Usaha140.000.0000140.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha

menurut Terbanding Rp 80.712.470.076
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 140.000.000
menurut Pengadilan Pajak Rp 80.852.470.076
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2018 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto608.141.530.948,00
2Harga Pokok Penjualan480.290.084.659,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)127.851.446.289,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha80.852.470.076,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)46.998.976.213,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(6.638.090.389,00)
b. Jumlah (a)(6.638.090.389,00)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.109.036.015,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.467.869.094,00
c. Jumlah (a-b)8.641.166.921,00
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)49.002.052.745,00
10Kompensasi Kerugian49.002.052.745,00
11Penghasilan kena pajak0
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak0
14Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayar0
15Sanksi Administratif0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT PERSADA GRAHA MANDIRI, NPWP: 02.492.444.1- 076.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp49.002.052.745,00
Kompensasi KerugianRp49.002.052.745,00
Penghasilan Kena PajakRp0
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayarRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.