Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman

PUT-010248.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010248.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010248.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER, NPWP 01.357.596.4- 092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Nobuyuki Ihara jabatan Eksekutif Wakil Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.4/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

2. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.4/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Endang Setiawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

2. Nama/NIP: Fandhi Setyawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

3. Nama/NIP: Chrisye Fransiskus Xaverius

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-139/KPP.1902/2025 tanggal 6 Mei 2025;

4. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/ 197412211994032001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

5. Nama/NIP: Putri Wulandari/ 198103262001122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-880/WPJ.19/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 142/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-135/PP/Prb/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TEL- TAX/L.094G/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 436/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TEL-TAX/L- 007C/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 19.071.203.732,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.035.356.153,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp205.400.706,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp829.955.447,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp350.573.181,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.180.528.628,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TEL-TAX/L-108G/XII/23 tanggal 21 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 10.427.012.177,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp205.400.706,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp205.400.706,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak19.071.203.732,000,0019.071.203.732,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang1.035.356.153,000,001.035.356.153,00
Kredit Pajak205.400.706,000,00205.400.706,00
PPh Kurang Bayar829.955.447,000,00829.955.447,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP350.573.181,000,00350.573.181,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.180.528.628,000,001.180.528.628,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TEL-TAX/L.094G/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TEL- TAX/L.094G/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi tersebut sesuai dengan Daftar Hasil Penelitian keberatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26 atas reklas indemnity fee/ biaya penjaminan pinjaman dari jasa menjadi dividen sebesar Rp8.299.554.472,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang melakukan correlative adjustment atas indemnity fee/ guarantee fee/ biaya penjaminan pinjaman sebesar Rp8.299.554.472,00, yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai pembagian dividen atau pembayaran dividen terselubung kepada pemegang saham (sehingga Terbanding melakukan koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26) dengan alasan-alasan sebagai berikut: A. Pemohon Banding sendiri tidak setuju dengan koreksi indemnity fee/

guarantee fee/ biaya penjaminan pinjaman sebesar Rp8.299.554.472,00, dengan alasan sebagaimana yang sudah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Banding PPh Badan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper untuk Tahun Pajak 2021 Nomor TEL-TAX/L.093/XI/2024 yang Pemohon Banding sampaikan melalui sistem e-Tax Court pada tanggal 19 November 2024;

B. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UU PPh“), Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding tidak dapat mengkarakterisasi koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan menjadi “constructive dividend”;

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa wewenang Terbanding terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dibatasi oleh ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Terbanding tidak memiliki wewenang mengkarakterisasikan penghasilan atau pengurang yang tidak wajar

menjadi “constructive dividend”. Berdasarkan ketentuan ini, wewenang Terbanding terbatas hanya pada 2 (dua) kewenangan, yaitu:

a) Menentukan kembali besarnya (jumlah) penghasilan atau pengurang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle); dan/atau

b) Mengkarakterisasikan utang (dari pemegang saham) sebagai modal, sehingga akibatnya biaya bunga terkait utang tersebut akan dikarakterisasikan sebagai dividen.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengkarakterisasian koreksi fiskal (positif) pada PPh Badan sebagai “constructive dividend” kurang tepat sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa mengingat, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, setiap koreksi fiskal (ketetapan pajak) yang dibuat oleh Terbanding harus berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mengkarakterisasikan koreksi fiskal (positif) pada PPh Badan sebagai “constructive dividend”, maka koreksi fiskal (positif) PPh Pasal 26 Terutang berupa “constructive dividend” seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya menjadi nihil;

bahwa sebagai referensi, berikut Pemohon Banding kutipkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang

sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

C. Terbanding telah keliru dalam menggolongkan penetapan kembali

transaksi pembayaran biaya penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee Pemohon Banding sebagai dividen.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mengkarakterisasikan koreksi atas transaksi pembayaran biaya penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee sebagai dividen tanpa alasan yang kuat. Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam ketentuan UU PPh;

Pengertian Dividen Berdasarkan UU PPh

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. Dalam hal ini tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya dan dapat terlihat bahwa dasar koreksi (yaitu koreksi primer pada penyesuian fiskal positif) yang dilakukan oleh

Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf g;

Pengertian Dividen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

bahwa Pasal 71 UU PT menyatakan bahwa:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa merujuk pada Pasal 71 UU PT di atas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh saldo laba bersih yang positif. Perlu dicatat bahwa dalam menentukan DPP PPh Pasal 26, Terbanding telah mengkategorikan pendapatan dividen dari transaksi pembayaran biaya penjaminan pinjaman dan bukan dari laba bersih. Sehingga, praktik yang dilakukan oleh Terbanding ini bertentangan dengan ketentuan di dalam UU PT;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek/ DPP PPh Pasal 26 atas reklas indemnity fee/ guarantee fee/ biaya penjaminan pinjaman dari jasa menjadi dividen sebesar Rp8.299.554.472,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26 atas rekarakterisasi diskon dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation menjadi imbalan atas jasa perdagangan oleh Terbanding sebesar Rp8.644.191.555,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26 terkait pemberian diskon dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation yang direkarakterisasi menjadi imbalan atas jasa perdagangan oleh Terbanding sebesar Rp8.644.191.555,00 karena pada dasarnya

transaksi tersebut merupakan diskon dan bukan imbalan atas jasa perdagangan (sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26), seperti yang didalilkan oleh Terbanding, yang Pemohon Banding jelaskan dengan alasan- alasan sebagai berikut:

1) Transaksi antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation merupakan skema transaksi jual beli yang lazim dilakukan antara perusahaan manufaktur dan distributor

bahwa dalam melakukan re-karakterisasi fungsi yang dilakukan oleh Marubeni Corporation, Terbanding telah mengabaikan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan berupa Pulp Purchase Agreement (“PPA”) dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, yaitu berupa:

a. Invoice list yang menunjukkan data penjualan dari Pemohon Banding ke Marubeni Corporation dan data penjualan dari Marubeni Corporation kepada pembeli pihak ketiga;

b. Contoh invoice, purchase order, sales oder/contract untuk penjualan Peohon Banding kepada Marubeni Corporation dan penjualan Marubeni Corporation japan kepada pembeli pihak ketiga;

c. Contoh pembayaran yang diterima Marubeni Corporation atas penjualannya kepada pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding dan Marubeni Corporation melakukan perjanjian yang disebut PPA;

bahwa berdasarkan Pasal 3.1 PPA, disebutkan sebagai berikut:

bahwa dari pasal tersebut di atas dapat dipahami bahwa dalam setiap tahun kontrak (dalam PPA disebut sebagai Contract Year), Pemohon Banding, sebagai Penjual, menjual dan mengirimkan produk dalam kuantitas tertentu yang ditetapkan sesuai kontrak (dalam PPA disebut sebagai Contract Quantity) dan dalam setiap tahun kontrak, Marubeni Corporation, sebagai Pembeli, membeli dan menyepakati kuantitas tertentu yang ditetapkan sesuai kontrak. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation adalah berupa prime pulp dan downgraded pulp;

bahwa selanjutnya, Pasal 3.1 PPA juga menyebutkan sebagai berikut:

bahwa Pasal 3.1 di atas menjelaskan bahwa Pembeli (Marubeni Corporation), selama masa kontrak, berhak untuk membeli dan menjual dan juga mendistribusikan, secara eksklusif, prime pulp dan juga downgraded pulp di Jepang dan berhak, untuk membeli dan menjual dan juga mendistribusikan, secara eksklusif, prime pulp dan downgraded pulp, di manapun di seluruh dunia;

bahwa berdasarkan Pasal 3.1 PPA di atas, dapat terlihat bahwa PPA mengatur bahwa Marubeni Corporation adalah sebagai distributor eksklusif dari Pemohon Banding, dimana Marubeni Corporation berhak untuk melakukan pembelian pulp dari Pemohon Banding dan melakukan penjualan/mendistribusikan produk pulp yang dibelinya dari Pemohon Banding kepada pihak mana pun di seluruh dunia, sebagaimana ditunjukkan dalam diagram berikut ini:

