Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-010413.13/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010413.13/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010413.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/081/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/092/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

3. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/229/TBL/EXT/VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025,

4. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/227/TBL/EXT/VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/

BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/248/

TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90010/

WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/

050/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/204/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Paja k (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak04.841.192.5650
2PPh Pasal 26 yang terutang0726.178.8840
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0726.178.8840
5Sanksi administratif
a Bunga Pasal 13 (2) KUP317.194.9370
b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)317.194.9370
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)01.043.373.8210

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/336/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebesar Rp1.043.373.821,00 (satu miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah);

b) Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah);

c) Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah);

d) Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp1.043.373.821,00 (satu miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) tanggal 02 November 2023 pada bank/pos persepsi Permata Bank dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) AFC713IFHQ9N765K;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.841.192.56504.841.192.565
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang726.178.8840726.178.884
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar726.178.8840726.178.884
f. Sanksi Administrasi317.194.9370317.194.937
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.043.373.82101.043.373.821

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-

TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27

ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 (Lampiran

3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

asa Pem ma oo

Wajih Pajak Fiskus ,

Pemeriksa

1 |Penghasian <ena da'ak/ Dasar ena Jalak 4841.192.565 | 4,.841,192,565

2 |2ph Dasa 26 yang terutang 726.178.884 5173834

3 Kred3 Falak:

a. 29h dtangeune pemer nah -

b. Seroran Masa - -

c. ST? pokok kurane bayar! - -

d. Xompensas ke eb han dar Masa 2a'ak.... - -

2, Vane tebusan yang ve ah d'bayar - -

f. 29h -ha azas Pengungkapan Hara Bers h yang se ah dibayar - -

gLan-an - -

h. Xompensas te eb han ke Masa ajak... - -

Muri ah Jalak yang dapa: d'kredSkan (atbtctdt+etftre-h} - -

4 (agak yang dakfazau kurang dbayar (2-34 726178884 726.178.384

5 (sanks Adm riszras' -

a, Bunga Dasa 15 aya: 12! UU «UI 317.194.957 31.194, 957

b. Kenakan Jasa 15 aya: 13! huruf b UU «3 - -

c. Kenakan Dasa 15 aya: 13! huruf d UU KU - -

d. Kena'kan Sasa 18 aya: 13! UU <u? - -

Bur ah Sanks Adra'nissras fatotctd] 317.194.957 317.194, 957

(6 Lurah22hyangmashharusdibayariatse |S asa | 1.045.575.501

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/336/TSL/ EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Objek Pajak Penghasilan Pasal 2604.841.192.5654.841.192.565

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.841.192.56504.841.192.565
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang726.178.8840726.178.884
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar726.178.8840726.178.884
f. Sanksi Administrasi317.194.9370317.194.937
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.043.373.82101.043.373.821

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Objek Pajak Penghasilan Pasal 2604.841.192.5654.841.192.565

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp4.841.192.565,00 1.1. Menurut Terbanding

bahwa koreksi adalah Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Dasar Hukum:

Pasal 26 UU PPh;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

22/PMK.03/2020;

1.2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp4.841.192.565,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

1) Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tanjung Bina Lestari bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan ini berlangsung, disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dirangkum dalam tabel dibawah ini:

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

Produk Harga Jual Rentang Kewajaran Kesimpulan

Tertimbang

Peappe | ese | age | Sabo | Sidnan rerargeesaaan

peappey | esc] edase | esono | Sidaomrenargxewaaren

Sumbar daa ole DOT,

2) Pemohon Banding Telah Membuktikan Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Sebagaimana Didokumentasikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 mengatur:

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

4) Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP; bahwa selanjutnya Lampiran PER-22/2011 pun mengatur:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Terbanding wajib mempertimbangkan dokumen penentuan harga Pemohon Banding; lalu

b. Apabila Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan atau dokumen pendukung terkait dokumen penentuan harga Pemohon Banding, barulah Terbanding dapat menetapkan harga/laba wajar berdasarkan metode yang dinilai tepat bagi Terbanding;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Dokumen Lokal) terkait dengan penentuan dan pengujian kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Astra-KLK PTE Ltd (Pihak Afiliasi). Oleh karena itu, Terbanding wajib mempertimbangkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tersebut;

bahwa pada Dokumen Lokal tersebut, Pemohon Banding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (Metode CUP) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Pemohon Banding menggunakan data eksternal (data pasar) komoditas kelapa sawit yang dipublikasikan oleh Reuters dan MPOB;

bahwa berikut ini adalah tahapan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang terdapat pada halaman 39 sampai dengan 45 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019:

a. Analisis Kesebandingan

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada tahun 2019, penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan kepada pihak afiliasi domestik dan internasional. Mengacu pada bagian 3.3 kebijakan Penentuan Harga Transfer halaman 16 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019, terdapat perbedaan sifat dan kebijakan atas masing- masing transaksi tersebut sebagaimana ditampilkan dibawah ini:

Tabel 3.2 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan KBDPO kepada PT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan REDPO kepada FT TSL

Penndalen FGD mona: FT TSL diessideen pen menu ees ROGRG PT SL

Tabel 3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan PFAD, RD BPO, dan

KEDPKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

REDPRO kepada ASK

Seet FPAD dan RBG? slcte serge caesar LIP OB untuk reses BBC PES Celana. FT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

REDPKO kepada ASK

bahwa oleh karena itu, pengimplementasian metode CUP dilakukan terhadap transaksi Kontrak penjualan ekspor kepada ASK (PT Astra KLK Pte. Ltd.);

Kesebandingan Transaksi Kontrak Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar;

bahwa tabel di bawah ini merangkum derajat kesebandingan antara transaksi kontrak penjualan ekspor PT TBL kepada pihak afiliasi yaitu ASK:

Tabel 5.2 Kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Faktor ‘Trunsaks: seband: nu: Perlunya

Kuseband: nyun Aflias: sang Reuters MIE Tidak Iklakukar

Duj: Mn Ma subardiru Penyesuaian

(PT TBEL-ASKI

ree ee

ca LEAS

Ketentuan dalam [oie Jt Pe PP NG AE aa

koatruk PN Sy IT

PS ee

Fungsizinual VEL ns are

bahwa Tabel 5.2 di atas menunjukkan bahwa atas transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, terdapat perbedaan sehubungan dengan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi penjualan afiliasi tersebut dengan harga pasar. Dengan demikian, dalam hal ini diperlukan suatu penyesuaian untuk

mengeliminasi perbedaan tersebut. Langkah-langkah terkait dengan penyesuaian tersebut akan dijelaskan dibawah ini;

b. Penyesuaian atas Harga Pasar

bahwa terdapat perbedaan yang material sehubungan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan harga pasar. Berikut adalah penjelasan mengenai upaya penyesuaian terhadap perbedaan tersebut.

Tabel 5.4 Penyesualan atas Komponen Market Discount

Sumber Harga Pasar

c. Pendekatan Analisis Agregasi (Aggregate Transactions) dan Penggunaan Rentang Kewajaran

bahwa dalam membandingkan harga acuan wajar, metode CUP diaplikasikan dengan menggunakan pendekatan analisis agregasi dan penerapan rentang kewajaran;

bahwa pendekatan analisis agregasi dilatarbelakangi oleh sifat penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang secara substansi merupakan bentuk kesepakatan jangka panjang diantara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Sebagaimana mengacu pada OECD Guidelines paragraf 3.9, adanya kesepakatan jangka panjang atas suplai komoditas yang disepakati oleh pihak yang bertransaksi merupakan salah satu kondisi yang tepat untuk menerapkan analisis secara agregasi. Dalam konteks analisis kewajaran dan kelaziman usaha bagi transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding, pendekatan analisis agregasi diterapkan dengan melakukan analisis atas transaksi penjualan afiliasi tersebut secara agregat untuk satu periode waktu, dalam hal ini periode satu tahun;

bahwa pendekatan analisis agregasi ini turut mempertimbangkan OECD Guidelines paragraf 3.57, dimana penggunaan teknik statistik, salah satunya rentang interkuartil, dapat meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis yang dilakukan dikarenakantelahmemperhitungkanpoin-poin ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi/dikuantifikasi; bahwa atas penggunaan pendekatan statistik dalam analisis ini, dalam hal ini OECD Guidelines serta peraturan domestik Indonesia yaitu Pasal 13 PER-32/2011 menyebutkan bahwa penentuan harga wajar dapat menggunakan harga tunggal atau rentang; bahwa dalam pendekatan analisis agregasi, pengukuran kewajaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan statistik berupa rentang interkuartil atau rentang penuh. Adapun rentang penuh, yaitu rentang minimum-maksimum merupakan rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun suatu rasio keuangan. Sementara rentang interkuartil adalah suatu rentang yang tersebar sebanyak 50% di tengah-tengah jumlah sampel atau populasi data. Artinya, data tidak menyertakan 25% data terbawah dan 25% data teratas. Secara statistik, dapat dinyatakan bahwa rentang yang digunakan adalah antara kuartil 1 (sebagai batas bawah) dan kuartil 3 (sebagai batas atas);

d. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Tabel O.1 Hasil Rentang Kewajaran Kontrak Penjualan PFAD Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar Harga Pasar Setelah

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

Harga/ Unit Harga/Unit Min. Maks.

USD/ MT USD/ MT USD/ MT USD/ MT

Pantun ee se Osa

[2 eee See Oe Oe

332,50

580,00

Harga Jual Rata-Rata Tertimbaog PT TBI

Di dalam rentang kewajaran

m1 " sara lala

Jorintunai: Iapta sean war Gi atas neng hasil kan gentang kessataran penuh dasi

KONI Sa a ON du paladengar ISL SEP NU Dasa Lamp kaca an BLN ata PRA ekiDa

POCUR aa Maha SN naa au esa IST LAN

label 6.2 Hasil Rentang Kewajaran Kontrak Penjualan RBDPO Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar Harga Pasar Setclah

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian —

Harga/Unit Harga/Unit Min. Maks.

USD/MT _Usp/smT USD/MT | USD/MT

au API aude Sass SA TO Toral, SA FALS S1 Sy

aa an Ne ae soso Paes ras

155.00

501,56

Harga Jual Rata-Rata Tertinibang PT EBL

Di dalam rentang kewajaran

univer dan oles ali

Perhitungan harga sedan wajar di atas menghasilkan rentang keswalaran penuh wari

PSA aa Mt Stipa: dengan PEDE LSOSMI Lebih lanjut harta dual rata cata RRIPO

GReper PBL pada tahi BULOG an bahats sebesar US Dat Ma

Tabel 6.3 Hasil Rentang Kewajaran Kontrak Penjualan RBDPKO Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar | Harga Pasar Setelah

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

PA aD Pe EN P

sieve: danan olen DD.

Perhitungan harga suka) wo Gb alas Menghasi kah Tentang Kowararan veoun Udi.

