Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-010627.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Jimmy Yulianto, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010627.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 5 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Jimmy Yulianto mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23; Pasal 32 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010627.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Jimmy Yulianto
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Agustus 2026