P U T U S A N
Nomor PUT-010625.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010625.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000,
beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480, yang diwakili oleh Lukas Gotama jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lukas Gotama,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Zuqi Wisambodo,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jl. Winong RT 003/004, Sudirman Jaya, Ciledug, Kota
Tangerang, Banten,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.008/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;