Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-010625.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Samudera Energi Tangguh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010625.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Samudera Energi Tangguh mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (6); Pasal 16D
  • PMK 80/PMK.03/2012Pasal 2; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5
  • UU KUPPasal 8 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010625.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Samudera Energi Tangguh
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
14 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025