Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-010522.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

Medco E&p Grissik LTD., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010522.16/2025/PP/M. IIIB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat per[ama dan terakhir dengan1 Acara Biasa mengenai banding teinadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEprooollAIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010522.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

MEDCO E&P GRISSIK LTD., NPWP 01.063.180.2-081.000, beralamat dj Gedung The Energy Lt. 21, 23, dan 31, SCBD Lot llA, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT. 000/RW. 000, Senayan, Kebayoran Barn, Jakarta Selatan, DKIJakartal2190,dalamhalinidivvakiliolehsdr.RonaldGunawanjabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan dtwakilj oleh:

1. Nama: Sudiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP457/PP/lKH/2024tanggal 15 Juli 2024, B erdasarkanSu ratKuasaKhususNomorEXT- 102/MGT/INAVMEDcexl/2025 tanggal 14 November 2025,

2. Nama: Sigit lbnu pawoko,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP-3/PP/lKH/2025 tanggal 2 Januari 2025, Berdasari{anSuratKuasaKhusus. NomorEXT- 134/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 24 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakarta, dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama: Triwahyu Ambar Kartikawati,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

2. Nama: Agus Sandra Kusdianto,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pehama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan`Banding, DJP,

3. Nama: Septri Haryono

Jabatan: Pemeriksa Pal.ak Pertama,

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding, DJP,

4. Nama: Ronny Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

5. Nama: Marina Yulia Herina Manurung,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

6. Nama: Ikhsan Candra Prayudi,

Jabatan: Pemen.ksa Pajak Pehama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

7. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Supamo,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5498/PJ.07/2026 tanggal 20 Juli 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pal.ak Nomor PEN-

;::/s::sre2:226:26tangga't9Februan2026JOPEN-233/PP/Ucp/2o26tanggaiig/

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT

040/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 5 November 2025;I

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00004/SUB-

CTAVPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026;'

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor EXT-

062/MGT/lNAVMEDC/ll/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pal.ak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober2024 diterbitkanolehKantorPelayananPajakMinyakdanGasBumi,denganperhitungan sebagai berikut:

JunthRap_th+tout Nourain

PemohonBaifeTrfunding 1Dasar pengenaan pajak

AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN

a.1. Ekspor0,000,cO0,000,cOOcO a.2. PenyerahanyangppN nya harusdipungutsendiriOcO

a3. PenyerahanyangppN nya dipungutolehpemungut PPNa.4.PenyerahanyangPPNnyatidakdlpungut0,000,cO

a.5. Penyerahan yang dibebasfan dari pengenaan PPN0000,cO0,000,cO0,00 a.6. Jiimleh (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)OcO

bAtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPNOcO

Jumfah seluruh penyerahan (a.6+b)0,00

d Atas lmpor BKP„emanfaatan BKP lidek Berwujud dari Luar Daerah Pabean/

Pemanfaatan JKP dart luar Daerah PabeanAemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP

yangbelummek]kukanpenyerahansetelahjangkawaktutertentuberakhir/Perolehan

yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tl.dak dipunguv Tanggung jawabsecararentengn>embayaranPPNyangsemubmendapatJG]nfasilitas:

d.1. ImporBKP0000,00000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwui.ud dari luar Daerah Pabean di dalam deerah

pabeall0,cO

d.3. PernenfaatanJKpdari LuarDaerah pabean didelam Daerah pabeanOcO0,cO22809443876000 d.4. Pemungutan pajakoleh pemungutppNd.5.KegiatanMembangunsendiri2!7`753`+77+850CO

0,000,cO0,cO d.6. Pembayaran kemban Pajak Masuken bagl PKP yang belum mefakukan

penyerahanseteLahjanglewaktutertentuberathir0,cO

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak sehansnya dibebaskan atau tidak dpungutd.8.Tanggungjawabsecararenteng0,cO0,cO0,000,00228.094.438.760,00

OcO

d.9. Pembayaran PPN yang semuLa mendapetkan fasirjtas0,cO

d.10.Jumbh(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7ataud.8ataud.9)Perh.rfunganPPNKiirangBayar: 2:r]]E;R„msoro

2

PafakKelueranysnghanJsdipunguvdibayarsendiri(tarifxl.a.2ataul.d.1o)22.77S`347`785.cO22.809.443.876,cO

b Dikurangi :

b.1.PPNvangdisetordi muka dafam Ma5a pajakyangsamab.2.PajakMasukanyangdapatdipewhitungkan0,000,00

22:]753tn]pf,rro2:2:ms34i]]esrxi b.3.STP(pokokkurangbayar)0,00OcO b.4.DibavardenganNPWpsendiriOcO000 b.5.Lain-lain0,000,cO b.6.Iunhah (b.1+b.2+b3+b.4+b5)22:]753¢fl]psrrourms3av]8f,rfJ

Diperhitungkan

c.1.SKPPKP0,cO0,cO

dJumlahpajakyangdapatdiperhfrongkan(b.6{1)eJumlahpenghitunganppNl(urangBayar(art)I(elebihariPajakyangsudah:2:Im53a;]]esro22:]753bn]pf,in

0,cO34.096.091,00 3

a.diltompensas fan ke Masa Pajak berikwhya0,cO0,cO

b.dikompensas ken ke Masa Pajak„. (farena pelTibetufan)0,000,cO

c.Jilmbh|a+b)0,cOOcO

4PPNvangfurangdibayar(2.e+3.c)0,cO34.096.09100 5nksiAdmin.ctrasi;

a.Bungapasall3(2)KUPOcO14.484.019 CD

b.Kema kan Pasa 13 (2a) KUP0,00000

c.I(emu fanpasa 13(3)huwicKUPOcO000

d.Kema kan Pasa 17C(5)KUP0,00OcO

e.Kena kan Pasa 17D(5)KUPOcOOcO

i.Biinga pasal 13 |2) I(Upjo.Pasal 9(4f) PPNOcro000

9. Jumfah |a+bitrdte+0OcO14.484.019 co

6umbhppNyangmasihharusdihayar(4+5.g)00048.580 110 00 7umbhkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanpembehasanAkhirHasilpemeriksaan0,cO

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Bandingmenga|.ukankeberatandenganSuratNomorEXT- 092/MGT/INAVMEDC/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

denganKeputusanNomorKEP-00011AIEB-CTAVPJ.07/2025tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungufan Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan peinitungan sebagai ben.kut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rp)

Semu'aMenjadi uraian

(Rp)(Rp)

a. PPNyang kurang/(lebih) bayar34.096.091,00 -8.500.000,0025.596.091,00

b. Sanksi Administrasi14.484.019,cO -3.610.800,0010.873.219 00

c. Jumlah Pajak yang masih harus/(Iebih)

dibayar48.580.110,00 -12.110.800,0036.469.310,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

tp¥:#2¥NG::::aN::Pe¥rd:a:;:;I/j2u°::ttt:::::'[:4NN°ovveemmbbeerr::::(y::::::::apod:/

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor EXT-

040/MGTnNA/MEDcexl/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding`

a. bahwa Pemohon Banding mengaj.ukan banding berdasarkan ketentuan Pasal27ayat(1)Undang-UndangNomor6Tahunl983tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan ;

b. bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak ("UU Pengadilan Pajak"):

(i)Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

(ii)Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat banding disampaikan oleh Pemohon Banding sebelum 3 bulan sej.ak tanggal Keputusan Keberatan Nomor KEP-00011/KEB-CT/\/VPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

c. bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 36 Uu pengadilan pajak:

(i)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; (ii)Banding diajukan dengan disehai alasan-alasan yang jelas dan akan

diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

(iii) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar

Rp48.580.110,00, Pemohon Banding telah melunasi pada tanggal 20 November2024;

d. bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 37 Uu pengadilan pajak yaitu surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ronald Gunawan yang merupakan Direktur dart Pemohon Banding sesuai dengan Registrar of Companies -

;:es:::;ed:a:pfna;:i::e::a:n:d:¥1C;e:::a:[ta::keabnutp:]maot::npBeamn::n°gnt::nadd'::/

surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00011AIEB-CT/\/VPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam uu KUp dan uu pengadilan pajak;I

2. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

a. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Minyak dan Gas Bumi ("KPP Migas"), dengan peinitungan sebagai ben.kut:

1Dasar Pengenaan Pajak PPNRp228.094.438.760 2PPN TerutangRp22.809.443.876 3Kredit PajakRp22+775`347`785 4Pajakyangtidak/kurangdibayarRp34.096.091 5Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp14.484.019 6Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp48.580.110

b. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengaj.ukan keberatan kepada Terbanding u.p. Kepala KPP Migas dengan surat Nomor: EXT-092/MGT/lNA/MEDC/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perfiitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pal.ak PPNRp227.979.438.760 2PPN TerutangRp22.797.943.876 3Kred it PajakRp2:|J753¢]]8lF> 4Pal.akyangtidakykurangdibayarRp22.596.091 5Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp9.598.819 6Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp32.194.910

C. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan

Surat Keputusan Nomor KEP-0001 "<EB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi

'Rp)(Dikurangi) (Rp)(Rp)

a. PPNyangkurangdibayar34.096.091(8.500.000)25.596.091

b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP14.484.019(3.610.800)10.873.219

c. Sanksi Kenaikan pasal 13 (3) KUP000

d. Jumlah Pphy.in.h. Dibayar

48.580.110(12.110.8cO)36.469.310

3. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan peinitungan sebagai berikut:

MenurutKoreksi YangDiajukan No.UraianI(eputusanI.emohon

I(eberatanBandingBanding

1.Koreksi DPP PPN PUT255.960.910225.960.91030.OcO.000 bahwa koreksi DPP PPN PUT yang diajukan banding sebesar Rp30.000.000,00 tersebut adalah koreksi pemeriksa pajak yang didasarkan ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan objek PPN PUT dalam SPT Masa PPN PUT, menurut Terbanding terdapat objek PPN PUT yang belum dipungut PPN nya dengan rincian sebagai berikut:

MasaPajal<LawanTrarcakslFaktrpajck

NoNPWF'AfroNomorTangga]DPPPPN

DES01.CcO.489.3-BIRO KLAIIFIKASI

12021093.CuelNcONESIA030.cO7215897982414-12-202130.000.Ore3.cco.on

Jumlah30.OCO.OcO3.000.rm bahwa adapun alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

