Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-010624.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Samudera Energi Tangguh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010624.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010624.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000,

beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, yang diwakili oleh Lukas Gotama jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukas Gotama,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Zuqi Wisambodo,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Winong RT 003/004, Sudirman Jaya, Ciledug, Kota

Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.009/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Totok Tri Witarto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Muhammad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1150/WPJ.05/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0992/ SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-6/SUB/ WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR 25.03.0005/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31

Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/KPP.0512/ 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp (Rp.

1 (Dasar Fergeraar Fajale

a Atas Penverahan Dararg dar Jasa yang ernuarg FFN

ail Sloper g g

a2 Peoverahan vang FEN-rya harus dipungut serdiri 3S 655 212622 | G7 243 339 971

ad Ferserahar yarg FEN-rya tidak dipurnga 7850 G4 095 7856 840 005

ai Peoverahan yarg di-ehaskar dari pengernaar PFN 3 3

aéJumehial-a2?-az-ad-ai. BG 542952 627 | F3 099 ooo ATB

k Atas Ferserakar Dararg dar Jasa vang tidak teritang FFAS T8875 272751] 19 119 227 402

c Junteh Selors.h Fenverahan jab - In S5 219 227 278 | S5 219 227 278

d Atas Impor 2KP/Pemarmaaian 2KP Tidak Berawjod dari ar Daerah Fakear di

dalam Daerah Pabean/ Pemancaatar JKF dari “ar Daerah Fakear di daan

Daerah Fabear/ Pemeran pajak oleh penang PPN Regiaian Membargan

Berdiri! Fembayaran Kembali Fajal Masukar bagi FKF yang benim melakukar

penverahan setelah jangle wak werienc. beralkhir/Perslehan yang FEN-rya

tidak sekarcsrya dibebaskar aa tidak dipurgu:'Targgurg jawab secara

rerterg/ Pembayaran FFM vare semula merdaparkar fasilitas

a.1 Impor 2KF g g

12 Pemeantaeian SKF tidak bermujad dari Luar Daerah Fakean di dalam Daerah

Falear 3 "

13 Femwar'aarar JKF dari Luar Daerah Fakear di dalam Daerah Falear 3 3

d4 Pemunguian Fajak oleh Femurga: FFN u u

15 Kesiazar Membargar Serdiri u u

45 Fembayarar kembali Pajak Masukar bagi PEF vang benim melakukar

peryerakar serelah jangle wali cerienc. beralcir Bs) Bs)

da? Targgurgiawak secara renieng 3 3

15 Fembayarar FPS varg senza merdapatkar fasiizas u u

AS Jumak dl amaud? mau dd mud dain dd mand Sau li mand

aan do Fi Fr

2 (Ferghisrgar FPN Kurang Saver

a Pajak Keuarar yarg harus dpurgu:'dibayar serdiri iarix La? ate l.d 10: 568 721 382 724335 gay

k Dilesrargi

iol FFN yang diseter di muka dalam Masa Pajakvang sama 3 3

k 2 Fajak Masukar yarg dapat dperLitangler 4500 721 246 4500 721 246

k 3 STF iPokok kurarg bayar u 3

kb 4 Dibayar dergar NFUF sendiri 1 385 580 yu 1385 S60 On

k 5 Lair air 3 3

be Jumakik 1sb.2-t 3-6hA-h.5 ASG8 281 248) 5888 251 246

c Diperhinirngkar g g

ci. SKFPKF 3 a

d Junteh pajakvang dapa: diperhizvangker ib: 6-01 5866 281 246 5 S86 251 345

e Jamak perbirargar FFA Kurang Sayaria - a 2450018 538 054 651

3 (Kele-ikar Fejak vang sudah

a Dilompersasikar le Masa Fajakberikkurya 3 3

i Dikompersasikar ke Masa Fajak... Ikarera pemberlar 3 3

c Jumakia-t 3 3

4 FF vang karang dibayar? e- Ic 2 439 918 $58 054 651

3 |Sarksi adminisiraci’

a Surges Fasal 132 EVP lav lt 374725 161

i Keraikar Fasa 15 22 KF 4 3

c Keraikar Fasa 133 kur KF u 3

d Keraikar Fasa 1505 Kur u 3

2 Keraikar Fasa 17 D5 Kur 4 3

I Durga Fesal 131? KUFis Fasa Didi FFX u 3

g Janmtah a-h-—d-e-i lav 1ey 274795 181

@ Juntak FEX vere asik harus dihavarid - 5 ¢ 2520 152 1 222 $52 $12

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.084/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PENGJSAPA Frskus PEMBARASAN PERVOHONAN

KENA PAJAK .

ibisErujuin | KEBERATAN

Pa untai Plaih libel | f° l4R Sis SL DO AR NN AS lt

BE Tatap mp Pisa papa fences “TED SIME | RIM SQ OTE PIM SD ILE “IPs ser Iti

Btllvat blr ele piesa KE 515452627] Fi las sar 72 | ao eat yp crc cin

Pok aa be Rn Tpi Ta pn BSA EL Dis KPAI Da Sain Er Po

2 Dania Gee faccecfestec dee Usp Ibu eo an Tien r

react Dae pc Peras Tama patas ee rs an Pee at Boreas to cpio. Dae ar

Berat emut DDB peranan KEL Sag tine Mean un

lec. Data aa ta tach ana FE en an cee

Sani Teman BEN agen ala mean al te:

GL Semanan ID an peran ule Dee pe Tara on opa Tar ff . . .

Paber - 1 : :

2 Lesnar Ir § 16g IL +e Polite lil ite Digi lilies Sav rela

cn ee Mann : : : :

BEM Agan buang lesi N Tillie Sti este ee

Peak ae rar

SO ai Pan Pa SUN | Lie Pata

Boterpea Tapa AL Fort 1 : : Fa

Bo ena ta 1 PUL TR tet 207) LET ne con

Weft gen spp pp PP De | PO]

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pajak kurang bayar858.054.6510858.054.651
b. Sanksi Bunga374.798.1610374.798.161
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.232.852.81201.232.852.812

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/24.11.0992/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/24.11.0992/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterima pada tanggal 30 Agustus 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 03 Mei 2023

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/ KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a Koreksi

NO TRALAN We jis Pejek Fiskus aa

1 (Sasar Pengenaan Pajak

& Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang erutang FEN

at Ekeper s s s

AZ Tenyembanyang Naga kamu cigs sendi Sense 515622] 7 243559971] ssa sesama

ad Tenyerahan yana FEN Uda dime Tesesassns | ~sséesoocs s

AS Teryerahan yang Ob ebag dari pengenaat FEN s 5 5

Acuh —a 2-aZ-af—a5. 68543953 62>] “so99999976] S558 kas

I) Atas Tenyerahan Barang dan Jasa yang Uda terutang FEN 18673373 7S: | to isan asa) 2556 bag

2 Juraa Selim. in Penyerahan ta $ —b- $5 219327 aral $5 219527 57S 5

& Atas Imiper BIS Peran hara DI Tidak Benaujud cast har Daerah Pabean di

dalam Dasran Pabean Peran bata ME cari ar Daerah Tab san dl dalam

Daerah Pabean, Temu nautan pajak slah semau naut FEN/ Kegiatan Herabangun

Deperakan setelah ang waits cemenm, berak, Perslenan ag Prana

ica seman nya beban atau Cak Covnauti Tangan na janab cscam

Pengea Perabata ni FEN waive peran JA mie la DAA Daeiitas

ei impor B= 5 5 5

22 Tera hatan BX ccak bersujud dari Luar Dacran Pabemn di dalara Daerah

Fab ssct 5 5 5

23 Perda kata = ¢ari Luar Daerah Fabem ci calara Daerah Fabea s s s

LA Temunantan Fajak clan Femunent PEN s s s

25 Kegiatan Membanm Send) 5 5 5

beerahan setelah anda mali tertentu beras 5 5 s

<7 Tanggunejawak secara renang s s s

<8. Pembawa: DPN bag semat la meu. apa Un caclias s s s

Ag. Au oiah Ll atau & atau CD atau tara cS aca c S aca GT atau cS

atau ¢ 8 s s s

2 Jeena nga SEN Han rang Bayar

a Pajak Kek aran yang hama dina Weibayar sendi maria Datar 1015. | 3862731362] 6724335997 S55 604 635

fe. Dilaaraai

Ns 2 SEN yracty Pirates diem: x dalang Hara Dejan yag cars s s s

I) 2 Sajak Masukan pang dasar Clerkin makan 2505721348] 4500721 346 s

I 3 Eee rang bayan s 5 5

Ib 2 Dibayar degan MEA rei “assasssss| + 3ssssesss s

eS batita 5 5 5

LS Cueva + —-b 2-5 3-55 5 SSS6 281346] S886 281 36 s

5 Dipera ageact s s s

ci Pa 5 5 5

& Jumlah pajak yang capac per nakaaih G+ ct. 3566 251346] 5866 281 346 s

¢ Cueva peritoiga: FEN Murang Bayar ad. 2255 Sis e55054 651 255.604 635

3 |¥elebora:: Daj dear muda

as Dikerapensas kasi ke Hara Fajakberhuea s s a

Ny Dirane sasa we Masa Tajak .. Cxareia pembaruan s s s

c Juraakta ob. s s s

+ [FEN vans murace Gbarar de 3x 2455 916 a5 554.651 S55 604 635

a Bunga Fasal 1362 405 “579 167 En “Ina 373727 84

I) Kenalan Pasal 13 ba HUT s s s

2 Zenalean Tasal 1S bu e ZOE 5 5 5

& Kenalan Fasa 1 TO 3. HUF s s s

= Kenaikan Pasal 1 TDS. KUE 5 5 5

P Bunga Tara 1 3D Kita Tara LA TEN s s s

= Jumianiacboo-c-e-d “S5 167 e724 “aan 373 727 984

6 lope TEN eae fet cava it Sx BS30 (82 2 BEPESP SIE] 2 550 215555

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dengan surat Nomor SR/23.11.084/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

KO URAIAN Wajin Pajak Fislrus a jukan

: eheratan

(Rp. (Rp.| Rp.