USD OST saonpa: dengan UNBD AU eu eS. Lebih tant havga Gaal rand rata RBE PSO

emp PL OBL pada tahan 2009 adalah sebesar US Da La MI

bahwa sehubungan dengan transaksi kontrak penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi, berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki karakterisasi Fully-Fledged Palm Oil Manufacturer serta Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji;

bahwa metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan afiliasinya dengan harga acuan dan harga pasar (pembanding eksternal) pada tahun 2019. Dalam hal ini, harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal adalah data Reuters dan MPOB serta data terkait lainnya yang relevan dalam melakukan pengujian;

bahwa dalam menerapkan metode CUP, digunakan pendekatan analisis secara agregat untuk periode satu tahun menggunakan rentang interkuartil dan rentang penuh sebagai rentang kewajaran. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan atas transaksi kontrak penjualan produk komoditas Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

Tabel 6.5 Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

Rata-Rata Harya Pasar

Tertimbang

laras oo | rae | eso | Santo | oisasssenanakwasaran

Lager: | massal ans | 5s dosis senanakawasaran

Laperke Lo abst sena 65g ce oosasssenanakowasaran

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

e. Pemilihan Metode Transfer Pricing

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak Ex Ante dan transaksi Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, akan tetapi selama proses Pemeriksaan Pajak Terbanding dan Keberatan Pajak tidak pernah menjelaskan metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai wajar dalam transaksi afiliasi menurut Terbanding. Dalam dokumen lokal penentuan harga transfer, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/ RIK.SIS/KPP.2010/2023 tanggal 7 September 2023, tidak terdapat informasi mengenai metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan harga wajar transaksi afiliasi menurut Terbanding. Padahal penentuan metode Transfer Pricing merupakan landasan (dasar) yang digunakan untuk menguji harga atau laba wajar. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding ini, tidak memiliki landasan (dasar) metode Transfer Pricing yang digunakan

untuk menentukan harga transfer. Koreksi yang dilakukan Terbanding ini merugikan Pemohon Banding yang telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan;

f. Penentuan Harga Transfer

bahwa Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara maupun landasan (dasar) Terbanding dalam menentukan harga transfer menurut Terbanding. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 tanggal 7 September 2023, Terbanding hanya menjelaskan “Pemeriksa menghitung harga wajar transaksi afiliasi dengan harga pasar reuter dan MPOB sebagai pembanding eksternal”. Padahal pada faktanya sesuai dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019, Pemohon Banding juga menggunakan harga pasar Reuters dan harga pasar MPOB dalam menentukan harga transfer. Hal ini dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam tabel dibawah ini:

Tabel 3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Penjualan Kepada ASK dilasukan eh Pl [Sb dengan tulsa unto metdukuug bisnis nenen,

yang dijalankan cen OT TBE. Dalan meaktu nan asa ASK me: .cakan penak ah asa dar:

pis peras Dab den Lai kan Usaha sebaga. ens esd sd petasan dat oe stis atu

dengan nc gal prods hip sapa saga it kepada perusahaan ananutast

Mebel at penetapan harga antara pihak pen waldengan pala wibosidilas sen dengan

Iengatu padu harga saat kontrak dakusan pada harga pasar (aris pasar Reuters untuk

sreduk PRAD dan REDPO serta dared pasar MPOB uetuk produk RBDPRO). Dalam helan: PT

PBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal sunttas dengan mempertimbangkan bulan

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

pengiviman sect turutmempervaodaghan komponen mar ker discount’ untuk mengaramoda

adanya perbedaan pore den binya lainnya

Sumber: diulah DD Tt

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui dan ditegaskan bahwa penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/ KPP.2010/2023 tanggal 7 September 2023, Terbanding tidak memberikan informasi mengenai bagaimana dasar menentukan penghitungan harga transfer wajar menurut Terbanding. Padahal faktanya Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar Reuters dan MPOB untuk menentukan penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak pembeli (afiliasi). Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan;

3) Penjualan kepada ASK (Astra KLK Pte. Ltd.) dilakukan oleh PT TBL dengan tujuan untuk mendukung bisnis refinery yang dijalankan oleh Pemohon Banding

bahwa dalam melakukan usahanya, ASK merupakan pihak afiliasi dari pihak penjual yang menjalankan usaha sebagai penyedia jasa pemasaran dan logistik, yaitu dengan menjual produk hilir kelapa sawit kepada perusahaan manufaktur;

bahwa karena itu, penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya;

bahwa dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian

market discount kepada ASK adalah telah sesuai dengan prinsip PKKU. Berdasarkan hasil Analisa FAR Halaman 20 s.d. 25 dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat diperoleh informasi sebagai berikut;

Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Logistik dan pengapalan

bahwa dalam konteks transaksi yang sedang diuji, Pemohon Banding bertanggungjawab untuk mempersiapkan barang hingga siap untuk dikirimkan kepada pelanggan. Sehubungan dengan pengiriman tersebut, umumnya Pemohon Banding menjual produknya kepada pelanggan dengan syarat dan ketentuan FOB atau franco, tergantung pada kesepakatan yang disepakati dengan pelanggan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi logistik dan pengiriman dalam tingkatan yang sedang;

Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Penetapan harga

bahwa harga jual produk yang ditransaksikan Pemohon Banding ditentukan di setiap kontrak penjualan dan berdasarkan hasil negosiasi dengan pihak pembeli. Dalam proses negosiasi tersebut, Pemohon Banding memformulasikan harga jual kepada PT TSL dengan mengacu pada harga yang disepakati dengan PT TSL dan turut mempertimbangkan biaya olah Pemohon Banding dan lainnya sebagaimana tercantum dalam data BA. Sementara dalam memformulasikan harga jual kepada ASK, Pemohon Banding akan mengacu kepada harga pasar yang tersedia untuk masing-masing produk berdasarkan tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman. Selain itu, Pemohon Banding juga mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi penetapan harga dalam tingkatan yang tinggi;

bahwa berdasarkan Analisa FAR diketahui bahwa Pemohon Banding akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya. Beberapa faktor lain munculnya komponen market discount adalah untuk mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU;

bahwa dalam Halaman 35 s.d. 36 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi faktor-faktor kesebandingan atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Produk Komoditas

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebancdinga Independen

Syarat dan Penetapan harga Penetapan harga Tidak sebanding.

Ketentuan berdasarkan negosiasi | berdasarkan tiap Terdapat beberapa

dalam Kontrak dengan pembeli negosiasi dengan perbedaan atas transaksi

mengacu pada barga mengacu pada harga | atiliasi dan transaksi

pasar dan harga pasar. independen yang

sebagaimana yang mempengaruhi harga

tercantum pada data secara material.

BA. Dalam penctapan Lebih lanjut terdapat

harga tersebut jaya perbedaan periode waktu

mempertimbangkan antara transaksi

produk yang penjualan kepada pihak

ditransaksikan, afiliasi dan pihak

entitas lawan independen yang dapat

transaksi, sitat mempengaruhi harga

transaksi afiliasi wang ditetapkan.

Ltransaksi jangka

panjang ata

transaksi

sporf memenuhi stols

minus lokasi

pembeli, PPK, ongkos

angkus dan market

disentnt

Swarat dan ketentuan Syarat dan Terdapat perbedaan

pengiriman transaksi ketentaan prati] kewajiban dan

dengan pibals atiliasi pengiriman risiko bagi penjual dam

beragam. transaksi dengan pembeli sehubungan

pihak independen deogan ketentuan

beragam. pengiriman, sarin atas

perbedaan tersebut masih

dapat dilakukan

peoyesuaian.

Analisis PT TBL berperan PT TBL berperan Sebanding.

Fungsional sebagai fee secu ced sebagai fetfip-fedgedt

pel aif manufacture | peta aif

yang melakukan Hie sacterer yang

penjualan kepada melakukan

perusahaan refinerny penjualan kepada

dan distributor perusahaan refiners

minyak sawit. dan distributer

minyak sawit

Faktur Transaksi Afiliasi Transaksi Kelerangan

Kesebaodingu Independen

Karakteristik cetus produk waru LEKtS prodak yang Tidak sebanding.

Produk dual PU TB diusladeh PT TBI Terdapat persada

adalah PRA RDEPU, adalah BENPKG semubengan dena

dau KEP dangan dengan standar standar mutu pisalak

slang pula produk UU preside yang WAIL, ETT.

yang berasa. heraanm. La nga selang

Ucugar kualilas prodak.

separli tingkat kenamaan.

kandeagan in, dan Jai

Volume sontak Volume kontrik ‘Vistuk sebanding.

Penuaan kepada penjualan REDE ku Decl clinic saga lang

pihak sea antara kepada pihak galat kontak penjualan

Lagu sebaga benkut: tidenenden adalah Ussehaskarn karena Takus

fil RAL — 750 cue sulbusar BULAN uaa biss PTT

Ke atin FRU MT. Kati gu RAT finely anak menjual

fi) ULP = produkuye kepada pihak

LP RU Ka alias.

Adat 17F.5uU0 MU:

fint KB DP Kan —

TAG GMNI Beet

Flin DAA KT

Keudiuan Penjanlan dakusau Penjuaiig diakukan Tidak Sebanding anta

Ekonomi untuk pasar demessik | untuk pasar pewuslan yang dilakukan

dan Bogipara. Singapura. us pasar deenmiescik.

Perbedaan Jerak pesgrazis

pasar dapat memengerihs

pembenukan harga

Bela SU ina

pasar condah, pasar tee

Strategi Bisnis Transaksi dengar Vrausiaksi pernpaitau Vitkuk sebanding.

pinas afilusi Km nya di kn san Derledins strategi

bertujuan uutuk dalam rine Lersolbuat disebi bkan oleh

totes. bisnis anta momeruki Pok sana UT TRL

Ls one Kang been an kebutuliar untuk anerjual prosiukiyi

Produksi perusahaau- pelanygan. kepada pihak aliluas:.

pevusihiiaa di dalam Adarun perualan lee pain

arup usai. pobak alias: diakakeu

dengar tenan memenuhi

Sesak dn as IMA AL gi

us pasar dalam reset dan

memasatkan pisau

Intnyak sasa WP TEL ad:

pasar ter deat

bahwa berdasarkan analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas diketahui bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam hal ini transaksi dengan ASK), dalam menetapankan harga mempertimbangkan produk yang ditransaksikan, entitas lawan transaksi, sifat transaksi afiliasi (transaksi jangka panjang atau transaksi spot/memenuhi stok minus), lokasi pembeli, PPN, ongkos angkut, dan market discount. Terdapat beberapa perbedaan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen yang mempengaruhi harga secara material. Lebih lanjut terdapat perbedaan periode waktu antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi harga yang ditetapkan;

bahwa analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU;

bahwa dalam Halaman 41 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Penyesuaian atas Harga Pasar atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Penyesuaian atas Komponen Market Discount

Latar Belakang Hampa pasar Reuters alan MPOB tklak memiliki kebijakan murket

discount sedangkan pada Jarga jual kepada pihak afiliasi yaitu ASK

terdapat kebijakan mark discount yang bertujuan untuk

mengakomodir adanya biaya tambalian akibat perbedaan part lan

biaya Jaiunya. Dengan demikian, diperlukan penyusuajan alas

kebijakan racket discount,

bahwa berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa kebijakan market discount yang bertujuan untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan;

bahwa berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar

Rp4.841.192.565,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1 (Penghasilan kena Pajak: Dasar kena Pajak

2 (PPh Pasal 26 yang terutang

2 (kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Setoran Masa

o. STP (pokok kurang bayari

dl. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......

e. Uang tebusan yang telah dibayar

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

e, Lain-lain

h. kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ja-b-c-d-e-f-e-hi

4 (Pajak yang tidak; atau kurang dibayar (2-Si

5 (Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 ayat (21 UU kUP

b. kenaikan Pasal 12 ayat 13) huruf b UU kUP

o. kenaikan Pasal 12 ayat 131 huruf d UU kUP

dl. Kenaikan Pasal 18 ayat (Si UU KUP

e, Jumlah Sanksi Administrasi ta-b-c—di

8 IjJumlah PPh vane masih harus dibayar e- Sel 000000000000 00

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90010/WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/C/ 248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luarkekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

√

00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024

yang diterima tanggal 14 September 2024

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-√

00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang√

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT Tanjung Bina

LestarI yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

√ penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang

√

dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/

KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak4.841.192.565
2PPh Pasal 26 yang terutang726.178.884
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah0
b Setoran masa0
c STP (pokok kurang bayar)0
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..0
e Uang Tebusan yang telah dibayar0
f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g Lain-lain0
h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..0
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-h)0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)726.178.884
5Sanksi administratif:
a Bunga Pasal 13 (2) KUP317.194.937
b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)317.194.937
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.043.373.821

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/336/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005171/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 20 Desember 2023;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar726.178.8840726.178.884
b. Sanksi Bunga317.194.9370317.194.937
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar1.043.373.82101.043.373.821

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

- Pasal 6 ayat 1

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(12) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

(13) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Pasal 9 ayat 1

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10) huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11) huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Pasal 26 ayat 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

- Pasal 26 ayat 1b

Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

- Pasal 26 ayat 5

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013), antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 3

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 4 ayat 1

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

- Pasal 4 ayat 2

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

- Pasal 4 ayat 3

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

- Pasal 4 ayat 4

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

- Pasal 8 ayat 1

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

- Pasal 8 ayat 2

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

- Pasal 8 ayat 4

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

- Pasal 8 ayat 5

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran {arm’s length range).