3.1. Bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup;

Bahwa ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, menyebutkan bahwa:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil pemerikeaan harus didasarkan pada bukti kempeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan peru ndang-undangan perpajakan";

Kemudian ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor PER-

:3e/:;:2b°u]t:antentangStandarPemenksaan,dalamPasa|4hurufc,/

`Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- u ndangan perpdyakan";

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, seharusnya koreksi Pemeriksa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Namun faktanya koreksi Pemen.ksa tersebut hanya bersumber dari ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan SPT Masa PPN PUT, dan tl.dak berdasarkan bukti kompeten yang cukup, karena seharusnya Pemeriksa juga melakukan cross cek dan penelusuran pada pencatatan akuntansi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, maka koreksi Pemeriksa Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

3.2. Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN tergantung dari pengenaan PPN

oleh Vendor

Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPN karena Pemohon Banding merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan minyak dan gas bumi ("KKKS") berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pehambahan Nilai atau Pajak Pehambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya ("PMK-73/2010"); PMK-73/2010 merupakan peraturan pelaksanaan mengenai kewajiban Pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan dan melapori{an PPN yang diamanatkan oleh Pasal 16A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan

I

Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagai berikut:

"(1) Pajak yang terhutang alas penyerahan Barang Kena Paifak

darvatau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Paof ak Pertambahan Nilai;

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ditetapkan oleh Menteri Keuangan".,

Selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat terdapat beberapa hal yang dapat menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai ben.kut:

a. Dalam PMK-73/2010, terdapat beberapa hal yang menurut pendapat Pemohon Banding penting untuk menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai berikut:

(i) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada KKKS; dan

(ii) KKKS ditunjuk sebagai Pemungut PPN;

b. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diutarakan bahwa:

"Dalam hal terfadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Paifak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak .itu wajib memungut Pajak Periambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur paifak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur pertyualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagaj Pajak oleh Direktur Jenderal Paifak'.,

c. Pasal 1 angka 23 UU PPN memben.kan definisi atas Faktur Pajak sebagai berikut:

"Faktur Paifak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak'.,

d. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 mengatur pihak yang menjadi terpungut dalam pengenaan PPN sebagai ben.kut:

``Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

a. importir:'

b. pembeli barang;

c. penerimajasa;

d. pihak yang memanfaatkan barang tidak bervujud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabeari' ;

e. Atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada KKKS yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, proses pengenaan PPN dilakukan sebagai berikut:

(i) Penjual/Pemberi Jasa wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak);

(ii) Namun karena pihak lawan transaksi dari Penjuavpemberi Jasa

yaitu Pembelvpengguna Jasa merupakan Pemungut PPN, Pembelvpengguna Jasa wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penj.ual/Pem beri Jasa ;

(iii) Pembelvpengguna Jasa atau Pemungut PPN akan menyetorkan

PPN yang nilainya sesuai dengan nilai PPN dalam Faktur Pajak ke Kas Negara atas nama Penjual/Pemberi Jasa; dan

(iv)Pembewpengguna Jasa akan melaporkan pemungutan PPN

tersebut dalam SPT Masa PPN pemungut;i

f. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan PPN akan timbul apabila Penjuavpemberi Jasa memicu pemungutan PPN

1

dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice Penjuavpemberi Jasa dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat terjadi pemungutan PPN oleh Penjual/Pemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN;

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat mekanisme pemungutan PPN secara umum dan secara khusus untuk Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

a. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") dan/atau Jasa Kena Pajak ("JKP") secara umum adalah sebagai berikut:

(i) Pengusaha Kena Pajak Penjual BKP dan/atau JKP ("PKP Penjual") wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak) dengan Kode Transaksi "01" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dipungut oleh PKP Penj.ual dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli BKP dan/atau JKP PKP Pembeli ("PKP Pembeli");

(ii) PKP Pembeli wajib membayarkan PPN yang dikenakan atas

transaksi yang bersangkutan kepada PKP Penjual;

(iii) PKP Penjual akan melaporkan pemungutan PPN tersebut melalui

mekanisme Pajak Keluaran ("PK") - Pajak Masukan ("PM") dalam SPT Masa PPN-nya untuk menentukan lebirvkurang bayar PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan; dan

(iv) Dalam mekanisme pemungutan PPN secara umum, PKP Pembeli

bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang apabila temyata PPN yang terutang tidak dapat ditagihkan kepada PKP Penjual dan PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F dan Pen|.elasan Pasal 16F UU PPN;

b. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP

{];Pid:a:Pupene:n::n:::N:I(:b::abe:::::h:tsi:;:;:nib:erKn#daekn:t::i=::aTk:[n::tkus/

"03" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan harus dipungut oleh PKP Pembeli yang merupakan KKKS atau Pemungut PPN;

(ii) PKP Pembeli wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu

pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan menyetorkan PPN yang dimaksud ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak ("SSP") atas nama PKP Penjual;

(iii) PKP Pembeli akan melaporkan pembayaran PPN di atas berupa

SSP yang telah diperoleh Nomor Tanda Pembayaran Pajaknya, dalam SPT Masa PPN Pemungut;

(iv)PKP Pembeli akan menyerahkan asli tembusan SSP tersebut

kepada PKP Penjual; dan

(v) PKP Penjual melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang merupakan Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan BKP yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN;

c. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan PPN baru akan timbul apabila Penjual/Pemberi Jasa memicu pemungutan PPN dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice Penjuavpemben. Jasa dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat terjadi pemungutan PPN oleh Penjuavpemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN. Ketika tidak ada tagihan (invoice dan Faktur Pajak) dari rekanan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN;

d. Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai' dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

1 3.3. Tidak terdapat transaksi dengan rekanan (lawan transaksi) sebagaimana

data Faktur Pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding.

Terkait dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak yang didasarkan pada ekualisasi data PKPM Portal DJP (data intemal), atas data Faktur Pajak di bawah ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor terkait data Faktur Pajak dimaksud, dengan penjelasan sebagai berikut:

fuhaPaJakLawanTtaitsatslFakdrpajalt

NoNPveNamethorTangga]DPPPPN

01.000.489.3-093.OCX) BIROKLASIFIKAsllNcONESIA

1DES 202030.00721589798241412-20213o.cco.cro3.rm.OCX)

Jum'ah30.cco.un3.OcO.OcO

1. Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan nomor EXT-092/MGT/lNA/MEDC/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2021, teri(ait data Faktur Pajak tersebut dalam tabel di atas, dengan alasan:

-Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang kuat, dimana koreksi hanya didasarkan pada data PKPM portaldj.p, Tidak terdapat transaksi dengan vendor terkait dengan data Faktur Pal.ak tersebut, yang menjadi acuan koreksi Terbanding,

Terdapat PPN yang sudah disetor terkait data Faktur Pajak yang menjadi koreksi,

Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 73/PMK.03/2010;

2. bahwa untuk membuktikan tidak terdapat transaksi dengan vendor/ rekanan, sejak dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan ini Pemohon Banding telah beberapa kali bersurat secara elektronik (email) kepada vendor/rekanan yang bersangkutan, yang pada intinya menanyakan apakah terdapat transaksi atas Faktur Pajak t;:;:ni:::taabJ:fatesrdeap:artt]:nrav:::is'F::u:k::::k,P::;]h::n;::dh'::/

barang atau jasa serta bukti lainnya. Namun apabila tidak terdapat transaksi tersebut, Pemohon Banding meminta vendor agar melakukan pembatalan Faktur Pajak dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN teri(ait, karena berdasarkan penelitian administrasi Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya transaksi dengan vendor/rekanan tersebut sebagaimana Faktur Pajak tersebut di atas;

3. Periu Pemohon Banding sampaikan terkait dengan koreksi atas transaksi-transaksi yang sebenamya tidak ada antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, terdapat beberapa kemungkinan yang menurut Pemohon Banding menyebabkan hal tersebut, misalnya:

- Vendor salah menginput lawan transaksinya. Dapat terjadi ketika menerbitkan Faktur Pajak atau invoice, terdapat salah nama entitas lawan transaksinya. Misalnya, seharusnya PT XYZ (entitas lain dalam grup Medco), tetapi tertulis lawan transaksinya BUT Medco E&P Indonesia. Ketika kemudian vendor mengetahui hal tersebut, vendor menerbitkan Faktur Pajak baru, tetapi mereka tidak membatalkan Faktur Pajak yang terlanjur diterbitkan atas nama Pemohon Banding (Medco E&P Natuna Ltd.);

Vendor menginput invoice/Faktur Pajak dan mengirimkan kepada Pemohon Banding, selanjutnya setelah diteliti oleh tim Pemohon Banding, ditemukan kesalahan misalnya kesalahan jumlah pekerjaan atau jumlah barang yang diserahkan kepada Pemohon Banding sehingga menyebabkan kesalahan DPP PPN. Invoice dan Faktur Pajak tersebut selanj.utnya Pemohon Banding tolak dan Pemohon Banding kembalikan kepada vendor/rekanan. Kemudian rekanan/vendor akan membuat Faktur Pajak dan invoice yang sesuai dengan kondisi sebenamya, namun atas Faktur Pajak yang dikembalikankerekanan/vendor,tidakdibatalkanoleh vendon7rekanan;

Vendor salah menginput kode Faktur Pajak. Contohnya untuk transaksi dengan nilai nominal sampai dengan Rpl0.000.000,00 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1 ) dan ayat (2) PMK

73/PMK.03/2010 seharusnya kewajiban pemungutannya berada di pihak vendor, sehingga seharusnya kode Faktur Pajaknya adalah 010, namun vendor menginput Faktur Pal.ak dengan kode 030 (Pemungut). Kemudian vendor tidak membatalkan Faktur Pajak yang salah kode tersebut;

Vendor menerbitkan double Faktur Pajak atas tagihan/invoice yang sama, namun vendor belum atau tidak membatalkan Faktur Pajak yang double tersebut;

dan masih banyak contoh lainnya yang menyebabkan munculnya data Faktur Pajak yang sejatinya tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding;

4. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelusuran ulang pada data pembukuan Pemohon Banding. Berdasari(an hasil penelusuran ulang tersebut, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa tidak ditemukan adanya pencatatan transaksi terkait data Faktur Pajak berikut:

- Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

Hal ini disebabkan karena faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor sebagaimana data Faktur Pajak tersebut di atas, yang menjadi dasar acuan koreksi Terbanding;

5. Apabila kita mengacu pada hukum pembuktian, maka seharusnya justru pihak Terbanding harus dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendon/rekanan Pemohon Banding sebagaimana terkait Faktur Pal.ak yang menj.adi acuan koreksi Terbanding;

Hal ini sesuai dengan asas hukum "actoH. /.ncumb/I probaf/.o`; "acfor7. onus probanc//.", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang

::in:a::in::n¥::ki:ks::'iaurpeaTabkut¥:::Jj::,t::aasd:tarad:Saa::::e4b,aga'mana/

11

Apakah benar bahwa Faktur Pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding, kapan dikirimkan dan siapa yang menerima Faktur Pajak dan invoice tersebut. Apakah Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Purchase Order, apakah terdapat bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor, dan lain sebagainya;

Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka koreksi Terbanding tidak valid (karena hanya bersumber dari data internal saja), dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan serta melanggar asas pembuktian;

6. Bahwa meskipun sesuai dengan asas hukum "acfo„./.r}owmbffprobaf/.o': "actor7. onus probanc//.", beban pembuktian ada pada pihak Terbanding (DJP), untuk mendukung dalil Pemohon Banding yang menyebutkan tidak ada transaksi dengan vendor atas Faktur Pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding, Pemohon Banding juga telah melakukan klarifikasi kepada vendor, untuk menanyakan transaksi atas Faktur Pal.ak yang tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding, yang dijadikan acuan koreksi tersebut;

7. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terkait Data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan jawaban klarifikasi Pemohon Banding;

Berdasarkan informasi yang Pemohon Banding terima, bahwa PT Biro Klasffikasi Indonesia telah memben.kan Surat Pemyataan tanggal 4 September 2024, yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding, seharusnya dibatalkan. Namun karena tahun

2021 sudah dilakukan pemeriksaan pajak, sehingga tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait;

© lDSurvoy

bkio

SuRAT PEFtNYATAAhl

Yap Lt- L i ,r ..--. It

--~_:T=T=ikE=--,

===t

i-HJ-

•=:=b;=;

;:=

jirgrh.-L=w-h:==or-mpTfroK,..~

-

\

I,-

toanr- -2

_

io•iT5so.a_c.ta.6T-,2--i S-St-I\- --0_~222-20-zaFo,i..c5tccOoo.ccdOoi,2i,J.camOsocccooO

oapco2-osoae.2IOsoae{sOJ5cO.cO,2.once'ae.mom I ,.®OO.cO,cO.an2.tmco

-a

' -cO,.I CcO- Iao.maJOJlco.cO I

•.igrTgr

:-'.¥.#-*~T?,.,1

Dengan demikian, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktanya tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00. Sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

8. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak ada transaksi dengan vendor, terkait data Faktur Pajak berikut ini:

-Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00, atas mama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

yang dijadikan acuan koreksi oleh Terbanding;

'

I

9. Dengan demikian, maka tidak adil bagi Pemohon Banding apabila diharuskan membayar PPN terkait Faktur Pajak yang faktanya tidak terdapat transaksi dengan Pemohon Banding;

Oleh karena itu, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas serta berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021, tidak tepat dan tidak sesuai dengan falda dan bukti-bukti yang ada, sehingga sudah seharusnya seluruh koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021 tersebut dibatalkan;

4. Kesimpulan dan usul pemohon Banding

4.1. Kesimpulan

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, dasar peraturan dan pn.nsip keadilan serta alasan banding Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

1) Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa faktanya atas koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,00, tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 hunrf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, karena hanya didasarkan pada data internal PKPM;

3) Bahwa sesuai asas hukum "actor/. /.ncumb/.f probaf/.o'; "acfoH. or}us probanc//.", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan, Terbanding harus bisa membuktikan bahwa benar terjadi transaksi antara vendor dan Pemohon Banding. Apakah benar bahwa Faktur Pal.ak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon

kapan dikirimkan dan siapa yang menen.rna Faktur Pajak dan invoice tersebut, serta apakah Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Purchase Order, apakah terdapat bukti pembayaran dari vendor kepada Pemohon Banding dan lain sebagainya;

4) Bahwa fakfanya tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00, yang menj.adi acuan koreksi Terbanding;

5) Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya yang menyatakan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, sehingga sudah seharusnya koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000 tersebut dibatalkan;

4.2. Usul Pemohon Banding

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diten.rna karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Perhitungan PPN PUT menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak PPNRp227.979.438.760

2.PPN TerutangRp22.797.943.876

3.Kredit PajakRp22`775`347`785

4.Pajakyangtidak/kurangdibayarRp22.596.091

5.Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp9.598.819

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp32.194.910

3) Membatalkan Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN

::sme°:b°e°r°24o82/::7/21/°8t/24fanggal250kiober2024Masapajak/

)

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memen.ksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya /ex aequo ef bono/;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

Nomor S-00004/SUB-CTAVPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT-040/MGT/lNA/MEDcO(I/2025 tanggal 5 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. bahwa banding tidak diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5. bahwa banding dial.ukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. bahwa banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding;

7. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

8. bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. bahwa surat banding ditanda tangani oleh Sdr. Ronald Gunawan

10::aju:k:;:b:a:n:::n:gn:;an:gu::I::::::nckd:::dmuek:np:i:nnd::uees;ay'angdapat/

i

8. Kesimpulan pemenuhan persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimanadiaturdalamUndang-UndangNomor14Tahun2002tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal

25 0ktober 2024 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-304/RIK.SIS/KPP.0710/2024 tanggal 18 0ktober 2024;

8. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: EXTro92/MGT/lNAVMEDC/I/2025 tanggal 22 Januan. 2025, yang diterima oleh KPP Minyak dan Gas Bumi berdasaritan LPAD nomor BPS-01994/CT/KPP.0710/2025 tanggal 3 Februari 2025;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011n<EB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Ill.Analisapokoksengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Bandjng dengan ini disampaikananalisapokoksengketaatassuratbandingdan.PemohonBanding

Halaman 21 darj 61 halaman. Putusan Nomor PUT-010522.16/2025/PPM.IIIB Tahun 2026

MEDCO E&P GRISSIK LTD.

sebagai berikut:

Koreksi: Koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Pemohon Banding: Rp225.960.910,00

Terbanding: Rp255.960.910,00

Koreksi Yang Diajukan Banding : Rp 30.000.000,OOI A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo.'

a. Menurut Terbanding

1. DasarHukum

a. Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan

1) Pasall3Ayat(1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a) penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b) penyerahan Jasa Kena pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf c;

c) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g; dan/atau;

d) ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf h;

2) Pasall6AAyat(1)

Pajak yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor dan dilaporkan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

3) Pasal l6AAyat(2)

Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

4) Pasall6F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah d ibaya r;1

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Keria Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pehambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Seha Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya:

1) Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin ditunjuk sebagai pemungut Pal.ak Pertambahan Nilai;

2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin;

c. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan menyatakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur pajakI Dalam lampiran disebutkan bahwa:

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan

I

Sistem lnformasi Perpajakan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

1 ) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. Selanj.utnya disebutkan bahwa apabila berdasari{an hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan kiarifikasi tersebut dapat diperiiitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap sahih berdasarkan pengujian arms uang dan arus barang;

2. DatadanFakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-304/ RIK.SIsn<PP.0710/2024 tanggal 18 0ktober 2024, diketahui: 1 ) Terdapat koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

sebesar Rpl 1 5.000.000,00;

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian teinadap DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN;

b) bukti pendukung yang kompeten tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Tim Peneliti telah melakukan konfirmasi pembatalan faktur ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKl):

1 ) S-212AVPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 6 Mei 2025 (permintaan

pertama);

2) S-244AVPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 28 Mei 2025 (permintaan

fkae::ra:e:aenb:,TBK't'dakmembenkankonfirmasipembataian/

c. bahwa Tim Peneliti telah melakukan konfirmasi ke KPP Wajib Pajak Besar Empat dimana PT BKl terdaftar sesuai Nota Dinas ND- 1218AVPJ.075/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan telah ditanggapi dengan ND-909AIPP.1904/2025 tanggal 2 Juni 2025, didapatkan informasi:

1) Data Pal.ak Keluaran yang terdapat pada SPT PPN Masa Agustus 2021 dan Desember 2021 atas PT Biro Klas.rfikasi Indonesia terhadap Pemohon Banding sebagai berikut:

2) Dalam Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak clan Riwayat Pemenl(saan Belum terdapat Usulan, Pengujian maupun Penyelesaian Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan Tahun Pajak 2021 alas Wajitt Pajak PT Bfro Klasifikasi Indonesia NPWP01.000.489.3-093.000;

d. bahwa berdasarkan peneliitian pada aplikasi httDswe-notafadmini, didepatkan informasi:

1) Faktur pajak 0300072132091794 dari KSO Valarbi -PJ Tek Mandiri tech dibatath;

2) Faktur pajak 0300072158979825 dari pT BKl telah dibatalkan;

e. bahwa berdasaritan penelitian keberatan, didapatkan informasi:

a. PT BKl belum ditakukan pemeriksaan untuk taliun pajak 2021 sehingga masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN;

b. Terdapat faktur pajak yang telah dibatalkan oleh lawan transaksi sehingga tidck wajit) dilakukan pemungutan;

c. Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan atas faktur pajak dari lawan transaksi yaitu PT BKl yang belum dibatalkan; I

d. Dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan

permohonan Pemohon Banding;

\

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:1

a. Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. Faktur Pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 PT BKl dan tidak dibatalkan;

c. PT BKl belum dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2021 sehingga masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN;

d. Data faktur pajak yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN merupakan alat bukti yang sah dan kompeten, karena berasal dart sistem administrasi perpajakan DJP;

e. Selama faktur pajak tersebut belum dibatalkan atau dikoreksi, maka secara hukum masih dianggap mencerminkan adanya penyerahan BKP/JKP;

f. Ketika lawan transaksi menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya sebagai penyerahan terutang PPN, maka secara hukum obj.ek PPN telah terjadi, dan Pemungut PPN wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan;

