Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman
PUT-010522.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
Medco E&p Grissik LTD., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010522.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026 yang diucapkan 8 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Medco E&p Grissik LTD. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 13 ayat (1); Pasal 16A ayat (1); Pasal 16F
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010522.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Medco E&p Grissik LTD.
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 Juli 2026
- Tanggal Pengucapan
- 8 September 2026