1 (Dasar Fergeraar Fajale

a Atas Ferverahar Sararg dar Jasa yang werieng FPN

ail flepsr g g 4

a2 Feryerahar yang FF-ive harus diporen sendin SS 887 212822 | 55 243 359551 S S3 045 33

ad Ferverahar yang FEN-rnyaa tidak dip urern Sis BO | 7 S58 BS 2

23 Feryerahar yang di-eb asean dari pengenaan PPS 3 3 2

aéJumehial-a2z-az-ad-aa BR SIR OIL BAT | Fao Goo oT Sis 943 249

k Azas Ferverakar Barang dar Jasa vang tidak terutang FF 15855373531 | 17119 327 A2 | 5 553 945 249)

ce Junteh Sebuah Ferverahar ia - bj S3 215 227 278 | $a 219 227 278 2

ad Azas lmper 2KF/ Pemaraaian 3KP Tidak Berssyud dari v.er Daerah Falear di

dalam Daerah Pal: ear Pemaraatan JKF dari xar Daerah Fakear di dalam

Daerah Pabean Pencurgartar pajak oleh pening PFS /Kegiatar Wembargur

Semedirif Femi: avarar Kembali Fajal Masular bagi PEP yang bev mealklar

peoverahan serelah jangle wal. enerta terakhir Perslehan sang FF-ive

tidal: seharusnya di ebaskar mau dak dpureu' Targeuug jawab secara

reniere Pend avarar FEN vane sennia mendapatkan (asi tas

A1 Inmpeor SKF g g 4

12 Femearasiar SKF tidak bersujud dari Liar Daerah Fak ear di dalam Daerah

Fakear 3 3 2

13 Femearaniar JKF dari Liar Daerah Fabear di daiam Daerah Fakear 3 3 2

d4 Fenniresian Fajal seh Fenuerni FFAS u u 2

15 Kegiaien Wembargar Berdiri u u 2

45 Fendayarar lem: ai Pajak Masukar bagi FEF varg benua melalkular

peryerahar seelah jangka walei tenerta beraldur Bs) Bs) 3

Ar Tangeorg java secara rerierg 3 3 2

15 Fendi ayarar FPN vere senmila merdap aiken Jasilitas u u 2

ao Jantehid 1] mad? au dl dan dau diate. dé an dr ma ds

aiacd? 3 3 7

2 (Ferghisirear FPN Kurang Bayar

a Fajak Kertarar verge barus dipurgu'dibayar sendiri carf x la atau 1d.19 S868 721 262) 8724 225 SS B55 Go G25

ib Diltnrergi

od FR yang diserer di nude dam Mase Fajalk yang sama 3 3 2

k 2 FPajal Masular yarg dapa: diperbinugkan F500 721 48] 4599 721 3485 2

k23 STF Folokkurarghayar u 3 2

kb 4 Dibasar dergar NFUF serdiri L285 500 og 1365 580 099 2

ba Lairilair 3 3 2

bé Jantahib.l -8 2-63 A15 AS86291 24) 3558 281 245 2

c Diperlitirglan 3 3 )

c 1. SEFFKP 3 3 3

a Jundak pajak varg dapat diperhtargler bk t- cl 5888 251 Me) 5555 251 43 2

6 Junteh perhoungan FF Kurang Dasaria- d 2450015 535 054 851 B55 Go G25

3 (Kelekikar Fajaleveang sadah

2 Dikonyersasikar ke Mase Fajale berikirya g 3 2

kb Dikonyersasikar ke Masa Fajak... Ikarera pemberar 3 3 2

c Jumakia-t 3 3 2

4 FPS yang kurang dibayar (2 e- Ic 2459 018 535 054 851 $35 604 535

5 (Sari adiministracc

2 Surga Fasa 13? KF 1gp) 18 374.798, 151 BFR 727 Dg

ib Keraiker Fasa 13 ?a KF u 2 2

c Keraikar Fasa 153 kurci co KF u 3 2

d Kerailar Fasa 17 C3 KF ie] 3 2

& Kersilar Fasa 1D 3 KF u 3 2

I Barge Fasal 132 KF jc Fasa Didi FFX g 3 2

2g Jemaah ad: -—d-e-i Lov 187 374798 101 SR 3

S Junteak PRS vere masih harus dikayar id — ic 2520 152 | 1222 $52 512] 1559315579

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.Pajak Kurang Bayar2.450.016858.054.651858.054.651
b.Sanksi Bunga1.070.167374.798.161374.798.161
c.Sanksi Kenaikan---
d.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar3.520.1831.232.852.8121.232.852.812

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

- . - n 5 ke rang

No URAIAN Keputusan Pemohon disjukan Banding

Keberatan Ba nding’

Dasar Pengenaan Pajas (CPP Aas Perrreranan vang PPM. ra sare Disa geadist | ssascasaas | oo | oo gass 246 34a

Dasar Pengenaan Pajas (CPP Aas Pevrreratian yang Tidak Ter ace PRY | sasemasms| |g 55 cae aya

alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349, dan

2. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp8.556.046.349.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

Terbanding melakukan reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di dalam daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan jasa angkutan umum. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya atas penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN.

Koreksi PenyerahanRp37.809.094.661.

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

c. Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas reklas:

a. DPP Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349, dan

b. DPP Penyerahan yang tidak terhutang PPN sebesar Rp8.556.046.349, dengan alasan sebagai berikut:

a. Kegiatan usaha PT Samudera Energi Tangguh (PT SET) adalah Jasa Angkutan Laut. PT SET merupakan Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang memiliki surat izin usaha yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementrian Perhubungan.

b. bahwa Pasal 1 butir 13 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut menjelaskan definisi dari “Perusahaan Angkutan Laut Nasional yaitu Perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke Pelabuhan di luar negeri”. Dengan demikian, Perusahaan Angkutan Laut Nasional dapat melakukan kegiatan:

1) Angkutan laut Dalam Negeri.

2) Angkutan laut Luar Negeri.

c. Pasal 1 butir 2 dan butir 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 menyatakan bahwa yang dimaksud:

1) Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut nasional.

2) Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau

terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut”.

d. bahwa DPP sebesar Rp8.556.046.349 yang direklas oleh Terbanding dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

Transaksi angkutan laut umum di air ini, dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter. Dalam pencatatan laporan keuangan, bisnis ini masuk komponen dalam klarifikasi voyage charter.

e. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dinyatakan “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN”.

f. bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di darat dan Jasa Angkutan Umum di air yang tidak dikenai PPN dinyatakan bahwa “PPN tidak dikenakan atas Jasa Angkutan Umum di air”.

g. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “Jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jasa angkutan umum di laut” dan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran”.

h. bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter”.

i. bahwa dalam menjalankan bisnis perusahaan, sebagaimana telah dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam Berita Acara Pemeriksaan, jasa pelayaran yang diberikan oleh Wajib Pajak meliputi Time Charter, Voyage Charter dan Back- to-Back Charter. Hal ini terkoneksi dengan pencatatan laporan keuangan Wajib Pajak yang menerangkan hal tersebut. Istilah Charter dalam bisnis pelayaran merupakan kalimat penyambung dalam dunia pelayaran pada umumnya seperti Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter, dimana masing masing dari kegiatan tersebut memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

j. bahwa dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan “Yang diartikan sebagai mencarterkan dan mencarter ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).

Pencarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini”.

k. bahwa berdasarkan Pasal 453 KUHD tersebut, dapat dijelaskan pencharteran menurut perjalanan dapat disebut sebagai voyage charter di bisnis pelayaran, dimana voyage charter merupakan pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain.

Sementara, yang dimaksud dengan “membayar harga tertentu” di definisi pencharteran menurut perjalanan (voyage charter) di Pasal 453 KUHD, menurut bisnis pelayaran adalah pembayaran ongkos angkut berupa uang tambang atau freight, dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

l. bahwa Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun bergerak”. bahwa berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata tersebut dapat dijelaskan pencarteran menurut perjalanan (voyage charter), tidak dapat diklasifikasikan sebagai sewa menyewa, karena tidak dilakukan berdasarkan waktu tertentu atau selama waktu tertentu. Dalam voyage charter yang digunakan adalah voyage (perjalanan).

m.bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, transaksi penyerahan

jasa angkutan umum di air (voyage charter) sebesar Rp8.556.046.349 yang dilakukan oleh Wajib Pajak, bukan merupakan sewa menyewa dan tidak dikenakan PPN, sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi atas reklas DPP Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349, yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/KPP.0512/ 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024.

4. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Agustus 2018 adalah sebesar Rp3.520.183, sebagaimana yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 6/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR.24.11.0992/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-√
00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima tanggal 30 Agustus 2024.
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama bertindak:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Madya Dua Jakarta Barat Nomor

LAP-0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 No Uraian: : od Menurut Wajib: .' Menurut Fiskus be Koreksi ::

: : ; ; ho Pajak : ARP Lo ARP

1 : Hn le Pn ie ARP) LD I ys

1 4. Dasar Pengenaan Pajak : i J

a Alas Perwarahar Barang dan Jasa Tarutang PPS : Tn : . __ Nan . : . 0. __ _|! . oe

i at Biang TT Haa are am a | 3 . —5 7

a Pecyeranan yg PPN ya Aarus dipurgu | . : ue Hi

i . sein be eee aan eae MEP MEA | GT PAI POM | 955606849.

Poo as Penyerahan yg PPS “nye a purtar aleh i :

1 perienglt PEN . 0 | 2.886.640.0905 : 7.855.540.003 || le)

Pas. Penyeranan yg dibebaskar dari pengenaar “ , »

Fa Lo Abg Pe gitar, Barang dan Jasi yg 1 92x Teruturg PRI _ WBE SPE 7ST | 1G.319.227.402 | (8.556.946 345) !

4 4 Atas impor BKO mentealas SKE “dak Sorwujed der Luar f :

: © Dien? Saprac Pemanfaatan JP da? Luas Daerah Pabesn! : 1

i Pertanian Peuk ten Pemungut Pajak:Kegiatan | 1

! WelbangbiL Lend AgryeraPan aras Aktiva Teiap Yang

Menaul Tujuan Sarr aia Tidak Untuk Diperusioaikand : :

3 2 Porantagias BP Tuk Sensujud dari Luar :

1 1.8 Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut . i

8 Tuan Semula Tidak Untuk Liperbs belikan a of D

a e. Socarsrya Sidak bautang (Pasal 17 ayal oo. ns NN . On

E | Ta FPN yang harus dipungultibayar sendiri (tart x7 ad ates : :

. Lo GPS yng sets dimuka deat masa pak yang sana Da ; 5 TN vi

, ve Pack Mesukar yang davat sipernsunckan 0 4500.727446 - 4.59072”.346 | oe 0

i . La layer cer gan NPWP sermon - 355 SENIN . 1.085.580.000 | . AN

. ca TAN : 5.556.281.446” 5.805.260” 34g | CI

io duah pelghiLngan PPN Kurang Bayar ta-aj 2450018 : BSA B31 | B55,894. 535

ok abate Lagian ag Wnt ajah Godel TA rs 0

5 see ome bolu any _ di 9 kj

: © damian da thy al of Oe

IKI PIA yang kurang abaya (Ze + 3a) . —en 2850016, O5Gosa6s1 |] 986.604.635

Ye Kenaikan Pasal AIA Kmr ce KUP TT “oo! _ oj...

f Da Kebaikan Pasal TPG tb) KUP TT TT ng ee a) | ne:

@. ihemiisan Pasal 1/10 (8) KUP eee _ of tn 9

5 Op dum igtheerdeotp — - 2. eae aa aa

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.084/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor FORM-05010874/BPS/KPP.051203/2023 tanggal 30 November 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uaan Semula Ditambah: Meniadi

iRp) (Dikurangi {Rp}

2 PBR Kang Gig cat Bog O54 ubi 3 858,054 657

1 Saks: Bunga BPS 198 G1 0. 374.798 164

iBas Rererkan 9 07 0

{leva Park yang masih * 232 852.812 | ae 1.232.852 842

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp8.556.046.349 dan Koreksi DPP atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp8.556.046.349

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

- Pasal 1

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah

dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat 1

Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya, sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

- Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

- Pasal 13 (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

- Pasal 28

1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau Tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1A ayat 1

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 ayat 6

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 ayat (3)

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

c. jasa angkutan umum di darat; dan

d. jasa angkutan umum di air.