Diagram 1

bahwa penerapan arrangement jual beli antara Pemohon banding dengan Marubeni Corporation sebagai distributor, sebagaimana ditampilkan pada alur di atas dan diatur dalam PPA, adalah sebagai berikut:

Diagram 2

1. Pihak customer Marubeni Corporation akan menerbitkan Purchase Order kepada Marubeni Corporation;

2. Marubeni Corporation akan menerbitkan Purchase Order kepada Pemohon Banding untuk produk pulp yang akan dibelinya, berdasarkan Purchase Order dari customer Marubeni Corporation;

3. Pemohon Banding selanjutnya akan mengirimkan barang kepada pihak customer Marubeni Corporation (dropshipment);

4. Pemohon Banding akan menerbitkan tagihan kepada Marubeni Corporation;

5. Pihak Marubeni Corporation akan menerbitkan tagihan kepada customer;

6. Pihak Marubeni Corporation akan mendapatkan pembayaran dari pihak customer atas produk yang dijual oleh Marubeni Corporation kepada customer;

7. Pemohon Banding mendapatkan pembayaran atas penjualan kepada Marubeni Corporation;

bahwa berdasarkan penjelasan dan diagram di atas, dapat terlihat bahwa skema transaksi penjualan pulp dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation adalah skema transaksi penjualan dan pembelian yang umum terjadi; dimana peran dari Marubeni Corporation adalah sebagai pembeli (distributor) dan tidak terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding karena Marubeni Corporation melakukan pembelian langsung dari Pemohon Banding untuk selanjutnya dijual/ distribusikan oleh Marubeni Corporation kepada customernya;

bahwa untuk pembelian yang dilakukannya dari Pemohon Banding, Marubeni Corporation melakukan pembayaran langsung kepada Pemohon Banding. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pendapat Terbanding bahwa Marubeni Corporation melakukan jasa perdagangan kepada Pemohon Banding (dimana Marubeni Corporation bertindak sebagai agen untuk Pemohon Banding dalam hal mencarikan pelanggan bagi Pemohon Banding). Apabila Marubeni Corporation bertindak sebagai agen Pemohon Banding maka atas pembayaran transaksi pembelian oleh customer Marubeni Corporation, seharusnya dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding dengan pihak customer Marubeni Corporation tersebut tanpa melibatkan Marubeni Corporation;

2) Pemberian diskon 3.5% merupakan potongan penjualan yang lazim diberikan kepada pihak distributor, mengingat pihak distributor layak mendapatkan marjin distributor dalam rangka menjual produk kepada pihak customer

bahwa sesuai dengan Appendix II dari PPA, Pemohon Banding memberikan diskon sebesar 3.5% kepada Marubeni Corporation sebagai distributor, yang merupakan pengurang harga penjualan. Hal ini sesuai dengan formula sebagai berikut:

dimana:

CP = harga berdasarkan kontrak

A = harga aktual per 1 ton pulp

CD = diskon

F = harga ongkos angkut untuk pengiriman oleh Pemohon Banding ke

alamat konsumen akhir Marubeni Corporation

bahwa diskon yang diberikan kepada distributor sangat lazim dalam transaksi jual beli antara pihak penjual (produsen) dengan pihak distributor. Hal ini mengingat bahwa distributor akan menjual kembali (resale) produk yang dibeli dari produsen kepada pihak customer dari distributor tersebut. Diskon tersebut menjadi marjin bagi pihak distributor (yang lebih dikenal sebagai distribution margin);

bahwa terlepas dari fakta bahwa sengketa ini tidak ada kaitannya dengan masalah kewajaran transaksi antara pihak-pihak hubungan istimewa, distribution margin ini juga dikenal di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Practical Manual on Transer Pricing sebagai resale price method, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017

“The resale price method begins with the price at which a product that has been purchased from an associated enterprise is resold to an independent enterprise. This price (the resale price) is then reduced by an appropriate gross margin on this price (the “resale price margin”) representing the amount out of which the reseller would seek to cover its selling and other operating expenses and, in the light of the functions performed (taking into account assets used and risks assumed), make an appropriate profit…” Terjemahan bebas:

“Metode harga jual kembali dihitung dari harga produk yang dibeli dari perusahaan asosiasi yang dijual kembali ke perusahaan independen. Harga ini (harga jual kembali) kemudian dikurangi dengan marjin kotor yang sesuai pada harga ini (“marjin harga jual kembali”), yang akan mewakili harga yang sesuai menurut reseller untuk menutupi beban penjualan dan biaya operasional lain reseller dengan mempertimbangkan

fungsi yang dilakukan oleh reseller tersebut (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung), menghasilkan keuntungan yang sesuai…”

bahwa merujuk pada Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines tersebut, praktik bisnis yang dilakukan Pemohon Banding dan pihak distributor merupakan praktik bisnis yang dikenal dengan metode resale price margin (dimana 3.5% margin didapatkan oleh pihak distributor dari Pemohon Banding yang dihitung dari harga ke pihak customer independen);

bahwa selanjutnya, kelaziman praktik bisnis yang diterapkan Pemohon Banding ini dapat juga dilihat pada Bagian B.3.2.6 UN Practical Manual on Transfer Pricing Tahun 2017, yang menyebutkan sebagai berikut: The Resale Price Method analyzes the price of a product that a related sales company (i.e. Associated Enterprise 2 in Figure B.3.2) charges to an unrelated customer (i.e. the resale price) to determine an arm’s length gross margin, which the sales company retains to cover its sales, general and administrative (SG&A) expenses, and still make an appropriate profit. The appropriate profit level is based on the functions it performs, the assets it uses and the risks it assumes. The remainder of the product’s price is regarded as the arm’s length price for the intragroup transactions between the sales company (i.e. Associated Enterprise 2) and a related company (i.e. Associated Enterprise 1).

bahwa dalam Bagian B.3.2.6 tersebut, UN Practical Manual on Transfer Tahun 2017 menunjukkan skema transaksi dalam Figure B.3.2 (sebagaimana dikutip di bawah ini) di mana skema transaksi tersebut sama dengan skema transaksi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan pihak distributor:

bahwa substansi pada Skema transaksi Resale Price Method dalam UN Practical Manual on Transer Pricing di atas adalah sama dengan yang diuraikan di Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 di atas serta sama pula dengan apa yang dilakukan dalam hubungan bisnis antara Pemohon Banding dan pihak distributor. Jika skema di atas diterapkan dalam contoh yang diberikan di halaman sebelumnya maka:

Harga distributor ke pihak independen = 100 (Given Price)

Resale price/distribution margin (3.5%) = 3,5 (Resale Price Margin) Harga Pemohon Banding ke distributor = 96,5

bahwa merujuk pada Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines dan Paragraf 3.2.6 UN Practical Manual on Transfer Pricing tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak distributor merupakan praktik bisnis yang lazim dimana substansi dari diskon sebesar 3,5% yang diberikan kepada pihak distributor merupakan resale price margin/ distribution margin dan bukan merupakan jasa perdagangan sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

