Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman
PUT-010624.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Samudera Energi Tangguh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010624.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Samudera Energi Tangguh mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (6); Pasal 16D
- PMK 80/PMK.03/2012Pasal 2; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010624.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Samudera Energi Tangguh
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2025