Pasal 4 ayat (1)

Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. jasa angkutan umum di laut;

b. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Pasal 4 ayat (2)

Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

Pasal 4 ayat (3)

Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Pasal 4 ayat (4)

Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. Pasal 5

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.11/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor

78/PMK.03/2010tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

b. Data dan Fakta

1) Nota Dinas permintaan data, informasi dan/atau dokumen Nomor ND-124/WPJ.05/2024 tanggal 12 Januari 2024 ke KPP Madya Dua Jakarta Barat dan telah dipenuhi.

2) Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-388/WPJ.05/2024 tanggal 22 Maret 2024 ke PT Samudera Energi Tangguh dan dipenuhi oleh Wajib Pajak.

3) Undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa melalui Nota Dinas Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Nomor ND-1348/WPJ.05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Nomor BA-171/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024.

4) Surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor S-746/ WPJ.05/2023 tanggal 28 Mei 2024 dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Nomor BA-172/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 20 Juni 2024.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan khusus.

2. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan pokok masalah koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri sebesar Rp39.145.341.447

Menurut SPTRp706.210.873.873

Menurut PemeriksaRp745.356.215.320

KoreksiRp39.145.341.447

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak.

Nilai HibahUSD 87.836

Koreksi PenyerahanRp1.336.246.789

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) KUP

b) Pasal 1Aayat (1) UU PPN

c) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pemeriksa melakukan reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di

daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan angkutan umum. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN.

Koreksi PenyerahanRp37.809.094.661

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

c) PMK-80/PMK.03/2012

b. Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp37.809.094.661

Menurut SPTRp62.766.307.471

Menurut PemeriksaRp24.957.212.810

KoreksiRp(37.809.094.661)

Pemeriksa melakukan rekias penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan angkutan umum. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN.

Koreksi PenyerahanRp37.809.094.661

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

c) PMK-80/PMK.03/2012

c. Koreksi Penghitungan kembali PM yang tidak dapat dikreditkan Menurut SPT

Menurut PemeriksaRp(73.683.361)

KoreksiRp(73.683.361)

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain melakukan penyerahan di dalam daerah pabean yang terutang PPN, Wajib Pajak juga melakukan penyerahan di luar daerah pabean, yang tidak terutang PPN, yaitu pengangkutan barang dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.

Pasal 9 ayat (6) UU PPN, bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan PMK. Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/ 2014, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak. Sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Berdasarkan uraian di atas, Pemeriksa melakukan Perhitungan kembali PM yang Tidak Dapat Dikreditkan karena terkait Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebagai berikut:

pT, . . eT Bega AN , ane an

me wee net ae the '

Thongs: moe .

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 9 ayat (6) UU PPN

c) PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014

3. Berdasarkan Risalah Pembahasan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa membatalkan koreksi reklas penyerahan jasa pelayaran yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp13.466.071.721 karena dari dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, Pemeriksa dapat meyakini penyerahan jasa time charter kepada Mitsubishi terjadi di luar dareah pabean, yaitu dari Pelabuhan di luar negeri ke Pelabuhan di luar negeri. Sehingga atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.

Pembatalan reklas sebesar Rp13.466.71.721 menyebabkan perubahan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri sebesar Rp25.679.269.726

Menurut SPTRp706.210.873.873

Menurut PemeriksaRp731.890.143.599

KoreksiRp25.679.269.726

Fears Anya PP a Dipa an Sesar Kenang Ana Tari

wee Koran.

a beg ye ON

b. DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp24.343.022.940

Menurut SPTRp62.766.307.471

Menurut PemeriksaRp38.423.284.531

KoreksiRp(24.343.022.940)

Mere an ang Tone Tea DP . 7 . ag San Pr

Kana Tone et PS ate dB Geo

pantang Pe ee re Sea i

SU Ea ee thee at ngan

ta vat pa i

jue soe wd 1

so ar !

tea i

ee ee

4. Berdasarkan LHP dan KKP diketahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jumlah seluruh penyerahan menurut Pemeriksa sebesar Rp847.066.868.744, terdiri dari:

a. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp731.890.143.599

b. DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN sebessar Rp76.753.440.614 dan

c. DPP atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp38.423.284.531

5. Berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa perbedaan DPP jumlah seluruh penyerahan antara Pemeriksa dan Wajib Pajak disebabkan karena:

a) terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.679.29.726, berasal dari:

i. adanya penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan masa pajak oktober 2018 berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Nilai HibahUSD 87.836 Kurs KMK tanggal transaksi Rp15.213,00

Koreksi Penyerahan Rp1.336.246.786

ii. reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang

sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.343.022.940 dengan rincian masa Agustus 2018 sebesar Rp8.580.546.349 dan masa Desember 2018 sebesar Rp15.762.476.591.

b) Reklas Penyerahan yang tidak terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp24.343.022.940), sehingga Penyerahan yang tidak terutang PPN yang semula dilaporkan Wajib Pajak selama Tahun 2018 sebesar Rp62.766.307.471 menurut Pemeriksa Penyerahan yang tidak terutang PPN menjadi sebesar Rp38.423.284.531.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di dalam daerah pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan jasa angkutan umum.

Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya atas penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Wajib Pajak menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang berikan Wajib Pajak terdiri dari time charter, voyage charter, dan back to back charter.

Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/ charter, biaya bunker dan biaya port disbursement.

Dalam Invoice terdapat Nomor kontrak yang menjadi dasar atau referensi pemberian jasa pengangkutan kepada pelanggan, dan dalam kontrak yang menjadi dasar invoice, pengguna jasa pelayaran oleh Wajib Pajak disebut "charterer".

Selain itu pembukuannya, Wajib Pajak juga mengklasifikasikan Penghasilan dari pengangkutan dengan kapal menjadi 3 jenis, yaitu time charter, voyage charter, dan back to back charter. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa hal-hal tersebut membuktikan bahwa jasa angkutan menggunakan kapal yang dilakukan Wajib Pajak adalah jasa pengangkutan yang disewa atau dicarter. Sehingga jasa pengangkutan yang dilakukan Wajib Pajak tersebut bukan merupakan angkutan umum di air dan seharusnya tetap terutang PPN.

6. Daftar rincian transaksi sebesar Rp24.343.022.940 yang direklas Pemeriksa sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN Tahun 2018.

masa Agustus 2018 sebesar Rp8.580.546.349

Be Ana Sail Penang Ms a Pena Pena ai Bana " ”

ayy a

fe Ine ics Ko Sa vo Basa eee Team oo Tamtaluri Fak

{lore Dara Kn 1 * ; Mis 7

masa Desember 2018 sebesar Rp15.762.476.591

(tena a

ae Looe ne Oa Sea At naa Pe . te Cain

7 : . : mae oe Phat te Se Ny sy BA ena i

wo a esa, Lee ck tte. DOMES TEA DL Pesan igen 1

7. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan akhir, Surat permohonan keberatan Wajib Pajak dan Berita Acara pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui atas transaksi yang dikoreksi Pemeriksa ada beberapa transaksi dengan total penyerahan sebesar Rp44.027.273 yang diakui

oleh Wajib Pajak terutang PPN, sehingga menyebabkan perubahan nilai koreksi dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri Masa Agustus 2018 sebesar Rp8.556.046.349

Menurut SKPRp67.243.359.971

Menurut Wajib PajakRp58.687.313.622

KoreksiRp8.556.046.349

b. Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Agustus 2018 sebesarRp8.556.046.349

Menurut SKPRp10.119.327.402

Menurut Wajib PajakRp18.699.873.751

KoreksiRp( 8.556.046.349)

c. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri Masa Desember 2018 sebesar Rp15.742.949.318

Menurut SKPRp97.880.705.380

Menurut Wajib PajakRp82.137.428.634

KoreksiRp15.742.949.318

d. Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Desember 2018 sebesar Rp15.742.949.318

Menurut SKPRp6.492.213.824

Menurut Wajib PajakRp22.235.163.142

KoreksiRp(15.742.949.318)

Rincian koreksi yang diakui oleh Wajib Pajak

: Kg -. Tani - wo a me er er ae : ' La Ha "

; | : ai i . ; , : 5 Sia ate er lol tet ara nn.

Perubahan DPP yang tidak terutang PPN menurut Wajib Pajak Masa Agustus 2018

tae Leste MTC Un PRP Alert Pernik aan Hetekar (Rn)

Pa ya Ian

‘ - of . ha saka pot ot

. er NN prone . eT Ta Pe Ara iF

Rincian transaksi yang direklas terutang PPN Masa Agustus 2018 Rp8.556.046.349

Perubahan DPP yang tidak terutang PPN menurut Wajib Pajak Masa Desember 2018

ta Uritar Menuret WP (Rn) Menurut Pemeriksa {Rp} Koreksi (Rn)

Ko Tana Penjaga Pan

a Tere oat PM nge ees z 1

BI Petar yar moeuasede na enggan . . .

Rincian transaksi yang direklas terutang PPN Masa Desember 2018 Rp15.742.949.318

15400 Pre as Tidak Te dag PPR jang Wali Poires na ke Pergesahanyang EPlonya PNP 7 ee ee

Mena Cac angel at Pert gabah a Ri mee en .

i Maat pain Pa Keenan LD

(15.98) ane gan

an . ee . Hn mana pa 1 ga

: Lereristare Bo erna coc hutan Banana ieee! 2 Kemer rare Za .

an Hati Meare ha TD LE TP ama Si nbagan TP OTHE Otot Mega Benganttase ag

7 Dee | Mo RA TT naga Tabs eh gantian CS uses: Teen da Da Du

aa Data oo Tea Tag 7 wee Tyas pata as (pangan Tis pate omar bana KN Pe

" pak . Thee Do Sareea Pegang ae uan jan Bareng ea Oh

Bo ara . SEER Wis) Sas oy SRL soar ngs Pn Hate Arakan Oa

Ta Dane Teenie Sn SPEIRS RBS ren MN ES. nana GAN Seabee de cate, © Nye te Lal te

tae a a Ip Was sah “Bi atage Unhas TO Vian PebaatA Peng Sela oo

8. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan masa Agustus 2018 atas:

a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349

b) Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp8.556.046.349

dengan alasan sebagaimana yang tercantum dalam angka VI romawi.

9. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) Pengertian angkutan umum menurut Pemeriksa adalah jasa pengangkutan orang atau barang yang dipungut bayaran dengan trayek tertentu secara tetap dan teratur, yang tanpa didahului dengan perjanjian atau kontrak. Pada umumnya orang atau barang yang diangkut oleh angkutan umum terdiri dari berbagai jenis dan dari berbagai macam pelanggan dalam satu kali perjalanan (pengangkutan).

b) Koreksi masa Agustus dan Desember 2018 berasal dari reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan

tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN¬nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di dalam daerah pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan jasa angkutanumum.Totalnilaikoreksireklas Rp24.343.022.940.

c) Berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa Oktober 2018 terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak. Nilai Koreksi sebesar Rp1.336.246.786.

d) Sumber koreksi objek PPN yang dipungut sendiri atas hibah Rp1.336.246.786 adalah laporan audit haiaman 12.

e) koreksi DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Oktober2018menurutPemeriksasebesar Rp1.336.246.786 bukan Rp1.336.276.786.

f) Terdapat kesalahan tulis nilai DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Fiskus (1a.a.2) di Surat Ketetapan Pajak (SKP) masa pajak Oktober 2018 yang disebabkan karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan, seharusnya DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Fiskus di SKP masa Oktober 2018 sebesar Rp75.960.300.932 tertulis Rp75.960.330.932.

g) Terdapat kesalahan tulis nilai DPP Jumlah Penyerahan (1a.a.6) dan Jumlah seluruh penyerahan (1c) di Surat Ketetapan Pajak (SKP) masa pajak Oktober 2018 yang disebabkan karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan, seharusnya nilai DPP Jumlah Penyerahan (1a.a.6) dan Jumlah seluruh penyerahan (1c) menurut Fiskus di SKP sebesar Rp86.234.833.355 tertulis Rp86.234.863.355.

h) Terdapat perbedaan jumlah pada lampiran SKP Masa Pajak Agsutus 2018 pada kolom pembahasan akhir Nomor lb dan I c karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan oleh Pemeriksa, seharusnya di lampiran SKP masa pajak Agustus 2018 nilai koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp18.675.373.751 tertulis Rp18.697.423.591.

i) Terdapat perbedaan jumlah pada lampiran SKP Masa Pajak Desember 2018 pada kolom pembahasan akhir Nomor 1 b dan lc karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan oleh Pemeriksa, seharusnya di lampiran SKP Masa Pajak Desember 2018 nilai koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp22.235.163.142 tertulis 22.235.162.775.

j) Atas kesalahan tulis dan hitung tersebut akan dilakukan pembetulan SKP.

k) Pemeriksa berpendapat temuan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

l) Wajib Pajak juga sudah memungut PPN atas transaksi jasa pelayaran yang rutenya dari dalam ke dalam negeri dan dari dalam negeri ke luar negeri. Hal ini meyakinkan Pemeriksa bahwa jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak bukan angkutan umum. Sehingga Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut.

m) PPN terutang menurut Pemeriksa setelah pembahasan akhir seharusnya adalah Rp2.567.926.973,00 sesuai angka di IHPA dan LHP karena koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri adalah Rp25.679.269.726,00 Terdapat kesalahan hitung jumlah PPN terutang menurut Pemeriksa di risalah pembahasan.

n) Pemeriksa menghitung kembali pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan pasal Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014 karena terdapat penyerahan Wajib Pajak yang tidak terutang PPN.

o) Koreksi Penghitungan kembali PM yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemeriksa dikoreksi di Masa Pajak Desember 2018.

10. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berdiri sejak 25 Juni 2009 dengan nama sebelumnya PT Silkargo Line.

b. Pada tanggal 19 Juli 2013 PT Silkargo Line berubah nama menjadi PT Samudera Energi Tangguh (PT SET).

c. PT SET menjalankan beberapa bisnis bidang usaha, dimana bidang usaha yang menggunakan asset Perusahaan utamanya adalah jasa angkutan umum/Freight. Jasa angkutan umum tersebut dilakukan dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan yang lain dengan menggunakan kapal milik Perusahaan, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut dengan perhitungan berdasarkan Metric Ton. Selain itu Perusahaan menjalankan bidang usaha lainnya seperti, Penyediaan jasa atas manajemen pengoperasian kapal, penyediaan jasa keagenan kapal di Pelabuhan, dll

d. Wajib Pajak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

e. Pada Tahun 2018 SET memiliki 8 kapal (MT Sinar Mataram, MT Sinar Handil, MT Sinar Bukom, MT Sinar Maluku, MT Sinar Johor, MT Sinar Morotai, MT Sinar Labuan, Tug BS Aliance);

f. Semua kapal yang dimiliki memiliki grosse akte dan ijin pelayaran yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

g. Setiap transaksi dengan pengguna kapal dilandasi dengan kesepakatan antara dua pihak.

h. Transaksi angkutan umum di air dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter.

i. Setiap kegiatan pengangkutan barang dicantumkan estimasi kapal berlayar dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.

j. Menurut wajib pajak angkutan umum adalah pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

k. Dalam pencatatan laporan keuangan pengangkutan barang masuk komponen dalam klarifikasi voyage charter.

l. transaksi voyage charter tidak ada kontrak dan hanya menggunakan dokumen fixture note atau konfirmasi by email karena hanya bersifat satu port ke port lainnya

m. proses penagihan ke Customer dengan penerbitan Invoice dilampirkan dokumen pendukung berupa Debit Note Calculation, Fixture Note, Bill of Lading dan dokumen pendukungnya.

n. Freight yaitu Kegiatan atas pembayaran ongkos angkutan berupa uang tambang atau freight dengan perhitungan berdasarkan muatan metrik per ton;

o. Charter Commision yaitu Beban Komisi yang dibayar oleh SET atas jasa kapal yang digunakan oleh customer sebagai pengurang dari nilai tagihan.

p. Agency Fee yaitu pendapatan atas jasa keagenan kapal yang dikelola oleh SET.

q. Hire Rate adalah tarif yang digunakan atas kegiatan Time Charter yaitu Kegiatan atas sewa kapal yang perhitungan nya berdasarkan rate per hari.

r. Broker Commision yaitu, Beban komisi yang dibayar oleh SET atas penggunaan jasa broker.

s. Demurage yaitu kondisi Dimana salah satu pihak tidak memenuhi estimasi waktu yang telah ditentukan di Fixture Note/Dokumen kegiatan.

t. Document Fee yaitu tarif atas document perizinan atas kegiatan keagenan di Pelabuhan.

u. Buterworth adalah Pelabuhan yang berada di Malaysia;

v. Pasir Gudang adalah Pelabuhan yang berada di Malaysia

w. Time Charter adalah pengoperasioan kapal di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan din untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

x. Tanjung Langsat adalah Pelabuhan yang berada di Malaysia.

y. Palaran adalah Pelabuhan yang berada di Kalimantan Timur.

z. Mesin kapal yang dihibahkan pada Tahun 2018 belum dimasukkan kedalam daftar asset yang dilaporkan dikarenakan pada Tahun 2016 hingga 2017 aset tersebut

masih dalam penyelesaian dan di pertengahan 2017 aset tersebut sudah dikategorikan sebagai asset untuk dijual.

aa. Nilai DPP penyerahan yang tidak terutang PPN yang

diajukan keberatan seharusnya sebesar Rp8.556.046.349 bukan sebesar Rp8.578.096.189 sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

bb. Nilai sebesar Rp8.578.096.189 diperoleh dari selisih DPP

Penyerahan yang tidak terutang PPN (1 b) pembahasan akhir dengan DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Fiskus dalam lampiran SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023.

cc. Nilai DPP penyerahan yang tidak terutang PPN masa Masa

Pajak menurut Wajib Pajak sebesar Rp6;

dd. Jumlah seluruh penyerahan masa Masa Pajak menurut

Wajib Pajak sebesar Rp85.219.327.378.

11. bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ketentuan yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dimana dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter.

Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Wajib Pajak menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang diberikan Wajib Pajak terdiri dari time charter, voyage charter dan back-to-back charter. Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/charter, biaya bunker dan biaya port disbursement. Dalam invoice yang diterbitkan Wajib Pajak, pengguna jasa pelayarannya disebut "charterer", lalu terdapat pula Nomor kontrak yang menjadi dasar atau referensi pemberian jasa angkutan kepada pelanggan. Selain itu pembukuannya, Wajib

Pajak juga mengklasifikasikan penghasilan dari pengangkutan dengan kapal menjadi 3 jenis, yaitu time charter, voyage charter dan back-to-back charter. Oleh karena itu Pemeriksa berkesimpulan bahwa hal-hal tersebut membuktikan bahwa jasa angkutan menggunakan kapal yang dilakukan Wajib Pajak tersebut bukan merupakan jasa angkutan umum di air dan seharusnya tetap terutang PPN;

12. bahwa dalam permohonan keberatan, Wajib Pajak beralasan:

i. atas transaksi yang direklas merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight).

ii. berdasarkan Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum

Dagang (KUHD), Pencarteran menurut perjalanan menurut Wajib Pajak adalah Voyage Charter dan membayar harga tertentu menurut bisnis pelayaran adalah freight.

iii. Perhitungan uang tambang atau freight berdasarkan metrik

ton.

iv. Jasa pelayaran yang diberikan Wajib Pajak adalah Time

Charter, Voyage Charter dan Back to Back Charter dimana masing-masing memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

v. bahwa transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air yang dilakukan Wajib Pajak bukan sewa-menyewa dan tidak dikenakan PPN.

13. bahwa dalam Berita Acara pembahasan, Wajib Pajak menjelaskan: Pendapatan Shipping Back to Back Charter (BTB) adalah pendapatan atas sewa kapal yang dimana kapal tersebut merupakan kapal non milik Wajib Pajak, dari pihak ketiga atau afiliasi yang disewakan kembali ke costomer atas

kebutuhan market pasar. Atas kegiatan ini ada yang bersifat Time Charter dan Voyage Charter dan Pajaknya Final. Pendapatan Shipping Time Charter adalah pendapatan atas sewa kapal atas kapal milik Wajib Pajak yang dimana dalam perhitungannya menggunakan rate per hari. Atas Kegiatan ini bersifat kontrak jangka Panjang dan Pajaknya Final.

Pendapatan Shipping Voyage Charter adalah Pendapatan atas sewa kapal atas kapal milik Wajib Pajak yang dimana dalam perhitunganya menggunakan metrik per ton. Atas Kegiatan ini tidak ada kontrak dan hanya menggunakan dokumen Fixture Note atau konfirmasi by email karena hanya bersifat satu port ke port lainnya serta pajaknya bersifat final.

14. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata carter dan sewa sebagai berikut:

i. carter/car•ter/v, mencarter/men•ca•ter/ v memesan, menyewa sesuatu (mobil dan sebagainya) untuk dipergunakan secara pribadi dalam jangka waktu menurut kebutuhan: ia ~ sebuah taksi untuk menjemput keluarganya; untuk keperluan itu ia telah ~ sebuah mobil temannya; carteran/car•ter•an/ n

1 segala sesuatu yang dicarterkan (disewakan untuk keperluan pribadi): mobil yang digunakan untuk mengantar pengantin itu adalah mobil ~, bukan milikku sendiri; 2 hasil mencarter;

pencarter/pen•car•ter/ n orang yang mencarter;

pencarteran/pen•car•ter•an/ n proses, cara, perbuatan mencarter

ii. sewa/se•wa//sewa/ n

1 pemakaian sesuatu dengan membayar uang: penjualan tidak mernbatalkan --;

2 uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu; ongkos; biaya pengangkutan (transpor): rumah

makin mahal sekarang; kalau kita naik helicak dari sini, - - nya mahal;

3 yang boleh dipakai setelah dibayar dengan uang: mereka berekreasi ke kebun binatang denngan memakai mobil --;-- beli membeli secara mencicil (mengangsur), dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan: penempatan rumah-rumah di kompleks itu dilakukan dengan - - beli atau beli kontan;

Menyewa/me•nye•wa/ v memakai (meminjam, menampung dan sebagainya) dengan membayar uang sewa: kami terpaksa – bemo untuk mernbawa belanjaan ini ke rumah; menyewakan/me•nye•wa•kan/ v memberi pinjam sesuatu dengan memungut uang sewa: ada juga penerbit dan take buku yang - buku kepada umum;

sewaan/sewa.an/ n sesuatu yang disewa atau disewakan: ia rnemakai kereta -;

mempersewakan/mem•per•se•wa•kan/ v menyewakan; penyewa/pe•nye•wa/ n 1 orang yang menyewa: rumah ini sedang ke luar kota; 2 uang dan sebagainya untuk menyewa: uang yang disediakan untuk - kios di pasar telah habis;

penyewaan/pe•nye•wa•an/ n proses, cara, perbuatan menyewa atau menyewakan: kasus rumah ini oleh orang itu kepada orang asing sedang diteliti oleh yang berwajib

15. Sebagai Informasi dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa:

Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan). Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya

(pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini.

16. Dalam alasan permohonannya, pencarteran menurut perjalanan menurut Wajib Pajak adalah Voyage Charter.

17. Berdasarkan Berita Acara, menurut Wajib Pajak transaksi voyage charter tidak ada kontrak dan hanya menggunakan dokumen fixture note atau konfirmasi by email karena hanya bersifat satu port ke port lainnya.

18. Sesuai informasi pada Pasal 454 dan 466 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pasal 454

Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.

Pasal 466

Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, balk dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.

menunjukan bahwa Voyage Charter yang dilakukan oleh Wajib Pajak terikat dengan suatu perjanjian.

19. Sesuai informasi Pasal 1233 dan 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan

ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

20. Sebagai Informasi pengertian Charter Party pada https://suhimoo.blogspot.com/2012/09/istilah-persewaan- kapal.html adalah Sewa menyewa ruang kapal yang lebih popular dengan istilah Perjanjian Charter atau Charter party atau disingkat C/P.

21. Berdasarkanjurnalcakrwalahukumpada https://jumal.unmeracid/index.php/jchlarticle/view/682 tentang Perjanjian Carter Kapal Niaga Dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia hal 29, diperoleh informasi sebagai berikut:

Secara umum dapat dikemukakan beberapa substansi penting yang dicantumkan dalam setiap charter party seperti berikut:

1) Nama dan alamat pemilik kapal maupun pencarter kapal;

2) Nama kapal dan hal-hal terkait dengan kapal misalnya kecepatan, bahan bakar, bobot mati kapal dan seterusnya;

3) Tempat dan waktu pemuatan atau pembongkaran kargo;

4) Pemakaian kapal oleh pencarter untuk tujuan yang sah atau legal;

5) Jenis kargo yang diangkut;

6) Syarat-syarat pengangkutan dan tanggung jawab masing- masing pihak;

7) Pembatasan lalu lintas atau pelabuhan yang dapat disinggahi;

8) Prosedur tentang pemberitahuan kesiapan kapal untuk dipergunakan (notice for readinese);

9) Biaya carter kapal (charter fee) beserta syarat-syarat pembayarannya;

10) Syarat-syarat lain yang disepakati oleh ke dua pihak.

22. Berdasarkan Keterangan Wajib Pajak, proses penagihan ke Customer disertai dengan dokumen pendukung berupa Debit

Note Calculation, Fixture Note, Bill of Lading dan dokumen pendukungnya.

23. Sebagai Informasi pengertian Fixture Note pada https://suhimoo.blogspot.com/2012/09/istilah-persewaan- kapal.html adalah Surat Perjanjian Pokok atau Surat Perjanjian pendahuluan.

24. Berdasarkan penelitian dokumen fixture Note yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui keterangan yang tercantum dalam fixture Note sama yang dicantumkan dalam charter party secara umum. Keterangan yang tercantum dalam fixture note sebagai berikut:

1) Nomor Fixture Note

2) tanggal Charter Party

3) Nama dan alamat pemilik kapal maupun pencarter kapal;

4) Nama broker

5) Perjalanan kapal

4) Nama kapal dan hal-hal terkait dengan kapal misalnya kecepatan, bahan bakar, daya angkut kapal dan seterusnya

5) Tempat dan waktu pemuatan atau pembongkaran

6) Jenis barang yang diangkut;

7) Biaya freight beserta syarat-syarat pembayarannya;

8) Biaya demurage

8) Syarat-syarat lain yang disepakati oleh ke dua pihak. Fixture Note (sampling):

MA ana Tok

. se ri ie Ipa

Ba Pa aa PA Kai od

Ke ara #e

. Ma LM Tin Ai

ms ar .

Pe RAP Ce bana Tas PLR ARGO KN BBM TAN

BAE PIA II aa

25. Berdasarkan penelitian Invoice atas transaksi yang direklas yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa keterangan yang tercantum dalam Invoice sebagai berikut:

a. Nomor invoice

b. identitas pencarter/charterer (nama, alamat, negara) yang diberikan tagihan

c. Pelabuhan asal dan Pelabuhan tujuan

d. Nomor kontrak dengan pencarter

e. Jenis Kapal yang digunakan

f. estimasi waktu keberangkatan dan kedatangan kapal

g. Jangka waktu pembayaran

h. Batas waktu kegiatan

i. rincian jumlah tagihan

j. keterangan bank pembayaran

k. tempat dan tanggal penerbitan Invoice

l. Nama dan tanda tangan pembuat Invoice

aT MARES A Mi gE PAI GUT

biss

. ' 0a none " . .

+ NN Ve . ree Nana rich .

on ete ee CT]

hoe Cs a 1 NN Da Meo

26. Berdasarkan penelitian Tanker Bill of Lading yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa keterangan yang tercantum dalam Bill of Lading sebagai berikut:

- Identitas Pemesan (nama, alamat, negara)

- Nama Kapal Pengangkut

- Nama Nakhoda di pelabuhan

- Pelabuhan asal pengangkutan barang

- Jenis barang yang diangkut

- Pelabuhan tujuan

- Identitas Penerima barang (nama, alamat, negara)

- bahwa Pengiriman berdasarkan kesepakatan antara Wajib Pajak dan pencarter (charterer) (fixture note/charter party)

- Terdapat tempat dan tanggal kesepakatan/perjanjian

- banyaknya rangkap Tanker Bill of Lading dibuat

- tempat dan tanggal Tanker Bill of Lading ditanda tangani

- tanda tangan dan jabatan pembuat Tanker Bill of Lading mo : no '

eo wee mele Pas Ie Kolak DAN ad "hos ot .

PSA ab ho AS

te . 4 Hoy weer,

: NN: Pe MAMA re

: on beta hey aad . soe tee .

BA AA

. ita a

27. Berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa fixture note merupakan perikatan kesepakatan antara Wajib Pajak dan Pencarter/surat perjanjian.

28. Berdasarkan pengertian fixture note pada https://suhimoo. blogspot.com/2012/09/istilah-persewaan-kapal. html, Fixture Note or fixture adalah Surat Perjanjian Pokok atau Surat Perjanjian Pendahuluan.

29. Berdasarkan penelitian Invoice dan Tanker Bill of Lading yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa:

- penyerahan jasa terjadi dart satu pelabuhan ke satu pelabuhan lain yang ditentukan customer.

- Charter commision adalah beban komisi yang dibayar oleh Wajib Pajak atas jasa kapal yang digunakan oleh customer sebagai pengurang tagihan.

30. Berdasarkan keterangan Wajib Pajak Hire Rate adalah tarif yang digunakan atas kegiatan time charter yaitu kegiatan atas sewa kapal yang perhitungannya berdasarkan rate per hart.

31. bahwa atas transaksi Hire Rate yang direklas, Wajib Pajak memberikan dokumen scan invoice a.n. Mitsubishi Corporation Indonesia, scan kontrak time charter, scan faktur pajak, scan screnshoot tagihan by email, fotokopi rekening bukti bayar bank OCBC NISP.

" . " so re

- . Se ee . 7 -

pa an . ——-. 1 Loe

en. oe . Na ITO Ka 0 —

- . wee kh ooalt '

7 See —a

; ; we OY te : mo, Km

e To reyt owe moe .

32. Berdasarkan terjemahan bebas pada isi kontrak time charter antara Wajib Pajak dan Mitsubihi Corporation, diketahui:

a) KM Sinar Tarakan disewa Mitsubishi Corporation dari Wajib Pajak dalam rentang waktu 2 Tahun dengan nilai sewa USD 6,350 per hari.

b) tanggal kontrak 23 Desember 2016

c) Jika kapal melakukan pengangkutan kargo domestik Indonesia, berlaku prosedur

i. Untuk kargo domestik Indonesia, Mitsubishi Jakarta akan bertindak sebagai penyewa untuk pengiriman domestik.

ii. Mitsubishi Jakarta akan diizinkan untuk menyewakan

kapal kepada pelanggan Indonesia hanya untuk pengiriman domestik.

iii. Mitsubishi Jakarta akan menyelesaikan biaya

pengiriman untuk pengiriman domestik Iangsung kepada pemilik (sesuai kontrak Mitsubishi Jakarta dengan pelanggan domestik). Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam Dolar AS ke rekening bank yang ditunjuk pemilik.

iv. Pemilik setuju untuk memotong biaya pengiriman yang

setara yang diterima dari Mitsubishi Jakarta dari sewa charter Dolar AS bulanan berikutnya yang jatuh tempo dari Mitsubishi Corp, Tokyo. Pemotongan tersebut disebut sebagai "Off-hire".

kareena.

Lede

Tread coe

A eem erent eer tae peis Tenis 2 lace

Au raba ane iat eni ce ty eine te gn tia Dadan Pn yews:

Clad Mitel ANE aa bereceons. domosh angen ther for ahaha baba Pine

moka cu jaran means wel page

a Fear Jiaaiita, tren asia susan Iefih bagasi Jakarta will eet ma wists pas cn

AP ear ME R3

om PAS ag Wile wel Bee ca seret federal Lh vi oo levine tc apaan ina ree

AMO NS SMA cradle,

— sate bsk Ipang wei sera fragt charges tar tie gicisstid hip nat ctopectty be

Veet as pre sa el te Cate AE engga suaka.

SEPT Por cert wel ut ioe UE fae aes tie cer er aer [chav eric ask

Len era pres na decugh coe ena Ian AN APA farcical DEA BAN Le bas AI does toe MTA

Phres mere NYALA Doa chortec cing da Pan Asn Ba Aga, Vee.

Sena ad SAS tt an re ect tes se Tae hias

33. Berdasarkan penelitian Akta kapal yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa KM Sinar Tarakan milik PT Samudera Amanah Tanker bukan milik Wajib Pajak.

