Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUT-010325.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Sata Tec Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010325.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00889/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010325.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Liem Sian Liong jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Tantawi Sagara jabatan Direktur; Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-360/PAN.072/2025 tanggal 27 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-145/BC/WBC.11/2025 tanggal 9 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- tanggal Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

002/Banding/STEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN69.512.113,0091.579.451,0022.067.338,00
2. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran27.067.338,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 25 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 22 Juni 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00889/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.067.338,00 (dua puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/Banding/STEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang diterima secara elektronik

melalui Sistem E-Tax Court di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 04 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/Banding/STEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00889/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas tentang PT SATA TEC INDONESIA terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 004293/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 046684 tanggal 15 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS Negara Asal India, dalam PIB Nomor 046684 tanggal 15 April 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38.102,40;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 046684 tanggal 15 April 2025 sesuai SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 sebagai berikut:

Jenis Barang: UNMANUFACTURED FCV TOBACCO

STEMS

Negara Asal: India

Nilai Pabean PIB: CIF USD 38.102,40

Nilai Pabean Penetapan : CIF USD 50.198,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 004/SATA-

EXIM/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan nilai pabean tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan nilai pabean yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwaPemohonmelakukanimportasibarangberupa UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS, Negara Asal Zimbabwe, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 dengan nilai pabean total sebesar CIF USD29.700,00 dimana semua dokumen sudah sesuai

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).;

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00889/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

“Menolak Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. SATA TEC INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar 27.067.338,00 (dua puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. PPN Impor: Rp22.067.338,00

b. Denda Administrasi : Rp5.000.000,00;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean;

Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 046684 tanggal 15 April 2025 sesuai SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 sebagai berikut: Jenis Barang: UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS Negara Asal: INDIA

Nilai Pabean PIB: CIF USD38.102,40

Nilai Pabean Penetapan : CIF USD50.198,00;

Yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.067.338,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);

Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC);

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai;

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 046684 tanggal 15 April 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah mematuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Terbanding Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025

tanggal 25 April 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April

2025;

P.3 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 22 Juni 2025;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000092117444 tanggal 23 Juni

2025;

P.5 Softcopy Surat Kuasa nomor 010/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 27 Agustus

2025;

P.6 Softcopy Akta Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sata Tec Indonesia

Nomor 2 Tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Terbanding Nomor KEP-00889/BC/WBC.11/KBT/

2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal

25 April 2025;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 22 Juni 2025; Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000092117444

tanggal 23 Juni 2025 sebesar Rp27.067.338,00 yang dimeteraikan; Bukti P-5. Surat Kuasa nomor 010/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025; Bukti P-6. Softcopy Akta Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sata Tec

Indonesia Nomor 2 Tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya;

Bukti P-7. Menimbang bahwa sampai dengan persidangan hari ini, Terbanding

tidak menyampaikan dokumen/bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00889/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004293/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 25 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/Banding/STEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/Banding/STEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court pada hari Selasa tanggal 4 November 2025, sedangkan Keputusan

Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 ahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-00889/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan Surat Banding diterima secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court tanggal 04 November 2025 adalah 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor 002/Banding/STEC/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00895/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 004243/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 24 April 2025 atas nama PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 Rt. 013 Rw. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.