3) Dokumen yang dijadikan Terbanding sebagai alasan me-rekarakterisasi diskon sebagai imbalan atas jasa perdagangan justru memperkuat substansi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan pihak distributor

bahwa dalam rangka me-rekarakterisasi diskon sebagai imbalan jasa perdagangan, Terbanding (sebagaimana mengacu pada SPHP Pemeriksaan Tahun Pajak 2021), Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan uraian pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang berakhir 31 Maret 2022 terkait fungsi yang dijalankan oleh Marubeni Corporation serta dokumen yang dipinjamkan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa atas diskon yang tercantum pada setiap invoice penjualan ekspor merupakan komisi atau fee atas jasa perdagangan (substance over form), sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean”;

bahwa Terbanding tidak menguraikan lebih lanjut secara terperinci bagian mana di dalam Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) untuk Tahun Pajak 2021 yang memberikan bukti bahwa Marubeni Corporation telah melakukan jasa perdagangan;

bahwa sebaliknya, Dokumen Lokal tersebut justru memperkuat atau mendukung substansi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak distributor. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam Dokumen Lokal berikut ini:

bahwa berdasarkan halaman 24 dari Dokumen Lokal, dapat dipahami bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan seluruh produksi pulp- nya selama Tahun Pajak 2021 kepada Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia, yaitu sebesar USD 276.831.823.

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation, Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) memilih resale price method sebagai metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi, sebagaimana dikutip di bawah ini (Bagian 10.1 di halaman 62 dari Dokumen Lokal):

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines dan Bagian B.3.2.6 UN Practical Manual on Transfer Pricing Tahun 2017, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dan pihak distributor merupakan praktik bisnis yang dikenal dengan metode resale price margin (dimana 3.5% margin didapatkan oleh pihak distributor dari Pemohon Banding yang dihitung dari harga ke pihak customer independen); dimana hal ini sejalan dengan pengungkapan dalam Dokumen Lokal yang memilih resale price method sebagai metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi;

bahwa sehingga, pengungkapan dalam Dokumen Lokal justru semakin menguatkan bahwa substansi transaksi antara Pemohon Banding dan distributor (dalam hal ini Marubeni Corporation) adalah transaksi jual beli (dimana diskon 3.5% yang didapatkan Marubeni Corporation merupakan potongan penjualan yang menjadi distribution margin bagi Marubeni Corporation) dan bukan jasa perdagangan sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding;

4) Bahwa arrangement yang sama (sebagaimana diatur dalam PPA) juga diterapkan untuk transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan PT

Marubeni Indonesia. Terbanding telah setuju dengan substansi transaksi tersebut dimana pemberian diskon kepada PT Marubeni Indonesia tetap diperlakukan sebagai potongan harga dan bukan imbalan atas jasa perdagangan

bahwa berdasarkan PPA, Pemohon Banding menunjuk Marubeni Corporation sebagai distributor. Mengacu pada PPA tersebut, Marubeni Corporation menunjuk PT Marubeni Indonesia sebagai distributor Pemohon Banding untuk menangani resale produk yang dibeli dari Pemohon Banding untuk wilayah Indonesia. Penunjukan tersebut menginduk pada PPA, dimana PT Marubeni Indonesia juga menerima diskon 3.5% atas transaksi pembelian yang dilakukannya dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini juga dikonfirmasi oleh Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Marubeni Corporation dan juga PT Marubeni Indonesia melakukan pembelian produk dari Pemohon Banding dan akan menjual kembali (resale) kepada pihak customer Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia (melakukan fungsi distribusi). Terlebih lagi, pengujian kewajaran diskon 3.5% menggunakan resale price method juga dilakukan terhadap transaksi dengan PT Marubeni Indonesia;

bahwa Terbanding mengakui keseluruhan fungsi distribusi yang dilakukan oleh PT Marubeni Indonesia (dimana diskon penjualan 3.5% kepada PT Marubeni Indonesia tidak dire-karakterisasi sebagai komisi jasa perdagangan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagaimana yang Terbanding lakukan atas diskon penjualan yang diberikan Pemohon Banding terkait transaksi penjualan kepada Marubeni Corporation); bahwa hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan perlakuan Terbanding dimana berdasarkan PPA yang sama, Terbanding tidak mengakui Marubeni Corporation sebagai distributor Pemohon Banding (dan malah mengakuinya sebagai pihak yang melakukan jasa perdagangan kepada Pemohon Banding), namun mengakui PT Marubeni Indonesia sebagai distributor Pemohon Banding;

5) Pengiriman barang yang langsung dilakukan dari gudang Pemohon Banding kepada gudang customer Marubeni Corporation merupakan mekanisme bisnis yang lazim

bahwa salah satu faktor yang menjadi pertimbangan Terbanding untuk menganggap adanya jasa perdagangan dalam transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation disebabkan oleh adanya pengiriman barang yang dibeli oleh Marubeni Corporation langsung dari Pemohon Banding kepada pihak customer Marubeni Corporation;

bahwa dalam sudut pandang distribusi, pengiriman langsung barang dari pihak supplier distributor kepada customer distributor sangat umum terjadi dan dikenal dengan istilah dropshipment;

bahwa yang jelas, dalam transaksi dropshipment yang dilakukan oleh Marubeni Corporation dari pembelian produk Pemohon Banding tersebut, transaksi yang terjadi adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam alur transaksi jual beli yang dijelaskan dalam Diagram 2 di atas; dimana distributor (Marubeni Corporation) menerima pesanan dari pihak customer. Pesanan customer tersebut kemudian menjadi dasar transaksi pembelian oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding; dimana produk yang dibeli tersebut akan dijual kembali (resale) oleh Marubeni Corporation kepada pihak customer;

bahwa mekanisme arrangement di atas diperkuat dengan dokumen pendukung pabean berupa invoice, bill of lading dan packing list; bahwa dengan demikian, adanya pengiriman barang langsung dari Pemohon Banding (sebagai pihak supplier Marubeni Corporation) kepada customer Marubeni Corporation tidak dapat dijadikan faktor penyebab bahwa Marubeni Corporation bertindak sebagai pelaku jasa perdagangan dalam mencarikan pelanggan bagi Pemohon Banding;

bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung pabean berupa faktur (invoice), bill of lading dan packing list tetap harus dilakukan untuk menentukan sifat transaksi (silakan mengacu pada Argumen 6 di bawah ini);

6) Berdasarkan dokumen pendukung, transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation disebutkan sebagai transaksi jual beli

6.1. Dokumen komersial

bahwa dokumen-dokumen komersial pendukung untuk transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation memperkuat substansi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation dan transaksi resale yang dilakukan Marubeni Corporation kepada pihak customer dari Marubeni Corporation (dengan demikian, Marubeni Corporation tidak melakukan jasa perdagangan, melainkan kegiatan distribusi);

bahwa hal ini ditunjukkan sebagai berikut:

a. Purchase order diterbitkan oleh customer Marubeni Corporation kepada Marubeni Corporation untuk barang yang akan dipesannya;

b. Marubeni Corporation menerbitkan purchase order untuk memesan barang kepada Pemohon banding berdasarkan purchase order dari pihak customer Marubeni Corporation;

c. Invoice diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pembeli, yaitu Marubeni Corporation;

d. Untuk resale yang dilakukan Marubeni Corporation kepada pihak customer, Marubeni Corporation menerbitkan invoice kepada pihak customer;

e. Pihak Marubeni Corporation mendapatkan pembayaran dari pihak customer atas produk yang dijual oleh Marubeni Corporation kepada customer;

f. Pemohon Banding mendapatkan pembayaran atas penjualan kepada Marubeni Corporation;

bahwa dokumen komersial di atas (a-f) telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, yaitu:

1) Invoice list yang menunjukkan data penjualan dari Pemohon Banding ke Marubeni Corporation dan data penjualan dari Marubeni Corporation kepada pembeli pihak ketiga;

2) Contoh invoice, purchase order untuk pembelian, sales oder/ contract untuk penjualan Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation dan penjualan Marubeni Corporation japan kepada pembeli pihak ketiga;

3) Contoh pembayaran yang diterima Marubeni Corporation atas penjualannya kepada pihak ketiga;

6.2. Dokumen pabean

bahwa berdasarkan dokumen pendukung ekspor seperti Bill of Lading dan packing list, dapat diketahui bahwa pihak pembeli barang Pemohon Banding adalah Marubeni Corporation dan Marubeni Corporation melakukan penjualan kembali (resale) atas barang yang dibelinya dari Pemohon banding kepada pihak customer-nya (dan karenanya pihak customer Marubeni Corporation merupakan pihak penerima barang);

bahwa hal tersebut dapat ditunjukkan dalam dokumen sampel sebagai berikut:

1) Sampel Invoice (Faktur Komersial)

2) Sampel Packing List

3) Sampel Bill of Lading

7) Marubeni Corporation menanggung biaya angkut atas pengiriman barang langsung dari Pemohon Banding kepada pihak customer Marubeni Corporation.

bahwa berdasarkan Appendix II dari PPA, disebutkan bahwa Marubeni Corporation menanggung biaya angkut atas penjualan barang oleh

Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation yang pengirimannya dilakukan langsung dari Pemohon Banding kepada customer dari Marubeni Corporation. Hal ini sebagaimana digambarkan oleh formula harga jual berikut:

CP = harga berdasarkan kontrak

A = harga aktual per 1 ton pulp

CD = diskon

F = harga ongkos angkut untuk pengiriman oleh Pemohon Banding ke

alamat

konsumen akhir Marubeni Corporation

bahwa dari formula penentuan harga jual pulp oleh Pemohon Banding ke Marubeni Corporation di atas, dapat terlihat bahwa harga jual akhir ditentukan dengan menambahkan unsur biaya angkut (freight charges – dilambangkan dengan huruf F pada formula di atas). Hal ini menunjukkan bahwa dalam transaksi penjualan pulp antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation yang dikirim langsung oleh Pemohon Banding kepada pihak customer Marubeni Corporation, Marubeni Corporation, sebagai Pembeli, menanggung biaya angkut yang dikeluarkan untuk pengiriman langsung oleh Pemohon Banding kepada pihak customer, dimana biaya angkut ini merupakan elemen dari harga jual pulp dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation;

bahwa fakta bahwa Marubeni Corporation menanggung biaya angkut untuk pengiriman langsung oleh Pemohon Banding kepada pihak customer marubeni Corporation bertolak belakang dengan fungsi agen yang disangkakan oleh Terbanding; dimana dalam karakteristiknya, agen tidak akan menanggung biaya angkut. Agen hanya akan bertindak sebagai penghubung antara pembeli dengan penjual yang untuk jasa yang dilakukannya, agen menerima imbalan dalam bentuk komisi. Sehingga dalam hal ini, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dimana

Terbanding me-rekarakterisasi Marubeni Corporation sebagai agen dari Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada regulasi yang disampaikan oleh Terbanding yaitu SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 disebutkan bahwa Pada Butir 1 disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran dan jasa mencarikan penjual atau pembeli”;

bahwa dalam hal ini, Terbanding mengabaikan fakta bahwa Marubeni Corporation tidak menghubungkan Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga dalam rangka mendapatkan penjualan Pemohon Banding. Melainkan, pelanggan Pemohon Banding adalah Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia yang kemudian menjual kembali pulp produksi Pemohon Banding kepada pelanggannya (yaitu pihak customer Marubeni Corporation);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek/ DPP PPh Pasal 26 terkait rekarakterisasi diskon dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation sebesar Rp8.644.191.555,00 menjadi imbalan atas jasa perdagangan adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00339 sehingga penghitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebagai

berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono); Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

436/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi Objek/ DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Jaminan Pinjaman dari Jasa menjadi Dividen sebesar Rp8.299.554.472,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

b) Pasal 18 ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan

harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali bersarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubugan Istimewa.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

c) Pasal 18 ayat (4): “Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila” :

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan

paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’.

d) Pasal 26 ayat (1) huruf a

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

…

3) Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment menjelaskan sebagai berikut:

a. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

b. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat

terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait transfer pricing (OECD TPG)

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas koreksi primer pada jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2021, yaitu menolak atau mempertahankan koreksi pemeriksa atas koreksi pembayaran biaya jaminan (indemnity fee/ guarantee fee) kepada Marubeni Co, maka sejalan dengan hal tersebut, keberatan Pembanding untuk jenis pajak PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder berupa constructive dividend yang berasal dari koreksi biaya jaminan, tidak dapat dikabulkan atau menolak permohonan Pembanding;

2) bahwa atas koreksi sekunder berupa constructive dividend atas pembayaran biaya jaminan kepada Marubeni Co. merupakan reklas,

yang semula merupakan objek PPh Pasal 26 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan, menjadi Dividen. Atas objek Dividen tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan P3B Indonesia-Jepang, karena Pemohon Banding memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Marubeni Co.;

3) bahwa koreksi sekunder atas constructive dividen tersebut sejalan dengan aturan sebagai berikut:

• Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

Terjemahan bebas:

istilah “dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan yang berasal dari saham, saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lain yang bukan merupakan tagihan utang, penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang menurut undang-undang Negara dimana perseroan yang melakukan pembagian itu berkedudukan, perlakuan perpajakannya sama seperti penghasilan dari saham.

• Paragraf 4.68 OECD TPG 2022 yang menyatakan:

“…Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividens, constructive equity contributions, or constructive loans..”

Terjemahan bebas:

Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif

• Pelaksanaan penyesuaian fiskal sekunder atau koreksi sekunder juga telah diatur dalam ketentuan domestik Indonesia, dengan penjelasan Pasal-Pasal sebagai berikut:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

c) Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya;

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8);

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

e) Lampiran Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2013;

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

f) Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

g) Sebagai catatan tambahan, dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa:

“Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

2. Koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26 atas rekarakterisasi diskon dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation menjadi imbalan atas jasa perdagangan oleh Terbanding sebesar Rp8.644.191.555,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan“UU KUP”), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain: Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. …;

f. …;

g. …;

h. ….

Penjelasan Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. …;

4. …;

5. …;

6. ….