PEMABAT PENDAFTAR IKAN PENATAAN

BATIK NANDA KAPAL

JAKARTA

Pa Ta, :

#3 HN Q

f ea Sean gowa AL oe af CROSSE AKA

VOT Keramas coer J

eae, STARA Licino rest butaiemat paru

“ Memuat naura Ma eo eta aer fal SR AP tee aes

34. Berdasarkan penelitian detil faktur pajak yang dilaporkan Wajib Pajak, diketahui bahwa pada masa sebelumnya (januari s.d. mei 2018) Wajib Pajak membuat faktur pajak dan terutang PPN atas penyerahan jasa dengan Mitsubisihi Corporation dan PT Mitsubishi Corporation Indonesia.

35. Berdasarkan scan dokumen RPT yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa Kapal MT Sinar Maluku, MT Sinar Tarakan, MT Sinar Bukom, MT Sinar Johor memperoleh Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Khusus dari Dinas Perhubungan.

36. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan menyebutkan:

Pascal dag

bere BR ote Daagacireicpia abersirtse cad wth Phase una Ud.

m4 Heh sisg tlititvas. lessat terutsttata a! NULL DEE

BEE BE hat apa NN pa co btuawecdi tuetvabe bedatga lina

pirbovat bars vadaee saga ga adit nah balita Ian Lts

eeS ur fly Basa apa aan ia santana:

it Teen tas Ikon aa war ear

ta Pahang Naa ega

4 berstebary gaga Saka bareng Bade ta Lita ikat ea

Kor tata

Pasal T&

Perasaan barang sebagain asa dipaksa dadang usai ly

‘weal a sibikukean berdasar periaiag pegas katana

37. Sebagai informasi ciri dari pelayaran tidak tetap pada https://Perbedaan Pelayaran Trayek Tetap (Liner) dengan Tidak Tetap (Tramper) – Ilmu Kapal dan Logistik, yaitu:

1) Tidak mempunyai jalur tetap dan kapal dapat berlayar kemana saja;

2) Kapal membawa muatan apa saja dan sering membawa muatan sejenis seperti Muatan curah, minyak (one ship — one voyage);

3) Freight rate (daftar tarif angkutan) yang flexible dan berubah- ubah bergantung kebutuhan akan kapal;

4) Tidak mempunyai jadwal yang diumumkan sebelumnya

5) Syarat pengangkutan dan freight rate merupakan hasil pemufakatan kedua belah pihak;

6) Jumlah pengirim hanya 1 shipper;

Contoh kapal jalur tidak tetap adalah bulk carries dan tanker.

38. Sebagai informasi, ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan laut; Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:

a. barang curah kering dan curah cair;

b. barang yang sejenis; atau

c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu lainnya.

Dengan demikian pengangkutan yang dilakukan oleh Kapal MT Sinar Maluku, MT Sinar Tarakan, MT Sinar Bukom, dan MT Sinar Johor untuk pengangkutan barang sejenis, curah kering dan cair, barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu lainnya dan dilakukan berdasarkan perjanjian.

wake. IC RR SN TE Rn ne

See hn ee ce AN AR BELT Abis ers

Shier eID ee A ART ae

ea OTA MA MN PL PA BAN LA

Te SRL A DORAT SOOO RAL Talia LA Swa AT

“t SPI LNG KAR YS LAN TALIS Sar pr

" pet SA Tai La .

ter 1 Bo Tea NN Terb a be ee hae

. Facute? 5 i"

Levees Ta re PAUL ARTEL Rar PR count

' an era an Yer . rey, 12 MEA JA a

sarana Mann an aan ara ba Fa

PE SE RP DIAN Lo BN ara

Tp PO SEAT 2 ME HA CS EM Lda

TE TTR NA APA Gendt ore

Aye CALL fart estes ac ree cee racer ca

eon ere SO daa

Pa ten MA aan AA aU EP eta To cee cee aga aa

Pa ana BRA tee ee iy Deane Dock TR an te ag Rn bas Aan

PRT An Mana ENI Sah BALADA na Leute Slane sanga Rone thw aa Ah

Peta Pa ie laa tani

ah anta aan ceed fi Ror LBM aes Tea

Pb MERON Ll PERAN eta .

See PARES TORAT AL MGLIEAL PRBELS UMAR PALI

Kd CR MANA KANAN Dani DAN LE SA

NN rae MEA Leet aan 5 Tata nn hee AS

a PN NI DANA woe ar aa Da Wont da Ma ate aan

Tha Oe aan

a Maan dima tat “Sate LEE

: thee Tene hese UD Ate NS

. Taha Thanet gees .

4 mye Wek Dy are Dl tan ee Py ere Ere

1 Meee separ an Ka Mae "

8 Mean Homs

Pale Pa Mito Gk Wer ara Ta jeg BR Ten Mie anta Te harta

Pee Putu KO es abg Rate Tee eg Pasa, Tayang Tek

EAs Ta ani Lita tee ip Mawr ala Paparan

Ha ena Data teu faa PTs Wa bani Rages bie pee fenton Treat is

Medang Petteyg Keear te het Aa. dies Henna br. Daa pie

Bhar Ban Menates Mag ders Puta ra tag

Mare cou Teese By Mocca Rte, Tatan aman fol Maap, Bate te,

PD Severe de fina fate, See Fey) al sedan Ananta

.. o Boa Tee Pat SMe BLN Pa DA

oer [| PENA PALA MIATA E Mata APRS VTL Ana

TP sept Peta: Late

1 Hana Tab AN aware that Fan pi Pel tra AASA SE

Feb tee ngan Debt PA angan Pe) Peete.

8 see PR Tr Pee ene it bedi tin na

ot “ : PESAN Mad. Wen 21,

39. Berdasarkan penelitian fixture note dan bill of lading, muatan yang diangkut Kapal MT Sinar Maluku, MT Sinar Bukom, dan MT Sinar Johor adalah jenis bahan cair dan sejenis.

40. Sebagai Informasi bahwa dalam ketentuan sebelumnya Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/ 2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:

a. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang

terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

41. bahwa dalam peneltian Invoice yang diberikan kepada Tim Peneliti, ada rincian tagihan yang terdapat PPN, namun dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPN penyerahan jasa tidak terutang PPN dan rincian tagihan tidak ada PPN.

WWD me

eh ne) oT naa toe Wen Mens PE NUSAHAAN SATU

“UL, AN NN Bean SEAL DIV FELEK

“ty ae Muay a

42. bahwa atas pengangkutan kapal-kapal tersebut menurut Wajib Pajak merupakan voyage charter, namun dalam tagihannya terdapat perlakuan yang berbeda.

43. Berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, atas penyerahan yang dilaporkan tidak terutang PPN yang direklas menjadi penyerahan jasa yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Pemeriksa termasuk jasa angkutan yang menggunakan kapal yang dicarter, dengan keterangan sebagai berikut:

a) Pengangkutan berdasarkan perjanjian/charter party (fixture note)

b) Pengangkutan muatan berdasarkan pesanan customer

c) Pengangkutan dilakukan atas permintaan 1 (satu) customer

d) Ada waktu pengangkutan yang disepakati bersama

e) Tempat pengangkutan dan penyerahan barang ditentukan customer

f) Pengangkutan dilakukan dari 1 (satu) pelabuhan ke 1 (satu) pelabuhan/(satu perjalanan).

g) Barang yang diangkut sejenis, berbeda pada angkutan umum yang bisa mengangkut muatan dengan jenis yang berbeda-beda.

h) Pengangkutan muatan menggunakan jenis kapal tertentu.

i) Freight atau jasa angkut berdasarkan kesepakatan antara pencarter dan pemilik kapal, tidak ada tarif angkutan.

j) Besarnya Freight berdasarkan jenis dan jumlah muatan yang diangkut dan tidak berlaku umum.

k) Hire rate dihitung berdasarkan rate per hari yang disepakati bersama pemilik kapal dan penyewa.

l) Ada biaya broker yang besarannya berdasarkan kesepakatan.

m)Adanya syarat pengangkutan yang disepakati bersama.

44. Berdasarkan uraian di atas Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri Masa Agustus 2018 sebesar Rp8.556.046.349 dan

koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Agustus 2018 sebesar (Rp8.556.046.349).

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor SR.24.11.0992/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 atas nama PT. SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR 25.03.0005/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2),(3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan:

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-6/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Oleh karena Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan.

III. Analisa Pokok Sengketa

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor Nomor S-6/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, dimana isinya tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00236/ KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp8.556.046.349 dan Koreksi DPP atas Penyerahan yang Tidak Terhutang PPN sebesar Rp8.556.046.349.

Menurut Pemohon Banding

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding yang disampaikan di Surat Uraian Banding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349 dan Koreksi DPP atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp8.556.046.349, adalah sebagai berikut:

1. Pada butir C, angka 2, huruf a dan b Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan angkutan umum. Sehingga seharusnya penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN”.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa jasa pelayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan angkutan umum.

bahwa menurut Pemohon Banding:

a. bahwa DPP sebesar Rp8.556.046.349 yang direklas oleh Pemeriksa dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air (freight) yang tidak dikenakan PPN.

b. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dinyatakan “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara

dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN”.

c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “Jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jasa angkutan umum di laut” dan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran”.

d. bahwa DPP sebesar Rp8.556.046.349, yang direklas oleh Pemeriksa dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton dengan dokumen Fixture Note dan atau Bill of Lading (B/L).

e. bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter”.

f. bahwa dalam menjalankan bisnis perusahaan, sebagaimana telah dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam Berita Acara Pemeriksaan, jasa pelayaran yang diberikan oleh Wajib Pajak meliputi Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter. Hal ini terkoneksi dengan pencatatan laporan keuangan Wajib Pajak yang menerangkan hal tersebut. Istilah Charter dalam bisnis pelayaran merupakan kalimat penyambung dalam dunia pelayaran pada umumnya seperti Time

Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter, dimana masing masing dari kegiatan tersebut memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

Transaksi angkutan laut umum di air ini, dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter, dimana voyage charter merupakan pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton dengan dokumen Fixture Note dan atau Bill of Lading (B/L).

3. Pada butir C, angka 5, huruf b, halaman 17 Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Wajib Pajak menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang diberikan Wajib Pajak terdiri dari time charter, voyage charter dan back-to-back charter.

Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/charter, biaya bunker dan biaya port disbursement. Dalam invoice yang diterbitkan Wajib Pajak, pengguna jasa pelayarannya disebut charterer”.

bahwa bantahan Pemohon Banding atas pernyataan ini adalah sebagai berikut :

Tanggapan Terbanding pada butir C, angka 5, huruf b merupakan penjelasan dari flow chart atas penerbitan tagihan dari kegiatan time charter. Sementara untuk kegiatan voyage charter, penerbitan tagihan kepada pelanggannya adalah berdasarkan perhitungan metric per ton.

4. Pada butir C, angka 40, halaman 43 Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “sebagai informasi bahwa dalam ketentuan sebelumnya Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di darat dan di air yang tidak dikenakan PPN disebutkan tidak termasuk dalam

pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:

a. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip)”.

bahwa menurut Pemohon Banding:

a. Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tanggal 29 Mei 2012.

b. Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tersebut telah digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/ 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai PPN, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tgl. 29 Mei 2012.

c. Berdasarkan uraian di atas, Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tidak dapat diterapkan atas transaksi Jasa Angkutan Umum di laut yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun 2018. Dengan demikian, ketentuan yang menyatakan “Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut, menjadi tidak berlaku.