- Pasal 8 ayat 6

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

- Pasal 8 ayat 7

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding

- Pasal 9 ayat 1

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- Pasal 9 ayat 2

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kineija usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

- Pasal 13 ayat 1

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (costplus method]; dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016), antara lain mengatur:

Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Angka 6, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang

diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Angka 7, Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan

kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Angka 8, entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang

memenuhi kriteria:

Huruf a, menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota

lain dalam Grup Usaha; dan

Huruf b, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan

konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emten bursa efek di Indonesia.

Pasal 2:

Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

Dokumen induk;

Dokumen lokal; dan/atau

Laporan per negara

Ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ayat (6), dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan

untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3:

Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Ayat (3), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4:

Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Ayat (3), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 5:

Ayat (1), bahwa Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib

Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b.

Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ayat (3), bahwa Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan

Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak

dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Ayat (4), bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6:

Ayat (1), bahwa dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau

proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Ayat (2), bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2013 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011) antara lain mengatur:

a) Pasal 1:

(1) Angka 4, bahwa Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(2) Angka 5, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(3) Angka 6, bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(4) Angka 7, bahwa Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

(5) Angka 8, bahwa Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Pasal 2 ayat (1), bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a) Huruf a, melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(b) Huruf b, menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(c) Huruf c, menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(d) Huruf d, mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Ayat (3), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

(4) Ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pasal 4 ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah- langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1) Angka 1, tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

(2) Angka 2, terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

(a) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

(b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

(c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

(d) keadaan ekonomi; dan

(e) strategi usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Pasal 7:

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

(1) Huruf a, struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

(2) Huruf b, fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

(3) Huruf c, jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

(4) Huruf d, risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

g) Pasal 11:

(1) Ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Ayat (2), bahwa Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

(a) Huruf a, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

(b) Huruf b, metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

(c) Huruf c, metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

(d) Huruf d, metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

(e) Huruf e, metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM.

(3) Ayat (3), bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

(4) Ayat (4), bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) Ayat (5), bahwa Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(6) Ayat (6), bahwa Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

(7) Ayat (7), bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas

transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Ayat (8), bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Huruf a, kelebihan dan kekurangan setiap metode;

(b) Huruf b, kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

(c) Huruf c, ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

(d) Huruf d, tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada

(9) Ayat (11), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

(a) Huruf a, barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(b) Huruf b, terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

(c) Huruf c, bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

h) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm's Length Range/ALR).

(2) Ayat (2), bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i) Pasal 14:

(1) Ayat (1), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Ayat (3), bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Ayat (4), bahwa dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

j) Pasal 20:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Ayat (3), bahwa penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Ayat (4), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 1, bahwa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

b) Pasal 2, bahwa Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

1. [Davides ja 4881192565 4.941.182.565

2. (Bunga ia) qa g

3. (Royal ie) a oa

4. Sewa dan Penghasilan Latn a in) o

Sehubungan Penggunaan Haria

5. (imbalan Sehubungan dengan Jasa, 0 a p

Pekerjaan, dan Kegialan

65. (hadiah dan Penghargaan a a a

7. |Pensiua dan Pembayaran Berkata ti a a

8. (Premi SWAP dan Transaksi Lindung a a a

9, (Keuntungan Karena Pembebasan Utang 7 a a

19. (Penjualan Harta di Indonesia g a o

11. (Premi Asuransi/Reansuransi a g a

12. (Penghasilan dan Pengalihan Saham a o a

12. (Penghasilan Kena Pajak BUT o 9 a

Poo 492 SSS) SOI

Poe | ee ee OO

1. [Davides ja 4881192565 4.941.182.565

2. (Bunga ia) qa g

3. (Royal ie) a oa

4. Sewa dan Penghasilan Latn a in) o

Sehubungan Penggunaan Haria

5. (imbalan Sehubungan dengan Jasa, 0 a p

Pekerjaan, dan Kegialan

65. (hadiah dan Penghargaan a a a

7. |Pensiua dan Pembayaran Berkata ti a a

8. (Premi SWAP dan Transaksi Lindung a a a

9, (Keuntungan Karena Pembebasan Utang 7 a a

19. (Penjualan Harta di Indonesia g a o

11. (Premi Asuransi/Reansuransi a g a

12. (Penghasilan dan Pengalihan Saham a o a

12. (Penghasilan Kena Pajak BUT o 9 a

Lolumtah CE CdSCNNNNNNN’“ NN’N9’”—'—=—i<a<w@W!_sS—“( (Ch TR SES) 4 9a sl

KERTAS HERA PEMER ISS AM

arn BT TARGUNG GNA LESTARS

Maya oan Th. Palak Januar 5d Cesember 2019

ea NN Be an EN MEREK De 2 “| een UPEMERMSA RE) pee Ute) *

BIER PAJAK

0. Deulden o 4,524, 192,555! aed as LG5

Bunga a a 0

o Reak oO o o

a Sewa dan Pengnas laa Lan Sehebeng an Peng gan Heda | o o

eo behelan Sehwbungen Cengan “05a, Peseraan, son weed c a 9

f. Hadiah aan Pengrarga an Ol o a

Ip. Sencha dan Pembayaran Berkain a a 0

Im Premi ssa can Temasarsi Landung Kila o a a

Po kemvaungan arena Beribetason tilang ° © Ps

Go Penjuatan Hana al ineenesio a 2 a

Do Reems asuransleteansurnns! 2 5 a

Pengnason dart Pengorman Saham 1 a a

cn. Pengnasran Kena Pajak GUT Selous Po'zk a ol a

UMA OGJERPrHPASAL Se aaa sos] Ssi eee

PAJAK TERT ANG

a Bence | asa ta.epa 726, 170.eGa

ho Bunga a a a

i? ca Royani aj a a

@ Sema daa Pengnasian Lain Sehubungan Pongguenan Maco a ° a

Io unbulen Senutungon dengan Jato, Pekerlagn, dan Kena a a a

ff Hoglan aan Penghargaan a a a

Ge Banshes dan Pembayaran Berhala a a a

Po premi DAN ean TronsaxstLindung Mita a o 2

a. Kountenigon Karena Per.bebason Uang a oO} Dj

Lo Penuaan Prana gil Indonesia a a a

Ko Breet ATuransUReANSuTANS!| a a 0

@ergkesilan dan Pengahhan Sanam P3 a a

fo Porngqnosiian Kena Pajak BUT Satctet Pop oe ol a ol

[PRD ESEAL ge Teastang fe ree ves rece

a cs A ee] ee] =]

[pen PASAL YANG MURANGFILEGINSAYAR of ae ress FEE Ate eaa

SHES! AO STA AS! PA ne.

. SKPKE a an

A1. Burge Pasal 13 (2ILILI KAP PoE RA AL r.00 837 $17,194,927]

2.2 Kena ken Poser 19 UU KUP dtl pry sth ie Dj

a3 Boge Fase 13 43)UU KUP mos ate . a a

Bt. Konaikua Pasal 42AUL KUS pea Lb 5 2

aS. Konagn Pasal 176 (sy KUP Aa TB Le oa a

ab Kenaikan Pasa 170 45JUU KUP ia ett Uae an ee a a

2.7. Bunga Pasa! 1604) PPh tesa. TN 2 2

AB Kenaikan Pasal 18 43} UU PPn pe ne TAN ia 2 »

) bo SKFKBT MP ek Bog tae as

M1. Kenakan Pasal 19 (PU KUP poe aan Aa o a

bz Bunga Patol 15 pale so a 2] o

aa SAnMEIADwSTRAS! OE S17. 484,657 PER HE ET

aa Aa ERA BRA aoe rasea| ong ora ee)

a DencaPrasal FUL KUP Be re MV qa a

EP Gunga Pesala (PAN KUP OE Sa © .

- Dunya Pasal & (Peru KUP : WT : o o

do Bunga Pasot i CAM ee pt Tana : a a

». Bunga Paral WAH UR cee an a 2

i Buoega Pasal 19 17 kuUP Ben OA NN aa — [+] c=]

ORDA SR Em ——s AA —— AA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

arn BT TARGUNG GNA LESTARS

mm en an

Maya oan Th. Palak Januar 5d Cesember 2019

DER PAIAR

a. Deulder a 1,544 192,565, 4.643 992 565

Bunga a a 0

o Reak oO o o

a Sewa dan Pengnas laa Lan Sehebeng an Peng gan Heda | o o

¢ 0 irhatan Sohutungen cengan 2050, Pekerjaan, doa Mes-aran c a 9

f. Hadiah aan Pengrarga an Ol o a

Ip. Sencha dan Pembayaran Berkain a a 0

Im Premi ssa can Temasarsi Landung Kila o a a

koumungan Karena Permbebasan talang ° ps Ps

5 penuaan Hana! Indenssio ° 2 a

Reems Amuroneuareansurans! 2 5 a

Pengnason dart Pengorman Saham si a a

aa. Pengnasiran Kena Pajak GUT Selous So'zk a a a}

Am ODJGR PPA PASAL 26 ——e— at asasas| oo spon teras)

PAJAK TERUTANS

apaan | asa ta.epa 726, 170.eGa

Do Bunga a a a

Ho moyani a a a

@ Sema daa Pengnasian Lain Sehubungan Pongguenan Maco a ° a

Io unbulen Senutungon dengan Jato, Pekerlagn, dan Kena a a a

ff Hoglan aan Penghargaan a a a

Ge Banshes dan Pembayaran Berhala a a a

Ro premi SMAN can Tronsakei Lindung Niat a a a

4. Kountungon Karena Perrbe kasan Uang a P| Dj

IL Penguaran Hana Indonesia a a a

Ko Premi AsurunSLMeNNSUKANS| a a 0

@ergkesilan dan Pengahhan Sanam c a a

fo Porngqnosiian Kena Pajak BUT Satctet Pop oe ol a ol

[PRD ESEAL ge Teastang fe ree ves rece

a cs A ee] ee] =]

[pen PASAL YANG MURANGFILEGINSAYAR of ae ress Fata EEETE

SANKSI AO Asi PS

a SKPKA J - - aot

A1. Burge Bacal 13 (2ILILI Kea PoE Be eft AL r.00 837 $17,194,927]

2.2 Kena ken Poser 19 UU KUP dtl pry sth ie Dj

a3 Boge Fase 13 43)UU KUP mos ate . a a

Bt. Konaikua Pasal 42AUL KUS Ban BA hr 5 a

eS. Kenakan Pasal ATC (su KUP Aa TB Le oa a

ab Kenaikan Pasa 170 45JUU KUP and wat NE an TA a a

2.7. Bunga Pasal 16 (4) a PPh ega TU te a 2

a Kenakan Pasal 19 43) UU PP Pasi Sei 2 »

b. EKPABT 3 F Ete t +

B1. Keran Pasal 19 (PU KUP oO eye Tata o .

