PUTUSAN
Nomor PUT-010530.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010530.15/2024/PP, antara:
PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita Nomor 80, Tomuan, Siantar Timur, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Eddy Simin, S.H. di Kota Medan, domisili elektronik: taxssups@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Togar Sidabutar
Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023
2. Nama: Ribka Wulandari Putri
Izin Kuasa Hukum: KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 019/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 dan 023/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Diah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,