5. Pada butir C, angka 18 Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “sesuai informasi pada Pasal 454 dan 466 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan bahwa:

Pasal 454:

Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.

Pasal 466:

Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diiri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.

menunjukan bahwa voyage charter yang dilakukan oleh Wajib Pakak terikat dengan suatu perjanjian”

Menurut Terbanding pada butir C, angka 27 Surat Uraian Banding memberikan pernyataan bahwa “berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa fixture note merupakan perikatan kesepakatan antara Wajib Pajak dan Pencarter/surat perjanjian”. bahwa Menurut Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan adalah suatu hal yang disepakati. Berarti sebuah kesepakatan bukanlah sebuah aturan yang muncul dari sepihak, tetapi disusun secara bersama oleh pihak-pihak yang terkait.

Dalam konteks bisnis, kesepakatan (atau perjanjian) adalah persetujuan formal antara dua pihak atau lebih yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam praktek usaha kesepakatan dan perjanjian menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan mengingat dalam kesepakatan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam setiap transaksi yang dijalankan oleh pemohon banding, kesepakatan yang terjadi antara Pemohon banding dengan pemilik cargo/muatan dituangkan dalam sebuah dokumen Fixture Note dan Charter Party.

Fixture Note adalah dokumen kesepakatan yang digunakan dalam kegiatan Voyage Charter atau jasa angkutan umum yang disupport oleh dokumen Bill of Lading (B/L).

Charter party adalah dokumen kesepakatan yang digunakan dalam kegiatan Time charter yang pada prakteknya mengikat dalam periode waktu tertentu.

6. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 24 Terbanding menyimpulkan bahwa “ Berdasarkan penelitian dokumen fixture Note yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui keterangan yang tercantum dalam fixture Note sama yang dicantumkan dalam charter party secara umum.”

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: Dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan bahwa “Yang diartikan sebagai mencarterkan dan mencarter ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan)”.

Pencarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu dengan menggunakan dokumen charter party.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini”. Pemohon Banding berkesimpulan atas kegiatan ini dokumen yang digunakan adalah Fixture Note.

7. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 35, butir 36, butir 37 dan butir 38 menyimpulkan bahwa atas Kapal Sinar Maluku, Sinar Tarakan, Sinar Bukom Sinar Johor yang trayek nya tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut khusus dari dinas perhubungan merupakan jenis angkutan khusus yang dilakukan berdasarkan perjanjian.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding:

Transaksi tersebut merupakan operasional bisnis kapal yang dijalankan oleh Pemohon Banding secara tidak tetap (tramper), yang dimana operasional kapal dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain yang bersifat pelabuhan-nya khusus, yang artinya pelabuhan tersebut dijalankan dan dimiliki oleh customer (contoh pelabuhan asahimas dan sulfindo ciwandan merak). Walapun tidak tetap (Tramper) secara dokumentasi izin trayek sudah ditentukan dalam Rencana Perjalanan Trayek (RPT) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan laut. Sedangkan Pelayaran tetap (liner) bisa dicontohkan seperti Kapal angkutan orang (PELNI) dan kapal cargo/container dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain yang dimana operasional kapal tersebut dijalankan oleh PELINDO.

8. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 41 dan butir 42 menyatakan ada rincian tagihan yang terdapat PPN, namun dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPN Penyerahan jasa tidak terhutang PPN dan rincian tagihan tidak ada PPN. Atas pengangkutan kapal tersebut merupakan voyage charter, yang dalam tagihannya terdapat perlakuan yang berbeda.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: bahwa atas Kegiatan butir 41 dan butir 42 merupakan kegiatan atas Time Charter yang secara nature transaksi terhutang PPN. Namun Pemohon banding juga melaporkan transaksi tersebut pada Laporan SPT PPN atas PPN Tidak Terhutang.

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dan tidak menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024

sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. USUL

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan alasan Terbanding serta mengabulkan seluruh permohonan Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penghasilan Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, sehingga jumlah Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.520.183, sebagaimana yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir SPHP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN sebesar Rp1.232.852.812; Bukti P-3. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-4. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/23.11.084/SET/FAA-TAX

tanggal 29 November 2023;

Bukti P-5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/

KPP.0512/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan;

Bukti P-6. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 12 tanggal 03

Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh Berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-8. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 11 Agustus 2025 a.n.Deddy

Ony Setiawan;

Bukti P-9. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Zuqi

Wisambodo;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Lukas

Gotama;

Bukti P-11. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 dan Lampiran;

Bukti P-12. Kartu Keluarga, nama Kepala Keluarga Lukas Gotama;

Bukti P-13. Kartu NPWP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-14. KTP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-15. KTP a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-16. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-17. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.009/SET/FAA-TAX tanggal 21

April 2025 a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-19. Mapping pokok sengketa banding;

Bukti P-20. Mapping sengketa banding;

Bukti P-21. Bukti penyampaian SPT Elektronik a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-22. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-23. Sketsa kapal dan stowage plan;

Bukti P-24. Invoice;

Bukti P-25. Fixture Note;

Bukti P-26. Tanker bill of lading;

Bukti P-27. Faktur Pajak;

Bukti P-28. Contract;

Bukti P-29. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti P-30. Equalisasi Penghasilan Tidak Terhutang PPN dengan PPh Pasal 15

Setor Sendiri;

Bukti P-31. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal Tanggapan atas Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-32. The Baltic and international maritime council (BIMCO) standard ship

management agreement code name “Shipman 98”;

Bukti P-33. Slide dengan judul Pembuktian Sidang Banding ke 7;

Bukti P-34. Surat No. SR.25.10.015/SET/FAA-TAX tanggal Oktober 2025 hal

Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Bantahan

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8. Surat No. S-1132/WPJ.05/2025 tanggal 1 Oktober 2025 hal Penjelasan

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/24.11.0992/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri58.687.313.62267.243.359.9718.556.046.349
2DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN18.675.373.75110.119.327.402(8.556.046.349)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp8.556.046.349);

Menimbang bahwa Terbanding reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebesar Rp8.556.046.349 dengan melakukan Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349 dan Koreksi negatif DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp8.556.046.349);

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349 dengan alasan karena Terbanding berpendapat bahwa jasa pelayaran dan keagenan dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa yang terutang PPN, karena bukan merupakan jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding terjadi di dalam daerah pabean dan memiliki karakteristik sebagai jasa angkutan yang disewa atau dicarter, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum di air;

bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 yang menyebutkan bahwa jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau dicarter tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN;

bahwa dari hasil pemeriksaan, Terbanding memperoleh keterangan dari Direktur Pemohon Banding bahwa kegiatan pelayaran yang dilakukan meliputi time charter, voyage charter, dan back-to-back charter. Berdasarkan penelitian atas dokumen dan pembukuan, Terbanding menemukan bahwa proses penagihan kepada pelanggan mencantumkan komponen perhitungan seperti jumlah hari, tarif sewa atau charter fee, biaya bunker, serta biaya pelabuhan (port disbursement). Selain itu, dalam faktur penjualan terdapat nomor kontrak yang menjadi dasar penyerahan jasa dan pihak pengguna jasa disebut sebagai charterer;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, pendapatan dari kegiatan pengangkutan kapal diklasifikasikan menjadi tiga jenis charter, yaitu time charter, voyage charter, dan back-to-back charter, di mana setiap pengangkutan dilakukan berdasarkan charter party atau fixture note yang dibuat atas permintaan satu pelanggan (customer), dengan rute tertentu dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dan mengangkut barang sejenis. Atas dasar karakteristik tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa kegiatan pelayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa pengangkutan yang didasarkan pada hubungan sewa atau charter dan tidak bersifat umum, sehingga penyerahannya terutang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang dilakukan merupakan jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN dan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 80/PMK.03/2012, sehingga tidak dikenakan PPN. Menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa angkutan tersebut adalah kegiatan pengangkutan barang dari satu

pelabuhan ke pelabuhan lain menggunakan kapal, yang merupakan bagian dari jasa angkutan umum di air sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat

(2) PMK Nomor 80/PMK.03/2012;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam praktik bisnis pelayaran, kegiatan yang disebut voyage charter adalah bentuk pengangkutan barang dalam satu perjalanan dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dengan pungutan ongkos angkut (freight) yang dihitung berdasarkan metrik ton, bukan berdasarkan waktu. Dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut antara lain Fixture Note dan Bill of Lading (B/L). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, voyage charter tidak termasuk kategori sewa menyewa karena tidak didasarkan pada jangka waktu tertentu, melainkan pada pelaksanaan satu perjalanan tertentu. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat disamakan dengan jasa sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK Nomor 80/PMK.03/2012, dan dengan demikian tidak terutang PPN;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menolak dasar hukum yang digunakan Terbanding yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003, karena peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya PMK Nomor 80/PMK.03/2012 pada tanggal 29 Mei 2012. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, penggunaan rujukan tersebut oleh Terbanding tidak tepat dan tidak relevan dengan kondisi hukum yang berlaku; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding telah mencampuradukkan antara kegiatan time charter dan voyage charter dalam penilaiannya. Menurut Pemohon Banding, uraian Terbanding mengenai perhitungan berdasarkan jumlah hari atau tarif sewa harian hanya berlaku bagi time charter, sedangkan untuk voyage charter, penagihan dihitung berdasarkan volume muatan (metrik ton) sesuai dengan ongkos angkut yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa reklasifikasi DPP oleh Terbanding adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan pemajakan berganda terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN;

Menimbang bahwa para pihak menyatakan bahwa yang menjadi sengketa antara para pihak adalah menyangkut perbedaan pendapat mengenai perlakuan PPN atas transaksi voyage charter yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dari alasan dan penjelasan para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah voyage charter termasuk jasa yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri adalah merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PMK Nomor 80/PMK.03/2012, antara lain menyebutkan:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

a. jasa angkutan umum di darat; dan

b. jasa angkutan umum di air.

Pasal 4

(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. jasa angkutan umum di laut;

b. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

c. jasa angkutan umum penyeberangan.