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi atas Objek/ DPP PPh Pasal 26 terkait substansi Jasa Perdagangan oleh Marubeni Co (Fee Jasa Perdagangan), merupakan koreksi sekunder dari koreksi Objek PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp8.644.191.555,00;

2) bahwa koreksi atas Objek/ DPP PPh Pasal 26 terkait substansi Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co (Fee Jasa Perdagangan) tidak dikenakan PPh Pasal 26, karena Pemohon Banding memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Marubeni Co. Karena termasuk ke dalam business profit (Laba Usaha) maka hak pemajakan ada di negara Jepang;

3) bahwa terkait dengan sengketa a quo, berdasarkan uraian pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Maret 2022 (terkait dengan kegiatan usaha dari Marubeni Corporation, bergerak di bidang penanganan produk dan penyediaan jasa di berbagai sektor

yang luas) serta dokumen yang dipinjamkan, Terbanding berkesimpulan bahwa atas diskon yang tercantum pada setiap invoice penjualan ekspor merupakan komisi atau fee atas jasa perdagangan (substance over form), sehingga menjadi objek pajak atas Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, SE-147/PJ/2010 dan SE-145/PJ/2010;

4) bahwa berdasarkan data di atas, sesuai SE-145/PJ/2010 menyebutkan Ketentuan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean.PenjelasanPasaltersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dimana pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;

5) bahwa dari ketentuan tersebut di atas, menurut Terbanding, telah jelas bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dalam sengketa ini, jasa diserahkan oleh Marubeni Corporation dari Luar Daerah Pabean, dimanfaatkan oleh Pemohon

Banding yang berada di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Wajib Pajak (Substansi) Tim Peneliti berpendapat bahwa:

a) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b) bahwa pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dimana pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;

c) bahwa transaksi tersebut di atas sesuai dengan contoh data PEB nomor 030700-000049-20210426-000754 dimana PT TEL di Indonesia sebagai eksportir dan Marubeni Corp. di Jepang sebagai penerima akan tetapi sebagai pembeli produk PT TEL adalah Vinda Paper (LIAONING) Co, Ltd. yang berkedudukan di China sesuai dengan data Pelabuhan/ tempat muat ekspor yaitu dari IDTPP Tanjung Priok menuju pelabuhan bongkar dan pelabuhan tujuan CNYIK Yinkou China;

d) bahwa berdasarkan skema transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan SE- 147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010;

7) bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Tim Peneliti keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP

dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp8.644.191.555,00 berpendapat, tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk menerima keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sehingga terhadap koreksi a quo dipertahankan;

8) bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian pada Laporan Hasil Penelitian permohonan keberatan atas SKPKB PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 untuk Masa Pajak Oktober 2021, yang menolak seluruhnya, maka Tim Peneliti Keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26, juga menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang merupakan koreksi sekunder atas koreksi DPP atau Objek PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean, yaitu substansi jasa perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co. yang merupakan Objek PPh Pasal 26;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor TEL-TAX/L.094G/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/ Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper NPWP 01.357.596.4-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TEL- TAX/L-007C/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor TEL-TAX/L-108G/XII/23 tanggal 21

Desember 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 16 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 35 tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tanjungenim Lestari

Pulp and Paper Nomor 52 tanggal 18 Juni 1990 yang dibuat oleh Notaris Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Paspor a.n. Nobuyuki Ihara;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.4/I/2025 tanggal 16 Januari

2025;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024

tanggal 15 Februari 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Gerardus Mahendra; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.4/I/2025 tanggal 16 Januari

2025;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1438/PP/IKH/2024

tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Anton Amperiano

Manik;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-18. Pendapat Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

T-1. Surat Tugas;

T-2. Matriks Sengketa;

T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1419/WPJ.19/2024

tanggal 19 Agustus 2024;

T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

T-5. Pendapat Akhir Nomor S-83/WPJ.19/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TEL-TAX/L.094G/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp
1Dasar Pengenaan Pajak10.427.012.177,0019.071.203.732,008.644.191.555,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utan;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di

Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 14

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 24

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement). Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011

Pasal 1 ayat (7)

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa The 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) Article 10 paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident OECD Model Commentary

Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does

not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Lampiran I BAB II Tahapan Pemeriksaan, bagian B. Tahapan Pelaksanaan, angka

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf f. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment.

▪ Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar

merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

▪ Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan

terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

▪ Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan

corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Co. menjadi

Constructive Dividend - secondary adjustment PPh Badan sebesar Rp8.299.554.472,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Reklas Indemnity Fee/ Biaya Penjaminan Pinjaman dari Jasa menjadi Dividen sejumlah Rp8.299.554.472,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini menurut Terbanding adalah terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.299.554.472,00 terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend- secondary adjustment PPh Badan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2021 atas pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) kepada Marubeni Corporation (MC) di Jepang. Koreksi ini dilakukan dengan mereklasifikasi pembayaran tersebut dari kategori jasa menjadi dividen konstruktif (constructive dividend) dimana Koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2021. Terbanding sebelumnya telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya indemnity tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2. bahwa berdasarkan data perpajakan, Pemohon Banding (PT TEL) diketahui melakukan transaksi afiliasi dengan Marubeni Corporation (MC) selaku induk perusahaan dengan kepemilikan saham sebesar 83,18%. Selain itu, terdapat keterlibatan Marubeni Finance Europe Plc. (MAFE) yang 100% sahamnya juga dikuasai oleh MC;

3. bahwa skema transaksi menunjukkan bahwa PT TEL menerima pinjaman dari MAFE dan membayarkan bunga kepada MAFE. Namun, di sisi lain, MC bertindak sebagai penjamin atas pinjaman tersebut, sehingga PT TEL membayarkan biaya jaminan (guarantee fee) atau indemnity fee sebesar 1% per tahun kepada MC;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya jaminan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dibebankan secara fiskal karena gagal dalam pengujian manfaat (benefit test). Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomi nyata yang diterima dari pembayaran jasa penjaminan tersebut;

5. bahwa Terbanding menekankan bahwa penentuan besaran kredit dan suku bunga dalam satu grup usaha berada di bawah kendali induk usaha (MC). Oleh karena itu, keberadaan jaminan atau guarantee tidak diperlukan secara substansial karena pemberi pinjaman dan penjamin merupakan satu kesatuan grup;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa pihak kreditur (MAFE) dianggap tidak memerlukan jaminan tambahan dari MC karena mereka berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Hal ini berbeda dengan transaksi dengan pihak independen di mana jaminan diperlukan untuk meminimalisir risiko gagal bayar;

7. bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa jaminan yang diberikan MC tidak memiliki nilai riil pasar karena dalam transaksi intra-grup tidak terdapat mekanisme penegakan hukum (legal enforcement) yang nyata seperti pada transaksi dengan pihak independen. Jaminan tersebut hanya bersifat administratif dalam lingkup grup;

8. bahwa Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan data pembanding yang digunakan dalam TP Doc memenuhi faktor kesebandingan, termasuk profil risiko penerima pinjaman dan ketentuan dalam perjanjian jaminan. Terbanding juga tidak menemukan adanya uji tahapan pendahuluan (willingness-to-pay) dalam dokumentasi harga transfer Pemohon Banding. Berdasarkan ketidakadaan uji tahapan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran indemnity fee tersebut sebenarnya merupakan aktivitas pemegang saham atau struktur internal grup, bukan jasa yang lazim dibayar kepada pihak independen. Maka dari itu, biaya tersebut harus dikoreksi positif pada PPh Badan;

9. bahwa sebagai konsekuensi dari koreksi primer tersebut, kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi (MC) diperlakukan sebagai dividen konstruktif. Hal

ini didasarkan pada prinsip bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai wajar dianggap sebagai distribusi laba terselubung;

10. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Terbanding juga mengacu pada Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, yang menyatakan bahwa dividen mencakup pembagian laba dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen secara terselubung kepada pemegang saham;

11. bahwa Terbanding menegaskan bahwa secara teknis, PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) menyatakan bahwa selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment, disamping Terbanding juga menggunakan PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 sebagai petunjuk teknis yang mengatur bahwa koreksi primer dapat mengakibatkan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi;

12. bahwa dalam perspektif internasional, Terbanding merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, yang mendefinisikan secondary adjustment sebagai penyesuaian yang timbul dari pengenaan pajak pada transaksi konstruktif untuk membuat alokasi laba konsisten dengan koreksi primer (utama). OECD TP Guidelines menyatakan bahwa transaksi sekunder dapat berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Dalam kasus ini, Terbanding memilih bentuk dividen konstruktif karena pembayaran dilakukan kepada induk perusahaan (MC;

