Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-010413.13/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010413.13/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tanjung Bina Lestari mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010413.13/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Tanjung Bina Lestari
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/19/097/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 November 2025