9. Ketergantungan Pemungut PPN bukan pada klaim sepihak WP, melainkan pada status faktur pajak yang sah secara administrasi;

h. Pemyataan tidak adanya transaksi tidak didukung dengan pembatalan faktur pajak oleh lawan transaksi;

i. Lawan transaksi masih memiliki kesempatan penuh untuk membatalkan faktur pajak dan membetulkan SPT Masa PPN, karena belum dilakukan pemeriksaan;

j. Selama hal tersebut belum dilakukan, maka data DJP secara hukum tetap mengakui adanya transaksi kena pajak;

k. Terbanding telah menggunakan data faktur pajak valid sebagai dasar koreksi, maka beban pembuktian beralih kepada Pemohon

untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak terjadi;

I. Tanpa dokumen pendukung seperti pembatalan faktur pajak,

korespondensi pembatalan transaksi, atau bukti pembetulan SPT lawan transaksi, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diten.rna;

in. Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan atas faktur pajak

dari lawan transaksi yaitu PT BKI;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor EXT-040/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 5 November 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenfang Cipta Ker].a menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP-00011/KEB- CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti( Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang

I

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

2.Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 Masa Pajak Desember2021 atas nama PT Medco E&p Grissik Ltd Npwp Oi063i80208iooo/ Ooi063i80208iooo NiTKu: 0010631802081000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor EXT-

EXT-062/MGT/lNA/MEDC/ll/2026 tanggal 4 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00004/SUB-CT/VVPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026, Terbanding menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menj.adi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) seha Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadjlan Pal.ak;

2. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00004/SUB-CT/\/VPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026, teri(ait materi sengketa, pada pokoknya Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp30.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku;

3. bahwa menurut Terbanding dalam kesimpulan Surat Uraian Banding Nomor

:-o°::::/::_:-o::#KPEJB::/:#::a::/92ao'255Jtaa::agna:t°:6AgKues:::u2S::5T:I:aho|td;::/

I V

berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku. Terbanding juga menyampaikan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding

1. Terkait pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

bahwa terkait pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00004/SUB-CTAVPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana djatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker].a menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, karena faktanya sebagaimana telah Pemohon Banding uraian dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT-040/MGT/lNA/MEDcexl/2025 tanggal 05 November 2025, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Terkait pokok sengketa Banding

bahwa terkait pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00004/SUB-CTAVPJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang menyataka

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011AIEB-CT/VVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku. Terbanding juga menyampaikan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpaj.akan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT-040/MGT/lNA/MEDcexl/2025 tanggal 05 November 2025, Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang melakukan koreksi atas DPP PPN atas PemungutanPajak oleh Pemungut Pal.ak serta tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang masih mempertahankan sebagian koreksi Terbanding tersebut, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai ben.kut:

`MenurutI(oreksiYangDiajukan No.uraianKeprfusanPemohon

I(eberatanBandingBanding

1.Koreksi DPP PPN PUT255.960.910225.960.91030.000.OcO bahwa koreksi DPP PPN PUT yang diajukan banding sebesar Rp30.000.000,00 tersebut adalah koreksi pemeriksa pajak yang didasarkan ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan objek PPN PUT dalam SPT Masa PPN PUT, menurut Terbanding terdapat objek PPN PUT yang belum dipungut PPN nya dengan rincian sebagai berikut:

MasaPajal(lawanTramsakslFakftypajak

NoNPWPwhaNomo,TanggalDPPPPN

DES01.CcO.489.3-BiRO KL,rslFiKAsl

12021093.unlNcONESIA030.007215897982414-12-202130.000.0003.OcO.CcO

Jumlah30.000.OcO3.OCO.OCO bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas

Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

2.1. bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup;

bahwa ketentuan Pasal 8 hurut c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, menyebutkan bahwa:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukli kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangwndangan perpaif akan";

Kemudian ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dalam Pasal 4 hurirf c, menyebutkan :

`Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- u ndangan perpajakan";

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, seharusnya koreksi Pemeriksa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Namun faktanya koreksi Pemeriksa tersebut hanya bersumber dari ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan SPT Masa PPN PUT, dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup, karena seharusnya Pemeriksa juga melakukan cross cek dan penelusuran pada pencatatan akuntansi Pemohon Bandjng;

bahwa dengan demikian, maka koreksi Pemeriksa Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

2.2. Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban Pemungutan PPN

(termasuk penyetoran dan pelaporannya) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku

bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPN karena Pemohon Banding merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan minyak dan gas bumi ("KKKS") berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, seha Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya ("PMK-73/2010");

bahwa PMK-73/2010 merupakan peraturan pelaksanaan mengenai kewajiban Pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang diamanatkan oleh Pasal 16A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakpenjualanatasBarangMewahsebagaimanadiubahterakhirdengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagai berikut:

``(1) Pajak yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Periambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangari'.,

Selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat terdapat beberapa hal yang dapat menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai berikut:

a. Dalam PMK-73/2010, terdapat beberapa hal yang menunlt pendapat Pemohon Banding penting untuk menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh pemungut PPN, sebagai berikut:,

(i) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan' Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada KKKS;

(ii) KKKs ditunjuk sebajai pemungut PPN;I

b. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan, diutarakan bahwa:

"Dalam hal teriadi penyerahan Barang Kena Paifak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dawlatau menyerahkan Jasa Kena Paifak itu waofib memungut Pajak Periambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan paifak.FalchJrpajaktidakperiudibuatsecarakhususatauberbeda dengan faktur pertyualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direklur Jenderal Paifal('.,

c. Pasal 1 angka 23 UU PPN memberikan definisi atas Faktur Pajak sebagai berikut:

•`Faktur Paifak adalah bukfi pungutan paifak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak'.,

d. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemen.ntah No.1 Tahun 2012 mengatur pihak yang menjadi terpungut dalam pengenaan PPN sebagai berikut: "Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:

a. importir;

b. pembeli barang;

c. penerima jasa;

d. pihak yang memanfaatkan barang tjdak berwlyud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabearf';

e. Atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada KKKS yang

::::Jguak,:::::alpemungutppN,ProsespengenaanppNdilakukan/

(i) Penjual/Pemben. Jasa wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak);

(ii) Namun karena pihak lawan transaksi dart Penjual/Pemberi Jasa

yaitu Pembelvpengguna Jasa merupakan Pemungut PPN, Pembewpengguna Jasa wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penjual/Pem beri Jasa;

(iii) Pembelvpengguna Jasa atau Pemungut PPN akan menyetorkan

PPN yang nilainya sesuai dengan nilai PPN dalam Faktur Pajak ke Kas Negara atas nama Penjuavpemberi Jasa; dan

(iv)Pembelvpengguna Jasa akan melaporkan pemungutan PPN

tersebut dalam SPT Masa PPN Pemungut;

f. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan PPN baru akan timbul apabila Penjual/Pemberi Jasa memicu pemungutan PPN dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice Penjual/Pemberi Jasa dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat ter].adi pemungutan PF'N oleh Penjuavpemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN;

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat mekanisme pemungutan PPN secara umum dan secara khusus untuk Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

a. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") dan/atau Jasa Kena Pajak ("JKP") secara umum adalah sebagai berikut:

(i) Pengusaha Kena Pajak Penjual BKP dan/atau JKP ("PKP Penjual") wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak) dengan Kode Transaksi "01" untuk penyerahan BKP/JKP yang terufang PPN dipungut oleh PKP Penjual dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli BKP dan/atau JKP PKP Pembeli ("PKP Pembeli");

(ii) PKP Pembeli wajib membayari{an PPN yang dikenakan

transaksi yang bersangkutan kepada PKP Penjual;

(iii) PKP Penjual akan melaporkan pemungutan PPN tersebut melalui

mekanisme Pal.ak Keluaran ("PK") - Pajak Masukan ("PM") dalam SPT Masa PPN-nya untuk menentukan lebih/kurang bayar PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan; dan

(iv) Dalam mekanisme pemungutan PPN secara umum, PKP Pembeli

bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang apabila temyata PPN yang terutang tidak dapat ditagihkan kepada PKP Penjual dan PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F UU PPN;

b. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

(i) PKP Penjual wajjb menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan PKP) dengan Kode Transaksi "03" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan harus dipungut oleh PKP Pembeli yang merupakan KKKS atau Pemungut PPN;

(ii) PKP Pembeli wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu

pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan menyetorkan PPN yang dimaksud ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak ("SSP") atas nama PKP Penjual;

(iii) PKP Pembeli akan melaporkan pembayaran PPN di atas berupa

SSP yang telah diperoleh Nomor Tanda Pembayaran Pajaknya, dalam SPT Masa PPN Pemungut;

(iv)PKP Pembeli akan menyerahkan asli tembusan SSP tersebut

kepada PKP Penjual; dan

(v) PKP Penj.ual melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang merupakan Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan BKP yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN;

c. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan PPN baru akan timbul apabila Penjual/Pemberi Jasa memicu pemungutan PPN' dengan menagihkan PPN dalam tagiharvinvoice Penjual/Pemberi Jas

dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat terjadi pemungutan PPN oleh Penjuavpemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN. Ketika tidak ada tagihan(invoicedanFakturpajak)darirekanan/vendor,makatidakadf kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN;

d. Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pehambahan Nilai dan Pajak Penj.ualan atas Barang Mewah, seha Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

2.3. Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi terkait data Faktur Pajak yang

menjadi acuan koreksi Terbanding

Terkait dengan koreksi DPP PPN afas Pemungutan Pal.ak oleh Pemungut Pajak yang didasarkan pada ekualisasi data PKPM Portal DJP (data internal), alas data Faktur Pajak di bawah ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor terkait data Faktur Pajak dimaksud, dengan penjelasan sebagai berikut:

lvlasaPaJakLawanTransaJdFakdrpajak

NoNPWPNanaNomorTangga'DPPPPN

01.Ou.489.3-093.Cro BIRO KIASIFIKAslINDONESIA

1DES 202030.cO7215897982414-12-202130.CcO.ou3.CcO.000

Jumlah30.OCO.0003.OcO.OcO 1 ) Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat

Banding Nomor EXT-040/MGT/INAVMEDcexl/2025 tanggal 05 November2025, bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pal.ak

:eens:amnba:::::4'tecka'tdataFakeurpaJaktersebutdalamtabe|diafas/

1 )

Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang kuat, dimana koreksi hanya didasarkan pada data PKPM portaldjp, Tidak terdapat transaksi dengan vendor terkait dengan data Faktur Pajak tersebut, yang menjadi acuan koreksi Terbanding,

- .Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 73/PMK.03/2010;

2) Bahwa untuk membuktikan tidak terdapat transaksi dengan vendor/rekanan, sejak dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan ini Pemohon Banding telah beberapa kali bersurat secara elektronik (email) kepada vendor/rekanan yang bersangkutan, yang pada intinya menanyakan apakah terdapat transaksi atas Faktur Pajak tersebut, apabila terdapat transaksi dimaksud, Pemohon Banding meminta datardata seperti invoice, Faktur Pajak, bukti penyerahan barang atau jasa serta bukti lainnya. Namun apabila tidak terdapat transaksi tersebut, Pemohon Banding meminta vendor agar melakukan pembatalan Faktur Pajak dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait, karena berdasackan penelitian administrasi Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya transaksi dengan vendor/rekanan tersebut sebagaimana Faktur Pajak tersebut di atas;

3) Periu Pemohon Banding sampaikan teri(ait dengan koreksi atas transaksi-transaksi yang sebenamya tidak ada antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, terdapat beberapa kemungkinan yang menurut Pemohon Banding menyebabkan hal tersebut, misalnya:

- Vendor salah menginput lawan transaksinya. Dapat teriadi ketika menerbitkan Faktur Pajak atau invoice, terdapat salah nama entitas lawan transaksinya. Misalnya, seharusnya PT XYZ (entitas lain dalam grup Medco), tetapi tertulis lawan transaksinya BUT Medco E&P Grissik Ltd. Ketika kemudian vendor mengetahui hal tersebut, vendor menerbitkan Faktur Pajak baru, tetapi mereka tidak membatalkan Faktur Pajak yang terianjur diterbitkan atas nama Pemohon Banding (BUT Medco E&P Grissik Ltd.);

Vendor menginput invoice/Faktur Pajak dan mengirimkan

Pemohon Banding, selanjutnya setelah difeliti oleh tim Pemohon Banding, ditemukan kesalahan misalnya kesalahan jumlah pekerjaan atau jumlah barang yang diserahkan kepada Pemohon Banding sehingga menyebabkan kesalahan DPP PPN. Invoice dan Faktur Pajak tersebut selanjutnya Pemohon Banding tolak dan Pemohon Banding kembalikan kepada vendor/rekanan. Kemudian rekanan/vendor akan membuat Faktur Pajak dan invoice yang sesuai dengan kondisi sebenamya, namun atas Faktur Pajak yang dikembalikankerekanan/vendor,tidakdibatalkanoleh vendor/rekanan;

- Vendor salah menginput kode Faktur Pajak. Contohnya untuk transaksi dengan nilai nominal sampai dengan Rpl0.000.000,00 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1 ) dan ayat (2) PMK Nomor 73/PMK.03/2010 seharusnya kewajiban pemungutannya berada di pihak vendor, sehingga seharusnya kode Faktur Pajaknya adalah 010, namun vendor menginput Faktur Pajak dengan kode 030 (Pemungut). Kemudian vendor tidak membatalkan Faktur Pajak yang salah kode tersebut;

Vendor menerbitkan double Faktur Pajak atas tagihan/invoice yang sama, namun vendor belum atau tidak membatalkan Faktur Pajak yang double tersebut;

dan masih banyak contoh lainnya yang menyebabkan munculnya data Faktur Pajak yang sejatinya tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding;

4) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelusuran ulang pada data pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelusuran ulang tersebut, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa tidak ditemukan adanya pencatatan transaksi terkait data Faktur Pajak berikut:

-Faktur pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember

2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00, atas nama Biro Klasifikasi Indonesia,

Hal ini disebabkan karena faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor sebagaimana data Faktur Pajak tersebut di atas, yang menjadi dasar acuan koreksi Terbanding;

5) Apabila kita mengacu pada hukum pembuktian, maka seharusnya justru pihak Terbanding harms dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan Pemohon Banding sebagaimana terkait Faktur Pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

Hal ini sesuai dengan asas hukum "actor/. /.ncumb/.f probaf/.o'; "acto". onus probanc//.", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan;

Terbanding harus bisa membuktikan jika ten.adi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak tersebut di alas pada angka 4;

Terbanding seharusnya membuktikan hal-hal berikut:

-Apakah benar bahwa Faktur pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding,

Kapan Faktur Pajak, invoice dan dokumen penagihannya dikirimkan kepada Pemohon Banding? dan siapa yang menerima Faktur Pajak dan invoice tersebut?,

Apakah Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Purchase Order?, Apakah terdapat bukti pembayaran dart Pemohon Banding kepada vendor?, dan lain sebagainya;

Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan hal-hal tersebut, maka koreksi Terbanding tidak valid (karena hanya bersumber dari data internal saja), dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melanggar asas pembuktian;

6) Bahwa meskipun sesuai dengan asas hukum "actor/./.nowmbffproba!/.o", "acton. onus probanc//.'; beban pembuktian ada pada pihak Terbanding (DJP) selaku pihak yang mendalilkan terdapat transaksi, maka untuk mendukung dalil Pemohon Banding yang menyebutkan tidak ada transaksidenganvendoratasFakturpajakyangmenjadiacuankoreks

I

Terbanding, Pemohon Banding juga telah melakukan klarifikasi kepada vendor, untuk menanyakan transaksi atas Faktur Pajak yang tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding, yang dijadikan acuan koreksi Terbanding tersebut;

7) Bahwa berdasarkan klarifikasi kepada vendor, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Tert(aft Data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan klan.fikasi kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesiatelah memberikan jawaban klarifikasi Pemohon Banding;

Berdasarkan informasi yang Pemohon Banding ten.rna, bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan Surat Pemyataan tanggal 4 September 2024, yang menyatakan bahwa atas Faktur Pajak berikut ini:

-Faktur pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00,

seharusnya dibatalkan. Namun karena tahun pajak 2021 sudah dilakukan pemeriksaan pajak, sehingga tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait;

©lDSurveybkio

SuRAT PERNYATAAN

Yqi--'|.i'bpr®-Lt

I-

•E=

astT_;:#=cofrE-_,

-He-

-

-

'2=LF~#t=ii:FTtjmm..,rty.--ri:=givu-rmpTfroa.---d

-

ro"-1 Tad-f-1"

a-

once. .- -2.caco IL,cO.cO

Onae€ J5-'ae.anco __.2`.c-OacOs

OsO CX„tZaO--*anco

o

so

c

ca

Q

ooocoeces

O

.9

c

O

.c

O*m®sOc.OocO

n

c

o

.

c

O

cO

C

X

¥

.3

oso aeaI -Or2ty2 I20.cO.in I2.o0o,co I

I caco,4 •,I `..IIanococo Ia.aoa.co I

2 a~ pT. a- un-I --- ®.o.e) uti* rnA a.I rm -a.a a+i*m ...i-

I- i-fiL+h7i - in om -a ir+t-.n gr I fnl -. fi- :in

thftySutP-hldadd-.onrphmtm*diir.I.o..e.a.nrlladnr

:.'.¥£-:-i:.#"„Q

Dengan demikian, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktanya secara subtansi /subsfar)ce over rom7J, tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait data Faktur Pajak tersebut di atas. Sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

8) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak ada transaksi dengan vendor, terkait data Faktur Pajak berikut ini:

-Faktur Pal.ak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00,

yang dijadikan acuan koreksi oleh Terbanding;

9) Dengan demikian, maka tidak adil bagi Pemohon Banding apabila( diharuskan membayar PPN terkait Faktur Pajak yang faktanya terdapat transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasaritan seluruh uraian tersebut di atas serta berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya,yangmenyatakantidakterdapattransaksiterkaitdataFakturPajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021, tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakea dan bukti-bukti yang ada, sehingga sudah seharusnya seluruh koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021 tersebut dibatalkan;

3. Kesimpulan dan usul pemohon Banding

3.1. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding felah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa faktanya atas koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp30.000.000,00, tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, karena hanya didasarkan pada data internal PKPM;

3) bahwa sesuai asas hukum "actor7. /.ncumbff probaf/.o'; ''acto". onus probanc//.", yang diarfikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan, Terbanding selaku pihak yang mendalilkan terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor terkait data Faktur Pajak tersebut, seharusnya dapat membuktikan dalilnya tersebut. Apakah benar bahwa Faktur Pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding, kapan dikirimkan dan siapa yang menerima Faktur Pal.ak dan invoice tersebut, serta apakah Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Purchase Order, apakah terdapat bukti pembayaran dari vendor kepada Pemohon Banding dan lain sebagainya;

4) bahwa faktanya tidak ada transaksi antara Pemohon Banding

) PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp30.000.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

5) bahwa faktanya secara substantif /substance over fo/7}7/ dari surat pemyataan PT Biro Klasifikasi Utama tanggal 4 September 2024, PT Biro Klasifikasi Utama mengakui tidak terdapat transaksi atas 6 Faktur Pajak senilai Rp30.000.000,00 yang menjadi acuan koreksi Terbanding. Namun tidak bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan, karena sudah dilakukan pemeriksaan pal.ak;

6) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya yang menyatakan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, sehingga sudah seharusnya koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000 tersebut dibatalkan;

3.2. Usul Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pal.ak agar:

1) Membatalkan Koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011AIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 Masa Pajak Desember2021;

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Perfiitungan PPN PUT menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak PPNRp227.979.438.760

2.PPNTerutangRp22.797.943.876

3.Kredit PajakRp2:2m53¢]]8;I.

4.Pajakyangtidak/kurangdibayarRp22.596.091 I

5.Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp9.598.819 .