13. bahwa Terbanding juga mendasarkan pada OECD Model Tax Convention 2017 Commentary on Article 10, yang menyatakan bahwa pembayaran dapat dianggap dividen jika mencakup manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, termasuk distribusi laba terselubung (disguised distributions of profits);

14. bahwa menurut Terbanding bahwa dividen konstruktif ini tidak harus berasal dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau saldo laba positif, melainkan

merupakan konsep perpajakan untuk menangkap perpindahan kekayaan kepada pemegang saham yang dibungkus sebagai biaya;

15. bahwa Terbanding berpendapat bahwa MC telah menerima tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk pembayaran indemnity fee yang sebenarnya tidak wajar secara bisnis. Oleh karena itu, pembayaran tersebut memenuhi kriteria penghasilan bagi MC yang harus dipotong pajak di Indonesia;

16. bahwa karena MC merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berkedudukan di Jepang, maka atas dividen konstruktif tersebut terutang PPh Pasal 26. Terbanding menggunakan tarif sesuai P3B (Tax Treaty) Indonesia- Jepang. Berdasarkan keberadaan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Marubeni Corporation, Terbanding menerapkan tarif pemotongan sebesar 10% sesuai ketentuan dividen dalam P3B tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan bahwa secondary adjustment tetap harus menghormati ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda;

17. bahwa menurut Terbanding bahwa nilai koreksi sebesar Rp8.299.554.472,00 merupakan bagian dari total distribusi koreksi objek PPh Pasal 26 untuk Masa Oktober 2021 saja. Diketahui nilai total koreksi objek dividen untuk satu tahun pajak (2021) mencapai sebesar Rp35.158.529.224,00;

18. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa otoritas pajak tidak berwenang merekarakterisasi biaya menjadi dividen. Terbanding menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh justru memberikan mandat untuk mencegah penghindaran pajak melalui hubungan istimewa;

19. bahwa Terbanding menekankan bahwa prinsip Substance Over Form harus dikedepankan, di mana substansi ekonomi dari pembayaran indemnity fee tersebut adalah transfer laba kepada pemegang saham secara terselubung;

20. bahwa Terbanding juga menanggapi dalil Pemohon Banding mengenai risiko kredit yang tinggi. Dalam hal ini Terbanding berargumen bahwa jika risiko memang sangat tinggi, maka pihak independen justru tidak akan memberikan pinjaman tanpa agunan riil, sehingga jaminan MC tetap tidak memiliki nilai pasar yang wajar;

21. bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa dasar hukum dan alasan dilakukannya koreksi sudah kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta panduan internasional. Secara keseluruhan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini dilakukan untuk memastikan bahwa basis pajak Indonesia tidak tergerus oleh pembayaran biaya intra-grup yang tidak memiliki substansi ekonomi nyata;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.299.554.472,00 terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend- secondary adjustment PPh Badan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan perjanjian jangka pendek dan jangka panjang Pemohon Banding dengan MAFE, mengharuskan Pemohon Banding untuk menyerahkan surat jaminan pinjaman yang diterbitkan oleh pihak penjamin sebagai persyaratan pencairan dana pinjaman;

2. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menegaskan bahwa penjaminan atas pinjaman (loan guarantee) adalah praktik yang lazim dalam transaksi pinjam- meminjam antara pihak-pihak independen;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggolongkan penetapan kembali transaksi pembayaran biaya penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee Pemohon Banding sebagai dividen. Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mengkarakterisasikan koreksi atas transaksi pembayaran biaya penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee sebagai dividen tanpa alasan yang kuat. Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam ketentuan UU PPh;

4. bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa wewenang Terbanding terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dibatasi oleh ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Terbanding tidak memiliki wewenang mengkarakterisasikan penghasilan atau pengurang yang tidak wajar menjadi “constructive dividend”;

5. bahwa Pemohon Banding menggarisbawahi pernyataan Terbanding yang mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi justru memperkuat kebutuhan akan penjaminan pinjaman, seperti yang lazim terjadi dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen;

6. bahwa terdapat kontradiksi dalam pendapat Terbanding ketika melakukan koreksi atas biaya penjaminan pinjaman (guarantee fee), terutama jika mempertimbangkan fakta bahwa Terbanding telah menyetujui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding; PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper;

7. bahwa biaya penjaminan pinjaman sudah wajar, mengingat bahwa biaya bunga ditambah biaya penjaminan pinjaman masih lebih rendah atau sama dengan suku bunga pinjaman sejenis, berdasarkan data suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank swasta asing yang beroperasi di Indonesia, serta institusi keuangan yang berkedudukan di Inggris;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend - secondary adjustment PPh Badan sebesar Rp8.299.554.472,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.299.554.472,00 berupa dividen yang merupakan reklasifikasi atas Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (secondary adjustment dari sengketa Pajak Penghasilan Badan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) sebesar USD2,349,041.00 karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha);

bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa di dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya jaminan sebesar 1% per tahun kepada induk usahanya, Marubeni Corporation (MC) Jepang, atas pinjaman yang diterima dari Marubeni Finance Europe Plc (MAFE) Inggris. Dalam hal ini Pengadilan Pajak mencatat adanya hubungan istimewa yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, di mana Marubeni Corporation menguasai 83,18% saham Pemohon Banding dan 100% saham MAFE, sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang wajib diuji kewajarannya melalui tahapan pendahuluan berupa uji manfaat (benefit test);

bahwa Pengadilan Pajak setelah mempertimbangkan pendapat/ argumentasi dari Pemohon Banding dan Terbanding serta memeriksa dasar yuridis yang digunakan, berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.299.554.472,00 berupa dividen yang merupakan reklasifikasi atas Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (secondary adjustment dari sengketa Pajak Penghasilan Badan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) sebesar USD2,349,041.00), sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomi nyata (economic benefit) yang diterima dari pembayaran biaya jaminan tersebut kepada Marubeni Corporation (MC). Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa dalam struktur grup perusahaan multinasional, entitas anak (Pemohon Banding) secara implisit telah

mendapatkan dukungan dari induk usaha (implicit support), sehingga keberadaan jaminan formal berbayar tidak memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi Pemohon Banding dalam memperoleh pinjaman dari sesama anggota grup (MAFE). Karena pihak pemberi pinjaman dan penjamin berada dalam satu kendali induk usaha yang sama, penentuan suku bunga dan plafon kredit merupakan keputusan strategis grup, sehingga jaminan tersebut lebih bersifat sebagai aktivitas pemegang saham (shareholder activities) yang biayanya tidak dapat dibebankan secara fiskal oleh anak perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak menolak argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemberian jaminan adalah praktik bisnis yang lazim di antara pihak independen. Meskipun benar bahwa jaminan sering ditemukan dalam dunia perbankan, namun dalam perspektif harga transfer (transfer pricing), kelaziman secara umum tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pengujian willingness-to- pay. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dengan menunjukkan dokumen pembanding yang relevan yang mencerminkan profil risiko dan kondisi perjanjian yang serupa dengan pihak independen. Tanpa adanya bukti bahwa pihak independen dalam kondisi yang sama bersedia membayar biaya jaminan sebesar 1% kepada pihak afiliasinya, maka biaya tersebut secara substansi adalah pengalihan laba kepada pemegang saham;