Bo? Bunga Parol 1S (SO KUP eo “= te la)

aan saman apa simasi PP 21F.1Sa.par 27.151.057

aa Aa ERA BRA aoe rasea| ong ora ee)

a DencaPrasal FUL KUP Be re MV qa a

Po Bunga Pasal 9 Lau KUP Cola GE - 2

le Dunya Pasal & (ZelUL KUP : wT. : o o

a2 Bunga Paso. Ia CALL EP ares : a a

5. Bunga Pasal 14 UU KUR sala Ml EA 2 ha

i Buoega Pasal 19 17 kuUP Ben OA NN aa — [+] c=]

ORDA SR Em ——s AA —— AA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DUA JAKARTA TIMUR

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Nama . PT TANJUNG BINA LESTARI

Ekuollsasi Oblek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan — [NEwP 75.990 108 6-004 000

Masa dan Th. Palak Januari s.d. Desember 2019

Sumber Pengujan

- SPT Tahunan PPh Bagan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPRORTAL dan SIOJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisas: Objek PPh Pasal 26 yong dilaporkan dalam SPT dangan pos-pos

biaya dan pos-pas neraca

Otjek Pajak menurut Pernusihsa

Secondary adjusirnent

1 Divicen Re 4,841,192,565

Jumlah Ohjok Pajak menurut Pemeriksa Re 3,841 192,.565

Pes-Pos Neraca Rp 2

Obiax dan masa sebelumnya Rp °

Dipolong/disetor/dilaperkan masa benkutnya Rp o

wacrniungkan sebagai abjek PPh Pemotongan lain Rp °

ai karen REP tain Re s

™ Onjek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Be et

Kereksi Onjex Pajak Re 4.8477 82.565

PPn terutang (ore x tarif) Rp 726.178 834

Tarif PPN Dvidea PSB dengan negara Singapura : 15%

— — Too Pe nila Toe arr

Re aes 2- alan. Tee “pasar Hukum AT

N (Roreke! adalah Seisin antara nial Transexs! yang Dipengarum Hubungan Pasal 26 UU PPh

fsimewa yang tidok sesua dengan Pnnsip Kewajaran dan Ketariman Usaha Pasal 12 ayat (2)UU KUP

dengan Prinsip Kowalaran dan Kelaziman Usaha danggap sebagai dividen

yang dikenai Pajak Penghasilan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK (NUONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DUA JAKARTA TIMUR

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

" 7 Nama . PT TANJUNG BINA LESTARI

Ekuslisasi Obfek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan NPWP 75.990 108 $-004.000

Masa dan Tn. Palak Januari s.d. Desember 2019

Sumber Penoujan

- SPT Tahunan PPh Bagan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekuslisas: Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT drngan Pos-pos

biaya dan pos-pas neraca

Otak Pajak menurut Pernetihsa

Sceendary adjustment

1 Dividen Ra 4,841,192.565

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa Re 4.841, 192,565

Pes-Pos Neraca Rp o

Obisx dan masa sebelumnya Rp o

Dipolong/disetor/dilarorkan masa benkutnya Rp (3

Werhlungkan sebagai abjek PPh Pemotongan lain Rp °

qe Hapotkon dl KEP lain Ro o

Onjek Pajak Menurut SPT WP (Pusan Re a

Kereksi Onjex Pajak Re 2.841.182.5595 4"

PPN terutang [OPP x tarit) Rp 726.178 884

Tarif PPh Deviden P3B dengan Negara Singapura: 15%

— #— Toot 7 Penjelasan ees es Serres 5

Nok =e ratan Tee + Basar Hukum ee)

1 (Rorekei odaiah Setan antara Adal Transaksi yang Direngaruni Hubunsan| Pasa! 26 UU PPh

fatmewa yang tidak sesuai dengan Pansip Kewajaran dan Ketariman Usahal Pasa! 12 ayat (2)UU KUP

dengan nilal Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Isiimewa yang sesua! ye MN 0272020

dengan Prnsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen

yang amkenai Pajak Penghasilan

bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.841.192.565;

bahwa koreksi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.841.192.565 adalah selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dianggap sebagai Dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perpajakan;

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565 atas Dividen (Secondary Adjustment);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa koreksi sekunder (Secondary Adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi Afiliasi. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas Afiliasi sehingga diperlakukan sebagai Dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Pemeriksa mempertahankan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) karena pemeriksa mempertahankan koreksi primer;

2) bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/336/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan: Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Wajib Pajak) Tahun 2019.

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Wajib Pajak) Tahun 2019 (LAMPIRAN 4) yang telah Wajib Pajak

sampaikan selama proses pemeriksaan pajak ini berlangsung, dsiimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Wajib Pajak telah membuktikan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi Afiliasi Wajib Pajak sebagaimana didokumentasikan pada Dokumen Lokal Wajib Pajak;

bahwa Wajib Pajak menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran harga jual Wajib Pajak kepada pihak Afiliasi. Wajib Pajak menggunakan data eksternal (data pasar) komoditas kelapa sawit yang dipublikasikan oleh Reuters dan MPOB; Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi:

bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Berikan penjelasan Saudara terkait koreksi PPh pasal 26 atas dividen yang berasal dari selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai objek pajak sebesar Rp4.841.192.565. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung/ kertas kerja rincian perhitungan (MS. Excel) dan peraturan terkait koreksi tersebut

Jawaban: Koreksi adalah koreksi sekunder (secondary adjustment)

yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-89/WPJ.206/2024 tanggal 27 Juni 2024, Wajib Pajak menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Berikan penjelasan Saudara terkait koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen yang berasal dari selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai objek pajak sebesar Rp4.841.192.565. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung/ kertas kerja rincian perhitungan (MS. Excel) dan peraturan terkait.

Jawaban: Penjualan kepada ASK (Astra KLK Pte. Ltd.) dilakukan

oleh PT TBL dengan tujuan untuk mendukung bisnis refinery yang dijalankan oleh PT TBL. Dalam melakukan usahanya, ASK merupakan pihak afiliasi dari pihak penjual yang menjalankan usaha sebagai penyedia jasa pemasaran dan logistik, yaitu dengan menjual produk hilir kelapa sawit kepada perusahaan manufaktur. karena itu, penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam hal ini, PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya. Dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 (LAMPIRAN 1) telah terdapat informasi Analisa FAR Wajib Pajak yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU. Berdasarkan hasil Analisa FAR Halaman 20 s.d. 25 dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 (LAMPIRAN 1) dapat diperoleh informasi sebagai berikut:

Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Logistik dan pengapalan Dalam konteks transaksi yang sedang diuji, PT TBL bertanggungjawab untuk mempersiapkan barang hingga siap untuk dikirimkan kepada pelanggan. Sehubungan dengan pengiriman tersebut, umumnya PT TBL menjual produknya kepada pelanggan dengan syarat dan ketentuan FOB atau franco, tergantung pada kesepakatan yang disepakati dengan pelanggan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi logistik dan pengiriman dalam tingkatan yang sedang. Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Penetapan harga Harga jual produk yang ditransaksikan PT TBL ditentukan di setiap kontrak penjualan dan berdasarkan hasil negosiasi dengan pihak pembeli. Dalam proses negosiasi

tersebut, PT TBL memformulasikan harga jual kepada PT TSL dengan mengacu pada harga yang disepakati dengan PT TSL dan turut mempertimbangkan biaya olah PT TBL dan lainnya sebagaimana tercantum dalam data BA. Sementara dalam memformulasikan harga jual kepada ASK, PT TBL akan mengacu kepada harga pasar yang tersedia untuk masing-masing produk berdasarkan tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman. Selain itu, PT TBL juga mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi penetapan harga dalam tingkatan yang tinggi.

Berdasarkan Analisa FAR diketahui bahwa PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya. Beberapa faktor lain munculnya komponen market discount adalah untuk mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain.

Berdasarkan Analisa FAR Wajib Pajak yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU. Dalam Halaman 35 s.d. 36 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 (LAMPIRAN 1) telah terdapat informasi faktor-faktor kesebandingan atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas

Transaksi Penjualan Produk Komoditas

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Syarat dan Penetapan harga Penetapan harga Tidak sebanding,

Ketentuan berdasarkan negosiasi | berdasarkan tiap Terdapat beberapa

dalam Kooteak | dengan pembeli nceosiasi dengan perbedaan atas transaksi

mengacu pada harga | mengacu pada harga | afiliasi dan #ransaksi

pasar dan harga pasar, independen yang

sebagaimana yang mempengaruhi harga

tercantum pada data secara material,

BA, Dalam penctapan Lebih Janjut terdapat

harga tersebut java perbedaan periode waktu

mempertimbangkan antara transaksi

produk yang penjualan kepada pihak

di-ransaksikan, atiliasi dan pihak

entitas lawan independen yang dapat

transaksi, sitat mempengaruhi harna

transaksi afiliasi yang ditetapkan.

(transaksi jangka

panjang atau

transaksi

spot/memenubt stok

minus}, lokasi

pembeli, PPR, ongkos

angkus dan market

discount.

Syarat dan ketentuan | Syarat dan Terdapat perbedaan

pengiriman transaksi | ketentuan profil kewajiban dan

dengan pihak afiliasi | pengiriman risiko bari penjual dan

heragam, transaksi dengan pembeli sehuhungan

mhak independen | dengan ketentuan

heragam, pengiriman, naman atas

perbedaan cersetvut masih

dapat dilakukan

penyesuaian,

Analisis PT TBL berperan PT TBL berperan Sebanging,

Fungsional sebagai fullv-ledged | sebagai july Pedged

palm oul memufacturer | patie otf

yang melakukan raummtifacturer yang

penjualan kepada melakukan

perusahaan refinerk | penjualan kepada

dan distribusor perusahaan refinery

minyak sawit. dan distrihator

minyak sawit,

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Syarat dan Penetapan harga Penetapan harga Tidak sebanding,

Ketentuan berdasarkan negosiasi | berdasarkan tiap Terdapat beberapa

dalam Kooteak | dengan pembeli nceosiasi dengan perbedaan atas transaksi

mengacu pada harga | mengacu pada harga | afiliasi dan #ransaksi

pasar dan harga pasar, independen yang

sebagaimana yang mempengaruhi harga

tercantum pada data secara material,

BA, Dalam penctapan Lebih Janjut terdapat

harga tersebut java perbedaan periode waktu

mempertimbangkan antara transaksi

produk yang penjualan kepada pihak

di-ransaksikan, atiliasi dan pihak

entitas lawan independen yang dapat

transaksi, sitat mempengaruhi harna

transaksi afiliasi yang ditetapkan.

(transaksi jangka

panjang atau

transaksi

spot/memenubt stok

minus}, lokasi

pembeli, PPR, ongkos

angkus dan market

discount.

Syarat dan ketentuan | Syarat dan Terdapat perbedaan

pengiriman transaksi | ketentuan profil kewajiban dan

dengan pihak afiliasi | pengiriman risiko bari penjual dan

heragam, transaksi dengan pembeli sehuhungan

mhak independen | dengan ketentuan

heragam, pengiriman, naman atas

perbedaan cersetvut masih

dapat dilakukan

penyesuaian,

Analisis PT TBL berperan PT TBL berperan Sebanging,

Fungsional sebagai fullv-ledged | sebagai july Pedged

palm oul memufacturer | patie otf

yang melakukan raummtifacturer yang

penjualan kepada melakukan

perusahaan refinerk | penjualan kepada

dan distribusor perusahaan refinery

minyak sawit. dan distrihator

minyak sawit,

Faktur Transaksi Afiliasi Transaksi

Kesebandinga Independen

Karakteristik Geng produk yang vents prodak yanu Tidak sebanding.

Produk denalaleh PE TEL droglaleh PT TBL | Terdapat persedaso

Halal PRALL ROBO, Doaalah RBEPEG seusengan denn

dan KBDPRO danau | dengan standar sandar mutu puck

SANG prodek | vita produk yang | yany seragum.

yang bern. beragam. Mantan sehebuugin

dougie Busia: predak,

samerl tirgkan keasurntan,

kedung air, dan cain

lain

You kontrak Voume koatrik Tidak sebanding.

pennies kepada penjualan. RBUPKD | Perbedaan sigintikrsi

PAK SELAMA kepadu pihak galang konak penjaalun

lam sebaya berikut: independen adalah | disehaskar karen fukus

DI UKAL - 750000) sebesar BOJO KIT mama sasis PT TEL

Keatan 75U MT, | Ke atin 8 GW TS | agulah anak menjual

fii] RRLLO - produkoys kepada pelak

17 208.000 Ka alluast,

atin 17.500 AIT;

fin) REUPKG -

TUOUGU Ka

ata LOG KT,

Keudian Penjualan duku Penjaaan duakuk | Tidak Sebanding antl

Ekunumi Untuk pasurdamesik | util pasar pewuslan yang dilakusan

dan Sangapara. SEWApeea, Uh pasar damai.

Perbedaan letak ysogyafis

pasar dapat memengaruhi

pembentukan hargil

S000 SUS NIA,

pasar cendah. pasar teat,

StrategiBisnis | Transaksidengar Trausaksi penjualan | Tidak sebanding.

puma dls Umknya diakus | Perhadaan strategi

bertujuan untuk dalam ringka Lorsobuat disebabseu oleh

nwavast bens onlak | memeruti Fokus aus UT TRL

menduxang kewitan | kebutukar anak mera pestuknya

produksi perusanaau- | pelanugan. kepinda pelak atid.

perasaan dt dalarn Adarun penualan kepada

urap usalig paliak ila dak akan

dougie tgoan mencuri

stack mita ss pak atest

Ui pasar dalan reucu dan

mermaserkan penduk

muak sair UT TRL ad:

jasaz interngganil.

Faktur Transaksi Afiliasi Transaksi

Kesebandinga Independen

Karakteristik Geng produk yang vents prodak yanu Tidak sebanding.