6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp32.194.910 ;

I

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya /ex aequo ef bonoJ;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti p-1.Keputusan Terbanding Nomor KEprooollAIEB-CT/\/\/PJ.07/2025

tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober2024;

Bukti p-3.SSp pembayaran SKPKB PPN Masa pajak Desember 2021 sebesar

Rp48.580.110,00;

Bukti p4.Buk{i penerimaan Negara melalui Bank BNI Tbk tanggal 20 November

2024denganNPTNDC6684HP6I DQB H FKsebesar Rp48.580.110,00;

Bukti p-5.Certificate of change of Name Registration No. 33058 tanggal 3 Maret

2022 dengan lampiran Register of Directors and Officers;

Bukti p-6.Surat pemyataan tanggal 4 September2024;

Bukti p-7.Surat Kuasa Khusus Nomor EXT-102/MGT/lNAVMEDcexl/2025

tanggal 14 November 2025 a.n. Sdr. Sudiyanto;

Bukti P-8.Palcta lntegritas dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sdr.

Sudiyanto;

Bukti p-9.Surat Kuasa Khusus Nomor EXT-134/MGT/lNA/MEDcexl/2025

tanggal 24 November 2025 a.n. Sdr. Sight Ibnu Pawoko;

Bukti P-10. Pakta lntegritas dan Karfu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sdr.

Sigit lbnu Pawoko;

Bukti P-11. Surat Keberatan Nomor EXT-092/MGT/lNA/MEDC/I/2025 tanggal 22

Januari 2025;

Bukti p-12. Resi pengiriman surat Keberatan;

Bukti p-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Rekap Faktur Pajak Yang Menjadi Sengketa Banding Tahun 2021 ;

i

Bukti P-15. Surat Pemyataan PT Biro Klasifikasi Indonesia;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

-Surat pemberitahuan Hasil pemen.ksaan beserta lampiran;

-LHP;

-Suratpemyataan;

-Perincian Transaksi dengan Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2021 ;

-Rekap Pembayaran PPN 2021 beserta SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 ;

Serf.rfikat Penghargaan dari DJP;

Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 7491/B/PK/PJK/2025 tanggal 11 Desember2025;

Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 6066/B/PK/PJK/2025 tanggal 11 Desember2025;

Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 919re/PK/PJK/2023 tanggal 04 April 2023;

Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 340/Bfl'K/PJK/2022 tanggal 01 Maret 2022;

-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 341re/PK/PJK/2022 tanggal 01 Maret 2022;

Bukti p-17. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 342re/PK/PJK/2022

tanggal 01 Maret 2022;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai ben.kut:

Bukti T-1 .Matn.k sengketa;

Bukti T2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T4.LPK;

Bukti T-5.Kertas Kerja Penelitian Masa Desember 2021 ;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

(

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa obj.ek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor OOOllAIEB- CT/\/VPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan sefelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EXT-040/MGT/lNA/MEDcexl/2025 tanggal 5 November 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terfuadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal35ayat(1)danayat(2),Pasal36ayat(1),ayat(2),ayat(3),danayat(4),Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Men ulTlt

NilaiSengketa(Rp) NoUraianPemohon BandingTerbanding

(Rp)(Rp)

DPP Pemungutan PajakolehPemungutPPN

1225.960.910,00255.960.910,0030.coo.000,00

) Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serfa fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai ben.kut:

Menimbang, bahwa koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut

PPN sebesar Rp30.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada adanya Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 yang diterbitkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKl), yang menurut data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Desember 2021 dan sampai dengan proses keberatan belum dibatalkan atau dikoreksi. Menurut Terbanding, data Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi tersebut merupakan alat bukti yang sah dan kompeten, sehingga selama Faktur Pajak djmaksud belum dibatalkan atau dilakukan pembetulan SPT Masa PPN oleh PT BKl, secara administratif masih dianggap mencerminkan adanya penyerahan BKP dan/atau JKP yang terufang PPN. 0leh karena Pemohon Banding berkedudukan sebagai Pemungut PPN, berdasarkan Pasal 16A UU PPN juncto PMK Nomor 73/PMK.03/2010, Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan tersebut.

bahwa Terbanding juga berpendapat pemyataan Pemohon Banding bahwa transaksi dengan PT BKl tidak pemah teriadi belum cukup untuk menggugurkan koreksi, karena Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi masih berstatus aktif dalam sistem administrasi DJP dan belum didukung dengan pembatalan Faktur Pajak atau pembetulan SPT Masa PPN oleh PT BKl. Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada PT BKl serta kepada KPP tempat PT BKl terdaftar dan memperoleh informasi bahwa PT BKl belum dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2021 sehingga masih dimungkinkan melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Dengan demikian, menurut Terbanding, sepanjang Faktur Pajak tersebut belum dibatalkan, Pemohon Banding tetap mempunyai kewaj.iban sebagai Pemungut PPN dan oleh karenanya koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

Rp30.000.000,00 tetap dipertahankan.

h

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN (PPN PUT) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut hanya didasarkan pada data internal PKPM/Portal DJP atas Faktur PajakNomor030.00721.58979824tanggall4Desember2021yangditerbitkanoleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKl), tanpa didukung bukti kompeten yang cukup mengenai adanya transaksi yang sebenamya. Pemohon Banding menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap pembukuannya dan tidak menemukan adanya pencatatan transaksi yang berkaitan dengan Faktur Pajak dimaksud, sehingga me- nurut Pemohon Banding keberadaan Faktur Pajak dalam sistem adininistrasi DJP tidak dengan sendirinya membuktikan telah ter]'adi penyerahan BKP dan/atau JKP. bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepadaPTBKldanmemperolehSuratPemyataantanggal4September2024yang menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut seharusnya dibatalkan; oleh karena itu, menurut Pemohon Banding secara .substantif tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan PT BKl terkait Faktur Pal.ak yang menjadj dasar koreksi. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa berdasarkan asas actor/. /.ncumbff probafl.Ofacto#. or]us probar]c//., Terbanding selaku pihak yang mendalilkan adanya transaksi seharusnya membuktikan keberadaan transaksi tersebut melam dokumen pendukung, antara lain invoice, Purchase Order, bukti penerimaan Faktur Pajak dan invoice, serta bukti pembayaran; sehingga apabila bukti tersebut tidak dapat di- tunjukkan, koreksi yang semata-mata bersumber dari data internal DJP tidak dapat dipertahankan dan koreksi DPP PPN PUT sebesar Rp30.000.000,00 seharusnya dibatalkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para pihak adalah apakah Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 yang diterbitkan dan dilaporkan oleh PT Biro Klasffikasi Indonesia serta belum dibatalkan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah cukupt membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) kepada Pemohon Banding yang menimbulkan kewajiban Pemohon

::::n:, sebagai Pemungut PPN, atau sebaliknya, harus dibuktikan terlebih dahulu

substantif bahwa transaksvpenyerahan yang mendasari Faktur Pajak tersebut benar-benar teriadi; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak terf(aft koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,00 merupakan sengketa pembuktian yang mengandung aspek yuridis, dengan sengketa pembuktian sebagai aspek yang dominan, karena para pihak pada dasamya tidak berselisih mengenai kedudukan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN, melainkan berselisih mengenai keberadaan transaks.Vpenyerahan yang menjadi dasar timbulnya kewajiban PPN tersebut. Pemohon Banding sendiri mengakui kedudukannya sebagai Pemungut PPN berdasart(an PMK Nomor 73/PMK.03/2010 dan Pasal 16A UU PPN.

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan kesimpulan/pendapat

akhir yang telah mencakup penjelasan selama proses persidangan, dimana pokok- pokok pendapat Terbanding terkait koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,OO adalah sebagai berikut:

a. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pengujian terfiadap DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN dan Sistem lnformasi Terbanding terkait data PK-PM, yang menunjukkan adanya transaksi yang menurut Terbanding belum dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;

b. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada PT Bjro Klasifikasi Indonesia (PT BKl) mengenai kemungkinan pembatalan FakturPajak,masing-masingmelaluiSuratNomorS- 212/V\/PJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan Surat Nomor S- 244AVPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 28 Mei 2025, namun kedua permintaan konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan dan. PT BKl;

c. bahwa berdasarkan penelitian pada aplika§i e-Nofafadmin, Terbanding menemukan terdapat beberapa Faktur Pajak yang secara faktual telah dibatalkan oleh lawan transaksi, sehingga atas Faktur Pal.ak yang telah dibatalkan tersebut Terbanding mengabulkan sebagian keberatan

Banding karena tidak lagi terdapat kewaj.iban pemungutan PPN;

d. bahwa teriiadap Faktur pajak Nomor 0300072158979824 tanggal 1 4 Desembe[ 2021 atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia dengan DPP Rp30.000.000,00 dan PPN Rp3.000.000,OO, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan pembatalan oleh lawan transak§i;

e. bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat catatan mengenai transaksi yang menjadi dasar koreksi seha mengajukan surat konfirmasi PT BKl yang menyatakan beberapa Faktur Pajak seharusnya dibatalkan tetapi tidak dapat dilakukan karena telah dilakukan pemeriksaan; terhadap bukti tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada Tim Pemeriksa dan Tim Pemeriksa mengakui telah menerima dokumen dimaksud, namun tetap mempertahankan koreksi karena secara faktual tidak terdapat pembatalan atas Faktur Pal.ak yang disengketakan;

f. bahwa menurut Terbanding, hasil pemeriksaan terhadap pT BKl pada dasamya merupakan penetapan bahwa transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilaporkan secara se/f assessment oleh PT BKl adalah benar sesuai fakta, sehinggaatastransaksitersebutPemohonBandingsebagaipihakyangditunjuk sebagaiPemungutPPNberdasarkanPMKNomor73/PMK.03/2010seharusnya melakukan pemungutan PPN;

9. bahwa teriiadap argumentasi pemohon Banding mengenai adanya Faktur pajak lain yang koreksinya dibatalkan dalam proses keberatan, Terbanding menjelaskan bahwa pembatalan koreksi tersebut dilakukan karena secara faktual Faktur Pajak yang bersangkutan memang telah dibatalkan, sedangkan Faktur Pajak yang masih dipertahankan koreksinya adalah Faktur Pajak yang tidak terdapat pembatalan, baik berdasarkan pengakuan lawan transaksi maupun berdasarkan sistem informasi Terbanding;

h. bahwa Terbanding menilai terdapat pertentangan dalam keterangan PT BKl, karena meskipun PT BKl menyatakan tidak dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak, temyata terdapat Faktur Pajak Nomor 030ro07-21-58979825 yang termasuk dalam daftar Faktur Pajak yang dinyatakan tidak dapat dibatalkan namun secara faktual telah dilakukan pembatalan; menurut Terbanding, pertentangan tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa atas

yang menjadi koreksi tetap seharusnya dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;,

i. bahwa menurut Terbanding, data Faktur pajak yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN merupakan alat bukti yang sah dan kompeten karenabersumberdarisistemadministrasiperpaj.akanDirektoratJenderalPajak;

j. bahwa pemyataan pemohon Banding mengenai tidakadanya transaksi menurut Terbanding tidak didukung dengan pembatalan transaksi maupun pembatalan Faktur Pajak oleh lawan transaksi, sehingga berdasarkan keseluruhan data dan fakea tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp30.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku dan tetap harus diperfahankan.