bahwa terkait wewenang rekarakterisasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan mandat penuh kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya sesuai kewajaran usaha guna mencegah penghindaran pajak. Pemohon Banding berdalil bahwa Terbanding tidak berwenang mereklasifikasi biaya menjadi dividen, namun Pengadilan Pajak menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak wajar dengan nilai wajarnya dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh. Ketentuan ini dipandang Pengadilan Pajak merupakan landasan yuridis yang sah bagi Terbanding untuk melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation (MC);

bahwa Pengadilan Pajak menilai sesuai fakta yang muncul di dalam persidangan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa di mana Marubeni Corporation merupakan Pemegang Saham mayoritas dari Pemohon Banding (83,18%); bahwa mengenai kualifikasi sebagai dividen, Pengadilan Pajak merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyatakan bahwa dividen mencakup pembagian laba secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen terselubung (constructive dividend). Panduan internasional dalam OECD TP Guidelines 2017 dan Commentary on Article 10 OECD Model juga menegaskan bahwa transaksi sekunder dapat berupa dividen konstruktif jika terdapat manfaat ekonomis yang ditransfer kepada pemegang saham di luar mekanisme pembagian laba resmi (RUPS). Oleh karena itu, pembayaran indemnity fee sebesar Rp8.299.554.472,00 yang tidak memiliki substansi ekonomi ini secara hukum pajak dikarakterisasi sebagai distribusi laba kepada Marubeni Corporation (MC) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh, yang menjelaskan pengertian dividen yakni:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh yang menyatakan:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan

Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.299.554.472,00 berupa dividen yang merupakan reklasifikasi atas Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (secondary adjustment dari sengketa Pajak Penghasilan Badan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) sebesar USD2,349,041.00 karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha), memiliki dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dengan sendirinya koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp8.299.554.472,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp8.299.554.472,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee);

2. Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Fee Jasa Perdagangan - secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co. sebesar sejumlah Rp8.644.191.555,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Substansi Jasa Perdagangan oleh Marubeni Co. sejumlah Rp8.644.191.555,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini menurut Terbanding adalah terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.644.191.555,00 terkait Fee Jasa Perdagangan - secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co. dimana Terbanding melakukan koreksi dengan merekarakterisasi pemberian diskon yang diberikan Pemohon

Banding kepada Marubeni Co. menjadi imbalan jasa perdagangan pada sengketa PPN JLN;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding a quo adalah Terbanding yang melakukan koreksi Objek/ DPP PPh Pasal 26 dan Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022, sebagai berikut:

bahwa sengketa ini merupakan sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan diskon dalam transaksi penjualan pulp dimana menurut Pemohon Banding, pemberian diskon kepada Marubeni Corporation (MC) tersebut sehubungan dengan fungsinya sebagai Distributor, sedangkan menurut Terbanding diskon yang tercantum dalam setiap invoice penjualan ekspor adalah komisi atau fee atas jasa perdagangan kepada Marubeni Corporation (MC) yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

2. bahwa Fee Jasa Perdagangan merupakan koreksi sekunder atas koreksi Objek PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean, yaitu Substansi jasa perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co. tidak dikenakan PPh Pasal 26 karena Wajib Pajak memberikan SKD atas nama Marubeni Co (MC);

3. bahwa dasar koreksi ini adalah rekarakterisasi atas diskon sebesar 3,5% yang tercantum dalam setiap faktur (invoice) penjualan ekspor Pemohon Banding kepada MC. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan prinsip substance over form, diskon tersebut pada hakikatnya bukan merupakan potongan harga penjualan, melainkan biaya komisi atau fee atas jasa perdagangan yang

diberikan oleh MC sehingga menjadi objek pajak atas Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, SE 147/PJ/2010 dan SE-145/PJ/2010;

4. bahwa alasan mendasar yang ditemukan Terbanding melalui pengujian dokumen adalah ketidaksesuaian kronologis transaksi jual beli. Berdasarkan sampel dokumen, ditemukan bahwa tanggal Confirmation of Sales Contract antara MC dengan pembeli akhir (end buyer) selalu mendahului tanggal Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh MC kepada Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa MC telah melakukan kontrak penjualan dengan pihak ketiga sebelum mereka secara formal memiliki hak atas barang dari Pemohon Banding;

5. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa posisi MC dalam transaksi tersebut bukan sebagai pembeli ulang (reseller) yang independen, melainkan sebagai pelaku jasa perantara perdagangan. MC dinilai bertindak secara aktif mencarikan pembeli untuk produk Pemohon Banding dan melakukan penjualan atas barang yang secara hukum belum mereka kuasai sepenuhnya saat kontrak dengan pembeli akhir dibuat;

6. bahwa berdasarkan analisis fungsi dalam Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc), Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi pemasaran yang sangat terbatas. Sebaliknya, MC bertanggung jawab penuh atas pengembangan pasar, jaringan distribusi, identifikasi pelanggan potensial, serta pelaksanaan strategi pemasaran di luar negeri. Aktivitas- aktivitas ini merupakan karakteristik dari pemberian jasa perdagangan;

7. bahwa lebih lanjut, Terbanding menyoroti bahwa harga jual kepada pelanggan akhir tetap ditetapkan dan dinegosiasikan dengan melibatkan Pemohon Banding berdasarkan informasi kondisi pasar dari MC. Jika MC benar-benar bertindak sebagai distributor independen yang membeli barang untuk dirinya sendiri, maka MC seharusnya memiliki otoritas penuh dalam menentukan harga jual kembali tanpa harus melibatkan atau bernegosiasi lagi dengan Pemohon Banding;

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam aspek operasional, Pemohon Banding diketahui masih memiliki tanggung jawab besar terhadap pelanggan akhir, seperti melakukan kunjungan bersama MC untuk mengelola masalah produk. Terbanding menilai keterlibatan aktif produsen hingga ke level konsumen akhir ini menegasikan status MC sebagai distributor yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri;

9. bahwa terkait risiko kredit, Terbanding menemukan fakta bahwa Pemohon Banding tetap bertanggung jawab menilai profil risiko kredit jangka panjang dari klien potensial yang dibawa oleh MC. Hal ini menunjukkan bahwa risiko gagal bayar dari pembeli akhir sebenarnya masih berada di pundak Pemohon Banding, bukan MC, sehingga MC tidak memikul risiko sebagai distributor penuh;

10. bahwa Terbanding juga melakukan analisis risiko persediaan dan menemukan bahwa pengiriman barang dilakukan secara langsung dari gudang Pemohon Banding di Indonesia ke gudang pelanggan akhir (dropshipment). Dengan pola ini, MC tidak menanggung risiko persediaan (inventory risk) karena mereka tidak pernah secara fisik menyimpan atau mengelola barang tersebut dalam jaringan gudang mereka sendiri;

11. bahwa berdasarkan kriteria dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2006, Terbanding berpendapat bahwa MC tidak memenuhi syarat sebagai distributor karena tidak bertindak sepenuhnya untuk namanya sendiri dan tidak memikul risiko secara mandiri. Sebaliknya, MC lebih tepat diklasifikasikan sebagai agen penerima komisi (commission agent) atau perantara;

12. bahwa Terbanding menyatakan bahwa manfaat ekonomi dari jasa MC sangat nyata bagi Pemohon Banding, yaitu berupa perolehan informasi profil pembeli dan data kondisi pasar internasional yang memungkinkan terjadinya kegiatan ekspor. Oleh karena itu, imbalan yang diberikan dalam bentuk "diskon" 3,5% tersebut merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa yang dilakukan di dalam Daerah Pabean;