Produk denalaleh PE TEL droglaleh PT TBL | Terdapat persedaso

Halal PRALL ROBO, Doaalah RBEPEG seusengan denn

dan KBDPRO danau | dengan standar sandar mutu puck

SANG prodek | vita produk yang | yany seragum.

yang bern. beragam. Mantan sehebuugin

dougie Busia: predak,

samerl tirgkan keasurntan,

kedung air, dan cain

lain

You kontrak Voume koatrik Tidak sebanding.

pennies kepada penjualan. RBUPKD | Perbedaan sigintikrsi

PAK SELAMA kepadu pihak galang konak penjaalun

lam sebaya berikut: independen adalah | disehaskar karen fukus

DI UKAL - 750000) sebesar BOJO KIT mama sasis PT TEL

Keatan 75U MT, | Ke atin 8 GW TS | agulah anak menjual

fii] RRLLO - produkoys kepada pelak

17 208.000 Ka alluast,

atin 17.500 AIT;

fin) REUPKG -

TUOUGU Ka

ata LOG KT,

Keudian Penjualan duku Penjaaan duakuk | Tidak Sebanding antl

Ekunumi Untuk pasurdamesik | util pasar pewuslan yang dilakusan

dan Sangapara. SEWApeea, Uh pasar damai.

Perbedaan letak ysogyafis

pasar dapat memengaruhi

pembentukan hargil

S000 SUS NIA,

pasar cendah. pasar teat,

StrategiBisnis | Transaksidengar Trausaksi penjualan | Tidak sebanding.

puma dls Umknya diakus | Perhadaan strategi

bertujuan untuk dalam ringka Lorsobuat disebabseu oleh

nwavast bens onlak | memeruti Fokus aus UT TRL

menduxang kewitan | kebutukar anak mera pestuknya

produksi perusanaau- | pelanugan. kepinda pelak atid.

perasaan dt dalarn Adarun penualan kepada

urap usalig paliak ila dak akan

dougie tgoan mencuri

stack mita ss pak atest

Ui pasar dalan reucu dan

mermaserkan penduk

muak sair UT TRL ad:

jasaz interngganil.

Berdasarkan analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas diketahui bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini transaksi dengan ASK), dalam menetapankan harga mempertimbangkan produk yang ditransaksikan, entitas lawan transaksi, sifat transaksi afiliasi (transaksi jangka panjang atau transaksi spot/memenuhi stok minus), lokasi pembeli, PPN, ongkos angkut, dan market discount. Terdapat beberapa perbedaan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen yang mempengaruhi harga secara material. Lebih lanjut terdapat perbedaan periode waktu antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi harga yang ditetapkan.

analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas Wajib Pajaktelah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU. Dalam Halaman 41 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 (LAMPIRAN 1) telah terdapat informasi Penyesuaian atas Harga Pasar atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut: Penyesuaian atas Komponen Market Discount Latar Belakang Harga pasar Reuters dan MPOB tidak memiliki kebijakan murket

discount sedanukan pada larga jual kepada pihak afiliasi yaitu ASK

terdapat kebijakan marker discount yang bertujuan untuk

mengakomodir adanya biaya tambalan akibat perbedaan port Jan

biaya lainnya. Dengan demikian, diperlukan penyesuaian atas

kebijakan market discount.

Latar Belakang Harga pasar Reuters dan MPOB tidak memiliki kebijakan murket

discount sedanukan pada larga jual kepada pihak afiliasi yaitu ASK

terdapat kebijakan marker discount yang bertujuan untuk

mengakomodir adanya biaya tambalan akibat perbedaan port Jan

biaya lainnya. Dengan demikian, diperlukan penyesuaian atas

kebijakan market discount.

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa kebijakan market discount yang bertujuan untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya.

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 (LAMPIRAN 1) dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5) Penelitian Bukti Pendukung

bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. Dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian formal dan pengujian material Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan PMK 213, pemeriksa menyimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak tidak Ex Ante dan transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa koreksi adalah koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK [INDONESIA

DIBEKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DUA JAKARTA TIMUR

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Ekuallsasi Obfek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan NPP : 75.990 108.5-04)4.900

Masa dan Th. Pajak Januari 5.d. Desember 201%

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Lapatan Keuangan

+ SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasl Ohjek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos

blaya daa pos-pos neraca

bck Pajak menurut Pemeriksa :

Secondary adjusiment

4. Dividen Rp 4,041,192,565

Jumlah Objck Pajak menurut Pemeriksa : Rp 4,641,192,565

Pos-Prs Merata Rp o

Objok dan masa sebelumnya Rp o

Dipolongdiseterfdilaporaan masa berikutnya Rp Q

ipertitungkan sebagai objek PPA Permelongan lain Rp 0

on dl KPP jala Rp i]

Onjek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Rp 9

Koreksi Onjek Palak Rp 48411925865

PPh terutang [Bre tadi) Rp 726178 884

Tarif PPh Owlden P38 dengan negara Singapura ' 15%

Ee yang tidak sesuai dengan Pnnsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 12 ayat [3}UU KUP

dangan nilal Transaks! yang Dipengaruhl Hubungan latirnewa yang sesuai 22yPMK.OarAan

dengan Prnsip Kewajaran dan Kelaziman Usah» dianggap sebagai dividea

yang dikonai Pajak Penghasilan

KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK [INDONESIA

DIBEKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DUA JAKARTA TIMUR

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Ekuallsasi Obfek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan NPP : 75.990 108.5-04)4.900

Masa dan Th. Pajak Januari 5.d. Desember 201%

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Lapatan Keuangan

+ SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasl Ohjek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos

blaya daa pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Secondary adjusiment

4. Dividen Rp 4,041,192,565

Jumlah Objck Pajak menurut Pemeriksa : Rp 4,641,192,565

Pos-Prs Merata Rp o

Objok dan masa sebelumnya Rp o

Dipolongdiseterfdilaporaan masa berikutnya Rp Q

ipertitungkan sebagai objek PPA Permelongan lain Rp 0

on dl KPP jala Rp i]

Onjek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Rp 9

Koreksi Onjek Palak Rp 48411925865

PPh terutang [Bre tadi) Rp 726178 884

Tarif PPh Owlden P38 dengan negara Singapura ' 15%

Ee yang tidak sesuai dengan Pnnsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 12 ayat [3}UU KUP

dangan nilal Transaks! yang Dipengaruhl Hubungan latirnewa yang sesuai 22yPMK.OarAan

dengan Prnsip Kewajaran dan Kelaziman Usah» dianggap sebagai dividea

yang dikonai Pajak Penghasilan

1, | Deviden 0 4.841.492.5645 4.841.192.5685

2. (Bunga 0 g 9

3. | Royatt! 0 ga 0

4 Sewa dan Penghasilan — Lain Qo i) 0

Sehubungan Penggunzan Harta

3 (imbalan Sehubungan dengan Jasa, a 4 D

Pekerjaan, dan Kegiatan

B. (Hadiah dan Penghargaan iF] 9 0

T. (Pensiun dan Pembayaran Berkata 9 Li i)

B. (Premi SWAP dan Transaksl Lindung a Lt] tu

5, |Kounlungan Karena Pembebasan Utang 9 1 a

10, (Penjualan Harta dl Indonesia 9 q 0

11. (Premi AsuranstReansuransi 9 g a

12.|Penghasilan dar Pengalihan Saham g 4 a

13. (Penghasilan Kena Pajak BUT a g a

Pout 484192805) 15 S

1, | Deviden 0 4.841.492.5645 4.841.192.5685

2. (Bunga 0 g 9

3. | Royatt! 0 ga 0

4 Sewa dan Penghasilan — Lain Qo i) 0

Sehubungan Penggunzan Harta

3 (imbalan Sehubungan dengan Jasa, a 4 D

Pekerjaan, dan Kegiatan

B. (Hadiah dan Penghargaan iF] 9 0

T. (Pensiun dan Pembayaran Berkata 9 Li i)

B. (Premi SWAP dan Transaksl Lindung a Lt] tu

5, |Kounlungan Karena Pembebasan Utang 9 1 a

10, (Penjualan Harta dl Indonesia 9 q 0

11. (Premi AsuranstReansuransi 9 g a

12.|Penghasilan dar Pengalihan Saham g 4 a

13. (Penghasilan Kena Pajak BUT a g a

Pumas Cid (SCOT C(“‘CNCO(‘*éMY:*COC*‘éCS WG, 4841132 565!

b. bahwa Berdasarkan Dokumen yang diberikan Wajib Pajak diketahui: Terkait koreksi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565

Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2019 PT Tanjung Bina Lestari Tabel 5.1 Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Produk

Komoditas

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Ketentuan Derdaparran negosiasi | berdasarran Gap Terdapat beberapa

dalam Kontrak | dengan pembei Kegenan dengan perbedaan ates Iran akal

padang atau

Tabel 5.1 Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Produk

Komoditas

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Ketentuan Derdaparran negosiasi | berdasarran Gap Terdapat beberapa

dalam Kontrak | dengan pembei Kegenan dengan perbedaan ates Iran akal

pasang atau

Tabel 3.2 Kebijakan Penentuan Harga Transfer kontrak Penjualan RBDPO kepada PT

kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan RBDPO kepada PT TSL

Tabel 3.3 kebijakan Penentuan Harga Transfer kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

REDPRO kepada ASK

kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Tabel 3.2 Kebijakan Penentuan Harga Transfer kontrak Penjualan RBDPO kepada PT

kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan RBDPO kepada PT TSL

Tabel 3.3 kebijakan Penentuan Harga Transfer kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

REDPRO kepada ASK

kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

REDPRO kepada ASK

Bursa Telah SS.

ta. KIT.

member antara PY TEL San pinas-oinak terka:t Tesjaniusnga disela melatar Fenvee berusi

RETEST UAL pengirunan perra Tangga penguraian FT TEL bertanggung ab tu Imengurug

lnerkesseiila, With KSEI TAS MANE Sinica Olen pemilel Sersan Kusta wane

REDPRO kepada ASK

Bursa Telah SS.

ta. KIT.

member antara PY TEL San pinas-oinak terka:t Tesjaniusnga disela melatar Fenvee berusi

RETEST UAL pengirunan perra Tangga penguraian FT TEL bertanggung ab tu Imengurug

lnerkesseiila, With KSEI TAS MANE Sinica Olen pemilel Sersan Kusta wane

3.3.2.1 Kesebandingan Transaksi Kontrak Penjualan Ekspor Afiliasi dengan

Harga Pasar

Tabel 5.2 kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Faktar Transaksi senanding: Perjunya

kesebardingan Anliagi vang Reuters MPOE Tidak Nilakukar

Diuj: Seyandine PeryesAatan

‘FT TEL-4Zk)

PS [esess PO YP

Kereniuan Galam | Jaa Vit wen: Jia wang via

rum, FIZ, Foe

ea Pee ee fee

3.3.2.1 Kesebandingan Transaksi Kontrak Penjualan Ekspor Afiliasi dengan

Harga Pasar

Tabel 5.2 kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Faktar Transaksi senanding: Perjunya

kesebardingan Anliagi vang Reuters MPOE Tidak Nilakukar

Diuj: Seyandine PeryesAatan

‘FT TEL-4Zk)

PS [esess PO YP

Kereniuan Galam | Jaa Vit wen: Jia wang via

rum, FIZ, Foe

ea Pee ee fee

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

bahwa Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan

hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

4) bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

5) bahwa Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

6) bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara laing mengatur Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7) bahwa di dalam surat keberatannya, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi dari Pemeriksa Pajak atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565, yang mana menurut Wajib Pajak transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

8) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565 atas Dividen (Secondary Adjustment);

9) bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa koreksi sekunder (Secondary Adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi Afiliasi. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas Afiliasi sehingga diperlakukan sebagai Dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Pemeriksa mempertahankan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) karena pemeriksa mempertahankan koreksi primer;

10) bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak atas koreksi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.841.192.565 adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan hasil penelitian terkait koreksi tersebut, diketahui bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian formal dan pengujian material Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan PMK 213, pemeriksa menyimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak tidak Ex Ante dan transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- bahwa Wajib Pajak menyampaikan TP Doc melewati jangka waktu yang ditentukan.