Menim bang,bahwaPemohonBand ingin enyam paikan

kesimpularvpendapat akhir yang telah mencakup penjelasan selama proses persidangan terkait koreksi DPP Pemungifan Pajak oleh Pemungut PPN (PPN PUT) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,00, dimana pokok-pokok pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN PUT sebesar Rp30.000.000,00yangbersumberdariFakturPajakNomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 atas mama PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), karena koreksi Terbanding hanya didasarkan pada hasil ekualisasi data PKPM DJP sebagai data internal dengan SPT Masa PPN PUT Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding data tersebut hanya merupakan indikasi yang masih harus diuji kebenaran materiilnya dan belum merupakan bukti kompeten yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal8hurufcPMKNomor17/PMK.03/2013sebagaimanatelahdiubahdengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huwi c PER-23/PJ/2013;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam proses pemeriksaan tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang untuk menguji kebenaran transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam KEP-754/PJ/2001, meskipun Pemohon Banding telah memberikan data pembukuannya; berdasarkan penelusuran terhadap pembukuan

Pemohon Banding menyatakan tidak ditemukan pencatatan transaksi yang berkaitan dengan Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi;

c. bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya atau pembelian dalam pemeriksaan Pph Badan yang berkaitan dengan koreksi positif DPP PPN PUT tersebut, baik berdasarkan SPHP, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir maupun Laporan Hasil Pemen.ksaan; menurut Pemohon Banding, keadaan tersebut mendukung dalil bahwa secara faktual tidak terdapat transaksi pembelian atau biaya yang mendasari Faktur Pajak yang dikoreksi;

d. bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran substantif atas data Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi, karena sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan dokumen dasar transaksi berupa invoice yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak, bukti penagihan invoice kepada Pemohon Banding, Purohase Order/Sales Order, bukti pembayaran maupun dokumen lainnya yang menunjukkan eksistensi transaksi; berdasarkan asas aofor/. /.ncwmb/.f probaf/.a/actor. onus probanc//., menurut Pemohon Banding pihak yang mendalilkan adanya transaksi wajib membuktikan dalil tersebut;

e. bahwa menurut Pemohon Banding, secara faktual tidak terdapat transaksi dengan PT BKl terkait Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 dengan DPP Rp30.000.000,00; hasil penelusuran sistem pembukuan Pemohon Banding selama Tahun 2021 tidak menunjukkan adanya transaksi dimaksud, dan Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepada PT BKl serta memperoleh Surat Pemyataan tanggal 4 September 2024 yang pada intinya menyatakan Faktur Pajak tersebut seharusnya dibatalkan, namun menurutpTBKlpembetulanspTtidakdapatdilakukankarenaTahunpajak2021 telah dilakukan pemeriksaan; Pemohon Banding juga melampiri(an perincian transaksi dengan PT BKl selama Tahun 2021 yang menurutnya menunjukkan tidak terdapat transaksi yang berkaitan dengan Faktur Pajak tersebut;

f. bahwa Pemohon Banding berpendapat munculnya Faktur Pajak dalam sistem DJP tidak selalu mencerminkan transaksi yang sebenamya karena dapat'

td:S:sbaakbsi::e°::hfo:::a',::::cev/::dki°ur'rapn:uaar:;a::gkekseaiauhda,:npednrt:an;ut:taanp,'at:::/

dibatalkan, kesalahan penggunaan kode Faktur Pajak, maupun penerbitan Faktur Pajak ganda yang tidak dibatalkan; oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, keberadaan data Faktur Pajak dalam sistem administrasi DJP harus diuji terhadap dokumen dan transaksi yang mendasarinya;

9. bahwa Pemohon Banding menegaskan kedudukannya sebagai Wajib Pungut (WAPU) berdasaritan PMK Nomor 73/PMK.03/2010 dan menyatakan bahwa atas transaksi yang benar-benar terjadi dengan vendor, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN PUT seha tidak mengkreditkan PPN yang telah dipungut tersebut;

h. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN secara patuh, dengan jumlah PPN PUT yang disetorkan selama Tahun Pajak 2021 sebesar Rp288.026.204.938,00, sedangkan untuk Masa Pajak Desember2021 jumlah PPN PUT yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PUT adalah sebesar Rp22.775.347.785,00;

i. bahwa menurut Pemohon Banding, apabila ter].adi kesalahan vendor dalam menerbitkan Faktur Pajak atau melaporkan SPT Masa PPN, kesalahan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding, karena kesalahan berada pada pihak vendor dan DJP mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun tindakan lain terfiadap vendor sesuai ketentuan UU KUP;

j. bahwa sebagai bagian dari argumentasinya mengenai kepatuhan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Medco E&P Grissik Ltd. pemah memperoleh penghargaan dan apresiasi dan. Kanwil DJP Jakarta Khusus/KPP Migas pada tanggal 15 November 2023 atas kontribusi terhadap penerimaan negara dan kepatuhan perpajakan;

k. bahwa Pemohon Banding mengajukan sejumlah Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa sejenis/tipikal yang menurut Pemohon Banding telah mengabul-kan seluruhnya permohonan banding perusahaan-perusahaan dalam kelompok Medco atas koreksi DPP PPN PUT yang didasari(an pada ekualisasi data PKPM DJP tanpa dukungan dokumen transaksi yang memadai; dalam putusan-putusan tersebutantaralaindipertimbangkanbahwadatadalamSistemlnformasIAplikasit DJpmerupakandatayangberasaldanlnputpKpdalamsistemse/fassessmenf/

yang masih dimungkinkan mengandung kesalahan, sehingga kebenaran materiil transaksi periu diuj.i melalui dokumen sumber serta arus barang dan arus uang;

I. bahwa Pemohon Banding juga mengaj.ukan putusan-putusan Mahkamah Agung

atas sengketa sejenis, dimana menurut Pemohon Banding Mahkamah Agung menolak permohonan Peninj.auan Kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak sehingga Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan banding Wajib Pajak atas koreksi yang hanya bersumber dari data internal PKPM DJP tetap dipertahankan;

in. bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyatakan Terbanding juga tidak dapat

membuktikan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh lawan transaksi, sehingga menurut Pemohon Banding haltersebutsemakinmenunjukkanbahwadataFakturpajakyangterdapatdalam sistem DJP belum membuktikan secara substantif adanya transaksi antara Pemohon Banding dengan PT BKl;bahwa berdasarkan seluruh uraian, fakta dan bukti yang diajukan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia terf(aft Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi, sehingga koreksi DPP PPN PUT Masa Pal.ak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,00 tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada serta seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan para

pihak, bukti-bukti yang diajukan, hasil pengujian dan penilaian terhadap bukti, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat mengenai koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN (PPN PUT)MasaPajakDesember2021sebesarRp30.000.000,00denganpertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang disengketakan berasal dari Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021 yang diterbitkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKl) dengan DPP sebesar Rp30.000.000,00 dan PPN sebesar Rp3.000.000,00, yang berdasarkan data PKPM dalam sistem administrasi DJP telah dilaporkan oleh PT BKl, sedangkan dalam SPT Masa PPN Pemungut Pemohon Banding menurut Terbanding belum

pemungutan PPN atas transaksi tersebut;

(

2. bahwa Pemohon Banding selanjutnya mengajukan Surat Pemyataan PT Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Fak[ur Pajak yang disengketakan seharusnya dibatalkan, namun menurut PT BKl pembetulan SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan karena Tahun Pajak 2021 telah dilakukan pemeriksaan; Pemohon Banding juga mengajukan perincian transaksi dengan PT BKl selama Tahun 2021 yang menurut Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya transaksi yang berkaitan dengan Faktur Pajak tersebut;

3. bahwa berdasarkan Pasal 16A ayat (1) UU PPN, pajak yang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN adalah pal.ak yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN; dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, adanya penyerahan BKP dan/atau JKP merupakan fakta hukum yang mendahului dan menjadi dasar timbulnya kewajiban Pemungut PPN;

bahwa ketentuan tersebut selaras dengan Pasal 1 angka 23 UU PPN yang mendefinisikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pal.ak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, seha Pasal 13 ayat (1 ) dan Penjelasannya yang menghubungkan kewajiban membuat Faktur Pajak dengan teriadinya penyerahan BKP dan/atau JKP; oleh karenanya, secara sistematis Faktur Pal.ak merupakandokumenyanglahirsehubungandenganadanyasuatupenyerahan, dan bukan dengan sendirinya merupakan peristtwa hukum yang menciptakan penyerahan apabila secara materiil transaksi yang mendasarinya tidak ada; bahwa demikian pula PMK Nomor 73/PMK.03/2010 menentukan bahwa Pemohon Banding selaku kontraktor ditunjuk sebagai Pemungut PPN, dan PPN yang wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan adalah PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan kepada Kontraktor ketentuan Pasal 6 ayat (1 ) PMK tersebut juga mewajibkan rekanan membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor, dengan demikian, kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN tidak diperselisihkan, namun pelaksanaan kewajiban tersebut tetap

adanya penyerahan yang menjadi objek PPN;

bahwa oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak bukan mengenai kedudukan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN, melainkan mengenai apakah transaksi atau penyerahan yang menjadi dasar Faktur Pajak tersebut secara faktual benar-benar terjadi dan apakah bukti yang digunakan Terbanding telah cukup untuk membuktikannya;

4. bahwa sebaliknya KEP-754/PJ/2001 yang juga dijadikan dasar dalam perkara ini menunjukkan bahwa konfirmasi Faktur Pajak dituj.ukan untuk memperoleh keyakinan antara lain bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran; ketentuan tersebut juga mengaitkan keabsahan Faktur Pajak dengan pengujian arus barang dan/atau arus uang, sehingga menurut Pengadilan Pajak data administratif Faktur Pajak tetap terbuka untuk diuji terhadap fakta transaksi yang sebenamya;