13. bahwa secara yuridis, Terbanding menggunakan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan SE-147/PJ/2010 untuk menetapkan bahwa transaksi ini adalah objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Karena ini merupakan

transaksi jasa, maka atas nilai tersebut juga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak luar negeri;

14. bahwa terkait penerapan PPh Pasal 26, Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Marubeni Corporation. Berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang, penghasilan dari jasa perdagangan ini dikategorikan sebagai laba usaha (business profit). Meskipun dalam perhitungan akhir PPh Pasal 26-nya tidak menghasilkan nilai kurang bayar karena hak pemajakannya berada di Jepang sesuai P3B, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas nilai DPP tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi karakterisasi transaksi yang secara substansi adalah jasa, bukan potongan harga penjualan (diskon);

15. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menegaskan bahwa seluruh bukti dokumen, analisis fungsi, dan profil risiko menunjukkan dengan jelas bahwa MC memberikan jasa perdagangan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.644.191.555,00 sebagai dampak dari rekarakterisasi tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.644.191.555,00 terkait Fee Jasa Perdagangan - secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co. dimana Terbanding melakukan koreksi dengan merekarakterisasi pemberian diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada Marubeni Co. menjadi imbalan jasa perdagangan pada sengketa PPN JLN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pengungkapan dalam PEB tidak dapat dijadikan bukti bagi Terbanding untuk mereklasifikasi diskon menjadi jasa perdagangan;

2. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa auditor independen mengakui kebenaran transaksi bahwa penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada Marubeni Corporation (sebagai pihak pembeli);

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan terkait kebenaran transaksi dengan Marubeni Corporation yang merupakan pihak pembeli sesuai yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen ekspor terkait penjualan kepada Marubeni Corporation;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian diskon 3.5% merupakan potongan penjualan yang lazim diberikan kepada pihak distributor, mengingat pihak distributor layak mendapatkan marjin distributor dalam rangka menjual produk kepada pihak customer;

5. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa arrangement yang sama (sebagaimana diatur dalam PPA) juga diterapkan untuk transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan PT Marubeni Indonesia. Terbanding telah setuju dengan substansi transaksi tersebut dimana pemberian diskon kepada PT Marubeni Indonesia tetap diperlakukan sebagai potongan harga dan bukan imbalan atas jasa perdagangan;

6. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengiriman barang yang langsung dilakukan dari gudang Pemohon Banding kepada gudang customer Marubeni Corporation merupakan mekanisme bisnis yang lazim;

7. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas sengketa yang sama, Terbanding juga melakukan koreksi yang sama atas pemberian diskon kepada Marubeni Corporation yang di reklasifikasi menjadi Jasa Perdagangan untuk PPN pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020. Putusan Pengadilan untuk sengketa PPN masa pajak April 2019 hingga Maret 2020 (Tahun Pajak 2019) dan April 2020 hingga Maret 2021 (Tahun Pajak 2020) ini sudah terbit dan memenangkan secara penuh permohonan Pemohon Banding. Bersamaan dengan penyampaian Penjelasan Tertulis ini, Pemohon Banding menyampaikan salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPN tersebut untuk Masa April 2019 dan April 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Fee Jasa Perdagangan - secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Co. sebesar Rp8.644.191.555,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 terkait Fee Jasa Perdagangan - secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation (MC) sebesar Rp8.644.191.555,00 dimana Terbanding melakukan rekarakterisasi atas diskon penjualan sebesar 3,5% yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak Marubeni Corporation (MC) Jepang menjadi imbalan jasa perdagangan (secondary adjustment). Terbanding mendasarkan koreksinya pada analisis bahwa MC bertindak sebagai agen perantara karena tanggal kontrak dengan pembeli akhir mendahului tanggal Purchase Order (PO) kepada Pemohon Banding, serta adanya mekanisme dropshipment. Namun, berdasarkan bukti berupa Pulp Purchase Agreement (PPA), Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa MC secara formal ditunjuk sebagai distributor eksklusif yang memiliki hak untuk membeli, menjual, dan mendistribusikan produk Pemohon Banding di seluruh dunia atas namanya sendiri; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa diskon 3,5% yang tercantum dalam faktur penjualan ekspor merupakan bentuk resale price margin yang lazim dalam struktur transaksi antara produsen dan distributor. Berdasarkan prinsip Resale Price Method (RPM) yang diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, seorang distributor berhak mendapatkan marjin kotor untuk menutup biaya operasional dan memperoleh laba yang wajar. Pengadilan Pajak juga melihat bahwa Marubeni Corporation (MC) melakukan pembayaran langsung kepada Pemohon Banding atas nilai barang setelah dikurangi diskon, yang menunjukkan bahwa MC memikul risiko pembayaran dan bertindak sebagai pembeli utama, bukan sekadar agen yang menerima komisi tanpa adanya aliran dana pembelian barang;

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa mekanisme dropshipment dan urutan tanggal kontrak membuktikan adanya penyerahan jasa perdagangan. Dalam dunia bisnis internasional, pengiriman langsung dari gudang produsen ke pelanggan distributor (dropshipment) adalah praktik logistik yang umum untuk efisiensi biaya dan waktu, dan hal ini tidak menghilangkan substansi jual beli selama risiko kepemilikan beralih kepada pembeli (Marubeni Corporation/MC). Begitu pula dengan tanggal kontrak MC kepada pembeli akhir yang mendahului PO kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memandang hal tersebut adalah sebagai strategi bisnis distributor untuk memastikan kepastian serapan pasar sebelum melakukan pemesanan resmi kepada produsen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk merekarakterisasi transaksi menjadi jasa perdagangan;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati dan memberikan bobot pembuktian yang signifikan pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 milik Pemohon Banding yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen. Dalam laporan tersebut, auditor secara konsisten mengklasifikasikan transaksi dengan Marubeni Corporation (MC) sebagai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan (penjualan barang), bukan sebagai pendapatan jasa atau pembayaran komisi. Selain itu, seluruh dokumen komersial pendukung transaksi ekspor seperti Invoice, Packing List, dan Shipping Instruction secara eksplisit mencantumkan Marubeni Corporation sebagai pihak pembeli (buyer), yang menegaskan bahwa secara administratif dan substansial, transaksi ini adalah murni jual beli;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencatat adanya ketidakkonsistenan perlakuan oleh Terbanding, dimana untuk transaksi dengan PT Marubeni Indonesia (afiliasi domestik) yang menggunakan skema diskon 3,5% berdasarkan Pulp Purchase Agreement (PPA) yang sama, Terbanding tidak melakukan koreksi dan mengakuinya sebagai transaksi jual beli. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang sama (equal treatment) yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait DPP PPh Pasal 26 terkait Fee Jasa Perdagangan yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation sebesar Rp8.644.191.555,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-

undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp8.644.191.555,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp8.644.191.555,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 terkait Fee Jasa Perdagangan;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomorKEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Co. menjadi Constructive Dividend - secondary adjustment PPh Badan8.299.554.472,008.299.554.472,000,00
2Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Fee Jasa Perdagangan - secondary adjustment dari Koreksi Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation8.644.191.555,000,008.644.191.555,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 19.071.203.732,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp 8.644.191.555,00 Pajak

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 10.427.012.177,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 10.427.012.177,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.035.356.153,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp205.400.706,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp829.955.447,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp350.573.181,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.180.528.628,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00045/204/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, NPWP 01.357.596.4-092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 10.427.012.177,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.035.356.153,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp205.400.706,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp829.955.447,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp350.573.181,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.180.528.628,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Paulus Hatigoran Pangaribuan,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

S.E., M.M.S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.