- bahwa tidak terdapat surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pasal 4 ayat (3) PMK 213/PMK.03/2016

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen

Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

- bahwa berdasarkan surat peminjaman buku, catatan dan dokumen, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen Bill of Lading (BL) dan kontrak penjualan RBDPKO kepada pihak independen, dimana dokumen tersebut dibutuhkan untuk melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PER-32/PJ/2011, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Transaksi kepada pihak independen tidak menggunakan market discount. Menurut Wajib Pajak, latar belakang adanya kebijakan market discount adalah untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya;

2. bahwa agar transaksi kepada pihak afiliasi sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, pemeriksa mengeliminasi market discount sebesar Rp4.841.192.565 untuk menetukan harga wajar.

3. bahwa mengeliminasi market discount pada transaksi penjualan RBDPKO kepada pihak afiliasi merupakan usaha agar transaksi kepada pihak afiliasi sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. bahwa menurut pemeriksa, adanya market discount merupakan bentuk sharing profit kepada pihak afiliasi di luar negeri;

- bahwa berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut, koreksi pemeriksa atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi

hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menurut Tim Peneliti adalah sudah tepat;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian penelaah keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan pembuktian bahwa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, “Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer”;

- bahwa dengan fakta tersebut, terdapat indikasi sharing profit kepada pihak afiliasi di luar negeri berupa Market discount oleh karena alasan serta dasar perhitungan pemberian diskon berikut dokumen pendukung berupa kontrak dan dokumen lainnya tidak diberikan oleh Wajib Pajak baik saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan;

- bahwa didalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak, disebutkan bahwa Kebijakan Harga Transfer atas penjualan kepada afiliasi adalah menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya;

- bahwa Wajib Pajak tidak menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perbedaan port dan biaya lainnya berikut dasar penentuan besarnya market discount tersebut;

Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sudah tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp.4.841.192.565 Koreksi yang dipertahankanRp.4.841.192.565 Koreksi yang dibatalkanRp.0 Objek Pajak PPh Pasal 26 yang dapat Rp.4.841.192.565 diperhitungkan menurut Pemeriksa

Objek Pajak PPh Pasal 26 yang dapat Rp.4.841.192.565 diperhitungkan menurut Tim Peneliti

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00319/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/191/ TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-374/WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024;

1. Tanggapan Wajib Pajak

bahwa Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Wajib Pajak) Tahun 2019.

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Wajib Pajak) Tahun 2019 yang telah Wajib Pajak sampaikan selama proses pemeriksaan pajak ini berlangsung, dsiimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Wajib Pajak telah membuktikan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi Afiliasi Wajib Pajak sebagaimana didokumentasikan pada Dokumen Lokal Wajib Pajak.

Wajib Pajak menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran harga jual Wajib Pajak kepada pihak Afiliasi. Wajib Pajak menggunakan data eksternal (data pasar) komoditas kelapa sawit yang dipublikasikan oleh Reuters dan MPOB;

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak;

- bahwa Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH;

- bahwa koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti;

- bahwa dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00319/SPUH/ WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data

yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Tanjung Bina Lestari, NPWP 759901085004000 / 0759901085004000 NITKU 0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN-

TAX/C/050/TSL/EXT/II/2025 tanggal28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Bantahan Pemohon Banding Terkait Dengan Aspek Formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding

bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dan memenuhi persyaratan formal dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Maka sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor SUB-90010/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025, mengenai Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding pada point j halaman 2. Dalam Point j halaman 2 SUB tersebut, Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding mengenai kewajiban “bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding”. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan

peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus;

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan :

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

T gengun Madina basurk --------------------

Kpd ONE Get oe eee eee eee

SPF DUS FO LO, anna anna anna

Direktur : Luan Pnsinyur DAR ENG cet eeeee ee

TEASNTESUCAN. babar di Petia, poder --

tanga 27-02 bese edu patah tujuh -

Desember seribu sembilan ratus enam

purlub Serabi hang hat aman Susah c=

Satya negara Dostomesca Kereto

tinggi: Nicci. balan Samanhudi

PIK Nonar d3. Rukun Veta ---

BE Ruhi Warps OLS, Beeturahaan 2

Jati Kecamatan Ntedan Ntatmuat ---

Rote Moston. pemeran Kartu bada

Porsiidok setan onar Kadtuak -----55

Rependuduhan ai NA cone noona nana

LIP PS 27 i Sean

Direktur Nanya ME RON AL UST 22222-22222

VER ASGOTN AN TT, Jati tr Vopyabarta -

pods tanggal 2u-08 172 cduce puluh

mwobiien Agustus seribu sensbilan ---

benties papua pora lirih abah, Bere Matan ama cone

Seasta Warga opa Pendunenjia

bertenapat tinuyal di Bekasi. Bulevar

dij Bak PD Nomor 28. Raakur —---

Petunyga GOL. Rukun Warga 03th -----

Belarcahan Pejuang, RKecanyatuiti--

Medan Satria, Kota Bekasi, ------------

pemepang Kartu Vanda Penduduk -----

dene: Nomor Induk Kependudukan

PONT BITS OPOMUN TIGA Mena ee

Peres kamisaris 07 Dustin SAN LON AL tree hut anna ana

Komi-aris » Tuan EKO PRANI PVOL lahir di

Tatanan prada bara Be DL GG ena

bahwa berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur;

bahwa berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

" enor ches act 1 1 oie . , , .

obs boa oye boat boi , ,

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat

Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

bahwa berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2);

bahwa sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku;

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa

penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat/dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat;

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2);

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) tidak

terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90010/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dalam point j halaman 2

bahwa dalam SUB Nomor SUB-90010/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah:

KEB) bearing cect Seputer Lemen

Petisi as Tes sana ae bash Aas dg Lana KBBI Der oy

» ke.du.duk.an

Do EN ant eat ara

eh ae SPS... Mp AN PN Tana Ha + , naa ae alee ata

Poe tae te ut sum angan .

SRESON ATT Tetek arnya canta IS IR Teh Aa

cetu. Keausa eta Karan aa c.f) ata fists en aan ys

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan

selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas;

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nemur Induk «ere

Kependudukan (NER sensasnnnnanan

SUP L MUST QUU LY senam

Direktur : Luan Insinyur DAR WIN been

HIANIBUAN Libir di Pelahan, pada ++

bangsal 27-12-7469 tui puluh tujuh -

Desember seribu sembilan ratus cra

palah sembilani Karyawan savasta, ---

Marga nemara Indonesia. berkenpat -

tenpyal di Medan. alan Samanhudi-

PK Nomor 43. Rukun Pelannana s+5

AHH Rukun Warsa WR, kelurahan ---

Jati, Kesasaran Medan Maimun. ------

Kota Med pemuang anu Landa

penduduk, Sengan Nomer Induk se

Kependudukan (NIK p ----------2--2- 22>

PIPI STT 26000] ------- 22222-2222

— | Direktur Nyonya VERONICA LUSE setan

HLRDEYAN TL, behind: Yogyakarta, -

pada tangal 2Y-08- 2972 (hua puluh --

sembilin Agsistus seribu sembilan ----

rates take puluh dial, karyamu ----+-

SWANEL Warn ust bribings ia ------=

bertempat tinggal di Bekasi, Bales ar -

Hitae Blok PD Nomar 28. Rukus ----

Perang WHOL, Rukun Wary DA e+

Kelurahan Pejuang, Kecamatan

Medan Satria, Kota Bekasi, -----------

pemeran Karta Denda Pendeduk-----

Getas Near Induk Kepeodudakan-

(NEK IST SAB 7 ION -- 22-22-22 e+

'Prosiden Komisaris 0 Fu SAN TOSA, tetsehuty oe

Kemisaris brag PRO RAS EVO, lahir di ——

Takarta, pada Sanca 6-11-1808 2

bahwa saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti

adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

PROVINSI JAWA BARAT

KOTA BEKASI

NIK 1 32750bb908?20008

Nama vb RUNIGA LLISI Ht RDIYANTI

Tempat Igiiati YOGYAKARTA. 29.018 1972

veon Kelgenr ot BEMPIJAN Goan RB

Aam BULE VAR HiJAU BLOK ONO 25

HT RW 920 ,

nel Desa PEJUANG

Kecamatan. MELAN SATRIA

Ayana "AHOK ,

Itatus Perkawinan KAWIN nyt ‘

Pekenaan KARYAWAN SWAL TA Ae oe

Kewarganegaraan ANI 4 Ia

Berlaku Hingga ‘9.908 DAT” woo ue é

uang ad of

bahwa berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia;

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90010/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 90010/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias;

bahwa Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90010/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 point j halaman 2;

bahwa oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding;

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

bahwa kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan

Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

bahwa kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar;

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle

of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/ 2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemeriksa

L IPenghasilan Kena Pajak Dasar Kena Pajak <.841.°92.565 <.841.°92.565

2 PFA Fesel 26 yang terutang Fe PE 884 PEG. 178.885

3 |Kredit Fajak

2. FFA dicenggung pemerinceh -

kb. Secoren Meese - -

L. STF ipckck kurang beyeri - -

d. Kompensasi kelebihan dari KAasa Fajak...... - -

&. Leng tebusan yang telah dibayar - -

2 PPh Final azas Pengungkapan bere Bersih yang celah dibayar - -

s. Lein-lein - -

h. Kompensesi Kelebihan ke Mlese Pajak - -

i. Jumlah Pajak yeng depe dikredizkan (e+b+c+d+e++g-hi - -

+ |Pejek sang cidekfeceu kurang dibayar (2-31) 726.172.222 Fe. 7B as

S Isenksi Sdminiscre si -

2. Bunge Fasal LS eyert 21 ULI KLE B17 294 917 SAP LGS 917

b. Kenaikan Pasal LS aya 5) huru b LIL KLIP - -

&. Kengiken Pasal 15 ayezi 5) huru d LIL KLIP - -

d. Keneiken Pesel 18 eyer( 5) LILI KLIP - -

& Jumleh Sanksi Administrasi jatbeotdi B27 244 917 B27 294 917

LG [lumlehPFh geng mesih herusdibeveri¢+Ser oo | iC PS BE? | 2 sem PE eee

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan surat Nomor FIN-TAX/C/336/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005142/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 20 Desember 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.841.192.56504.841.192.565
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang726.178.8840726.178.884
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar726.178.8840726.178.884
f. Sanksi Administrasi317.194.9370317.194.937
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.043.373.82101.043.373.821

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Sebesar Rp4.841.192.565,00 Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan

Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Pemohon Banding) Tahun 2019

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Pemohon Banding) Tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan ini berlangsung, disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dirangkum dalam tabel dibawah ini:

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

Produk Harga Jual Rentang Kewajaran Kesimpulan

"Ek TU

Tertimbang

Sumber dalan oleh DD TC,

2) Pemohon Banding Telah Membuktikan Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Sebagaimana Didokumentasikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding bahwa Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 mengatur:

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

4) Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat

Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Selanjutnya Lampiran PER-22/2011 pun mengatur:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Terbanding wajib mempertimbangkan dokumen penentuan harga Pemohon Banding; lalu

b. Apabila Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan atau dokumen pendukung terkait dokumen penentuan harga Pemohon Banding, barulah Terbanding dapat menetapkan harga/laba wajar berdasarkan metode yang dinilai tepat bagi Terbanding;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Dokumen Lokal) terkait dengan penentuan dan pengujian kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Astra-KLK PTE Ltd (Pihak Afiliasi). Oleh karena itu, Terbanding wajib mempertimbangkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tersebut;

bahwa pada Dokumen Lokal tersebut, Pemohon Banding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (Metode CUP) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Pemohon Banding menggunakan data eksternal (data pasar) komoditas kelapa sawit yang dipublikasikan oleh Reuters dan MPOB;

bahwa berikut ini adalah tahapan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang terdapat pada halaman 39 sampai dengan 45 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019:

a. Analisis Kesebandingan

bahwa sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada tahun 2019, penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan kepada pihak afiliasi domestik

dan internasional. Mengacu pada bagian 3.3 kebijakan Penentuan Harga Transfer halaman 16 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019, terdapat perbedaan sifat dan kebijakan atas masing-masing transaksi tersebut sebagaimana ditampilkan dibawah ini:

Tabel 3.2 kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan RBDFO kepada PT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan RBDPO kepada FT TSL

Penuaan ROGR tema FT OTSL Asus man urea meses sec ROGP Le PTSL

Sunvier Asahan DELI

Tabel 3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDFKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

RBDPRO kepada ASK

vreduk POAG dan EBESG Sonta meng nan MRSB antuk goosus RBOSEG Coles ain oT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

RBDPRO kepada ASK

bahwa oleh karena itu, pengimplementasian metode CUP dilakukan terhadap transaksi Kontrak penjualan ekspor kepada ASK (PT Astra KLK Pte. Ltd.);

Kesebandingan Transaksi Kontrak Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

bahwa tabel di bawah ini merangkum derajat kesebandingan antara transaksi kontrak penjualan ekspor PT TBL kepada pihak afiliasi yaitu ASK

Tabel 5.2 Kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Faktor Irunsaks: kaband: 14: Perlunya

Kuseband: ngan Alias, yang Heuturs ME Tidak Irlakukar

b:uj: sebanding Penyesuaian.