5. bahwa dalam aspek pembuktian, Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa temuan hasil pemeriksaan harms didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; oleh karena itu, koreksi tidak cukup hanyamemilikisumberdataadministratif,tetapibuktitersebutharusmempunyai kecukupan dan daya dukung untuk membuktikan fakta yang menj.adi dasar pengenaan pal.ak;

6. bahwa terhadap data PKPM dan Faktur Pajak yang digunakan Terbanding, Pengadilan Pajak menilai data tersebut merupakan bukti administratif yang relevan, tetapi dalam perkara a quo kekuatan pembuktiannya harus dinilai bersama-sama dengan bukti lain, karena Pemohon Banding secara tegas membantah transaksi underlying dan mengajukan bukti yang beriawanan berupa pembukuan, klarifikasi kepada vendor, dan Surat Pemyataan PT BKl;

7. bahwa sepanjang dokumen yang diajukan dalam perkara ini, Terbanding tidak menunjukkan invoice yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak, Purchase Order/Service Order, kontrak, bukti penyerahan atau penerimaan barang/jasa, Delivery Order, bukti pembayaran atau arms uang, maupun pencatatan transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding yang dapat menghubungkan Faktu

Pajak tersebut dengan suatu transaksi nyata antara PT BKl dan Pemohon Banding; bahkan Pemohon Banding menyatakan dokumenrdokumen tersebut telah diminta dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan namun tidak dapat ditunj.ukkan oleh Terbanding;

8. bahwa Pengadilan Pal.ak I.uga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang, meskipun Pemohon Banding telah memben.kan data pembukuannya; berdasarkan penelusuran terhadap pembukuan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak ditemukan pencatatan transaksi terkait Faktur Pajak yang disengketakan; fakta ini tidak dengan sendirinya membuktikan secara mutlak tidak adanya transaksi, namun merupakan bukti negati.f yang relevan dan harus dijawab dengan bukti positif mengenai keberadaan transaksi;

9. bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan bahwa dalam pemeriksaan Pph Badan, menurut SPHP, lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diajukan Pemohon Banding, tidak terdapat koreksi negatif atas biaya atau pembelian yang bethubungan dengan koreksi positif DPP PPN PUT tersebut; keadaan ini bukan merupakan bukti tunggal yang menentukan, tetapi merupakan fakta pendukung yang konsisten dengan dalil Pemohon Banding bahwa tidak terdapat pembelian atau biaya yang mencermin- kan transaksi dengan PT BKl terkait Faktur Pajak yang disengketakan;

10.bahwa terhadap Surat Pemyataan PT BKl tanggal 4 September 2024,

Pengadilan Pajak menilai dokumen tersebut mempunyai relevansi penting karena berasal dari pihak yang menerbitkan Faktur Pajak dan menyatakan bahwa Faktur Pajak dimaksud seharusnya dibatalkan; pemyataan tersebut secara langsung melemahkan anggapan bahwa pencatatan Faktur Pajak dalam sistem DJP dengan sendirinya mencerminkan transaksi yang sebenamya; bahwa Pengadilan Pajak mencermati pula bahwa Terbandjng telah dua kali meminta konfirmasi pembatalan kepada PT BKl tetapi tidak memperoleh tanggapan, dan atas Faktur Pal.ak lain Terbanding menemukan adanya pem- batalan sehingga keberatan Pemohon Banding dikabulkan sebagian; fakta tersebut menunjukkan bahwa Terbanding sendiri dalam proses keberatan

bedakan Faktur Pajak yang secara administratif telah dibatalkan dan yang belum dibatalkan;

11. bahwa Terbanding dalam pendapat akhimya menyatakan adanya pertentangan karena PT BKl mengaku tidak dapat membatalkan Faktur Pal.ak, sedangkan Faktur Pajak Nomor 030-007-21-58979825 yang termasuk dalam daf[ar dimaksud temyata telah dibatalkan; menurut Terbanding keadaan tersebut menguatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak yang tidak dibatalkan tetap harus dipungut PPN-nya;

bahwa terhadap daljl tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat fal¢a bahwa Faktur Pajak lain dapat dibatalkan memang dapat menimbulkan pertanyaan terfuadap alasan PT BKl mengenai ketidakmungkinan pembetulan, tetapi fakta tersebut tidak membuktikan secara positif bahwa Faktur Pajak yang disengketakan didasarkan pada transaksi nyata; ketidakj.elasan mengenai mengapa suatu Faktur Pajak dibatalkan sedangkan yang lain tidak, tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai adanya penyerahan BKP/JKP pada Faktur Pajak yang menjadi objek sengketa;

12. bahwa mengenai beban pembuktian, Terbanding berpendapat setelah koreksi didasarkan pada Faktur Pajak yang valid, beban pembuktian beraljh kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa transaksi tidak teriadi; sedangkan Pemohon Banding mendalilkan asas actor/. /.ncumb/I probaf/.a/acfo„. or)us pro- banc//., yaitu pihak yang mendalilkan adanya transaksi harus membuktikannya; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam perkara ini data Faktur Pajak yang diajukan Terbanding memang memberikan bukti permulaan mengenai kemungkinan adanya transaksi, sehingga Pemohon Banding patut memberikan penjelasan dan bukti tandingan; namun setelah Pemohon Banding mengajukan pembukuanyangtidakmencatattransaksi,korespondensid6nganvendor,Surat Pemyataan PT BKl yang menyatakan Faktur Pajak seharusnya dibatalkan, serta meminta pembuktian dokumen underiying transaction, maka untuk mem-

;:tn:n:;e:H:a:diuk:::k::::::::'yneg::taanpyhaan:Sin::u:d:ud:sea:uFn:ukekukra:a::kke::::/

I

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak sependapat apabila status Faktur Pajak dalam sistem DJP difempatkan sebagai satu-satunya dasar yang menyebabkan beban pembuktian seluruhnya beraljh kepada Pemohon Banding, karena yang disengketakan justru kebenaran materiil data entry Faktur Paja k tersebut;

13. bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding bahwa kesalahan data Faktur Pajak dapat ter].adi karena kesalahan pencantuman lawan transaksi, invoicen=aktur Pajak yang ditolak tetapi tidak dibatalkan, kesalahan kode Faktur Pal.ak, atau Faktur Pajak ganda; penjelasan tersebut pada dirinya bukan bukti bahwa salah satu keadaan tersebut pasti terjadi dalam perkara a quo, namun secara logis menunjukkan bahwa data Faktur Pajak dalam sistem administrasi tidak selalu identik dengan transaksi material dan karena itu memeriukan ven.fikasi apabila secara khusus dibantah;

14. bahwa berdasarkan keseluruhan penilaian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat perbedaan antara keberadaan Faktur Pajak secara admjnistratif dan terbuktinya transaksi secara materiil; dalam perkara ini keberadaan Faktur Pajak dalam sistem DJP memang terbukti, tetapi bukti yang dapat menunj.ukkan adanya transaksi yang mendasarinya-berupa kontrak/PO, invoice, bukti penyerahan, bukti penerimaan, arms barang, arus uang, atau pembayarar+tidak dapat ditunjukkan oleh Terbanding;

bahwa sebaliknya terdapat bukti yang menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap kebenaran materiil Faktur Pajak tersebut, yaitu tidak ditemukannya transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding, tidak adanya koreksi pembelianfoiaya yang bersesuaian dalam pemeriksaan Pph Badan, serta terutama Surat Pemyataan PT BKl selaku penerbit Faktur Pajak yang menyatakan Faktur Pajak dimaksud seharusnya dibatalkan;

15. bahwa berdasarkan kefentuan Pasal 16A UU PPN I.o. Pasal 1 angka 23 dan Pasal 13 UU PPN serta PMK Nomor 73/PMK.03/2010, kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN berkaitan dengan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang nyata, sedangkan berdasarkan standar pemen.ksaan dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo.

Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, koreksi harus didukung bukti kompeten yang cukup;

bahwa oleh karena Terbanding tidak dapat membuktikan dengan bukti kompeten yang cukup adanya transaksi/penyerahan BKP dan/atau JKP dart PT Biro Klasifikasi Indonesia kepada Pemohon Banding sebesar DPP Rp30.000.000,00 yang mendasari Faktur Pajak Nomor 030.00721.58979824 tanggal 14 Desember 2021, sedangkan terdapat bukti tandingan yang secara material menimbulkan keyakinan bahwa Faktur Pajak fersebut tidak mencer- minkan transaksi yang sebenamya, Pengadilan Pal.ak berpendapat syarat faktual yang menjadi dasar timbulnya kewaj.iban Pemungut PPN tidak terbukti; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp30.000.000,00 tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup dan tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi Terbanding tersebut dibatalkan.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak beri(esimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Masa Pajak Desember 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menuiut KeputusanI(oreksiMenuut Uraian

Terbanding (F`p)Dibatalfan (Rp)Pengadilan pajak (Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPN228.cog.438.76030.coo.000227.979.438.760 PPN Terutang22.800.943.8762:2]9ilfa:3.a;]6 Kredit Pajak22.775`347`7852:2J753b;]]8lF> Pajak yang tidak/kurang dibayar25.596.09122.596.091 Sanksi Administrasi Bunga(Pasal13(2)KUP)9.598.819

10.873.219

Jumlah PPN yang masih harusdibayar32.194.910

36.469.310

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

I

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011AIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Afas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, atas nama MEDCO E&P GRISSIK LTD., NPWP 01.063.180.2-081.000, beralamat di Gedung The Energy Lt. 21, 23, dan 31, SCBD Lot llA, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT. 000/RW. 000, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,DKIJakarta12190,sehinggaJumlahPajakPertambahanNilaiBarangdan Jasa atas Pemungutan Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp32.194.910,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 21 Juli 2026 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 September 2026 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-H:5im Anggota:Hakim Ke#a Majelis,

Junaidi Eko wdodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak„ M.Si., M.H., CA.

ttd

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd

Adftya Agung Pn.yo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

##s:%a9w0%E5Mi¥9yo.6gi'O¥2Afr

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.