(2) Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

(4) Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Pasal 5

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa UU PPN menganut prinsip "Negative List" yang artinya semua barang adalah barang kena pajak (BKP) dan semua jasa adalah jasa kena pajak (JKP), kecuali diatur lain oleh UU PPN. Oleh karena itu UU PPN tidak mengatur rincian BKP dan JKP, namun yang diatur adalah rincian barang barang yang tidak dikenai pajak (Non BKP) dan jasa yang tidak dikenai pajak (Non JKP);

bahwa terkait dengan jasa angkutan umum, telah diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN sebagai Non JKP. Kriteria jasa angkutan umum tersebut, termasuk jasa angkutan umum di laut diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012;

bahwa esensi norma yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 adalah untuk memberikan pengecualian dari pengenaan PPN terhadap jasa angkutan umum, termasuk jasa angkutan umum di laut, dengan mempertimbangkan fungsi dan sifat jasa tersebut

sebagai pelayanan transportasi yang bersifat umum (public transport) dan tidak ditujukan tidak ditujukan untuk layanan komersial yang eksklusif;

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, karena dalam penyelenggaraannya jasa ini melayani kebutuhan mobilitas masyarakat atau barang secara umum, serta memiliki karakteristik sebagai angkutan umum (public transport) yang terbuka bagi siapapun dan tidak bersifat khusus dalam bentuk jasa logistik komersial yang eksklusif, yang biasanya diatur melalui perjanjian;

bahwa lebih lanjut, Pasal 4 PMK Nomor 80/PMK.03/2012 menjelaskan ruang lingkup dari jasa angkutan umum di air, yang meliputi:

1. Jasa angkutan umum di laut;

2. Jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

3. Jasa angkutan umum penyeberangan;

bahwa dalam konteks jasa angkutan umum di laut, norma pada Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 80/PMK.03/2012 mengatur bahwa kegiatan yang dimaksud adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kapal, dalam satu atau lebih perjalanan, dari pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. Rumusan ini menunjukkan bahwa esensi jasa angkutan umum di laut terletak pada fungsi pengangkutan yang bersifat reguler atau komersial umum, yang memberikan layanan transportasi laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional;

bahwa dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa kriteria utama agar suatu jasa pelayaran dapat digolongkan sebagai jasa angkutan umum di laut yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Adanya kegiatan pengangkutan (transportation activity) berupa pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain;

2. Menggunakan kapal sebagai sarana angkut;

3. Dilakukan dari pelabuhan ke pelabuhan lain dalam satu atau lebih perjalanan;

4. Dilaksanakan dengan dipungut bayaran (freight); dan

5. Bersifat umum (tidak bersifat khusus), yakni terbuka untuk melayani pihak mana pun dan bukan berdasarkan perjanjian khusus atau sewa antara pemilik kapal dan satu pihak pengguna jasa tertentu;

bahwa dengan demikian, norma ini menunjukkan perbedaan penting antara jasa angkutan umum di laut yang bersifat umum berupa public transport (tidak terutang PPN) dengan jasa angkutan yang disewa atau dicarter secara khusus oleh pihak tertentu (yang terutang PPN). Dengan kata lain, unsur “umum” dalam pengertian angkutan laut bukanlah menunjuk pada kepemilikan kapal atau izin usaha semata, melainkan pada sifat pelayanannya yang tidak terbatas pada satu pihak tertentu dan tidak berdasarkan hubungan sewa-menyewa;

bahwa tujuan pengaturan ini adalah untuk membedakan kegiatan usaha jasa pelayaran komersial yang bersifat umum dengan transaksi sewa kapal (chartering) yang secara ekonomi lebih mencerminkan hubungan kontraktual antar pelaku usaha dan oleh karenanya dikenai PPN sebagai bentuk pemanfaatan jasa kena pajak;

bahwa in casu, Pemohon Banding merupakan perusahaan pelayaran yang melakukan beberapa bentuk penyerahan jasa charter kapal, antara lain dalam bentuk voyage charter. Atas penyerahan jasa charter kapal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena termasuk jenis jasa angkutan umum di air yang dikecualikan dari pengenaan PPN (Non-JKP). Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa atas jasa charter kapal tersebut terutang PPN (JKP), dengan alasan bahwa pengecualian dari pengenaan PPN untuk jasa angkutan di laut tidak mencakup kapal yang disewa atau dicarter;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penting untuk membedakan secara tegas antara jasa angkutan umum publik dengan jasa angkutan bersifat komersial dan eksklusif yang dilakukan melalui perjanjian charter. Jasa angkutan umum publik bersifat terbuka untuk masyarakat luas, dilaksanakan secara reguler, dan tidak berdasarkan perjanjian eksklusif dengan satu pihak tertentu. Sebaliknya, jasa angkutan komersial eksklusif melalui charter bersifat kontraktual, ditujukan hanya untuk kepentingan pihak penyewa (charterer), dan tidak memiliki karakteristik pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengecualian PPN;

bahwa dalam praktik pelayaran dikenal beberapa bentuk perjanjian charter kapal, antara lain:

1. Bareboat Charter (Charter Kapal Kosong), yaitu penyewaan kapal tanpa awak, di mana pengoperasian sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Jenis charter ini pada hakikatnya setara dengan jasa sewa peralatan dan tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum, sehingga menupakan jasa kena pajak (JKP);

2. Time Charter (Charter Waktu), yaitu perjanjian penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu, bukan untuk perjalanan tertentu. Penyewa menggunakan kapal selama periode waktu yang disepakati, dan pemilik kapal menyediakan kapal beserta awaknya;

3. Voyage Charter (Charter Perjalanan), yaitu perjanjian penyewaan kapal untuk satu perjalanan spesifik atau perjalanan pulang-pergi di antara pelabuhan yang telah ditentukan. Sifatnya bersifat one-off (sekali jalan) dan umumnya digunakan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah besar yang bersifat tidak reguler. Dalam bentuk ini, charterer membayar ongkos (freight rate) atau jumlah lump-sum berdasarkan kuantitas atau berat kargo yang diangkut. Fokus utama dari perjanjian ini adalah hasil pengangkutan kargo dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar;

bahwa untuk Bareboat Charter karena pada hakikatnya setara dengan jasa sewa peralatan dan tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum, maka sudah cukup jelas bahwa Bareboat Charter merupakan jasa kena pajak (JKP), yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa untuk Time Charter, karena penyewa menggunakan kapal selama periode waktu yang disepakati, maka terdapat sifat eksklusivitas pengguna jasa tersebut. Oleh karenanya Time Charter tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum, sehingga merupakan jasa kena pajak (JKP), yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa untuk Time Charter, tidak disengketakan karena Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN dan tidak terdapat koreksi terkait hal tersebut; bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan Voyage Charter, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan merupakan jasa

angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN dan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 80/PMK.03/2012, sehingga tidak dikenakan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan yang relevan membedakan suatu jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN (Non JKP) dan dikenai PPN (JKP) terletak pada sifat eksklusivitas pengguna jasa. Dalam voyage charter, penggunaan kapal dilakukan semata-mata untuk kepentingan satu pihak (charterer) dan tidak melayani publik secara umum. Eksklusivitas ini secara substansial membedakan voyage charter dari konsep angkutan umum (public transport) yang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Pasal 4 PMK Nomor 80/PMK.03/2012, yang memberikan pengecualian sebagai jasa kena pajak (Non JKP) hanya untuk jasa yang bersifat umum dan terbuka bagi masyarakat luas;

bahwa Pasal 5 PMK Nomor 80/PMK.03/2012 secara jelas memberikan batasan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter;

bahwa dengan demikian, peraturan tersebut secara eksplisit mengecualikan jasa angkutan yang dilakukan dengan kapal charter dari pengecualian sebagai jasa kena pajak, tanpa membedakan jenis charter-nya, baik time charter maupun voyage charter. Dengan kata lain, sepanjang kapal digunakan berdasarkan perjanjian sewa atau charter dengan satu pihak tertentu, maka jasa yang diberikan bukan merupakan jasa angkutan umum di air, melainkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN;

bahwa oleh karena itu, in casu, voyage charter karena pelaksanaannya dilakukan berdasarkan perjanjian charter yang bersifat eksklusif, maka kegiatan tersebut secara substansial merupakan jasa charter kapal yang dikenai PPN;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa voyage charter bukan merupakan bentuk sewa menyewa karena tidak didasarkan pada jangka waktu tertentu, melainkan pada satu perjalanan tertentu, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat disamakan dengan jasa sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dan

karenanya tidak terutang PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 menggunakan frasa "yang disewa atau yang dicarter", artinya tidak terbatas pada perjanjian sewa saja, namun juga meliputi perjanjian carter;

bahwa secara yuridis, Pasal 5 PMK Nomor 80/PMK.03/2012 telah memberikan batasan secara jelas dan tidak membedakan antara jenis charter berdasarkan waktu (time charter) maupun berdasarkan perjalanan (voyage charter). Pasal tersebut menyatakan, ““Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter.”;

bahwa dari rumusan norma tersebut jelas bahwa pengecualian dari fasilitas tidak dikenai PPN tidak didasarkan pada aspek jangka waktu charter, melainkan pada hakikat hubungan hukum antara penyedia kapal dan pengguna jasa, yakni adanya perjanjian sewa atau charter kapal, di mana kapal digunakan secara eksklusif oleh pihak penyewa (charterer) untuk kepentingan pengangkutannya sendiri. Dengan demikian, baik time charter maupun voyage charter sama-sama termasuk dalam kategori jasa charter kapal yang secara eksplisit dikecualikan dari definisi jasa angkutan umum di air;

bahwa perbedaan cara perhitungan imbalan jasa—apakah berdasarkan waktu (time charter) atau berdasarkan volume kargo (voyage charter)—tidak berpengaruh terhadap penentuan sifat hukum transaksi dalam konteks pengenaan PPN. Unsur penting yang membedakan jasa angkutan umum dengan jasa charter adalah karakter eksklusivitas pengguna jasa, di mana dalam voyage charter, kapal sepenuhnya digunakan untuk kepentingan charterer tertentu dan tidak melayani publik secara umum. Kondisi ini menghilangkan ciri utama dari “angkutan umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN dan Pasal 4 PMK Nomor 80/PMK.03/2012;

bahwa dalil Pemohon Banding yang mendasarkan penafsirannya pada ketentuan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai definisi sewa menyewa, menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran dalam menafsirkan ketentuan perpajakan. Hal ini karena dalam konteks pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai, penentuan ada atau tidaknya objek pajak tidak bergantung pada bentuk yuridis perjanjian perdata yang digunakan oleh para pihak, melainkan pada substansi ekonomis dari transaksi yang terjadi serta pengaturannya secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa voyage charter termasuk jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN adalah tidak beralasan hukum, dan oleh karenanya harus ditolak;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa jasa voyage charter yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jasa yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak, karena tidak memenuhi unsur jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 80/PMK.03/2012, melainkan termasuk jasa angkutan dengan kapal yang disewa atau dicarter yang terutang PPN bahwa bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebesar Rp8.556.046.349 yang dilakukan Terbanding sudah tepat, Oleh karenanya Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.556.046.349 dan Koreksi negatif DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp8.556.046.349) tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.556.046.3498.556.046.3490
DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN(8.556.046.349)(8.556.046.349)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 67.243.359.971,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp 67.243.359.971,00

DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

menurut TerbandingRp 10.119.327.402,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp 10.119.327.402,00

bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri67.243.359.971
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN7.856.640.005
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)75.099.999.976
b. Atas penyerahan barang dan jasa yg tidak terutang PPN10.119.327.402
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)85.219.327.378
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)6.724.335.997
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2 Pajak masukan yg dapat diperhitungkan4.500.721.346
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri1.365.560.000
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.866.281.346
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.866.281.346
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar/(lebih bayar)(a-d)858.054.651
3Kelebihan yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)858.054.651
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP374.798.161
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
g. Jumlah (a+b)374.798.161
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.232.852.812

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 atas nama PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000, beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.