Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman
PUT-010325.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT. Sata Tec Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010325.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 20 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. Sata Tec Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010325.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Sata Tec Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 Januari 2026