Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman
PUT-010530.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010530.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Sintong Sari Union mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Februari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Februari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 27; Pasal 29; Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 13 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 13
- UU PPNPasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010530.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sintong Sari Union
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025