CE) BL-ASK

re ee SI

ketentuan ilalam

kontrak prana peran Sos

ee ee an NAN

Fungsicinal OES oy ae

bahwa Tabel 5.2 di atas menunjukkan bahwa atas transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, terdapat perbedaan sehubungan dengan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi penjualan afiliasi tersebut dengan harga pasar. Dengan demikian, dalam hal ini diperlukan suatu penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. Langkah-langkah terkait dengan penyesuaian tersebut akan dijelaskan dibawah ini;

b. Penyesuaian atas Harga Pasar

bahwa terdapat perbedaan yang material sehubungan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan harga pasar. Berikut adalah penjelasan mengenai upaya penyesuaian terhadap perbedaan tersebut;

Tabel 5.4 Penyesuaian atas Komponen Market Discount

Sumber Harga Pasar

Sumer diak eles DEL

c. Pendekatan Analisis Agregasi (Aggregate Transactions) dan Penggunaan Rentang Kewajaran

bahwa dalam membandingkan harga acuan wajar, metode CUP diaplikasikan dengan menggunakan pendekatan analisis agregasi dan penerapan rentang kewajaran;

bahwa pendekatan analisis agregasi dilatarbelakangi oleh sifat penjualan PT TBL kepada pihak afiliasi yang secara substansi merupakan bentuk kesepakatan jangka panjang diantara PT TBL dengan pihak afiliasi. Sebagaimana mengacu pada OECD Guidelines paragraf 3.9, adanya kesepakatan jangka panjang atas suplai komoditas yang disepakati oleh pihak yang bertransaksi merupakan salah satu kondisi yang tepat untuk menerapkan analisis secara agregasi. Dalam konteks analisis kewajaran dan kelaziman usaha bagi transaksi penjualan afiliasi PT TBL, pendekatan analisis agregasi diterapkan dengan melakukan analisis atas transaksi penjualan afiliasi tersebut secara agregat untuk satu periode waktu, dalam hal ini periode satu tahun;

bahwa pendekatan analisis agregasi ini turut mempertimbangkan OECD Guidelines paragraf 3.57, dimana penggunaan teknik statistik, salah satunya rentang interkuartil, dapat meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis yang dilakukan dikarenakan telah memperhitungkan poin-poin ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi/dikuantifikasi;

bahwa atas penggunaan pendekatan statistik dalam analisis ini, dalam hal ini OECD Guidelines serta peraturan domestik Indonesia yaitu Pasal 13 PER-32/2011 menyebutkan bahwa penentuan harga wajar dapat menggunakan harga tunggal atau rentang;

bahwa dalam pendekatan analisis agregasi, pengukuran kewajaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan statistik berupa rentang interkuartil atau rentang penuh. Adapun rentang penuh, yaitu rentang minimum-maksimum merupakan rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga

ataupun suatu rasio keuangan. Sementara rentang interkuartil adalah suatu rentang yang tersebar sebanyak 50% di tengah-tengah jumlah sampel atau populasi data. Artinya, data tidak menyertakan 25% data terbawah dan 25% data teratas. Secara statistik, dapat dinyatakan bahwa rentang yang digunakan adalah antara kuartil 1 (sebagai batas bawah) dan kuartil 3 (sebagai batas atas);

d. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

ak NA 31

Tabel 6.1 Hasil Kentang Kewajaran Kontrak Penjualan PFAD Ekspor

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

jie oo Dos | oo selo oo aren aa sasa)

Daleman oo Pos | oo ss ener [aaa [tease

[attesoke iis [atk ol oo garsel oo see am Sense)

Tahel 6.2 Hasil Rentang Kowajaran Kontrak Penjualan RBDPO Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar | Harga Pasar Setelah

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

(made oo Dos Lo sasa oo sesar) asam sanga)

VSS455 207800 sacupar dengue LSOSC LRSM) Lebih Janger Anta jual cals snl. REG

Tabel 6.3 Hasil Rentang Kewajaran Kontrak Penjualan RB DPKO Ekspor

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

(esapatasie Tse Pee Pa senen 85535

Sensor Adiak eles DOT"

KESAN NP sapi Lengan LS Da SAM Lebih tan at hrga yaa rata rata ABUSES

Sanga I) Pao rads tad S04 adalah setesar USDS SE, Su

bahwa sehubungan dengan transaksi kontrak penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi, berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, maka dapat disimpulkan bahwa PT TBL memiliki karakterisasi Fully-Fledged Palm Oil Manufacturer serta PT TBL dipilih sebagai Pihak yang Diuji;

bahwa metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara PT TBL dan afiliasinya dengan harga acuan dan harga pasar (pembanding eksternal) pada tahun 2019. Dalam hal ini, harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal adalah data Reuters dan MPOB serta data terkait lainnya yang relevan dalam melakukan pengujian; bahwa dalam menerapkan metode CUP, digunakan pendekatan analisis secara agregat untuk periode satu tahun menggunakan rentang interkuartil dan rentang penuh sebagai rentang kewajaran. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan atas transaksi kontrak penjualan produk komoditas PT TBL kepada pihak afiliasi:

Tabel 6.5 Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

Rata-Rata Harga Pasar

Tertimbang

Porat fete | | Sense Sida venuangkowasaran

Paprec fasts | ean [ss [Sigaemvenunghovesrn

Paperke | oo shear] wing 6ig ce Logue senuanakewasaran

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Oleh karena itu, sesuai Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

a. Pemilihan Metode Transfer Pricing

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak Ex Ante dan transaksi Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, akan tetapi selama proses Pemeriksaan Pajak Terbanding dan Keberatan Pajak tidak pernah menjelaskan metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai wajar dalam transaksi afiliasi menurut Terbanding. Dalam dokumen lokal penentuan harga transfer, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S- 00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 Tanggal 7 September 2023, tidak terdapat informasi mengenai metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan harga wajar transaksi afiliasi menurut Terbanding. Padahal penentuan metode Transfer Pricing merupakan landasan (dasar) yang digunakan untuk menguji harga atau laba wajar. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding ini, tidak memiliki landasan (dasar) metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan harga transfer. Koreksi yang dilakukan Terbanding ini merugikan Pemohon Banding yang telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan;

b. Penentuan Harga Transfer

bahwa Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara maupun landasan (dasar) Terbanding dalam menentukan harga transfer menurut Terbanding. Dalam Surat

Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/ 2023 Tanggal 7 September 2023, Terbanding hanya menjelaskan “Pemeriksa menghitung harga wajar transaksi afiliasi dengan harga pasar reuter dan MPOB sebagai pembanding eksternal”. Padahal pada faktanya sesuai dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019, Pemohon Banding juga menggunakan harga pasar Reuters dan harga pasar MPOB dalam menentukan harga transfer. Hal ini dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam tabel dibawah ini: Tabel 3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Penjualan senada ASK dilasakan olen PT TEL dengan tuhan itis mengusung pang chess

sang ekjalankan wehbe) Poh. Dalam melakukan asahang ANK merupakan pak a nasi dar.

sinar penjual yang meraLankan usaha sebagai pers een aso pemasaran gan agisthe salu

dengan mien dal prodak avin kelapa sawit Kepada perusahaan manufartu:

saretia tu, penetapan harga antara pebak pesiualdengan pukak tikes. dasusan dengan

mengacu pada Karga saat kontrak dasukan pada ive pasar haru pusar Reuters dat

preduk PrAD dar RBDPU serta harga pasar MPOB untuk preduk RBD PRO) Dalam balan i

TBL asi menggunakan harga pasa pada tinggal kontras dengan mempuanbangkan ban

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Sarmben gina G2TC.

bahwa berdasarkan tabel diatas dapat diketahui dan ditegaskan bahwa penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 Tanggal 7 September 2023, Terbanding tidak memberikan informasi mengenai bagaimana dasar menentukan penghitungan harga transfer wajar menurut Terbanding. Padahal faktanya Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar Reuters dan MPOB untuk menentukan penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak pembeli (afiliasi). Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan;

3) Penjualan kepada ASK (Astra KLK Pte. Ltd.) dilakukan oleh PT TBL dengan tujuan untuk mendukung bisnis refinery yang dijalankan oleh PT TBL

bahwa dalam melakukan usahanya, ASK merupakan pihak afiliasi dari pihak penjual yang menjalankan usaha sebagai penyedia jasa pemasaran dan logistik, yaitu dengan menjual produk hilir kelapa sawit kepada perusahaan manufaktur;

bahwa karena itu, penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam hal ini, PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya;

bahwa dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada ASK adalah telah sesuai dengan prinsip PKKU. Berdasarkan hasil Analisa FAR Halaman 20 s.d. 25 dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat diperoleh informasi sebagai berikut:

Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Logistik dan pengapalan

bahwa dalam konteks transaksi yang sedang diuji, PT TBL bertanggungjawab untuk mempersiapkan barang hingga siap untuk dikirimkan kepada pelanggan. Sehubungan dengan pengiriman tersebut, umumnya PT TBL menjual produknya kepada pelanggan dengan syarat dan ketentuan FOB atau franco, tergantung pada kesepakatan yang disepakati dengan pelanggan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi logistik dan pengiriman dalam tingkatan yang sedang;

Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Penetapan harga

bahwa harga jual produk yang ditransaksikan PT TBL ditentukan di setiap kontrak penjualan dan berdasarkan hasil negosiasi dengan pihak pembeli. Dalam proses negosiasi tersebut, PT TBL memformulasikan harga jual

kepada PT TSL dengan mengacu pada harga yang disepakati dengan PT TSL dan turut mempertimbangkan biaya olah PT TBL dan lainnya sebagaimana tercantum dalam data BA. Sementara dalam memformulasikan harga jual kepada ASK, PT TBL akan mengacu kepada harga pasar yang tersedia untuk masing-masing produk berdasarkan tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman. Selain itu, PT TBL juga mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi penetapan harga dalam tingkatan yang tinggi;

bahwa berdasarkan Analisa FAR diketahui bahwa PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya. Beberapa faktor lain munculnya komponen market discount adalah untuk mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU;

bahwa dalam Halaman 35 s.d. 36 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi faktor-faktor kesebandingan atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Produk Komoditas

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Syarat dan Penetapan harga Penctapan harga Tidak sebanding

Ketentuan berdasarkan negosiasi | berdasarkan tiap Terdapat beburapa

dalam Kontrak | dengan pembeli negosiasi dengan perbedaan atas transaksi

mengacu pada harga mengacu pada harga | afiliasi dan transaksi

pasar dan harga pasar independen yang

sebagaimana yang mempengaruhi harga

tercantum pada data secara material.

BA. Dalam penetapan Lebih lanjut terdapat

harga tersebut juga perbedaan periode waktu

mempertimbangkan antara ansaksi

produk yang penjualan kepada pihak

deransaksikan atthasi dan pihak

entitas Lawan independen yang dapat

transaksi, safar mempengaruhi harga

transaksi afiliasi yang ditetapkan

(transaksi aneka

panjang atau

transaksi

spotf memenuhi stok

manus}, lokasi

pembeli. PPN, ongkos

angkut dan market

discount.

Syarat dan ketentuan Syarat dan Terdapat perbedaan

pengiriman transaksi ketentaan pratil kewapban dan

dengan pihak afiliasi pengiriman cistko bagi punjual dan

beragam. transaksi dengan pembeli sehubungan

pihak independen dengan ketentuan

beragam, pengiriman, namun atas

perbedaan tersebut masih

dapat diakukan

penyesuaian.

