Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman
PUT-010248.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026
PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010248.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010248.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
- Nama Wakil
- Nobuyuki Ihara
- Kuasa Hukum
- Gerardus Mahendra
- Anton Amperiano Manik
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00045/204/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., Akhirruddin, S.H., M.M.
- Panitera
- Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 27 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026