Analisis PT TBL berperan PT TBL berperan Sebanding

Fungsional sebaga fulh- fleduyed sebagai fulh-fedacad

pul all manufacurer | pul oil

yang melakukan munufacturer yang

penjualan kepada tnelakukan

perusahaan refinery penjualan kepada

dan distaburar perusahaan repiner

minyak sawit dan distributor

tinyak sawit

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Karakteristik ethos proaduk sunat wie pe reduk vate Undak sebidang

Produk dual oleh Pl US drual leh PL UBI Verdapat perbedaan

adalah MBAH ALVES Pa rdaleb RED PKU sehun demand

dan REDE RO deat dengat stander Sabar bute preadak

Standar mata produk npatu produk vars wang beragam

yang beranant beragam Unantaranya sehubungan

dengar kualitas prodak

sepertitungkar keasaman

kandungan air, dan cat

loon

Malu Rentak Volume kantrak Tidak aebareiins

pemaaun > ke punta peniualan SHDPKO Porhugdaaa sat tks:

pihak andika antara kepada pihak velinie kuntrak penjualan

Lain sebaya: her:kut Independen adalah (sebabkan karena hsktas

tii PRAD = Fu YO sebunie ROU HOS Utan Dospan PE TESS

Ae atau 750 MT Raat A Re adalah antuk menjual

Gi) KENLO — produknya kepada pelak

170.00 Kp atiltasi

atau 2 BO MIL

dita

find KEDUKO -—

LO UN Kat

ata Lu KO

Keadaan Penjtalan dLakukan Penton diakekeo | ondak Ssehangdurs untuk

Ekonomi untuk pasar demesuk | untuk pasar pewoalan yang dilakukan

Jati Sangapuara Singapura Ue pasaralemesk

Perbedaan letak ne gratis

pasa: dapat memengaruh.

pembentakan harga

hewn SUT Asha

Tingkat persaingan Tingkat persaingan Indak sebandang

pasar tendah pasar Unga

Stratepi Bisnis ranah beta Protea perrualan | Petak velnendne

pihak ardrasa tumis nya dilakukan | Perbedaan strates

bertuan untuk dahon rank teveebuit disebabico oleh

inte grasi bisnis untuk memeruki tokus utan dl IBL

Osendu sang kenyataan kebutuhan untuk mercial presd suena

produksi pertccaiaan pelamuaan kepada pelek aib

perusahaan di dalam Adapun penjualan kepada

rap usaha pebak atlas drakukan

dengan tiruan memenuh:

St Aoaninys pihak alias

Ui poss dalam new dan

memasarkan preduk

Oenyak Lamar PI PBL da

Tibhar interna orak

bahwa berdasarkan analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas diketahui bahwa transaksi afiliasi yang

dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam hal ini transaksi dengan ASK), dalam menetapankan harga mempertimbangkan produk yang ditransaksikan, entitas lawan transaksi, sifat transaksi afiliasi (transaksi jangka panjang atau transaksi spot/memenuhi stok minus), lokasi pembeli, PPN, ongkos angkut, dan market discount. Terdapat beberapa perbedaan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen yang mempengaruhi harga secara material. Lebih lanjut terdapat perbedaan periode waktu antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi harga yang ditetapkan;

bahwa analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU;

bahwa dalam Halaman 41 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Penyesuaian atas Harga Pasar atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Penyesuaian atas Komponen Market Discount

Latar Belakang Harpa pasar Reuters dar MPOB tidak memiliki kebijakan miurket

discount sedanekan pada lara jual kepada pihak afiliasi yaitu ASK

terdapat kebijakan market discount yang bertujuan untuk

mengakomodir adanya biaya tambalan akibat perbedaan port dag

biaya lainnya. Dengan demikian, diperlukan penyusualan atas

kebijakan market diseoum.

bahwa berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa kebijakan market discount yang bertujuan untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Objek Pajak

Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan;

bahwa berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 4.841.192.565,- dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00001/204/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.043.373.821,00;

Bukti P-4. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Tanjung Bina Lestari, oleh Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April 2024 berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-5. Surat Direktorat Jenderal Administratif Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tanjung Bina Lestari;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-7. Surat Keberatan No. FIN-TAX/C/336/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-8. Surat No. FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 hal

Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-9. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/092/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum No. KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024

a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-13. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/081/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-15. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-16. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1248/PP/IKH/2023 22 September 2023

a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-18. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-19. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-20. Surat No. FIN-TAX/C/197/TBL/EXT/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-21. Surat Terbanding No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 tanggal 7

September 2023 hal Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-22. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-23. Surat DDTC kepada Pemohon Banding No. 081/DDTC-TP/II/2023-

REV tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-24. DDTC Consulting: Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, 2019; Bukti P-25. Mapping sengketa banding;

Bukti P-26. Risalah Pembahasan;

Bukti P-27. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 18 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus No. TAX.K/C/227/TBL/EXT/VII/2025 tanggal 28

Juli 2025 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-29. Surat No. 150/DDTC-2B/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus No. TAX.K/C/229/TBL/EXT/VII/2025 tanggal 28

Juli 2025 a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum No. KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025

a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-32. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Cindy Kikhonia Febby; Bukti P-33. KTP a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-34. Kartu NPWP a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-35. Izin Kuasa Hukum No. KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 a.n.

Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-36. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P-37. KTP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-38. Kartu NPWP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-39. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 29 Juli 2025 a.n. Yusuf

Wangko Ngantung;

Bukti P-40. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 29 Juli 2025 a.n. Cindy

Kikhonia Febby;

Bukti P-41. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Tanjung Bina Lestari, oleh Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 70 tanggal 17 Maret 2025 berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-42. Surat Direktorat Jenderal Administratif Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tanjung Bina Lestari;

Bukti P-43. Surat No. 276/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-44. Invoice;

Bukti P-45. Purchase Order (PO);

Bukti P-46. Laporan Aktivitas Purchase Order;

Bukti P-47. Berita Acara Transaksi Penjualan;

Bukti P-48. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan, 31 Desember

2017 - 2019;

Bukti P-49. Surat Pernyataan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Bukti P-50. Surat No. FIN-TAX/C/295/TBL/EXT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-3. Mapping Sengketa Banding;

Bukti T-4. Matrik Sengketa Banding;

Bukti T-5. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-6. Lampiran Khusus SPT Tahunan;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-8. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-9. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-11. Surat No. S-513/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/248/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Da1sar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 2604.841.192.5654.841.192.565

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat selisih nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi dan oleh karenanya diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend), yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi sekunder ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan market discount sebesar Rp4.841.192.565,00 dalam transaksi penjualan produk

RBDPKO kepada pihak afiliasi di luar negeri, yaitu Astra KLK Pte. Ltd. (ASK). Menurut Terbanding, pemberian market discount tersebut tidak lazim karena transaksi kepada pihak independen tidak mengenal adanya diskon serupa, sehingga selisih harga jual dianggap sebagai bentuk pembagian laba (profit sharing). bahwa selain itu, Terbanding menilai bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) PMK 213/PMK.03/2016, karena tidak bersifat ex ante serta tidak dilengkapi surat pernyataan ketersediaan dokumen yang ditandatangani pihak penyedia. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung seperti Bill of Lading dan kontrak penjualan kepada pihak independen yang diperlukan untuk menguji kewajaran transaksi, serta tidak mampu menjelaskan dasar penentuan market discount yang diterapkan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi sekunder ini pada Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi dan oleh karena itu diperlakukan sebagai dividen. Dengan demikian, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565,00 dilakukan sebagai tindak lanjut dari koreksi primer atas transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menolak pengenaan PPh Pasal 26 dengan alasan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan rekarakterisasi transaksi serta keliru dalam menilai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat mengklasifikasikan selisih nilai transaksi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) karena pihak afiliasi, yaitu Astra KLK Pte. Ltd. (“ASK”), bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan, dividen adalah bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham, dan secara hukum hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa constructive dividend tidak dapat dikenakan terhadap pihak afiliasi yang tidak

memiliki saham, karena hubungan antara Pemohon Banding dan ASK hanya bersifat horizontal atau berada di bawah satu pengendalian yang sama (under common control), bukan hubungan antara perseroan dan pemegang saham. Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas dasar dividen terselubung tidak tepat secara hukum maupun substansi; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengujian dengan menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Tidak Mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) dengan data pembanding eksternal yang diperoleh dari Reuters dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Berdasarkan hasil analisis, harga jual rata-rata tertimbang produk komoditas yang diperdagangkan (PFAD, RBDPO, RBDPKO) oleh Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran (arm’s length range);

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian market discount diterapkan untuk menyesuaikan perbedaan kondisi pengiriman barang, mengingat lokasi pelabuhan pengapalan (port of loading) Pemohon Banding berada di Tanjung Bakau, Sulawesi Barat, yang merupakan pelabuhan kecil (out port) dan bukan pelabuhan utama seperti Dumai, Riau, yang digunakan oleh pembanding independen. Perbedaan pelabuhan ini menimbulkan biaya tambahan transportasi, biaya bongkar muat, dan risiko logistik yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemberian market discount sebesar USD 40–50 per metrik ton dimaksudkan sebagai penyesuaian atas biaya tambahan tersebut, yang secara ekonomi ekuivalen dengan freight cost rata-rata sebesar USD 41,06 per metrik ton;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai dengan PER-32/PJ/2011 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, apabila terdapat perbedaan kondisi yang material antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, maka penyesuaian (adjustment) wajib dilakukan agar kesebandingan dapat dicapai. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tindakan Terbanding yang menolak market discount tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi transaksi merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesebandingan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pengujian kewajaran dilakukan dengan pendekatan agregasi (aggregate transactions) karena transaksi penjualan kepada pihak afiliasi merupakan bagian dari hubungan usaha jangka panjang (long-term contract) yang berlangsung secara kontinu. Pemohon Banding menilai pendekatan agregasi lebih tepat menggambarkan hubungan ekonomi yang sebenarnya dibandingkan analisis per transaksi yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa dengan seluruh uraian di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan bahwa tidak terdapat dasar hukum maupun fakta yang mendukung pengenaan PPh Pasal 26 atas selisih transaksi sebagai constructive dividend. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565,00 dibatalkan seluruhnya;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah:

1. Apakah transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

2. Apakah atas selisih kewajaran transaksi afiliasi dapat dianggap sebagai dividen, sehingga dapat dikenai PPh Pasal 26?

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Perihal apakah transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak in casu diketahui koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer (primary adjustment) atas Koreksi atas kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019, yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas Koreksi atas kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019, yang sengketanya juga diajukan banding telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-007685.13/2023/PP/M.XB Tahun 2024;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat terbukti penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa karena in casu sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer (primary adjustment) atas Koreksi atas kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan;

bahwa dengan demikian in casu transaksi yang dilakukan Pemohon Banding terbukti tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Perihal apakah atas selisih kewajaran transaksi afiliasi dapat dianggap sebagai dividen, sehingga dapat dikenai PPh Pasal 26

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dihubungkan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung sehingga termasuk dalam cakupan pengertian dividen;

bahwa konsep dividen a quo sejalan dengan konsep dividen terselubung yang diuraikan dalam Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 OECD Model Tax Convention dan Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 UN Model Tax Convention;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat merupakan international best practice cakupan dividen bukan hanya terbatas pada pembagian laba yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, tetapi juga bisa termasuk pembagian laba yang disamarkan (disguised distributions of profit). Hal ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan hak pemajakan suatu negara terkait dengan transaksi lintas negara dan sebagai upaya untuk menangkal praktik penghindaran pajak;

bahwa Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan; “…..To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply…….”

bahwa merujuk pada Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines, Pengadilan Pajak berpendapat adalah hal yang dapat diterima dalam praktik perpajakan internasional atas suatu koreksi primer kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa diikuti dengan koreksi sekunder dengan menganggap atas selisih yang tidak sesuai kewajaran sebagai dividen dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa in casu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas selisih kewajaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa dapat disimpulkan atas selisih kewajaran transaksi afiliasi dapat dianggap sebagai dividen, sehingga dapat dikenai PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh dihubungkan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah sejalan dengan praktik perpajakan internasional;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp4.841.192.565 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 264.841.192.5654.841.192.5650
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26
menurut Terbanding Rp 4.841.192.565
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0
menurut Pengadilan Pajak Rp 4.841.192.565
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak: Desember 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.841.192.565
2PPh Pasal 26 yang terutang726.178.884
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)726.178.884
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP317.194.937
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrative (a + b + c)317.194.937
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)1.043.373.821
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.